Modus Memutar-Balikkan Beban Moril, yang Bersalah Justru Menyalahkan yang Benar, Ketika Korban Justru Dipersalahkan oleh Pelaku

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini pada suatu pagi penulis menuju suatu tempat tujuan dengan berjalan kaki pada salah satu ruas jalan di Jakarta, namun betapa mengejutkan ketika mendapati kondisi jalan tertutup akibat seorang Lurah (kepala kelurahan) setempat sedang asyik berpidato di depan warga. Yang membuat penulis terheran-heran, ruas jalan tersebut selebar lebar tiga buah mobil yang dapat berpapasan secara sekaligus, namun keseluruh ruas jalan tersebut ditutup penuh tanpa menyisakan sedikit pun ruang untuk lalu-lintas, bahkan untuk seorang pejalan kaki untuk dapat melintas.

Ketika Negara Tersandera oleh Pemilik Tanah, Negara Partikelir Tuan Tanah

ARTIKEL HUKUM
Isu dan kejadian banjir yang selalu berulang terjadi di Republik Indonesia, pemerintah semudah “cuci tangan” dengan menjadikan masalah sukarnya pembebasan lahan sebagai “kambing-hitam” (pengalihan isu) yang paling “seksi” dan selalu “mujarab” untuk dijadikan alibi sempurna. Mulai dari alasan butuh anggaran besar untuk membebaskan tanah / lahan demi kepentingan umum, hingga masalah keberatan oleh warga pemilik tanah dan sengketa pertanahan, yang sejatinya merupakan masalah yang dibuat-buat sendiri oleh otoritas negara.

Pada Dasarnya Setiap Manusia Terlahir dalam Kondisi Bebas, Karenanya Butuh Pengaturan tentang Kewajiban Asasi Manusia

ARTIKEL HUKUM
Dalam terminologi ilmu hukum, kita mengenal apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia”, bahkan diatur pula dalam Konstitusi Negara Kesaturan Republik Indonesia. Namun, tidak banyak yang mengetahui dan menyadari bahkan diantara kalangan internal Sarjana Hukum, bahwasannya paradigma demikian adalah salah-kaprah bila tidak dapat disebut sebagai sangatlah keliru, “jauh panggang dari api”.

Tunjukkan Itikad Baik untuk Menghindari Konflik yang Tidak Perlu, Hindari Potensi Bibit Konflik yang Seolah Dicari-Cari atau bahkan Dibuat-Buat Lewat Sikap Arogansi

ARTIKEL HUKUM
Dalam pengamatan penulis secara pribadi, sebagian besar konflik sosial-kemasyarakatan, baik yang berujung pada sengketa hukum perdata maupun pidana, terjadi akibat salah satu pihak yang bersengketa mempertontonkan sikap arogansi milik mereka, baik arogansi kekuatan ekonomi, arogansi kekuatan politis, arogansi kekuatan sosiologis, arogansi kekuatan fisik, dan jenis-jenis arogansi lainnya.

Jawaban Cerdas Melawan Oknum Pelaku Pungutan Liar, Itu Sudah Tugas Anda, jangan Bersikap Seolah Anda Tidak Pernah Digaji

ARTIKEL HUKUM
“Jangan mencari kebahagiaan yang bukan menjadi milik kita, karena sesungguhnya kebahagiaan itu ada dalam setiap tarikan nafas dan pekerjaan yang kita lakukan.”
(Bhikkhu Tejanando)
Pada salah satu pemberitaan beberapa waktu lampau, dikabarkan seorang hakim pengadilan (yang kemudian dipidana karena melakukan kolusi alias pemerasan dengan menyalah-gunakan kewenangannya memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan Negeri) melontarkan kata-kata berikut ini saat meminta pungutan liar kepada para “pencari keadilan” : “Hanya seperti ini saja, nih? Uang LELAH-nya mana?” Ya sudah, Anda mati saja, maka beres sudah dan tidak perlu merasa lelah kembali.

Rugi karena Waras, dapat Dipidana. Menjadi Tidak Waras, Tidak dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Pidana?

LEGAL OPINION
Bila Tidak Waras adalah ALASAN PEMAAF, maka Algojo yang Diperintahkan Negara untuk Mengeksekusi Orang Tidak Waras tersebut Punya ALASAN PEMBENAR
Question: Apa benar, orang gila tidak dapat dihukum pidana oleh pengadilan? Jika betul demikian adanya, artinya adalah merugi menjadi orang waras di tengah-tengah komunitas masyarakat kita yang lebih banyak sakit jiwa dan sedang “tidak eling” cara berpikirnya. Seperti kata pepatah, “zaman edan”.

