KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Memahami dan Mengenal Cara Kerja Dialektika, Tesis Antitesis Sintesa sebagai Tesis Baru, Proses yang Tidak Pernah Berkesudahan

ARTIKEL HUKUM
Dialektika pada mulanya dipopulerkan oleh seorang tokoh klasik termasyur kenamaan bernama Hegel, yang juga sekaligsu “Bapak dari ilmu logika”. Sebagian besar kalangan akademisi demikian mengagung-agungkan cara kerja dialektika dan berdialektik, yang dinilai sebagai “soko guru” perkembangan ilmu pengetahuan modern—sekalipun disaat bersamaan, secara bias tanpa mau menyadari kelemahan laten serta cacat falsafah dibalik proses sebuah dialektika. Bahasan dalam kesempatan kali ini akan menjawab berbagai keraguan kalangan skeptis terhadap proses dialektika sekaligus membantah keyakinan absolut sebagian besar kalangan akademik.

Memahami Makna Kata Menyalahgunakan dan Contoh Penyalahgunaan

ARTIKEL HUKUM
Secara sederhana, penyalahgunaan dapat dimaknai sebagai sebentuk perilaku, sikap, perbuatan, ucapan, maupun pemikiran, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu disertai niat buruk dengan tujuan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara merugikan pihak lain, dengan menggunakan instrumen ataupun alat yang dimiliki ataupun melekat padanya secara laten, dimana pihak korbannya berada dalam posisi tersudutkan yang “dilematis”. Kata kerjanya ialah “menyalah-gunakan”, sementara pelakunya disebut sebagai “penyalah-guna”. Contoh sederhananya, kecerdasan dan pengetahuan yang disalah-gunakan dapat menjelma modus tipu-menipu—alias “pandai-cerdik menipu” alias “penipu ulung”.

Polemik Diktatoriat Aturan Hukum yang Dibuat oleh Pendahulu Kita yang Sudah Lama Meninggal

ARTIKEL HUKUM
Saat ulasan ini penulis susun, di Indonesia sedang marak serta mulai tumbuh menjamurnya berbagai kerajaan hingga keraton-keraton dengan berbagai model dan ciri khasnya tersendiri, mulai dari yang serius hingga yang menyerupai dagelan. Apakah tren demikian lengkap dengan euforia masyarakat yang menjadi pengikutnya, dapat disebut sebagai “makar”? Bila segala sesuatu dapat disebut makar, maka sejatinya bendera berbagai tim kesebelasan hingga bendera berbagai partai politik pun dapat disebut sebagai upaya makar karena tiada persatuan.

Budaya Mental Miskin Bangsa Pengemis, Cerminan Negara Terbelakang

ARTIKEL HUKUM
Saat bahasan singkat ini penulis susun, dunia global tidak terkecuali di Indonesia, sedang disemarakkan oleh hari raya nasional Imlek, alias “Chinese New Year” yang menjadi budaya masyarakat etnik Tionghua. Sebagaimana kita ketahui, etnik Tionghua dan Jepang, telah tersebar ke berbagai belahan negara di dunia, dan mendapat tempat kehormatan tersendiri pada struktur masyarakat di masing-masing negara-negara tersebut karena terbukti turut membangun dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi maupun pembangunan negeri tempatnya menetap sebagai penduduk dan berbaur dengan masyarakat lokal.

Kemajuan Teknologi, Berkah ataukah Petaka bagi Angkatan Kerja?

ARTIKEL HUKUM
Di China, sekadar sebagai perbandingan penerapan kecanggihan teknologi bagi kemakmuran rakyat, pemerintah Tiongkok betul-betul hadir demi mensejahterakan rakyatnya. Ketika rakyat sejahtera dari segi ekonomi, pada gilirannya rakyat RRC demikian mencintai dan menghargai pemerintahan di negaranya. Sah-sah saja ketika suatu pemerintahan mencoba merebut hati rakyatnya lewat memakmurkan kehidupan ekonomi rakyatnya. Yang buruk, ialah pemerintah yang lebih pandai melontarkan jargon-jargon “pro” terhadap rakyat namun ternyata nyatanya lebih memihak terhadap segelintir pelaku usaha yang hendak mengeksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di negaranya.

Mental Arogan Bangsa Preman, Tidak dapat Diperbaiki karena Tiada Kemauan Memperbaiki Diri

ARTIKEL HUKUM
Konon, Bangsa Indonesia disebut-sebut sebagai bangsa yang sopan, santun, berbudi luhur, berkarakter baik, ramah, bersahabat, toleran, serta saling bertenggang-rasa. Untunglah, bangsa ini belum mengklaim dirinya sebagai bangsa beradab sekalipun telah berpendidikan cukup tinggi—karena klaim demikian hanya akan membuat bangsa ini dijadikan bahan tertawaaan oleh bangsa lainnya dan juga oleh penduduknya sendiri.

