Ketika Kreditor Mengalihkan / Menjual Piutang atau Hak-Tagihnya kepada Pihak Ketiga, maka Kreditor Pembeli Cessie Tidak Lagi Berhak Menuntut Biaya ataupun Bunga dari Debitor saat Menagih Piutang
Question : Fenomena dewasa kini, banyak lembaga pembiayaan maupun lembaga keuangan yang menjual hak-tagihnya (Cessie) kepada kreditor perorangan yang bisa jadi “rentenir perorangan”. Bila itu yang kemudian terjadi dan dialami oleh debitor, meminjam kredit dari lembaga keuangan namun kemudian ditagih oleh “rentenir perorangan” karena pihak lembaga keuangan menjual piutangnya kepada “rentenir perorangan”, maka bagaimana pendirian hakim di pengadilan bila kami selaku debitor memperkarakan masalah ini lewat gugatan?
Brief Answer : Telah pernah terdapat preseden berupa pendirian hakim
berdasarkan praktek peradilan (best practice), yakni debitor hanya
berkewajiban sebatas membayar “hutang pokok” tanpa dapat dibebani bunga maupun
biaya-biaya lain yang ditagihkan secara sepihak oleh pihak “kreditor pembeli
Cessie”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman mengenai limitasi,
restriksi, atau reduksi kewenangan “kreditor pembeli Cessie” dalam menagih
piutangnya kepada debitor, secara relevan dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI sengketa tagihan hutang oleh pihak “kreditor pembeli Cessie” register
Nomor 2916 K/Pdt/2016 tanggal 7 Maret 2017, perkara antara:
- TAN LENI HELENA, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PT. PASIFIK TEKNIK
MESTANJAYA; 2. TAN TJI TIONG, selaku Pemegang Saham PT. Pasifik Teknik
Mestanjaya; 3. MESKIJOH, selaku pemegang saham PT. Pasifik Teknik Mestanjaya, sebagai
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III.
Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal
26 April 2013, Para Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah). Penggugat telah menegur Para Tergugat untuk segera melunasi
hutangnya tersebut kepada Penggugat, namun Para Tergugat tidak pernah mengindahkan
ataupun menghiraukannya. Para Tergugat gagal atau lalai membayar hutang kepada Penggugat,
maka menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar
janji atau cidera janji).
Tindakan Para Tergugat yang terlambat membayar
hutangnya kepada Penggugat, diklaim telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Adapun klaim kerugian yang diderita Penggugat terdiri dari komponen :
biaya-biaya, kerugian, dan bunga (vide Pasal 1247 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata), dengan perincian sebagai berikut:
a. Biaya-biaya:
Selama belum terbayarnya hutang pokok tersebut
oleh Para Tergugat, Penggugat telah mengeluarkan biaya-biaya penagihan melalui
jasa-jasa profesional hukum (biaya pengacara ataupun debt collector)
yang sampai saat ini mencapai jumlah sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh
juta rupiah);
b. Kerugian:
Akibat Para Tergugat wanprestasi dalam membayar
hutang pokok dimaksud, Penggugat telah menderita kerugian usaha karena kehilangan
kesempatan untuk menggunakan uang dimaksud untuk modal usaha untuk menghasilkan
keuntungan. Kerugian Penggugat karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh
keuntungan yang dimaksud adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
c. Bunga:
Akibat terlambatnya pembayaran hutang pokok
dimaksud oleh Para Tergugat, Penggugat telah kehilangan kesempatan untuk melakukan
perputaran modal yang potensial mendatangkan keuntungan. Oleh karena itu, Para
Tergugat sudah sepatutnya pula untuk dihukum secara tanggung renteng untuk
membayar bunga kepada Penggugat yaitu 2% (dua persen) per bulan. Dengan
demikian, bunga yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah
Rp1.296.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut: 2% x Rp1.800.000.000 x 44
bulan (mulai 2 September 2010 s/d 2 Oktober 2013) = Rp1.584.000.000.
Dengan demikian total kerugian berupa
biaya-biaya, kerugian usaha, dan bunga yang diderita oleh Penggugat dan harus
diganti oleh Para Tergugat secara tanggung renteng dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.234.000.000 (dua miliar dua ratus tiga
puluh empat juta rupiah)—dimana itulah total nilai nominal yang diklaim dan dituntut
oleh Penggugat dalam gugatannya. Adapun yang menjadi pokok tuntutan-tuntutan dalam
Surat Gugatan Penggugat, yakni:
- Menyatakan Para Tergugat
telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat
karena lalai membayar hutang sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat
secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar Rp1.800.000.000
(satu miliar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat
secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar
Rp2.234.000.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Terhadap gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan
Negeri Batam telah memberikan Putusan Nomor 185/Pdt.G/2013/PN.BTM. tanggal 11
November 2014, dengan amar yang sumir tanpa secara definitif menyebutkan nilai
nominal kewajiban pihak debitor yang menjadi hak-tagih pihak Penggugat selaku “kreditor
pembeli Cessie”, sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebahagian;
2. Menghukum Tergugat III untuk
menyerahkan 1 (satu) unit Ruko terletak di Batam Center Blok E-12 Sri Panas,
Batam Center;
3. Menyatakan Tergugat II telah
melakukan perbuatan ingkar janji;
4. Menghukum Tergugat II untuk
membayar sisa hutang PT. Pasifik Teknik Mestanjaya kepada Penggugat;
5. Menolak gugatan sebahagian;”
Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat, putusan
Pengadilan Negeri di atas kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan
Nomor 141/PDT/2015/PT.PBR tanggal 3 Februari 2016, dengan amar yang juga masih
bersifat sumir, sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Memperbaiki putusan
Pengadilan Negeri Batam Nomor 185/Pdt.G/ 2013/PN.Btm tanggal 11 November 2014,
yang dimohonkan banding tersebut, pada point 5, sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebahagian;
2. Menghukum Tergugat III untuk
menyerahkan 1 (satu) unit Ruko terletak di Batam Center Blok E-12 Sri Panas,
Batam Center;
3. Menyatakan Tergugat II telah
melakukan perbuatan ingkar janji;
4. Menghukum Tergugat II untuk
membayar sisa hutang PT. Pasifik Teknik Mestanjaya kepada Penggugat;
5. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut, dan perhatikan nilai nominal yang dibatasi oleh Hakim Agung bagi pihak
“kreditor pembeli Cessie” dalam menagih piutangnya:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi
Pekanbaru yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam, telah salah
menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena Tergugat I
telah memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar
delapan ratus juta rupiah) dan tindakan Tergugat II selaku Direktur dari
Tergugat I dan Tergugat III selaku komisarisnya yang tidak melunasi hutang
kepada Penggugat, adalah tindakan wanprestasi;
“Bahwa petitum Penggugat tidak meminta ruko, namun amar putusan Judex
Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan penyerahan ruko, maka Putusan
Judex Facti tersebut ultra petita;
“Bahwa oleh karena itu putusan
Pengadilan Tinggi Pekanbaru harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili
sendiri perkara ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi
lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk
mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TAN LENI HELENA dan
membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 141/PDT/2015/PT.PBR
tanggal 3 Februari 2016 yang memperbaiki Pengadilan Negeri Batam Nomor
185/Pdt.G/2013/PN.BTM. tanggal 11 November 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri
perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: TAN LENI HELENA tersebut;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 141/PDT/2015/PT.PBR tanggal 3 Februari 2016
juncto Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 185/Pdt.G/2013/PN.BTM. tanggal 11
November 2014;
MENGADILI
SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
yang merugikan Penggugat karena lalai membayar hutang sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang
pokok sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan
sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.