SENI HIDUP Berani untuk MEMINTA Apa yang Menjadi HAK Kita, serta Berani untuk MENOLAK Apa yang Bukan Menjadi KEWAJIBAN Kita

ARTIKEL HUKUM

KURIKULUM UNIVERSITAS KEHIDUPAN, Edisi Tips dan Trik Sederhana SENI HIDUP Mengubah Petaka Menjadi Berkah

Selamat datang kembali pada kurikulum “Universitas Kehidupan” yang dipersiapkan bagi para “Sarjana Kehidupan”, dibawakan secara khusus oleh Konsultan Shietra bagi para “Pembelajar Kehidupan”. Topik bahasan spesifik pada kesempatan hari ini, ialah mengupas dua falsafah “Seni Kehidupan”, yakni : Pertama, berani-lah untuk memperjuangkan serta menuntut apa yang memang menjadi HAK kita, atau dengan kata lainnya ialah berani untuk meminta pertanggung-jawaban atas apa yang menjadi KEWAJIBAN orang lain terhadap kita. Kedua, berani untuk berkata “TIDAK” terhadap apa yang bukan kewajiban kita.

Yang Kita Butuhkan ialah Sahabat, bukan BENALU bernama Christine Anggreini S.H.

PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM

Christine Anggreini S.H., Moralnya Lebih BOBROK ketimbang Wajahnya yang Bopeng

Ciri-Ciri Manusia Benalu, Mulutnya Manis namun Hatinya Busuk, Baru Muncul saat Ada Maunya, Hanya Tahu Meminta dan Mengambil Secara Serakah, Tanpa Kenal Malu

Bila terdapat seorang pelamar kerja untuk posisi pekerjaan dibidang hukum, bernama Christine Anggreini S.H., maka kami TIDAK MEREKOMENDASIKAN yang bersangkutan. Benalu lulusan Fakultas Hukum Untirta (Universitas Tirtayasa) ini merupakan seorang BENALU tidak kompeten dibidang hukum serta “tidak punya malu”, bermulut manis secara licik ketika ada maunya, semata muncul ketika “ada maunya” bak lintah penghisap darah. Bagi masyarakat yang berkenalan maupun yang mengenal ataupun dihubungi oleh manusia benalu bernama Christine Anggreini S.H., saran kami ialah menghindarinya tanpa membuang waktu satu detik pun untuk manusia benalu yang menyaru sebagai “sahabat” ini.

Sekelumit Ambiguitas Parameter Tindak Pidana PENADAHAN, Harga Murah apakah Identik Hasil Kejahatan Pencurian / Penggelapan?

ARTIKEL HUKUM

Membeli dengan Harga Murah Dibawah Harga Pasar, apakah Selalu Diancam dengan Tuduhan sebagai Penadah Pidana Penadahan?

Tidak sedikit teori ilmu hukum pada “text book” di Indonesia, baik pidana maupun perdata, yang mungkin saja relevan dan benar adanya satu atau dua abad yang lampau, namun bisa jadi sudah tidak lagi relevan seiring perkembangan zaman terutama pada abad modern ini yang telah banyak perubahan konteks sementara tekstual konsep hukumnya terutama teori serta asas-asas ilmu hukum ternyata masih mengadopsi teori dan konsepsi hukum klasik yang tergolong “usang” serta “berkarat” akibat tertinggal oleh zaman—sehingga sudah saatnya dan sudah sepatutnya untuk kita tinjau atau setidaknya dikaji ulang dengan perspektif yang lebih kontemporer guna rasionalisasi penerapan ilmu hukum pada praktik yang lebih dapat diterima secara akal sehat sesuai “konteks” zaman yang ada saat kini, yang dalam kesempatan ini SHIETRA & PARTNERS akan melakukan eksaminasi teori ilmu hukum pidana secara spesifik terkait delik kejahatan klasik bernama “penadahan”.

Bagaimana jika Umat yang MENISTA AGAMA-nya Sendiri? Kasus Penistaan Agama Islam oleh Ulhaq Rumakey

ARTIKEL HUKUM

Ulhaq Rumakey, TUKANG LANGGAR PEMERKOSA Spesialis Modus Penipuan Tidak Punya Malu dan Spesialis PERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN

Jika sudah dilarang, masih juga dilanggar, itu namanya SENGAJA MELANGGAR. Jika sudah jelas Konsultan Hukum mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar hukum, masih juga “memperkosa” profesi seorang konsultan, itu namanya PERKOSAAN dan PEMERKOSA. Jika sudah jelas nomor kontak kerja ataupun email profesi ialah untuk keperluan mencari nafkah, namun masih juga disalah-gunakan, itu namanya PENYALAH-GUNA DAN MENYALAH-GUNAKAN. Jika Konstitusi Republik Indonesia sudah menegaskan bahwa hak atas kompensasi (nafkah) adalah hak asasi manusia, maka profesi yang sedang mencari nafkah berhak atas kompensasi jasa, namun ketika dirampok hak-haknya maka itu adalah PERAMPOK dan PERAMPOKAN.