Profesi Pengacara TIDAK SEINDAH YANG DIBAYANGKAN, Jebakan Mental Imajiner bernama Penghasilan Besar Profesi Advokat

ARTIKEL HUKUM
Terdapat pengusaha minimarket berupa waralaba yang merajai seluruh kota dan seluruh wilayah dari desa hingga perkotaan, namun ada juga warung kecil yang hanya beromzet kecil hanya cukup untuk memberi makan beberapa kepala anggota keluarga sang pemilik warung. Terdapat industri yang menjelma grub usaha yang menyerupai dinasti kerajaan bisnis keuangan yang mungkin tidak akan habis harta-kekayaannya untuk “tujuh turunan”, namun ada juga “home industry” yang penghasilan hasil produksinya hanya cukup untuk membeli makan untuk hari itu juga tanpa ada sisa untuk ditabung.

Pelaku Kejahatan yang Justru Lebih Galak daripada Korbannya, Fabel Kisah sang Harimau dan seekor Landak Kecil

ARTIKEL HUKUM
Setiap Warganegara Memiliki HAK untuk MEMBELA DIRI dan untuk MENJAGA DIRI
Inspirasi tulisan ini bersumber ketika membayangkan seekor hewan predator mendekati hendak memangsa seekor landak yang kita tahu tubuhnya diselimuti duri-duri tajam. Ketika sang predator merasa kesakitan karena wajahnya tertusuk duri sang landak ketika menerkam si landak mungil-kecil, sang predator tampak marah pada si landak yang lugu dan dengan polosnya hanya bisa berjalan santai-santai saja tanpa terlalu hirau terhadap rasa sakit yang diderita oleh sang predator.

PUTAR BALIK FAKTA Cerminan Sikap Pengecut, Tidak Berani Mengakui Apa Adanya, Terlampau Lemah untuk Berkata Jujur

ARTIKEL HUKUM
  Terdapat satu tipe jenis makhluk bernama manusia yang sangat membuat penulis merasa “alergik” dan seketika akan memandang rendah diri bersangkutan, yakni seseorang dengan kepribadian yang mudah mengumbar sikap-sikap “putar balik fakta”. Sikap-sikap yang mampu masuk hingga ke dalam ranah mengandalkan perilaku lewat ucapan berupa “putar balik fakta”, merupakan cerminan dari sebentuk budaya “mental penipu”, “mental miskin”, serta “mental tidak punya malu”. Janganlah merasa heran, bila dirinya dikemudian hari ditemui melakukan perbuatan-perbuatan buruk dan tercela—masalah “mental” yang bermasalah.

Alat Bukti PENGAKUAN TIDAK LANGSUNG, Pendekatan Beban Pembuktian Terbalik dalam Hukum Acara Perdata

ARTIKEL HUKUM
Polemik Alat Bukti DIRECT RECOGNITION Versus DIRECT RECOGNITION dalam Hukum Acara Pembuktian Perdata
Isu hukum yang akan penulis angkat dalam ulasan ini, ialah perihal perlu atau tidaknya dimasukkan rumusan terkait jenis-jenis alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya “pengakuan (secara) tidak langsung” (indirect recognition) yang lebih menyerupai “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove) yang selama ini lebih lazim dikenal dalam konteks perkara-perkara pidana seperti tindak pidana korupsi maupun money laundring.

Akta Notaris Menyatakan LUNAS, meski Jual-Beli Tanah Seringkali BELUM LUNAS

ARTIKEL HUKUM
Dari berbagai permasalahan perkara hukum terkait pertanahan yang kebetulan dialami klien dari penulis, terdapat beberapa diantaranya berupa sengketa perdata terkait jual-beli hak atas tanah yang bermula dari Akta Jual-Beli yang dibuat oleh profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan “bahwa penjual menyatakan dengan akta ini bahwa harga pembayaran jual-beli telah LUNAS dimana akta jual-beli ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan harga jual-beli“—dimana realitanya harga jual-beli belum benar-benar dilunasi oleh pihak pembeli.

Pentingnya Memahami Konsep Dasar Ilmu Hukum, dan Cara Mengimplementasikan dalam Praktik Nyata

ARTIKEL HUKUM
Suatu waktu, klien dari penulis dalam sesi konsultasi sempat mengajukan pertanyaan hukum yang tampak sederhana, namun baru akan dapat kita jawab dengan menggunakan pengetahuan serta keterampilan berhukum, bukan dari meriset bunyi pasal peraturan perundang-undangan, akan tetapi dari analisa terhadap “konsep dasar” ilmu hukum. Bahasan ini sekaligus menjadi contoh paling mendasar serta paling konkret, dari betapa pentingnya memiliki pemahaman akan “konsep dasar” paling mendasar dari ilmu hukum.

