KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Syarat dan Ketentuan Layanan

DISKON 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI KETENTUAN TARIF NORMAL UNTUK SKEMA LAYANAN KONSULTASI HUKUM, "DRAFTING GUGATAN", MAUPUN "DRAFTING KONTRAK" BAGI KLIEN PENGGUNA JASA SHIETRA & PARTNERS, BERLAKU SEPANJANG KETERANGAN DISKON INI MASIH DICANTUMKAN--kecuali layanan secara "tatap-muka" (offline), berlaku tarif normal.

SELAMAT DATANG PADA VIRTUAL LAW FIRM KONSULTAN SHIETRA


Calon pengguna jasa tidak perlu merepotkan diri sebagaimana layanan jasa hukum konvensional dimana calon pengguna jasa harus menempuh perjalanan menuju kantor hukum (penyedia jasa). Bisnis telah berevolusi menuju era digital yang mengedepankan efisiensi serta efektivitas, tidak terkecuali jasa layanan hukum Konsultan Shietra.

Namun kemudahan proses pendaftaran bagi pengguna jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Shietra, bukan berarti menihilkan tanggung-jawab Anda maupun itikad baik calon pengguna jasa untuk mencermati dan PATUH terhadap seluruh "term and conditions" yang berlaku dalam website ini, juga bukan dimaknai dapat dibenarkan penyalah-gunaan terhadap nomor kontak kerja ataupun email profesi kami.

Hery Shietra
Ikutilah prosedur maupun tata cara sebagaimana "aturan main" atau SOP yang telah kami susun berikut di bawah ini sebagai bagian dari proses pendaftaran klien pengguna jasa untuk dipatuhi serta dihormati, dan anggaplah sebagai sedang membaca dan menyetujui kontrak kerjasama layanan hukum dengan Konsultan Shietra. Kami tidak mengizinkan siapapun mencoba menyalah-gunakan / menghubungi kami tanpa menghormati "aturan main" kami ini, karena kami tidak bersedia diganggu oleh pihak-pihak yang "belum apa-apa sudah melanggar dan meminta dilayani tanpa mau memahami hak dan kewajiban masing-masing".


Bagi yang sedang menghadapi masalah hukum, atau untuk mengantisipasi kendala hukum yang mungkin timbul dikemudian hari, untuk memandu kegiatan usaha agar dapat berjalan optimal guna meminimalisir potensi sengketa dan dapat berfokus pada core business Anda, kami menyediakan jasa layanan konsultasi hukum, dengan opsi skema, sebagai berikut: (Bagi setiap pihak yang menghubungi kami, dimaknai sebagai telah paham dan setuju akan seluruh syarat serta ketentuan yang tercantum dalam laman tentang tarif konsultasi ini, yang berlaku sebagai kontrak antara kami dan pengguna jasa.)

1. Konsultasi Tatap Muka. Adapun opsi lokasi meeting / pertemuan sesi konsultasi tatap-muka, antara lain: (NOTE : permintaan untuk berjumpa / bertemu dengan Konsultan Shietra bukan untuk tujuan konsultasi sekalipun, apapun alasannya, tetap wajib membayar kompensasi atas waktu Konsultan Shietra yang tersita, berdasarkan skema tarif Konsultasi Tatap Muka "hourly based fee". Tidak melayani permintaan berjumpa tanpa pembayaran tarif sebagai kompensasi waktu, karena Anda yang meminta untuk berjumpa, bukan kami yang membutuhkan ataupun yang meminta)
  1. bagi klien yang berdomisili di Jakarta maupun klien dari luar kota yang ke Jakarta via Bandara Soekarno Hatta, tempat konsultasi dapat disepakati di Perpustakaan Umum Universitas Tarumanagara, Jln. Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta Barat). Down Payment minimum senilai tarif 1 (satu) jam, dimana bila terdapat tambahan jam sesi konsultasi maka wajib dilunasi di tempat pada hari yang sama saat sesi konsultasi ditutup. Hanya dapat dilakukan pada jam dan hari kerja.
  2. Kantor / Domisili Klien, sepanjang masih dalam lingkup DKI Jakarta. Minimum sesi konsultasi ialah 3 (tiga) jam, serta Down Payment minimum senilai tarif 3 jam. Satu sesi konsultasi yang kurang dari 3 jam, akan tetap dihitung sebagai genap 3 jam untuk opsi lokasi konsultasi di kantor / domisili klien di Jakarta. Jadwal untuk opsi ini, dapat disepakati pada hari Sabtu serta weekend. Sesi konsultasi yang melebihi 3 jam, pelunasan wajib dilunasi ditempat saat sesi konsultasi diakhiri pada hari yang sama.