Apa Kabar VAKSIN IMAN Indonesia? Mengapa Berpaling pada VAKSIN MADE IN China?

ARTIKEL HUKUM

Negara Indonesia yang selama ini merasa patut berbangga diri sebagai kiblat “Negara ‘halal lifetyle’” yang konon menjadi negara “percontohan” bagi negara-negara “HALAL” lainnya, dimana semuanya serba dipertentangkan antara “HARAM VS. HALAL”, dimana hanya monopoli kaum yang mengkonsumsi produk “HALAL” yang menjadi sumber jaminan “tiket masuk” pintu surga, maka yang semestinya yang paling sesuai dengan sifat “agamais” dalam mengatasi wabah yang diakibatkan oleh semacam pandemik virus menular mematikan antar manusia, ialah sebatas “Vaksin Iman” semata. Diluar itu, sama artinya “menduakan” Tuhan, alias “HARAM” hukumnya.

Tindak Pidana Korporasi, Perusahaan ataukah Pengurus yang Diancam Hukuman Pidana?

LEGAL OPINION

Question: Rumusan pasalnya hanya mengancam orang, dengan isi pasal menyebutkan “setiap orang yang ...”, bukan “setiap orang maupun korporasi”, maka apa artinya jaksa penuntut masih bisa dakwa suatu perusahaan (badan hukum) dengan pasal pidana itu? Sebenarnya juga kapan, orang yang mengurusnya dapat dipidana dan kapankah juga, perusahaan itu yang dapat dipidana?

Fendy Surijanto LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, PENIPU, PERAMPOK, dan PEMERKOSA

ARTIKEL HUKUM

Penipuan Fendy Surijanto, MODUS MENIPU, MELANGGAR, dan MERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH

SUDAH DILARANG, MASIH JUGA SENGAJA BERANI DILANGGAR! PELANGGAR DAN PELANGGARAN YANG DISENGAJA! SAMA ARTINYA MINTA DIHUKUM HUKUMAN, YOU ASKED FOR IT!

Pengemis, Punya Masalah Hukum jual-beli tanah? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. Fendy Surijanto menuntut dilayani bak raja sekaligus penjajah yang “tukang perkosa”, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja” namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?

Not Everyone Likes Honesty and Truth as It Is. Tidak Semua Orang Menyukai Kejujuran dan Kebenaran secara Apa Adanya

HERY SHIETRA, Not Everyone Likes Honesty and Truth as It Is. Tidak Semua Orang Menyukai Kejujuran dan Kebenaran secara Apa Adanya

 A person skilled at fortune-telling by read our palms,

When a patient comes to ask for a prediction by the fortune teller who is known to be accurate,

Asking what their fate would be in the future,

Hopefully hearing stories that are beautiful and pleasing to the listeners,

But the fortune teller will answer in a flat tone without feeling surprised to read the fate and life line of the patient,

As follows,

That they will grow old themselves,

Before then experiencing pain,

Until finally died.

Hibah Tidak Membutuhkan Izin Ahli Waris ataupun Anak-Anak Penghibah

LEGAL OPINION

Question: Ada Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang mensyaratkan persetujuan anak-anak ketika saya hendak mengibahkan salah satu rumah kepada salah satu anak saya. Apa betul ada aturan hukumnya seperti itu? Anehnya, ada Notaris-PPAT lainnya yang tidak memakai syarat semacam itu. Bukankah hibah, sifatnya sepihak dari pemilik barang (penghibah)?

Aturan Main Mediasi di Luar Pengadilan, oleh Konsultan Shietra

LEGAL OPINION

Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran Mediator

Question: Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan?

Seorang Albert Einstein pun Masih Juga Dikritik oleh Pengkritik, Pengkritik yang Bodoh

HERY SHIETRA, Seorang AAlbert Einstein pun Masih Juga Dikritik oleh Pengkritik, Pengkritik yang Bodoh

Orang-orang jenius tidak akan mendapat kritik oleh sesama orang jenius,

Dimana sebaliknya,

Orang-orang jenius selalu mendapat kritik dari orang-orang bodoh,

Semata karena alasan, orang-orang bodoh tidak akan pernah mampu memahami cara berpikir dan kacanggihan karya orang-orang jenius.

Peralihan Hak Dahulu ataukah Pendaftaran Hak Atas Tanah Terlebih Dahulu ke Kantor Pertanahan?

