KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh Perkara Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Pemerintahan yang Berdimensi Tindak Pidana Korupsi (Kesalahan Administrasi Berdimensi Pidana), dimana Tujuan Filosofis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah Mencegah Penyalahgunaan Posisi / Status dalam Segala Bentuknya

Tidak Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, hanya menjadi Keadaan yang Meringankan Vonis Pidana

Jenis Korupsi yang Tidak Divonis Pidana Tambahan Penghukuman Bayar UANG PENGGANTI, sekalipun Terdapat Actual Loss Kerugian Keuangan Negara / Daerah

Kita semua telah mengetahui, bahwa sekalipun tidak turut menerima dan juga tidak turut menikmati dana hasil korupsi, pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap dapat dipidana sebagai “pelaku korupsi secara bersama-sama”. Akan tetapi yang cukup mengejutkan ialah, ketika kita menelaah putusan kasus-kasus Tipikor, telah ternyata pelaku korupsi yang dinilai tidak menikmati hasil kejahatannya tersebut, terhindari dari potensi divonis pidana tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”.

Akutan Publik (juga) Berwenang Memeriksa Ada atau Tidaknya Kerugian Keuangan Negara, Bukan Monopoli BPK untuk Menentukan Ada atau Tidaknya Korupsi

BEST PRACTICE Praktek Peradilan (Preseden) Vs. Putusan Mahkamah Konstitusi RI : Law in Concreto Vs. Law in Abstracto

Question : Apakah benar, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memonopoli kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya korupsi?

Jangankan Hukum Negara Buatan Manusia, Hukum Karma (Hukum Alam) Sekalipun TIDAK ADIL dan TIDAK SEMPURNA Sifatnya

Dominasi dan Determinasi Hukum Karma Bukanlah Paham Buddhisme, namun Paham JAINISME

Sang Buddha dalam Sutta Pitaka, salah satu Pitaka dalam Tipitaka, membabarkan bahaya dibalik sikap yang mengagung-agungkan Hukum Karma. Mereka yang menyerahkan nasib mereka kepada Hukum Karma, bukanlah seorang Buddhist, namun seorang penganut Jain, yang mungkin tanpa mereka sendiri sadari. Tidak ideal dan tidak adilnya cara-kerja dibalik Hukum Karma, secara analogi dalam dilukiskan dalam peristiwa berikut. A adalah orang jahat yang sepanjang hidupnya melakukan perbuatan-perbuatan jahat yang luar biasa kejam dan keji, tidak terhitung lagi akumulasi tumpukan perbuatan jahatnya semasa hidup. Sebaliknya, B, adalah orang baik yang sepanjang hidupnya gemar melakukan berbagai perbuatan bajik, suatu timbunan perbuatan-perbuatan bajik yang juga tidak terhitung jumlahnya. Menurut Anda, ketika A berupaya mencelakai B, akankah B selamat dan terselamatkan oleh perbuatan-perbuatan baiknya sepanjang hidup dan A akan celaka akibat perbuatan-perbuatan buruknya sepanjang hidup? B, bisa jadi celaka dan tewas oleh perbuatan A yang berniat mencelakai B, dimana bahkan A tidak kunjung celaka dan bahkan hidup panjang umur.

Undang-Undang Perampasan Aset Tidak Akan Berfungsi Efektif bila Sanksi Pidana Pembayaran “Uang Pengganti” Kerugian Keuangan Negara Belum Membuat Efek Jera Pelaku Korupsi

Akar Penyebab Minimnya “Asset Recovery” Kasus-kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara : Pidana Tambahan Pembayaran “Uang Pengganti” yang Tidak Efektif Memulihkan Kerugiaan Negara maupun Membawa Efek Jera Pemiskinan bagi para Pelakunya—justru Negara yang sedang Dimiskinkan oleh Sistem Hukum yang Diterbitkan oleh Otoritas Negara Sendiri

Sekalipun Undang-Undang tentang Perampasan Asset disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah bersama parlemen, kita patut meragukan efektivitasnya saat diimplementasikan. Bukan karena norma-norma pengaturan di dalamnya yang kurang efektif bagi kepentingan “asset recovery”, akan tetapi kelemahan sistemik doktrinal penitensier dalam persidangan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernah terdapat kasus dimana Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, yang sangat tidak proporsional dengan pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” yang dijadikan sebagai vonis bagi sang Terdakwa:

Semua Korban Berhak Memohon Restitusi yang Wajib Dibayar oleh Pelaku, akan Tetapi hanya Korban Kejahatan Tertentu yang Berhak Mendapatkan Kompensasi dari Negara

Hak Korban Atas Restitusi dari Pelaku dan Kompensasi dari Negara untuk Memulihkan Kerugian yang Diderita

Perbedaan antara Restitusi dan Kompensasi yang Perlu Diketahui oleh Korban

Question : Apakah hanya korban kejahatan seksual yang berhak meminta dan mendapatkan restitusi dari pengadilan??

Indah Diatas Peraturan dan Vonis Putusan Hakim, namun Memberi Harapan Palsu, Itulah Nasib Norma Hukum Restitusi bagi Korban

Terbentur Realita, antara Harapan, Regulasi, dan Kenyataan yang Tidak Saling Sejalan

Dari laporan berbagai media, dapat kita ketahui bahwa “asset recovery” perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong rendah, akibat banyaknya kendala teknis dari segi penyusunan dakwaan, pembuktian di persidangan, penuntutan, maupun muaranya pada putusan pengadilan serta eksekusinya. Betul bahwa dalam berbagai perkara Tipikor, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor kerap membuat vonis tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”, dimana bila Terpidana tidak secara sukarela membayarnya maka harta miliknya dapat disita untuk dilelang. Akan tetapi tetap saja pertanyaan yang mengemuka ialah, mengapa “pemulihan kerugian keuangan negara” akibat kasus-kasus korupsi baik oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, maupun Kejaksaan Agung, tergolong tidak optimal dan cenderung minim hasilnya?

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Seksual Berbasis Digital / Elektronik

Hak Korban Atas Penghapusan Konten Digital Bermuatan Seksual

Kejahatan seksuil dalam jagat maya digital dewasa kini, tampak kian masif, dengan modus-modus yang menggunakan “social engineering” semisal “love scam” yang menjurus pemerasan. Dalam rangka memotivasi pihak Korban untuk berani “speak-up” dengan melaporkan pihak pelaku, untuk itu penting bagi kalangan Korban untuk mengetahui hak-hak hukumnya agar dapat memberanikan diri mengajukan laporan / aduan. Banyak pertanyaan yang muncul di benak Korban kejahatan seksual digital, semisal bagaimana dengan saksi yang hanya Saksi Korban semata, apakah konten seksualnya dapat dihapus, Korban berbasis digital tidak disetubuhi dalam artian lahiriah / fisik maka bisakah diterbitkan bukti surat pemeriksaan semacam visum, kemanakah harus melapor, apakah bisa mengadu selain ke polisi, adakah akses kepada pemulihan psikis, bisakah menuntut ganti-rugi dari pelaku ataupun dari negara, apakah bisa minta perlindungan keamanan, apakah hakim justru akan melecehkan Korban di persidangan, apakah surat dakwaan akan mencantumkan detail identitas dan peristiwa yang dialami Korban, apakah persidangan akan dibuka untuk diliput publik, apakah mendapat pendampingan, dan sebagainya?