KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

When a Son of Human Being Sues Religion that Imprisons Human. Ketika seorang Anak Manusia Menggugat Agama yang Memenjarakan Manusia

HERY SHIETRA, When a Son of Human Being Sues Religion that Imprisons Human. Ketika seorang Anak Manusia Menggugat Agama yang Memenjarakan Manusia
Does religion exist in the world for the good of humanity,
Or does humanity exist in this world, merely to worship religion?
As if religion were actually used as God.
If humans exist solely for the sake of religion,
This means that religion has reduced the value of a human being, thinking power, and dignity,
Even uprooting the essential essence of an intelligent person,
Named humanity.

Spekulasi, Spekulatif, Spekulator, Makna dan Contoh

ARTIKEL HUKUM
Spekulasi, berpijak pada landasan berupa “asumsi” sebagai benihnya serta sebagai eksekutornya—itulah sebabnya dan mengapa, spekulasi selalu cenderung membahayakan sifatnya. Dengan kata lain, aksi spekulasi selalu bermula dari “asumsi”, dimana “asumsi” menjadi pelopor serta komando-nya, dari awal proses hingga akhir proses. Sebagaimana kita ketahui, “asumsi” BELUM TENTU seiring-berjalan dengan “FAKTA”.

Mengapa Polisi Lebih Jahat daripada Penjahat? Ini Alasannya

ARTIKEL HUKUM
Polisi di Indonesia Lebih Menyerupai Penjahat, Lebih Jahat daripada Penjahat, sebagai Bagian dari Aktor Pelaku Kejahatan Itu Sendiri Namun Berseragam serta Memegang Kekuasaan Monopoli Penggunaan Senjata Api
Polisi, berdasarkan tanggung-jawab profesi dan fungsi maupun peran kewenangan yang diemban olehnya sebagaimana mandat profesi serta Kode Etik Polisi, ialah untuk mengayomi, melindungi, serta siap hadir guna memberi rasa aman bagi seluruh rakyatnya, tanpa terkecuali. Namun apa jadinya, ketika pihak kepolisian yang justru menjadi “aktor kejahatan” itu sendiri? Pada negeri berbentuk republik bernama Indonesia ini, seakan hidup sebagai seorang sipil belum cukup “berat” tanpa perlindungan hukum yang memadai (akibat hukum negara kita yang masih “tebang pilih” disamping lebih korup daripada koruptor), kita selaku warga sipil harus menerima kenyataan “pahit” bahwa kita berpotensi berhadapan dengan dua jenis pelaku kejahatan pada satu waktu bersamaan, yakni penjahat “berbaju preman” dan penjahat “berseragam dan ber-pistol”.

Cek Kosong, Pidana PENGGELAPAN ataukah PENIPUAN? Fungsi Preseden Melampaui Kepastian Hukum yang Ditawarkan Undang-Undang

LEGAL OPINION
Question: Mengapa SHIETRA & PARTNERS terhadap sebuah peristiwa pidana, justru menjadikan preseden (kebiasaan dalam praktik peradilan) sebagai rujukan utama, bukankah aturan soal ancaman perbuatan pidana sudah diatur dalam undang-undang lengkap dengan ancaman sanksi pidananya dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Modal Dasar Idealnya Disetor Penuh saat Pendirian Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Mengenal Peristilahan MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, dan MODAL DISETOR
Question: Saat ke notaris hendak mendirikan PT (Perseroan Terbatas), disebutkan bahwa modal dasar pendirian PT tidak harus sudah disetor penuh oleh para pendiri. Kini, dibenak kami para calon pendiri, timbul pertanyaan, idealnya mendirikan PT dengan modal dasar yang besar namun kami cukup menyetor separuhnya saja terlebih dahulu, atau sebaiknya setor (secara) penuh sesuai nominal dalam modal dasar dalam akta pendirian PT meski konsekuensinya modal dasar dalam akta pendirian nantinya akan tampak seolah kecil, bukan sebagai perubahan besar di mata calon investor ataupun perbankan?