LEGAL OPINION

Pertanyaan Paling Membingungkan dan Paling Penuh Teka-Teki Ketidakpastian dalam Hukum Pertanahan di Indonesia

Question: Sebenarnya kapan kepemilikan tanah itu beralih dari penjual kepada pihak pembeli rumah, saat Akta Jual-Beli (AJB) telah dibuatkan oleh pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau saat itu AJB sudah dikirim ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk balik-nama?

Those Who Are Not Worth Looking At. Manusia yang Patut Dipandang Sebelah Mata

HERY SHIETRA, Those Who Are Not Worth Looking At. Manusia yang Patut Dipandang Sebelah Mata

Great designer,

Becoming famous for being able to pay attention to details that other designers trivialize it,

[Trivialize = make (something) seem less important, significant, or complex than it really was.]

Never trivialize the details.

Great engineer,

Able to create sophisticated devices such as cellphones that are very small and thin,

For paying attention to the smallest things,

Up to the nano scale,

Never trivialize the super little things.

Gomgom Pasaribu, PELANGGAR & TUKANG PERKOSA yang Mencari Makan dengan cara MERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN

ARTIKEL HUKUM

Gomgom Pasaribu si TUKANG PERKOSA, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS

Pengemis, Punya Masalah Hukum jual-beli tanah dan rumah mewah? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. Gomgom Pasaribu menuntut dilayani bak raja sekaligus penjajah yang “tukang perkosa”, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja” namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?

Surat Kuasa Hibah Tanah, Cukup dengan Akta Notaris, Tidak Wajib Berupa Akta PPAT

LEGAL OPINION

Kiat Hibah Tanah / Rumah secara Sah dengan Akta Notaris di Kota yang lain, Tanpa Akta PPAT

Question: Mengapa tampak aneh sekali, jika wasiat atau hibah wasiat saja boleh cukup dengan akta notaris yang bahkan notaris dari provinsi lain dari kota dimana objek tanah wasiat berada, mengapa untuk hibah tanah ataupun hibah rumah, harus dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Apa betul satu akta hibah hanya boleh mengandung satu buah objek hibah?

Jika penghibah memiliki banyak objek yang hendak dihibahkan kepada anak, artinya ada banyak akta hibah, sungguh tidak efisien dari segi anggaran serta biaya. Jika surat wasiat yang berisi banyak objek warisan, boleh cukup dengan satu buah akta notaris, mengapa hibah hanya boleh satu objek per akta hibah dan harus berupa akta PPAT untuk hibah tanah?

Keabsahan HIBAH dengan AKTA DIBAWAH TANGAN (Bukan Akta Otentik Notaris)

LEGAL OPINION

HIBAH TANAH DIBAWAH TANGAN, Tanpa Akta Otentik Notaris, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM

Waarmerking Akta Dibawah Tangan Bukanlah Akta Otentik

Question: Apakah hibah bisa lewat akta dibawah tangan yang cukup di-waarmerking pihak notaris? JIka tidak bisa, dan harus lewat akta notaris, apa artinya objek-objek dalam akta dibawah tangan yang sudah terlanjur dibuat ini, yang berisi hibah mobil dan rumah, dianggap tidak pernah dihibahkan sama sekali?

Kutahu Apa yang Kumau, Cukup Kutahu Siapa Diriku Sendiri ketimbang Tahu Semua yang Diluar Sana

HERY SHIETRA, Kutahu Apa yang Kumau, Kutahu Diriku Sendiri ketimbang Tahu yang Diluar Sana

Jika seseorang berkata pada kita,

Kamu BODOH”,

Maka jawablah,

MEMANG!

Memangnya Anda merasa lebih dan sudah pintar?

Seseorang menjadi pandai karena dirinya menyadari masih bodoh.

CORPORATE ENVIRONMENTAL RESPONSIBILITY, Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan

ARTIKEL HUKUM

Tanggung Jawab PRODUSEN / IMPORTIR terhadap SAMPAH / LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Negeri Indonesia ialah negeri “sampah”, cerminan “salah urus” dan “salah kelola” akibat “salah aturan”. Betapa tidak, dengan mudahnya pihak produsen ataupun importir mencetak produk-produk an-organik yang tidak mudah terurai oleh mikro-organisme sehingga “tidak ramah lingkungan”, mengakibatkan sampah-sampah menumpuk serta mencemari lingkungan disamping mencemari tanah tempat tumbuhnya tanaman budidaya pangan, habitat satwa, maupun air sumber konsumsi warga. Itulah sebabnya, produsen asing gemar memasarkan produk ke Indonesia, karena minimnya tanggung-jawab pihak produsen yang dituntut oleh otoritas pemerintah Indoenesia—bahkan dapat dikatakan “nihil” sama sekali.

