LEGAL OPINION
Question: Sesuai arahan Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS), saya berhasil melihat dan mendokumentasi laporan appraisal KJPP (kantor jasa penilai publik) yang menjadi salah satu dasar berkas permohonan lelang eksekusi ke kantor lelang negara (KPKNL). Setelah saya bandingkan dengan keterangan detail alamat agunan yang terdapat dalam pengumuman lelang di koran, ternyata alamat yang tercantum dalam alamat agunan di koran dan alamat yang tercantum di laporan appraisal KJPP berbeda. Setelah saya tanyakan kepada pihak bank (kreditor pemegang hak tanggungan) maupun balai lelang, dijawab bahwa alamat yang tercantum dalam laporan appraisal KJPP keliru, sehingga dibuat alamat agunan di koran yang berbeda dengan alamat agunan dalam laporan KJPP. Terlepas alamat mana yang betul, antara alamat yang tercantum dalam koran dan KJPP, saya ingin menanyakan pada Pak Hery, apakah ada yang ganjil dengan hal tersebut sehingga saya mengetahui dengan pasti apakah saya, seperti yang dikatakan Pak Hery, mungkin adalah korban sindikat mafia agunan yang mencoba menggelapkan agunan yang saya berikan pada bank sebagai jaminan kredit?