Hukum Perdata ACTIO PAULIANA, terkait Asset yang Telah Diagunkan

LEGAL OPINION
Question: Apakah “actio pauliana” bisa diajukan oleh saya selaku pemberi modal usaha terhadap pihak peminjam modal, atas barang atau tanah milik si peminjam modal ini yang dibeli olehnya dari uang modal yang sebelumnya saya pinjamkan pada yang bersangkutan yang ternyata kemudian olehnya dijaminkan ke bank (sebagai agunan)? Bagaimana juga dengan agunan milik “penjamin murni” yang bukan debitor penerima dana kredit, namun semata dijadikan agunan bagi kepentingan debitor lainnya?

The Answer Is in Our Own Self Awareness. Jawabannya Ada di dalam Kesadaran Diri Kita Sendiri

HERY SHIETRA, The Answer Is in Our Own Self Awareness. Jawabannya Ada di dalam Kesadaran Diri Kita Sendiri

There is nothing we can really cheat on in this life,
We can't even cheat ourselves,
Like when we eat too much and keep eating more,
Or like when we deny how old we get older every day,
Or like when we lack sleep, assuming we can steal time and cheat ourselves.

Hidupmu Hidupmu, Hidupku Hidupku, Tidak Lagi Relevan dalam Masa Pandemik Penyakit Menular

ARTIKEL HUKUM
Bukan bermaksud mengerdilkan fungsi demokrasi, namun fakta empirik saat terjadinya wabah pandemik virus menular mematikan seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membuktikan pada dunia, bahwa negara-negara dengan sistem tata negara demokrasi sangat tidak efektif dalam membendung berlangsungnya dan berlanjutnya rantai penularan, dimana rakyatnya kerap memberontak, membangkang, serta menantang. Indonesia dan terutama Amerika Serikat, kini harus membayar mahal atas demokrasi yang selama ini mereka agung-agungkan. Sebaliknya, tanpa bermaksud untuk mengkampanyekan dan mempromosikan sistem negara “k0mun!s”, negara-negara seperti Vietnam dan China terbukti efektif memotong / memutus rantai penyebaran penyakit menular.

Demokrasi dan Kebebasan Tanpa Aturan Main, Tipe Negara Konyol

ARTIKEL HUKUM
Bila “demokrasi” dimaknai sebagai bebas sebebas-bebasnya tanpa batas kontrol diri, tanpa batasan dari komunitas, serta tanpa batasan dari otoritas negara, dimana yang kuat akan mendominasi dan merugikan warga yang lebih lemah, dimana orang-orang yang dilandasi motif “agenda tersembunyi”, subjektif, bodoh, berdaya pikir sempit, hingga memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan umum, dibebaskan untuk berkomentar dan berpendapat, bahkan cenderung menggiring opini publik secara tidak sehat, maka penulis sama sekali tidak mendukung tipe “demokrasi” demikian—dan kita dapat menyebutnya sebagai demokrasi serta kebebasan yang “keblablasan”, suatu “musuh dalam selimut”. Ingatlah, tidak selamanya dari aspek demokrasi yang positif sifatnya—terkadang, atau bahkan seringkali, demokrasi itu “mahal” harga yang harus ditebus oleh rakyatnya.

A Life that Full of Detour. Semua Ini Bukan Akhir dari Segalanya, Hidup Masih Panjang dan Terus Akan Berlanjut

HERY SHIETRA, A Life that Full of Detour. Semua Ini Bukan Akhir dari Segalanya, Hidup Masih Panjang dan Terus Akan Berlanjut

There are no successful people who have never experienced a downfall.
Therefore,
Fall is not a failure.
Fall is a learning process for ourselves.
We are the best mentors for ourselves.

Cara Menyusun Surat Gugatan agar dapat DIEKSEKUSI

ARTIKEL HUKUM
Eksekusi Putusan Pengadilan Perdata di Masa Depan, Semudah Membalik Telapak Tangan, Tiada Lagi Menang Diatas Kertas, Tergugat pun Tidak dapat lagi Mencurangi Hak Penggugat atas Penghukuman dalam Amar Putusan
Selama ini, persepsi publik mengenai putusan pengadilan perkara perdata, ialah pesimis dapat dieksekusi, alias “menang di atas kertas” karena tiadanya transparansi aset-aset milik pihak Tergugat yang dapat disita dan dieksekusi. Akibatnya, tidak sedikit kalangan Tergugat memilih untuk “memasang badan”, dengan cara tidak menghiraukan amar putusan pengadilan yang memerintahkan dan menghukum (“to condemn”, jenis amar putusan “condemnatoir” yang tidak dipatuhi akibat “tidak ber-“gigi”) pihak “terhukum” untuk membayar sejumlah ganti-rugi kepada pihak Penggugat, maupun untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu sebagaimana substansi perintah dalam amar putusan (“prestasi”), baik perkara gugatan perdata wanprestasi maupun “perbuatan melawan hukum”.