Ketentuan Lokasi : WAJIB BEBAS ASAP ROKOK (bila terdapat asap rokok, maka dianggap klien yang membatalkan pertemuan, dimana Down Payment dinyatakan hangus saat itu juga).

Ketentuan Tarif: Rp1.300.000 untuk 1 jam pertama sesi konsultasi, dan Rp1.200.000 untuk setiap tambahan kelipatan 1 jam maupun untuk Klien Langganan (wajib dilunasi di tempat dengan uang cash tunai maupun memperlihatkan layar pelunasan efektif transfer permbayaran via e-banking / e-mobile dengan status "efektif berhasil terkirim").

Sesi konsultasi kurang dari 60 menit, tetap akan dihitung sebagai penggenapan per kelipatan 1 jam (SISTEM PENGGENAPAN PER 1 JAM, HOURLY BASED FEE. Sebagai contoh sesi konsultasi selama 1 jam 12 menit maka akan digenapkan menjadi 2 jam). Klien pengguna jasa berkewajiban memerhatikan waktu terpakai selama sesi konsultasi, dimana bila sesi konsultasi tetap berlanjut melampaui nilai deposit tarif, maka diartikan klien secara "diam-diam" menghendaki tambahan waktu lengkap dengan segala konsekuensi penambahan tarif per penggenapan 1 jam ke depan.
 
Sistem Booking Jadwal: Sistem booking waktu bersifat imperatif, baik sesi konsultasi online maupun tatap-muka, dengan ketentuan wajib terlebih dahulu efektif deposit tarif, dimana jadwal serta lokasi yang telah disepakati tidak lagi dapat diubah terkecuali terjadi force majeure. Jadwal baru dapat disepakati bersama setelah pengguna jasa efektif menjadi klien dengan deposit tarif konsultasi, bukan sebaliknya. Bila klien secara sepihak membatalkan jadwal yang telah disepakati sebelumnya, maka deposit tarif akan di-debet senilai 1 jam konsultasi.

NOTE : Sistem booking bersifat mengikat antara pemberi dan pengguna jasa, dalam artian bila antara klien dan kami telah disepakati jadwal sesi konsultasi pada pukul 13.00--14.00 WIB, sebagai contoh, namun klien baru datang pada pukul 13.30 WIB, maka kuota waktu efektif konsultasi hanya tersisa 30 menit. Bila pengguna jasa baru tiba pada lokasi pertemuan, lewat dari jadwal booking yang telah disepakati, maka Down Payment akan hangus, dimana klien dianggap sebagai telah membatalkan jadwal pertemuan.



Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.

Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).

2. Online / via Sambungan Pesawat Telepon / aplikasi Voice Call Messenger (cocok bagi pengguna jasa dari luar daerah atau yang membutuhkan layanan secara urgensi), dan dipersamakan dengan skema layanan "Konseling Hukum Online" ini bagi pihak-pihak yang menghubungi kami dengan alasan apapun seperti hendak belajar, bercerita, bimbingan, wawancara, diskusi, sharing, dsb (sudah jelas-jelas Konsultan Hukum menjual jasa, ilmu, maupun waktu. Tidak terkecuali bagi pihak yang menghubungi kami dengan alasan hendak "berkenalan", tetap wajib membayar "tarif skema online" ini, mengingat bukanlah kami yang berkepentingan untuk "berkenalan"); dengan tarif senilai Rp1.000.000;- (satu juta Rupiah) untuk 1 (satu) kali sesi konsultasi via telepon dengan kuota maksimum 60 menit (dimana kurang dari 60 menit per sesi tetap akan digenapkan sebagai per 60 menit, berlaku kelipatan untuk perpanjangan waktu sesi konsultasi online dengan tarif yang sama.
Untuk itu klien wajib memperhatikan waktu yang tersisa, atau akan lewatnya waktu limit deposit tarif sehingga akan dihitung sebagai penambahan waktu untuk sesi konsultasi 1 jam kedepan).
 