OMNIBUS LAW Inkonstitusional, Bertentangan dengan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis

ARTIKEL HUKUM
Dapat dipastikan tiada Sarjana Hukum yang tidak pernah mengetahui ataupun mendengar dan memahami makna dibalik asas paling utama dalam ilmu peraturan perundang-undangan, yakni apa yang dikenal dengan sebutan asas “Lex SPESIALIS derogat legi GENERALIS”. Makna dibalik salah satu asas paling utama dalam ilmu peraturan perundang-undangan tersebut ialah, suatu peraturan yang setara derajat hierarkhinya ketika mengalami atau terjadi “overlaping” antar norma alias terjadi tumpang-tindih pengaturan, maka yang memiliki daya keberlakuan serta validitasnya ialah norma hukum pada peraturan yang bersifat lebih “spesialis” alias lebih “spesifik”, sementara peraturan yang bersifat lebih umum menjadi ter-derogasi (ter-nihil-kan) supremasi atau daya keberlakuannya.

Faktor Kecerdasan, yang Cerdik yang akan Menang, Bukan lagi Semata Kekuatan Otot

ARTIKEL HUKUM
Bertarung seperti Seorang Samurai yang Memiliki Keterampilan Cerdas Bersumber dari Otak dan Strategi, alih-alih dri Otot dan Tajamnya Mata Pedang atau Kerasnya Tulang Tinju.
Konsep “survival of the fittest” dalam dunia flora dan fauna adalah sama keberlakuan dengan prinsip dalam cara kerja “survival of the fittest” manusia zaman purbakala—namun menjadi berbeda tuntutannya dengan makna “survival of the fittest” dalam dunia manusia modern, yakni bertumpu pada kecerdasan otak, sebagai bagian dari evolusi manusia dimana kompetisi antar manusia bukan lagi bertumpu pada kekuatan otot belaka.

Cek dan Bilyet Giro termasuk Jaminan Kebendaan, Pemberi Cek sebagai Pihak Penjamin Hutang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa memakai alasan untuk berkelit, bahwa yang berhutang adalah suatu pihak, sementara yang memberikan cek untuk peluansan hutang ialah pihak ketiga, lalu ketika cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana giro di rekening ternyata kosong, lalu si pemberi cek berdalih bahwa dirinya tidak bisa dituntut ataupun digugat karena yang berhutang sebenarnya ialah bukan dirinya, namun pihak lain yang berhutang uang atau berhutang dana jual-beli?

Berdamai dengan Korban, Apakah tetap Diproses Pidana ataukah dapat Lepas dari Tuntutan maupun Vonis Hakim Pengadilan?

LEGAL OPINION
Melakukan Pidana Kejahatan Bukanlah Ajang Coba-Coba, Seolah dapat Berkelit dengan Meminta Maaf terhadap Korban dan Sekalipun telah Dimaafkan
Mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah ... dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : ... K/PID/1994 tanggal ...). Kerugian dalam hukum pidana, yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa.
Question: Bila di kasus-kasus seperti pidana karena korupsi, pelakunya tetap dipidana penjara sekalipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, maka bagaimana dengan kasus-kasus pidana biasa? Semisal pidana penipuan, pelakunya mengembalikan uang-uang milik para korbannya dan telah berdamai atau bahkan dimaafkan, maka apakah tuntutan atau proses pidana oleh jaksa atau oleh polisi, masih ada kemungkinan terus berlanjut sampai ke pengadilan atau bahkan sampai diputus pidana oleh hakim di pengadilan?

Tidak Selamanya Kelemahan Merupakan Hal yang Buruk

ARTIKEL HUKUM

Apa jadinya bila kulit tubuh kita, tidak mampu merasakan rasa sakit? Karena merasa sakit, seringkali banyak diantara kita yang mengkonsumsi obat-obatan pereda rasa sakit ataupun nyeri dan menganggapnya sebagai “obat sakti” tanpa mau mengetahui bahaya baru yang mengancam dibaliknya secara laten. Apakah rasa sakit, adalah musuh ataukah teman? Tanpa indera tubuh yang dapat merasakan panas, sakit, perih terluka, ataupun nyeri, mungkin sudah akan banyak anggota tubuh kita yang hilang akibat tidak menyadari sedang atau telah tertusuk paku hingga terinfeksi.

