LEGAL REVIEW
Di DKI Jakarta, pernah diberlakukan kawasan bebas kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat dibebaskan untuk melintas, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan rakyat kecil yang hanya memiliki kendaraan “kelas rakyat”: sepeda motor roda dua.
Adapun kaedah norma dimaksud ialah Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang para pengendara motor melintasi Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran Hotel Indonesia (HI) sampai dengan Bundaran Air Mancur Monumen Nasional (Monas); dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dari Pukul 06:00 sampai dengan Pukul 23:00 WIB.