Penegasan ketentuan : Bila tempo konsultasi belum genap 60 menit dalam satu kali sesi konsultasi via telepon (dapat disepakati via WhatsApp), maka sisa kuota akan dianggap hangus (ketentuan ini juga berlaku dalam perpanjangan sesi konsultasi untuk jam kedua, dst. Sistem penggenapan serta kelipatan per 1 jam, sekalipun kurang dari 60 menit. Tarif untuk perpanjangan waktu, wajib dilunasi paling lambat 2 hari kalender sejak sesi konsultasi). Sistem booking jadwal pada uraian sebelumnya di atas, mutatis-mutandis berlaku dalam konsultasi via online ini.

Konsultasi diberikan langsung oleh Bpk. Hery Shietra. Jadwal baru dapat disepakati bersama setelah pengguna jasa efektif menjadi klien dengan melakukan deposit tarif konsultasi, bukan sebaliknya. Kami tidak akan mengalokasikan jadwal waktu kami untuk suatu pihak yang belum tentu dapat ditagih komitmennya. Hanya klien pembayar tarif, yang berhak mem-booking jadwal waktu kami yang padat agar tetap produktif.


Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.

Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
 

Deposit tarif "Konsultasi Online" minimal 5 (lima) jam, diberikan keistimewaan berupa sesi konsultasi yang bukan hitungan "penggenapan per jam", namun sistem kuota "per satuan menit penggunaan per sesi konsultasi" (minimum 30 menit per sesi). Contoh klien dengan deposit 600 menit (5 jam), sesi konsultasi pertama selama 40 menit, sesi konsultasi kedua selama 30 menit, maka sisa deposit tersisa = 600 menit - (40 + 30) = 530 menit kuota yang dapat digunakan klien bagi sesi-sesi konsultasi berikutnya.

OPTIONAL : Bila disepakati atas seizin Bapak Hery Shietra, klien dapat mengirim scan / foto dokumen-dokumen terkait masalah hukum, via email, dimana waktu yang kami gunakan untuk me-review dokumen secara online, akan di-debit dari kuota paket. Down Payment minimum senilai 2 (tiga) jam untuk skema konsultasi via online disertai review dokumen setebal 1-10 halaman (sementara dokumen setebal hingga 20 halaman, minimum deposit tarif ialah 3 jam, setebal hingga 30 halaman ialah 4 jam, dst. Demi kepastian, kami tetapkan untuk dokumen setebal 10 halaman membutuhkan waktu review rata-rata selama 1 jam.
Namun bila berupa "review disertai proses EDITING", maka deposit tarif ialah 2 jam per 10 halaman dokumen).

Penting untuk dipahami Klien, kami meluangkan banyak waktu untuk riset preseden, sebelum sesi konsultasi dimulai. Karenanya, tidaklah etis bila Klien hanya sekadar hendak mendengar nomor perkara (preseden / yurisprudensi rujukan dalam sesi konsultasi) untuk dicatat (dan dibaca sendiri olehnya nanti isi putusannya), namun tanpa bersedia mendengar ulasan kaedah preseden di dalamnya selama sesi konsultasi, karena itu bukanlah sesi "Konsultasi", namun layanan "jual-beli DATA hasil RISET putusan / preseden" dimana kami akan menjual per satuan putusan / preseden yang kami dapatkan lewat riset yang tidak sedikit memakan dan menyita waktu (mencari preseden yang sesuai, kadang ibarat "mencari jarum diantara tumpukan jerami")--kecuali, preseden kami bahas substansinya dalam "Sesi Konsultasi" maka data hasil riset kami akan dipaparkan bagi klien tanpa biaya tambahan apapun selain tarif selama sesi konsultasi.