Dunia REALITA Versus Dunia DONGENG

ARTIKEL HUKUM
Antara Dunia Dongeng, Dunia Realita, dan Dunia Hukum
“Dunia realita” tidak akan memiliki “tertib sosial” (social order) bilamana tidak dibingkai dalam sebuah kerangka yang diberi nama “dunia hukum” (law as social engineering function). “Dunia hukum”, dengan demikian, sejatinya hendak membatasi fenomena “dunia sosial” yang “liar” (manusia sebagai serigala bagi sesamanya) untuk dipersempit lewat rambu-rambu normatif imperatif sehingga menjelma “dunia realita yang terkondisikan”. Sementara itu, “dunia sosial” yang tidak diberi rambu hukum, maka yang terjadi kemudian ialah “dunia chaos”.

Tidak Selamanya Cek Kosong identik dengan Penipuan, Sengketa Perdata Semata, Bukan Ranah Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apabila pernah memberikan cek yang jatuh temponya dikemudian hari, yang rencananya akan ada cukup sejumlah dana yang bisa dicairkan sebesar nilai tercantum dalam cek yang saya berikan itu, namun namanya juga bisnis, sering terjadi hal-hal yang diluar dugaan, lalu jumlah dana dalam giro ternyata meleset dari perkiraan semula sehingga cek tidak dapat dicairkan oleh orang yang saya berikan cek, maka apa otomatis saya bisa dilaporkan sebagai pidana penipuan ke polisi? Bukan tidak mau membayar, namun perkiraan saya meleset, tidak ada niat untuk memberikan cek kosong.

Tanggung Jawab Perdata akibat Cek Kosong, Dianggap Mengakui Hutang Senilai Angka dalam Cek Kosong

LEGAL OPINION
Question: Saat ini trennya pengadilan perkara perdata, hakim jarang sekali memvonis bersalah pidana pelaku-pelaku yang pernah memberikan cek sebagai alat pembayaran dan pelunasan namun ternyata “kosong” (cek kosong) sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi korban pelapor. Selalu saja pengadilan putuskan itu sebagai semata sengketa wanprestasi (perdata). Jika begitu, sama artinya menyuburkan aksi-aksi seperti modus pemakaian cek yang ternyata “kosong” dana gironya, bukankah begitu?

Hubungan antara Diskriminasi dan Ketidak-adilan

ARTIKEL HUKUM
Bila seseeorang warga menjadi korban kejahatan serupa seperti perkara-perkara pidana lain yang pernah ditindak-lanjuti kepolisian, kejaksaan, hingga terbitnya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi pelakunya, namun ternyata pihak kepolisian sama sekali tidak menindak-lanjuti alias mengabaikan dan menelantarkan aduan / laporan sang warga sekalipun dengan karakter kejahatan serupa, maka itulah diskriminasi dalam artian yang negatif, sumber dari ketidak-adilan.

Yang Terlebih Dahulu Wanprestasi, Tidak dapat Menuntut Pihak Lain agar Tidak Ingkar Janji, Baik Perdata maupun Pidana

LEGAL OPINION
Dilanggarnya Asas Resiprokal dalam Relasi Keperdataan, Melahirkan Hak Retributif dalam Konteks Perikatan Perdata Kontraktual
Question: Apakah pihak saya harus tetap menyelesaikan apa yang disepakati dalam perjanjian bila pihak seberang dalam perjanjian ini justru terlebih dahulu ingkar janji terhadap hak-hak saya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian?

Korban Pelapor Tidak Jujur, Pelaku Penipuan Dibebaskan oleh Pengadilan Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Mengapa saat korban melapor pidana seseorang sebagai telah meakukan penipuan kepada kami, pihak polisi masih juga bertanya dan berulang-kali bertanya kepada kami apa betul dan untuk apa uang itu kami berikan dan sebagai apa? Bukankah yang penting kami sudah ditipu karena diberikan cek yang ternyata “kosong” karena tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo? Bukankah sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung 3385 K/pdt/1995 tanggal 8 April 1998 yang mengatakan tidak perlu lagi menunjuk causa yang menyebabkan terjadinya hutang piutang yang menimbulkan Cek dan Bilyet Giro tersebut, apakah karena jual-beli, hibah, dan pinjam-meminjam?