LEGAL OPINION
Moral Hazard Dibalik CESSIE dan SUBROGASI, Telaah Perspektif dan Psikologi Hukum Debitor atas Pengalihan Piutang oleh Kreditornya
Question: Sebetulnya apa benar, suatu kreditor boleh mengalihkan piutangnya serta agunan milik debitor, kepada pihak lain (“Kreditor Baru”) tanpa seizin maupun tanpa persetujuan debitor ataupun pihak pemilik jaminan? Saya meminjam hutang kepada Bank A, karena saya memilih bank itu mengingat reputasinya selama ini baik, tidak pakai debt collector yang kasar ketika menagih, dan tidak “menggelapkan” agunan dengan cara dijual lelang yang murah lalu dibeli oleh afiliasi orang-orang dalam bank sebagaimana bank-bank lainnya.
Lalu, bila hak tagih ini bisa begitu saja dengan begitu mudahnya dijual atau dilimpahkan kepada pihak lain, dimana bentuk perlindungan hukumnya oleh negara bagi debitur? Mengapa juga saya musti membayar kepada orang-orang asing yang tidak pernah saya kenal sebelumnya, hanya karena mereka mengaku-ngaku sebagai telah membeli cessie?
Mengapa tiba-tiba datang seseorang yang menyerupai mafia, menagih dengan cara-cara tidak etis dengan mengaku-ngaku sebagai pembeli cessie, dan mengancam akan menjual (lelang eksekusi) tanah dan rumah (agunan) saya? Bisa saja, yang mengaku-ngaku itu adalah penipu, atau bahkan untuk bisa mencicil tagihan saja saya tidak pernah tahu dimana kantor itu si pembeli cessie, lalu total tagihannya tidak akuntabel karena pastilah ia tidak diawasi otoritas keuangan (pemerintah), sehingga bisa saja si pembeli cessie ini kemudian membuat penilaian dan klaim sepihak atas total tunggakan hutang saya yang menurutnya telah berkali-kali lipat dari total tunggakan semula.
Jika saya selaku debitor, pada mulanya memilih untuk meminjam hutang pada Bank A, mengapa kemudian yang merasa berhak menagih dan menjual (lelang) tanah milik saya, adalah seseorang yang menyerupai preman-mafia? Jika begitu, semua orang bisa saja mengaku-ngaku sebagai pembeli cessie, lalu menghilang begitu saja sehingga debitor tidak bisa mencicil sehingga total hutang menjadi menggelembung (membengkak), atau bahkan klaim total hutang dibuat seenaknya karena pembeli cessie yang menyerupai preman-mafia itu tidak diawasi oleh otoritas keuangan sementara bank diawasi otoritas dan tunduk pada Undang-Undang Perbankan.