Sehingga pula, patut dipahami bahwa kami telah menginvestasikan banyak waktu sebelum sesi konsultasi benar-benar dimulai, sementara Klien hanya cukup membayar waktu selama "Sesi Konsultasi". Terkadang, tidak jarang, untuk 1 jam "sesi konsultasi", kami butuh persiapan hingga berjam-jam riset preseden, sekalipun kami hanya membebani tarif jasa konsultasi selama 1 jam kepada pihak Klien, sehingga menjadi tidak adil bagi profesi kami bila Klien bersikap "penuh perhitungan" terhadap jasa / layanan kami.

Tidak mudah bagi kami, untuk mendapat data terkait nomor perkara dari preseden yang relevan dengan masalah hukum yang dihadapi Klien, sehingga Klien tidak dapat dibenarkan secara etika hendak "menang sendiri" dengan "mencurangi" waktu yang telah banyak kami korbankan untuk mendapat data berupa Nomor Perkara dari preseden / yurisprudensi terkait. Konsultan Hukum lain kompetitor kami, bahkan hanya akan sebatas memaparkan bunyi Undang-Undang SEMATA, tidak akan pernah membahas perihal preseden yang relevan dan AKTUAL.

DISAMAKAN DENGAN SKEMA TARIF KONSULTASI ONLINE : Untuk layanan pembuatan LEGAL OPINION, pembuatan KONTRAK, LEGAL REVIEW, maupun LEGAL RESEARCH, dihitung berdasarkan "hourly based fee" dengan rate tarif skema online untuk setiap jam kerja proses pengerjaannya.

Catatan: Jam operasional sesi konsultasi online: Pukul 08.00 WIB -- 22.00 WIB, hari Senin s/d Sabtu. Hari minggu dan hari libur nasional dapat tetap berkonsultasi sepanjang masih terdapat deposit tarif, serta terdapat urgensi.

Pertanyaan hukum singkat seperti "Apakah peraturan ... Nomor ... Tahun ... , masih berlaku?", atau pertanyaan singkat sejenis, guna mendapat jawaban "Ya" atau "Tidak" dari konsultan Hery Shietra, tetap dikenakan tarif sebagaimana ketentuan tersebut di atas.

Adalah tidak etis, hendak memakai ilmu pengetahuan dan waktu kami yang sangat berharga, namun tidak bersedia membayar upah layanan jasa maupun waktu kami yang telah tersita. Mengajukan pertanyaan hukum atau menyampaikan masalah hukum tanpa sebelumnya telah deposit tarif, disamakan dengan kami memiliki hak tagih atas piutang tarif konsultasi terhadap Anda, sekalipun tidak kami berikan jawaban / tanggapan, akibat pelanggaran terhadap syarat kewajiban deposit tarif sebelum meminta waktu kami.

Kelebihan / Keunggulan Konsultasi via Online : Ekonomis dan efisien, fleksibel karena tidak terbatas oleh sekat ruang, dapat disepakati menggunakan aplikasi Whatsapp, tidak menghabiskan waktu di perjalanan, biaya transportasi, ataupun akomodasi. Cocok bagi pengguna jasa yang berdomisili di luar Pulau Jawa, ataupun sesuai kebutuhan klien yang ingin menjaga privasi mengingat sesi konsultasi tidak dilangsungkan secara tatap-muka.

Kami tidak akan bersedia membuang waktu produktif kami untuk sesuatu yang tidak ada faedah manfaatnya bagi kami, sehingga percuma saja Anda mencoba "mencuri ilmu" ataupun memborbardir kami dengan permasalahan hukum mereka yang "bukan urusan kami". Hanya pembayar tarif konsultasi yang akan diberikan jawaban / opini hukum dan data yang benar.

MENYATAKAN TIDAK / BELUM MEMBACA SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SEKONYONG-KONYONG MERASA BERHAK MENGGANGGU KAMI DENGAN MENELEPON ATAU MENGIRIM PESAN KE EMAIL / NOMOR KONTAK PROFESI KAMI, DISAMAKAN DENGAN PENYALAH-GUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, SEKALIGUS BENTUK PELECEHAN TERHADAP PROSEDUR (SOP) DAN ATURAN MAIN PROFESI KAMI YANG SEMESTINYA DIHORMATI DAN DIHARGAI SEBELUM MENCOBA MENGHUBUNGI KAMI.