Subjek Hukum Ahli Waris Almarhum Wajib Diurai secara Mendetail Siapa Saja yang Pihak-Pihak Menjadi Ahli Waris dalam Surat Gugatan

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, jika mau membuat surat gugatan, disebut saja tergugatnya ialah “para ahli waris si ‘anu’”? Kami tak punya data siapa saja anak-anak orang yang mau kami gugat, ini sama artinya menutup hak kami untuk menggugat bila kami diwajibkan pengadilan untuk sebutkan satu per satu secara terperinci mulai dari berapa banyak jumlah ahli warisnya, nama masing-masing dari mereka, umur, pekerjaan, hingga alamat mereka. Kami hanya orang awam biasa yang tidak punya hak akses terhadap data kependudukan.

Kewenangan LBH dan LSM, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat

LEGAL OPINION
Question: Apakah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), adalah sama? Apakah semua LSM adalah LBH atau sebaliknya apakah semua LBH adalah LSM?

PENIPUAN Libertus Sitorus Pemilik ‎PT. Trimitra Lelang Mandiri (Balai Lelang Hasil Tipu-Menipu dan Perkosaan terhadap Profesi Konsultan Hukum), Sarjana (Tukang Langgar) Hukum, Tahu Hukum Namun Masih juga SENGAJA MELANGGAR, Mencoba Menipu & MEMPERKOSA Profesi Korbannya yang Notabene Kompetitornya, alias TIDAK KOMPETEN & TIDAK TAHU MALU


BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM OLEH TUNA SUSILA PENIPU BERNAMA LIBERTUS SITORUS, PEMILIK PT Trimitra Lelang Mandiri dan trainer pada perusahaan training & consulting hukum PT. Edcore Indonesia (PT. EDCORE) <www. edcore .co.id>

Seorang “pengemis hina” (pengemis mana, yang memiliki masalah hukum, bahkan masalah kredit macet dan masalah lelang tanah?) bernama “Libertus Sitorus si Pengemis Hina Tukang Langgar & Tukang Perkosa”, dengan ID kontak +62 082112760176, libertusa3@gmail.com, berry@edcore.co.id, Pemilik PT. Trimitra Lelang Mandiri (sejak kapan juga, seorang “gembel” bisa memiliki Balai Lelang yang minimum modal dasarnya ialah Rp. 5.000.000.000?) serta selaku trainer pada perusahaan training & consulting hukum PT. Edcore Indonesia (PT. EDCORE) <www. edcore .co.id> (lihat, kami selaku kompetitornya pun diperkosa profesinya oleh Penipu bernama Libertus Sitorus), merasa dengan mudahnya memperkosa profesi kami lewat ‘segampang” memainkan handphonenya, mengirimi kami pesan perkosaan terhadap profesi kami, sekalipun dirinya sadar atas profesi kami yang sedang mencari nafkah dari profesi Konsultan Hukum dan telah membaca peringatan yang demikian tegas dan keras dalam website ini tempat dimana “penipu Libertus Sitorus” mendapatkan nomor kontak kerja maupun email profesi kami, namun tetap merasa “kebal hukum” sehingga merasa berani untuk lancang dan tidak mampu mengontrol “birahi libidonya” yang menyerupai perilaku hewan tidak beradab yang “tidak punya malu” dan serakah, dengan transkrip “perkosaan” sebagai berikut:

Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.

Ancaman Pidana Penjara akibat Merintangi atau Memblokade Jalan Milik Umum

LEGAL OPINION
Question: Terdapat jalan umum di depan rumah yang selama puluhan tahun bahkan sudah sejak separuh abad lampau merupakan jalan umum yang dipakai oleh para warga pejalan kaki maupun pengendara untuk melintas, sampai kemudian salah seorang warga sekitar mengaku memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas jalan umum itu, lalu mengancam akan menutup akses jalan keluar-masuk dari dan ke rumah kami dengan dalih memiliki izin bernama IMB. Bagaimana pandangan hukum terhadap ancaman salah seorang warga yang meresahkan demikian?

Penegakan Hukum yang Canggih, namun Tebang Pilih, Terhambat oleh Mental dan Perilaku Aparatur Penegak Hukumnya itu Sendiri yang Masih Primitif

ARTIKEL HUKUM
Canggih, itulah yang dapat kita sandangkan bagi Polisi Republik Indonesia yang lebih populer disebut dengan sebutan akronim “POLRI”. Betapa tidak, pelanggaran seperti melampaui batas kecepatan maksimum dapat dideteksi secara terperinci oleh sensor pengukur kecepatan, tidak terkecuali pelanggaran terhadap ketentuan plat nomor kendaraan “ganjil-genap” yang boleh melintasi ruas jalan tertentu, pelanggaran marka maupun rambu jalan, kelebihan daya angkut maupun dimensi, menerobos “lampu merah”, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara sekalipun kaca kendaraan bermotor roda empat sang pengendara dilengkapi kaca yang gelap sehingga kondisi dalam kabin tidak kasat mata orang biasa.