KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Undang-Undang Perampasan Aset Tidak Akan Berfungsi Efektif bila Sanksi Pidana Pembayaran “Uang Pengganti” Kerugian Keuangan Negara Belum Membuat Efek Jera Pelaku Korupsi

Akar Penyebab Minimnya “Asset Recovery” Kasus-kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara : Pidana Tambahan Pembayaran “Uang Pengganti” yang Tidak Efektif Memulihkan Kerugiaan Negara maupun Membawa Efek Jera Pemiskinan bagi para Pelakunya—justru Negara yang sedang Dimiskinkan oleh Sistem Hukum yang Diterbitkan oleh Otoritas Negara Sendiri

Sekalipun Undang-Undang tentang Perampasan Asset disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah bersama parlemen, kita patut meragukan efektivitasnya saat diimplementasikan. Bukan karena norma-norma pengaturan di dalamnya yang kurang efektif bagi kepentingan “asset recovery”, akan tetapi kelemahan sistemik doktrinal penitensier dalam persidangan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernah terdapat kasus dimana Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, yang sangat tidak proporsional dengan pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” yang dijadikan sebagai vonis bagi sang Terdakwa:

Semua Korban Berhak Memohon Restitusi yang Wajib Dibayar oleh Pelaku, akan Tetapi hanya Korban Kejahatan Tertentu yang Berhak Mendapatkan Kompensasi dari Negara

Hak Korban Atas Restitusi dari Pelaku dan Kompensasi dari Negara untuk Memulihkan Kerugian yang Diderita

Perbedaan antara Restitusi dan Kompensasi yang Perlu Diketahui oleh Korban

Question : Apakah hanya korban kejahatan seksual yang berhak meminta dan mendapatkan restitusi dari pengadilan??

Indah Diatas Peraturan dan Vonis Putusan Hakim, namun Memberi Harapan Palsu, Itulah Nasib Norma Hukum Restitusi bagi Korban

Terbentur Realita, antara Harapan, Regulasi, dan Kenyataan yang Tidak Saling Sejalan

Dari laporan berbagai media, dapat kita ketahui bahwa “asset recovery” perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong rendah, akibat banyaknya kendala teknis dari segi penyusunan dakwaan, pembuktian di persidangan, penuntutan, maupun muaranya pada putusan pengadilan serta eksekusinya. Betul bahwa dalam berbagai perkara Tipikor, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor kerap membuat vonis tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”, dimana bila Terpidana tidak secara sukarela membayarnya maka harta miliknya dapat disita untuk dilelang. Akan tetapi tetap saja pertanyaan yang mengemuka ialah, mengapa “pemulihan kerugian keuangan negara” akibat kasus-kasus korupsi baik oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, maupun Kejaksaan Agung, tergolong tidak optimal dan cenderung minim hasilnya?

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Seksual Berbasis Digital / Elektronik

Hak Korban Atas Penghapusan Konten Digital Bermuatan Seksual

Kejahatan seksuil dalam jagat maya digital dewasa kini, tampak kian masif, dengan modus-modus yang menggunakan “social engineering” semisal “love scam” yang menjurus pemerasan. Dalam rangka memotivasi pihak Korban untuk berani “speak-up” dengan melaporkan pihak pelaku, untuk itu penting bagi kalangan Korban untuk mengetahui hak-hak hukumnya agar dapat memberanikan diri mengajukan laporan / aduan. Banyak pertanyaan yang muncul di benak Korban kejahatan seksual digital, semisal bagaimana dengan saksi yang hanya Saksi Korban semata, apakah konten seksualnya dapat dihapus, Korban berbasis digital tidak disetubuhi dalam artian lahiriah / fisik maka bisakah diterbitkan bukti surat pemeriksaan semacam visum, kemanakah harus melapor, apakah bisa mengadu selain ke polisi, adakah akses kepada pemulihan psikis, bisakah menuntut ganti-rugi dari pelaku ataupun dari negara, apakah bisa minta perlindungan keamanan, apakah hakim justru akan melecehkan Korban di persidangan, apakah surat dakwaan akan mencantumkan detail identitas dan peristiwa yang dialami Korban, apakah persidangan akan dibuka untuk diliput publik, apakah mendapat pendampingan, dan sebagainya?