SEPELE dan MEREMEHKAN, Ciri Utama Pelaku Aksi Bullying

ARTIKEL HUKUM

Bangsa yang Gemar Menyepelekan dan Meremehkan PERBUATAN BURUK TERCELA, Menjelma TERBIASA dan BERKUBANG dalam KEJAHATAN

Tidaklah mengherankan bila di Indonesia, tidak sedikit warga yang tidak mengenakan masker dikala wabah merebak, dan sekalipun korban jiwanya telah cukup banyak disamping kerugian ekonomi korban maupun ekonomi negara. Akibatnya, pandemik kian berlarut-larut, kian “menggurita”, dan pada gilirannya menjadikan satu negara beserta segenap rakyatnya sebagai korban imbas dari “efek domino”-nya. Tidak mengenakan masker, apakah “sepele” (dikala wabah)? Sepele bagi siapa, jika bukan di mata para pelanggar “protokol kesehatan”—dan disaat bersamaan tidak akan pernah “sepele” di mata korbannya.

Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, Kedaulatan Rakyat, Bukan Kedaulatan Undang-Undang OMNIBUS LAW

ARTIKEL HUKUM

Tipe Negara Eksklusivisme Tidak Akan Pernah Diminati Investor Asing, Sekalipun telah Menjual Murah Diri Bangsanya

Ketika pemerintah yang sedang memegang tampuk kekuasaan mencoba “menjual murah” atau bahkan “meng-obral” dan “meng-gadai-kan” keringat sumber daya manusia rakyatnya disamping kekayaan sumber daya alam Bumi Pertiwi Nusantara kepada investor asing maupun pemberi pinjaman hutang, namun masih juga “sepi peminat”, maka apa jadinya? Ketika pemerintah yang sedang berkuasa, meminjam hutang, sama artinya sedang “mengagunkan” rakyatnya sendiri kepada pihak pemberi pinjaman hutang, dengan memakai indikator “Gross Domestic Brutto” (GDB) yang merupakan aset kekayaan rakyat alias bukan memakai rasio hutang antara total pinjaman berbanding aset kekayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Swasembaya Nasib dengan Cara Berdikari, Berdiri di Atas Kaki Sendiri

ARTIKEL HUKUM

Rakyat Perlu Swadaya Hidupkan Pelita Ketika Pemerintah Menutupi Mentari dengan Kekelaman dan Kegelapan Undang-Undang

Pemerintah mengharapkan serta menuntut rakyatnya untuk patuh dan taat terhadap hukum, sementara pemerintah menjadikan Undang-Undang sebagai “law as a tool of crime” (perfect crime)—penulis menyebutnya sebagai “TELADAN YANG BURUK”. Ternyata, seorang Kepala Negara yang tampak sangat “santun”, bisa sangat tidak “pro” terhadap kalangan rakyat kecil bernama “buruh”. Setidaknya itulah pelajaran pertama yang kita dapatkan dari pengalaman yang terjadi seputar problematik dan fenomena ketata-negaraan kita di Indonesia. Calon presiden yang tampak “ketus” dan “nyeleneh” gaya berbicara serta orasinya, alias tidak ramah (unfriendly), bisa jadi lebih “pro” terhadap kalangan rakyat banyak.

Perbedaan antara PENILAIAN dan PENGHAKIMAN, Vonis artinya Memutlakkan

ARTIKEL HUKUM

“Handwriting is really ‘brain’ writing ... And you can’t fool your brain, no matter how hard you try!” [Mary Ann Matthews]

Sebuah “assesssment”, apapun itu nama dan proses atau metodologinya, baik ujian, tes, konseling, baik itu ujian di sekolah, tes psikologi semacam tes IQ maupun tes minat dan bakat, seleksi masuk perguruan tinggi ataupun seleksi bagi calon pegawai tenaga kerja, kesemua itu hanyalah “alat bantu” atau sarana untuk membuat penilaian secara “garis besar”-nya, tiada “testing” ataupun “assessment” apapun yang sifatnya mutlak karena tidak akan ada “alat ukur” atau “penggaris “yang mampu mengukur “kedalaman”, “kekelaman”, dan tidak terkecuali “kegelapan” disamping “keluhuran” karakter seorang manusia.

PENIPUAN Biro Psikologi BIPI CONSULTING, Biro Psikologi PENIPU SERAKAH Tidak Punya Malu PEMERKOSA Profesi Orang Lain, WASPADA

ARTIKEL HUKUM

BIPI Consulting, Konselor Psikologi yang TIDAK MALU MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM, Cerminan Mental yang RUSAK (Cacat Karakter, TIDAK MALU Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah).

BIPI Consulting LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, dimana Pengemis Sekalipun Tidak Mencari Makan dengan Cara Mencuri Nasi dari Piring Milik Orang Lain

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!