Hakim Pengadilan Tidak Mungkin Adil dalam Memutus Perkara, Inilah Penyebabnya

ARTIKEL HUKUM
Tiada yang lebih mudah daripada berprofesi sebagai seorang hakim. Disamping dapat duduk pada kursi singgasana yang megah, dihormati, dapat menentukan nasib umat manusia, hingga berkuasa, menjaid hakim juga merupakan profesi yang sangat “santai”, jauh dari kesan “sibuk” akibat tumpukan perkara yang perlu disidangkan serta untuk diputus oleh sang hakim. Mengapa? Yakni semudah aksi “lempar tanggung jawab”, itulah jawaban singkatnya, yang akan kita urai secara lugas bersama-sama dalam kesempatan ini.

Bangsa yang Cerdas Mampu Bercermin Diri

ARTIKEL HUKUM
Pemerintah telah kehilangan momen paling krusial untuk dapat membuat rakyatnya yang hak-haknya kerap dikorupsi oleh pemegang kekuasaan dan para birokrat, untuk “menjadi lupa” dan berbalik menjadi “idola” sang pemegang kekuasaan dalam pemerintahan maupun otoritas negara yang selama ini patut kita berikan kritik “pedas”. Selama ini, sebagaimana kita ketahui dan menjadi pengetahuan umum, “uang yang bersumber dari dan hak untuk rakyat” (jangan pernah menggunakan terminologi “uang negara”) kerap dikorupsi oleh kalangan birokrat dan mereka yang duduk pada tampuk kekuasaan, hingga aksi kolusi seperti pungutan liar, pengabaian, dan penelantaran terhadap hak-hak warga selaku rakyat jelata.

Apa Itu PERSONAL BRANDING? Memahami Perbedaan antara PERSONAL BRANDING dan GENERIK BRANDING

ARTIKEL HUKUM
Sebagai salah satu penyedia jasa dibidang layanan jasa konseling seputar hukum, tentu salah satu tuntutannya ialah membangun “Personal Branding” dibidang profesi hukum sebagaimana pekerjaan yang selama ini penulis lakoni. Tidak terkecuali kalangan penyedia barang, semisal produsen suatu produk yang dilempar ke pasar, agar mendapat tanggapan positif dari konsumen tentunya perlu sensitif perihal “Product Branding”. Dalam ulasan singkat ini, kita membatasi bahasan dengan berfokus pada topik perihal “Personal Branding”. Namun, apakah itu “Personal Branding”?

Mengapa Negara Singapura Diminati Investor Indonesia dan Asing? Benarkah Singapura Seindah itu, dan Indonesia Sejelek ini?

ARTIKEL HUKUM
Mungkin judul artikel ini perlu kita revisi, menjadi “mengapa Negara Singapura TERPAKSA diminati investor”, dan itulah tepatnya yang akan kita kupas bersama. Latar belakang mengapa artikel ini penulis susun secara khusus untuk kita ulas bersama, karena baru-baru ini seorang pengacara senior di Indonesia membuat artikel terpublikasi yang mengandung muatan “sponsor” alias “propaganda” secara tidak transparan—karena pastinya sang pengacara senior tahu betul modus “transfer pricing” (profit shifting) yang kerap dipraktikkan pemodal asing.