CALL to ACTION:


3. Opsi untuk Klien / Layanan PRIORITAS : Konsultasi Tatap Muka pada Kantor Klien. Khusus bagi pengguna jasa yang berdomisili di Jakarta dan Kota Tangerang, tarif senilai Rp6.000.000 untuk sesi konsultasi selama 3 (tiga) jam (kurang dari waktu itu tetap dibebani tarif yang sama). Untuk setiap tambahan waktu, senilai Rp1.200.000 untuk 1 (satu) jam tambahan waktu konsultasi. Down Payment senilai Rp6.000.000;- (tambahan waktu wajib dilunasi di tempat). Bagi pengguna jasa yang berada di kota selain Jakarta, tarif konsultasi maupun akomodasi dan transportasi sesuai kesepakatan.
 
Klien Prioritas diizinkan mengubah jadwal konsultasi sebanyak 1 (satu) kali. Klien Prioritas juga berhak request agar materi konsultasi dipaparkan lewat media slideshow presentasi powerpoint yang dipersiapkan oleh Konsultan Shietra (dengan catatan : slide presentasi tidak akan diberikan, namun sebatas kami suguhkan pada saat sesi konsultasi berlangsung, sehingga klien tetap perlu mencatat materi presentasi bila merasa diperlukan, karena ini ialah sesi konsultasi LISAN, bukan sesi konsultasi TERTULIS semacam pembuatan "Legal Opinion" dimana klien berhak atas data tertulis--kecuali klien memuuskan untuk turut membelinya dengan kesepakatan harga tertentu).

Dapat juga berwujud pendampingan bagi klien saat hendak bernegosiasi / berunding / meeting dengan pihak rekan bisnis, serikat buruh, manajemen perusahaan; ataupun untuk mendampingi klien saat harus berhadapan dengan instansi pemerintahan (menjadi juru bicara / asistensi / penasehat hukum, penyampaikan fakta dan argumentasi hukum, penyampaian dasar hukum, bukti dokumen, dsb).

Kelebihan / keunggulan : Klien dengan jadwal yang sangat sibuk, tidak perlu menghabiskan waktu bermacet-macet menempuh perjalanan untuk menjumpai Bpk. Hery Shietra, karena Bpk. Hery Shietra yang akan menjumpai klien pada kantor klien bersangkutan.

Khusus bagi Klien PRIORITAS : By request / berdasarkan permintaan klien, Bpk. Hery Shietra dapat memberikan sesi konsultasi dalam bentuk powerpoint presentasi bila ruang meeting kantor klien memiliki fasilitas proyektor. HAK CIPTA MATERI PRESENTASI TETAP HAK CIPTA MILIK KONSULTAN SHIETRA, dilarang untuk digandakan tanpa seizin Konsultan Shietra kecuali sebagai arsip pribadi klien bila klien memutuskan
untuk turut membeli Hak Cipta materi presentasi yang dibawakan oleh Konsultan Shietra.

Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.

Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).

Klien dengan audiens berjumlah lebih 5 (lima) orang, akan dikategorikan sebagai layanan Training, dimana tarif skema ini menjadi tidak berlaku dan kami berhak untuk menentukan besaran tarif penyesuian.

KETENTUAN UMUM SELURUH OPSI LAYANAN KONSULTASI TATAP MUKA : Klien yang menjadikan konsultan Hery Shietra sebagai perokok pasif, maka seketika itu juga konsultan Hery Shietra akan meninggalkan lokasi pertemuan, karena pengguna jasa dianggap membatalkan kerja-sama layanan hukum.

KETENTUAN UMUM KONSULTASI : Setiap pembatalan tidak mewajiban kami untuk mengembalikan dana deposit.

