KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kreditor Pembeli Cessie Tidak Berhak Menagih Bunga maupun Biaya Lainnya dari Debitor, hanya Berhak Menuntut Sebatas Hutang Pokok

Ketika Kreditor Mengalihkan / Menjual Piutang atau Hak-Tagihnya kepada Pihak Ketiga, maka Kreditor Pembeli Cessie Tidak Lagi Berhak Menuntut Biaya ataupun Bunga dari Debitor saat Menagih Piutang

Question : Fenomena dewasa kini, banyak lembaga pembiayaan maupun lembaga keuangan yang menjual hak-tagihnya (Cessie) kepada kreditor perorangan yang bisa jadi “rentenir perorangan”. Bila itu yang kemudian terjadi dan dialami oleh debitor, meminjam kredit dari lembaga keuangan namun kemudian ditagih oleh “rentenir perorangan” karena pihak lembaga keuangan menjual piutangnya kepada “rentenir perorangan”, maka bagaimana pendirian hakim di pengadilan bila kami selaku debitor memperkarakan masalah ini lewat gugatan?

Brief Answer : Telah pernah terdapat preseden berupa pendirian hakim berdasarkan praktek peradilan (best practice), yakni debitor hanya berkewajiban sebatas membayar “hutang pokok” tanpa dapat dibebani bunga maupun biaya-biaya lain yang ditagihkan secara sepihak oleh pihak “kreditor pembeli Cessie”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman mengenai limitasi, restriksi, atau reduksi kewenangan “kreditor pembeli Cessie” dalam menagih piutangnya kepada debitor, secara relevan dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tagihan hutang oleh pihak “kreditor pembeli Cessie” register Nomor 2916 K/Pdt/2016 tanggal 7 Maret 2017, perkara antara:

- TAN LENI HELENA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. PT. PASIFIK TEKNIK MESTANJAYA; 2. TAN TJI TIONG, selaku Pemegang Saham PT. Pasifik Teknik Mestanjaya; 3. MESKIJOH, selaku pemegang saham PT. Pasifik Teknik Mestanjaya, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III.

Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal 26 April 2013, Para Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Penggugat telah menegur Para Tergugat untuk segera melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat, namun Para Tergugat tidak pernah mengindahkan ataupun menghiraukannya. Para Tergugat gagal atau lalai membayar hutang kepada Penggugat, maka menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji atau cidera janji).

Tindakan Para Tergugat yang terlambat membayar hutangnya kepada Penggugat, diklaim telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Adapun klaim kerugian yang diderita Penggugat terdiri dari komponen : biaya-biaya, kerugian, dan bunga (vide Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dengan perincian sebagai berikut:

a. Biaya-biaya:

Selama belum terbayarnya hutang pokok tersebut oleh Para Tergugat, Penggugat telah mengeluarkan biaya-biaya penagihan melalui jasa-jasa profesional hukum (biaya pengacara ataupun debt collector) yang sampai saat ini mencapai jumlah sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);

b. Kerugian:

Akibat Para Tergugat wanprestasi dalam membayar hutang pokok dimaksud, Penggugat telah menderita kerugian usaha karena kehilangan kesempatan untuk menggunakan uang dimaksud untuk modal usaha untuk menghasilkan keuntungan. Kerugian Penggugat karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang dimaksud adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

c. Bunga:

Akibat terlambatnya pembayaran hutang pokok dimaksud oleh Para Tergugat, Penggugat telah kehilangan kesempatan untuk melakukan perputaran modal yang potensial mendatangkan keuntungan. Oleh karena itu, Para Tergugat sudah sepatutnya pula untuk dihukum secara tanggung renteng untuk membayar bunga kepada Penggugat yaitu 2% (dua persen) per bulan. Dengan demikian, bunga yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah Rp1.296.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut: 2% x Rp1.800.000.000 x 44 bulan (mulai 2 September 2010 s/d 2 Oktober 2013) = Rp1.584.000.000.

Dengan demikian total kerugian berupa biaya-biaya, kerugian usaha, dan bunga yang diderita oleh Penggugat dan harus diganti oleh Para Tergugat secara tanggung renteng dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.234.000.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh empat juta rupiah)—dimana itulah total nilai nominal yang diklaim dan dituntut oleh Penggugat dalam gugatannya. Adapun yang menjadi pokok tuntutan-tuntutan dalam Surat Gugatan Penggugat, yakni:

- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat karena lalai membayar hutang sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp2.234.000.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).

Terhadap gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Batam telah memberikan Putusan Nomor 185/Pdt.G/2013/PN.BTM. tanggal 11 November 2014, dengan amar yang sumir tanpa secara definitif menyebutkan nilai nominal kewajiban pihak debitor yang menjadi hak-tagih pihak Penggugat selaku “kreditor pembeli Cessie”, sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan 1 (satu) unit Ruko terletak di Batam Center Blok E-12 Sri Panas, Batam Center;

3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;

4. Menghukum Tergugat II untuk membayar sisa hutang PT. Pasifik Teknik Mestanjaya kepada Penggugat;

5. Menolak gugatan sebahagian;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 141/PDT/2015/PT.PBR tanggal 3 Februari 2016, dengan amar yang juga masih bersifat sumir, sebagai berikut:

MENGADILI:

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 185/Pdt.G/ 2013/PN.Btm tanggal 11 November 2014, yang dimohonkan banding tersebut, pada point 5, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan 1 (satu) unit Ruko terletak di Batam Center Blok E-12 Sri Panas, Batam Center;

3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;

4. Menghukum Tergugat II untuk membayar sisa hutang PT. Pasifik Teknik Mestanjaya kepada Penggugat;

5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut, dan perhatikan nilai nominal yang dibatasi oleh Hakim Agung bagi pihak “kreditor pembeli Cessie” dalam menagih piutangnya:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam, telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa oleh karena Tergugat I telah memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan tindakan Tergugat II selaku Direktur dari Tergugat I dan Tergugat III selaku komisarisnya yang tidak melunasi hutang kepada Penggugat, adalah tindakan wanprestasi;

“Bahwa petitum Penggugat tidak meminta ruko, namun amar putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan penyerahan ruko, maka Putusan Judex Facti tersebut ultra petita;

“Bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TAN LENI HELENA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 141/PDT/2015/PT.PBR tanggal 3 Februari 2016 yang memperbaiki Pengadilan Negeri Batam Nomor 185/Pdt.G/2013/PN.BTM. tanggal 11 November 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TAN LENI HELENA tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 141/PDT/2015/PT.PBR tanggal 3 Februari 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 185/Pdt.G/2013/PN.BTM. tanggal 11 November 2014;

MENGADILI SENDIRI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat karena lalai membayar hutang sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.