Profesi yang Telah Terjamin / Dikodratkan Masuk Neraka. Semakin Terjamin, Semakin Tergoda POWER TENDS TO CORRUPT

ARTIKEL HUKUM
Bila ada diantara pembaca yang tidak ingin “terjamin masuk neraka”, maka hendaknya tidak menjadi Aparatur Sipil Negara / Pegawai Negeri Sipil di Indonesia—“high gain, high risk” (mohon untuk tidak dibalik susunan adagium tersebut), terjamin dari segi korupsi, kolusi, monopolistik kekuasaan, berkuasa atas rakyat sipil (warga jelata), gratifikasi, sukar dipecat, serta terjamin dari segi penghasilan bulanan hingga jaminan gaji ke-14 serta berbagai kemewahan lainnya disamping tiadanya parameter prestasi kerja yang jelas dimana “makan gaji buta” dan “minta dilayani” sudah menjadi “menu” sehari-hari kalangan Pegawai Negeri Sipil kita. Apakah masih hendak dibantah, fakta empirik demikian yang sejatinya “semua sudah sama-sama tahu”?

Perbedaan antara Profesi SPESIALIS dan GENERALIS

ARTIKEL HUKUM
Jika ada di antara para pembaca yang bertanya kepada penulis selaku penyedia jasa konsultasi seputar hukum, lebih condong yang manakah, lebih banyak tahu mengenai hukum atau sebaliknya mengakui lebih banyak “tidak tahu” soal hukum? Penulis akan menjawab secara tegas tanpa tedeng aling-aling : Penulis lebih banyak “tidak tahu” tentang hukum, karena penulis adalah seorang Sarjana Hukum ter-SPESIALISASI.

Cessie / Subrogasi adalah ILEGAL, Bertentangan dengan Asas : Perjanjian Hanya Mengikat Pihak yang Saling Mengikatkan Diri

LEGAL OPINION
Moral Hazard Dibalik CESSIE dan SUBROGASI, Telaah Perspektif dan Psikologi Hukum Debitor atas Pengalihan Piutang oleh Kreditornya
Question: Sebetulnya apa benar, suatu kreditor boleh mengalihkan piutangnya serta agunan milik debitor, kepada pihak lain (“Kreditor Baru”) tanpa seizin maupun tanpa persetujuan debitor ataupun pihak pemilik jaminan? Saya meminjam hutang kepada Bank A, karena saya memilih bank itu mengingat reputasinya selama ini baik, tidak pakai debt collector yang kasar ketika menagih, dan tidak “menggelapkan” agunan dengan cara dijual lelang yang murah lalu dibeli oleh afiliasi orang-orang dalam bank sebagaimana bank-bank lainnya.
Lalu, bila hak tagih ini bisa begitu saja dengan begitu mudahnya dijual atau dilimpahkan kepada pihak lain, dimana bentuk perlindungan hukumnya oleh negara bagi debitur? Mengapa juga saya musti membayar kepada orang-orang asing yang tidak pernah saya kenal sebelumnya, hanya karena mereka mengaku-ngaku sebagai telah membeli cessie?
Mengapa tiba-tiba datang seseorang yang menyerupai mafia, menagih dengan cara-cara tidak etis dengan mengaku-ngaku sebagai pembeli cessie, dan mengancam akan menjual (lelang eksekusi) tanah dan rumah (agunan) saya? Bisa saja, yang mengaku-ngaku itu adalah penipu, atau bahkan untuk bisa mencicil tagihan saja saya tidak pernah tahu dimana kantor itu si pembeli cessie, lalu total tagihannya tidak akuntabel karena pastilah ia tidak diawasi otoritas keuangan (pemerintah), sehingga bisa saja si pembeli cessie ini kemudian membuat penilaian dan klaim sepihak atas total tunggakan hutang saya yang menurutnya telah berkali-kali lipat dari total tunggakan semula.
Jika saya selaku debitor, pada mulanya memilih untuk meminjam hutang pada Bank A, mengapa kemudian yang merasa berhak menagih dan menjual (lelang) tanah milik saya, adalah seseorang yang menyerupai preman-mafia? Jika begitu, semua orang bisa saja mengaku-ngaku sebagai pembeli cessie, lalu menghilang begitu saja sehingga debitor tidak bisa mencicil sehingga total hutang menjadi menggelembung (membengkak), atau bahkan klaim total hutang dibuat seenaknya karena pembeli cessie yang menyerupai preman-mafia itu tidak diawasi oleh otoritas keuangan sementara bank diawasi otoritas dan tunduk pada Undang-Undang Perbankan.