4. Pengurusan Perizinan Usaha, Due Legal Dilligence, Narasumber Training / Seminar / Workshop, Penulisan Karya Ilmiah hukum (Ghost Writer), Retainer Fee, dan layanan hukum lainnya, disesuaikan dengan bobot permasalahan dan lingkup cakupan layanan, dimana tarif jasa akan dinegosiasikan bersama.

Layanan unggulan kami lainnya ialah Layanan Mediatif. Klien dapat mengundang pihak lain yang sedang berselisih, untuk bersama-sama berkumpul, dimana Konsultan Shietra akan berfungsi sebagai penengah / mediator, untuk mempertemukan kepentingan para pihak sehingga diharapkan dapat tercapai kesepakatan atau penyelesaian sengketa, dimana Konsultan Shietra akan menawarkan pandangan-pandangan legal alternatif yang dapat menjadi "win-win solution". Kami menyebutnya sebagai langkah mitigasi "amicable solution" (alternative dispute settlement). Terkadang, langkah NON-litigasi dapat jauh lebih efektif mengurai masalah / sengketa hukum.

Konsultan Shietra juga dapat menjadi "penyambung lidah", dalam artian mewakili klien menghadap pihak lain untuk berkomunikasi, dimana dengan menjadi "penengah", diharapkan jalur komunikasi akan dapat terjalin secara lebih terbuka antara dua pihak yang sedang dalam sengketa. Karena mengemban misi sebagai Mediator, Konsultan Shietra dapat lebih mendekatkan diri lewat komunikasi efektif terhadap pihak tersebut, guna bernegosiasi demi kepentingan klien, dimana bila klien yang secara langsung bertatap-muka dengan pihak yang berseteru dengannya, maka dapat dipastikan komunikasi akan diwarnai antipati, emosi, dan sinisme yang kontraproduktif bagi hubungan kedua belah pihak. Untuk itulah jasa "penengah" atau "penyambung lidah" menjadi salah satu solusi cerdas yang dapat ditempuh.

Jasa hukum secara Virtual kami lainnya, antara lain: Pencarian data Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan Yayasan, untuk profile "Data Akhir" (berupa susunan direksi & komisaris, modal dasar & disetor, kepemilikan saham, nomor akta perubahan Anggaran Dasar terakhir, nama notaris, dan status kedudukan perseroan) dengan tarif Rp. 1.000.000;- sementara "Profil Lengkap" Rp. 1.500.000;-. Data digital disertai tanda-tangan elektronik Dirjen Hukum dan HAM serta dapat dijadikan alat bukti bagi pengguna jasa dalam berhubungan dengan instansi pemerintah atau pembuktian di pengadilan, karena sifatnya sebagai akta digital otentik berdasar UU ITE yang dapat dicetak sendiri diatas kertas "concorde". Jasa ini sangat cocok bagi pengguna jasa yang hendak melakukan merger ataupun akuisisi saham terhadap suatu Perseroan Terbatas sebagai bagian dari due legal dilligence. HENDAKNYA SEORANG PENGUSAHA TIDAK MEMBELI KUCING DALAM KARUNG!

Setiap bentuk "diskusi", "pertanyaan", "menceritakan masalah hukum", "tukar pikiran", atau istilah-istilah lain yang menjurus kepada profesi kami dibidang konsultasi hukum, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.


"Layanan secara profesional hanya kami berikan bagi klien yang bersikap profesional."

 

[Catatan : Dalam rangka penerapan kaedah Kode Etik Profesi Konsultan Hukum, Konsultan Shietra tidak akan mengungkapkan "celah hukum" yang dapat merugikan negara maupun warga negara lain selama sesi konsultasi berlangsung, sekalipun bagi klien pembayar tarif layanan prioritas. Berbisnislah dengan penuh etika, Etika Berbisnis yang patuh & taat terhadap koridor hukum dan tidak merugikan orang lain, demi kebaikan pihak klien itu sendiri. Terdapat "Hukum Karma" disamping bekerjanya "Hukum Negara".]


CALL to ACTION:

Tidak setuju dengan seluruh "Syarat dan Ketentuan" di atas? Maka Anda tidak kami izinkan untuk mendapatkan Contact Person kami ataupun untuk menghubungi kami.

atau

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini