Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis
Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?
Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis
Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?
Terdakwa di Muka Persidangan Membenarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tidak Mengajukan Keberatan, serta Memanfaatkan Kesempatan Berdamai dengan Korban, maka dapat Diterapkan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Question: Pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan perundingan dalam rangka perdamaian, pihak tersangka tidak hadir. Apakah bisa kita katakan bahwa pihak tersangka tidak berminat untuk berdamai dengan pihak korban pelapor?
Tersangka Perlu Berupaya Serius dan Berupaya Maksimal untuk Terjadi Perdamaian saat Proses Masih Ditingkat Penyidikan
Question: Kabarnya perdamaian dapat dilakukan dan disepakati sebelum hakim menjatuhkan vonis. Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, kapan sebaiknya perdamaian diajukan dan disepakati oleh pihak tersangka?
Restorative Justice Tidak dapat Dipaksakan, namun Berangkat dari Ketulusan Meminta Maaf dan Kerelaan untuk Memaafkan
Question: Apakah boleh, saya selaku korban, menolak tawaran hakim agar berdamai dan memaafkan korban? Bila saya menolak, apakah bisa merugikan kepentingan saya selaku korban terkait laporan saya terhadap pihak terdakwa yang sedang disidangkan agar tetap bisa divonis pidana dan dihukum?
Peran Aktif Majelis Hakim Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, demi Mengakomodir Asas KEMANFAATAN
Question: Dikabarkan bahwa warga tidak bisa menggugat sertifikat tanah BPN agar dibatalkan hakim, ke Pengadilan Negeri, namun hanya bisa menggugatnya ke PTUN. Apakah benar demikian adanya? Yang tidak pihak kami pahami, untuk menggugat ke PTUN, wajib ada “legal standing” semisal “sengketa kepemilikan”. Namun, disaat bersamaan, disebutkan bahwa “sengketa kepemilikan” hanya bisa diselesaikan ke Pengadilan Negeri, bukan PTUN. Mana yang betul?
AI merupakan “Tenaga Kerja Robot”, Diciptakan untuk Menggantikan Seluruh Fungsi “Tenaga Kerja Manusia”
Sudah dapat diprediksi segelintir kecil pihak yang benar-benar mendalami bahaya dibalik teknologi AI (software) yang dikomplomenter-kan dengan teknologi robotik (hardware), bahwa umat manusia bukan punah akibat perang “Umat Manusia Vs. Robot” sebagaimana kisah fiksi Terminator yang ledendaris, namun SELURUH PERAN DAN FUNGSI “TENAGA KERJA MANUSIA” DIGANTIKAN SEPENUHNYA OLEH “TENAGA KERJA ROBOTIK BERBASIS KECERDASAN BUATAN / AI”. Kita akan mencatat sejarah baru, adalah hoax terbesar sejarah umat manusia, bahwa AI hanyalah alat bantu untuk memudahkan pekerjaan umat manusia. Tidak, itu sepenuhnya tidak benar. Realita yang kini terlihat jelas, AI diciptakan untuk MENGGANTIKAN “PEKERJA MANUSIA”.
Equality Before the Law. Namun, Kadar / Standar Toleransi “NOT Equal in the Eye of Law” antara Sipil Vs. Pejabat Negara dan Tokoh Publik
Setiap orang atau seluruh warganegara adalah sama derajatnya di mata hukum (equality before the law), kita semua tahu itu. Akan tetapi, telah ternyata terdapat argumentasi yang cukup menarik sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, pihak pemohon uji materiil merinci berbagai tren atau kecenderungan praktek peradilan (best practice) yang dipinjam dari sistem hukum Common Law, dimana terdapat konsistensi antar putusan (binding force of precedent) terkait isu hukum mengenai “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pejabat negara dan tokoh publik”.
Mengundurkan
Diri Mensyaratkan Kerelaan dan Inisiatif Pribadi sang Pekerja, Bukan sebagai Buntut
dari Sanksi dari Pihak Pemberi Kerja
Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri Vs. Dipaksa / Terpaksa Mengundurkan Diri Atas Tekanan Pemberi Kerja
Pekerja / buruh yang “mengundurkan diri atas kemauan sendiri”, hanya memperoleh uang penggantian hak, sekalipun kemudian menggugat pihak pemberi kerja. Namun, seringkali konteks peristiwa yang melatar-belakanginya tidak sesederhana itu. Bagaimana dengan “pengunduran diri sebagai buntut intimidasi pihak pemberi kerja” yang menilai pegawainya tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja? Salah satu contoh kejadian nyatanya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 1354 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 13 November 2017, perkara antara:
Apakah “BLOKIR” oleh Kepolisian, Termasuk sebagai Upaya Paksa dan dapat Diajukan Praperadilan?
Apakah Tersangka dapat Mengajukan Praperadilan?
Pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan seseorang sebagai “Tersangka”, hanyalah berkaitan dengan proses atau prosedur penegakan hukum pidana, semisal tata-cara pengumpulan alat bukti apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari pengadilan, dan sebagainya. Artinya, ketika seorang Tersangka menang dalam upayanya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik yang menetapkan yang bersangkutan sebagai “Tersangka”, tidak dapat dimaknai bahwa dirinya adalah orang yang “bersih”. Suatu upaya menantang aparatur penegak hukum yang menyidik ataupun menuntut (“challenge”) yang sejati, seorang jentelmen tidak akan menempuh prapredilan, namun berani membersihkan namanya lewat persidangan di hadapan Majelis Hakim serta “adu alat bukti” antara JPU Vs. Terdakwa. Karenanya, penulis menyebut pihak-pihak yang dibebaskan karena memenangkan praperadilan, sebagai “bebas tidak murni”—bukan “bebas murni”.
3 Rangkap Profesi dalam Setiap Individu yang Penting untuk Anda Ketahui dan Pahami
Dalam kesempatan sebelumnya, penulis telah membahas perihal dua rangkap profesi yang sejatinya diemban setiap individu dalam waktu yang bersamaan, yakni profesi terkait karir (terkait pencarian nafkah) dan profesi terkait harkat dan martabat sebagai seorang “MANUSIA”. Kini, penulis akan mengajak para pembaca untuk mengungkap rangkap ketiga dari masing-masing individu, yakni sebagai “DIRI SENDIRI”. Sebagai contoh, penulis mencari nafkah dengan berprofesi sebagai seorang Konsultan Hukum. Itu adalah profesi nomor ketiga penulis. Sementara itu profesi nomor kedua, ialah sebagai seorang “MANUSIA”. Adapun profesi nomor kesatu penulis, ialah sebagai “DIRI PENULIS SENDIRI”. Lantas, apa tujuan dan manfaatnya, memahami rangkap profesi disatu waktu bersamaan demikian?
Apapun Profesi Anda, Jangan Pernah Rendahkan Martabat Anda sebagai Seorang MANUSIA yang BERADAB Menjelma BIADAB
Ingatlah bahwa disaat bersamaan, dalam diri setiap individu secara inheren selalu setidaknya melekat paling sedikit dua buah profesi, yakni entah sebagai pengusaha, ibu rumah tangga, pelajar, guru, pejabat, pekerja kantoran, dan juga profesi sebagai seorang “MANUSIA”. Tidak ada yang salah ketika Anda selaku penyedia jasa hukum, baik pengacara, notaris, ataupun konsultan hukum, memiliki klien yang notabene seorang koruptor. Barulah menjadi kesalahan, ketika Anda membenarkan apa yang salah, dan berupaya membebaskan pihak yang sebetulnya bersalah. Kita selaku penyedia jasa hukum, dapat memberikan edukasi serta persuasi, agar klien bersikap realistis, dan mengetahui konsekuensi bila berbelit-belit ataupun mengingkari fakta hukum yang ada di persidangan.
Bermula dari Cinta, Berakhir kepada
Kebencian. Semakin Anda Mencintai Seseorang, (maka) Semakin Besar Resiko Anda akan
Merasa Tersakiti dan Terluka
Tanpa Hitam, Tanpa Putih. Tanpa Cinta, Tanpa Benci. Tanpa Pernikahan, Tanpa Perceraian
Di negara China, mengupayakan perceraian lewat gugatan ke pengadilan, tidak semudah praktek putusnya perkawinan akibat gugatan perceraian di peradilan Indonesia. Alasan gugatan perceraian yang klise, seperti telah berpisah tempat tinggal selama dua tahun atau lebih, maupun perselisihan pendapat yang terjadi terus-menerus, tidaklah cukup untuk membuat hakim bersedia mengabulkan gugatan perceraian. Banyak pasangan yang secara “de facto” rumah tangganya telah putus di China, merasa frustasi karena secara “de jure” administrasi kependudukan masih tercatat sebagai masih terikat perkawinan sehingga tidak dapat menjalin rumah-tangga dengan pihak lain. Ibaratnya, sekali memilih untuk menikah, maka akan tersandera untuk seumur hidup, satu buah keputusan yang dapat menjerat untuk sepanjang hayat hidup Anda, keputusan mana bisa jadi akan Anda sesali sendiri dikemudian hari.
Disebut “Tuduhan” (ISU HUKUM), bila Belum Masuk dalam Tahap Pembuktian. Bila Kemudian Terbukti Benar, maka Bukanlah Lagi “Tuduhan”, namun “FAKTA HUKUM”
Pelapor (Memang) adalah Penipu, maka
Terlapor yang Mengatakan bahwa Pelapor adalah Seorang Penipu, Tidak Dipidana
Question: Jika kita menghina seseorang, tapi kita bisa buktikan bahwa hinaan kita itu memang benar adanya. Apakah kita tetap bisa dikriminalisasi ke polisi oleh yang kita hina? Misal kita sebut seseorang bukan dengan namanya, tapi dengan sebutan “si pernah dipenjara”, karena warga di sini benar-benar sudah tahu ia pernah dipenjara (mantan narapidana). Contoh lain, apa tidak boleh, kita sebut seseorang sebagai “hidung-belang” karena dirinya selingkuh dan benar-benar memang telah ber-selingkuh?
Dipaksa Atasan, Bukanlah Alasan Pemaaf dan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, sehingga Tetap dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Pidana
Question: Pimpinan di kantor mengancam, jika saya tidak terlibat serta dalam rencana jahat pimpinan yang ingin memakai tangan saya untuk menyalah-gunakan wewenang saya di kantor, maka posisi saya akan digeser dan didemosi. Jika akhirnya itu benar-benar saya lakukan, yakni turut terlibat dengan rencana jahat pimpinan di kantor, apakah ada resiko hukumnya bila itu tetap dilakukan akan tetapi tidak mendapatkan bagian apapun dari hasil kejahatan?
Makna Asas Legalitas yang Tidak
Diketahui para Sarjana Hukum : YOU ASKED FOR IT!
Sudah ada Larangan, masih juga Dilanggar. Jika Dihukum karena Melanggar, Salah Siapa?
Sering kita dengar berita, terpidana yang dipidana karena melakukan kejahatan, semisal korupsi, ketika dijatuhi vonis pidana penjara cukup lama, sang terpidana kemudian berseru lantang : “Hakim mau membuat saya mati membusuk di penjara!” Pertanyaannya, sudah tahu yang bersangkutan sudah berusia uzur, namun masih juga menantang hukum dengan secara sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi. Maka, ketika yang bersangkutan dihukum karena secara sengaja melanggar, dengan melakukan aksi korupsi, dan benar-benar divonis “mati membusuk di penjara”, menjadi salah siapa? Yang bersangkutan, faktanya, telah menyalahgunakan usia sepuhnya yang telah paruh baya. Bagaimana mungkin, seorang kriminal berlindung dibalik usianya, dengan harapan divonis ringan agar dapat kembali menghirup udara segar?
Terkadang dan Seringkali, Putusan Pengadilan Bukanlah Produk Putusan Majelis Hakim, namun Putusan Seorang Hakim yang Dominan
Question: Yang menyidangkan ialah majelis hakim yang terdiri lebih dari satu orang hakim. Bila yang menyuap hanya memberi uang suap kepada satu dari tiga orang hakim, apakah bisa dipidana karena menyuap, dan apakah hakim yang disuap bisa berkelit bahwa putusan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang? Beda cerita dengan hakim praperadilan yang terdiri dari hakim tunggal, bila yang memeriksa dan memutus perkara adalah majelis hakim, apakah harus menyuap seluruh hakim itu barulah dapat disebut menyuap untuk memengaruhi putusan?
Tidak Penting Namanya Koperasi ataukah Korporasi, yang Terpenting dapat Memakmurkan Masyarakat Luas
DI China, terdapat sebuah desa dimana para penduduk desa tersebut makmur secara ekonomi, karena mereka memiliki konsep yang menyerupai koperasi, yakni “korporasi / perusahaan dimana seluruh penduduk desa memiliki saham atas perusahaan” yang ada di desa itu. Korporasi tersebut menjelma raksasa, memiliki berbagai bisnis pada berbagai sektor. Sudah sejak lama, masyarakat di sana tidak lagi membuat dikotomi antara korporasi dan koperasi. Korporasi yang “merakyat”, dimana seluruh penduduk desa menjadi pemegang sahamnya, sejatinya merupakan koperasi yang sesungguhnya. Nama tidaklah penting, yang penting tujuan utamanya tercapai. Seperti pernyataan seorang tokoh di China : Tidak penting apa warna kucingnya, hitam atau putih, yang penting bisa menangkap tikus.
Sejak Awal Keliru Merumuskan Stategi Pilar sebuah Gugatan, Upaya Hukum Menjelma Kesia-Siaan
Question: Bila dalam gugatan baru, pihak penggugat bertambah, semisal kita sertakan lebih banyak jumlah pihak yang menjadi penggugat, apakah putusan dari sengketa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap tetap akan menjadi ganjalan sehingga gugatan baru akan dinyatakan “nebis” oleh hakim?
Resiko Barang Bukti Milik Korban maupun Saksi yang Disita Penyidik, Putusan Hakim justru Memerintahkan JPU Menyerahkan Barang Bukti Sitaan Diserahkan kepada Pihak Ketiga
Terdapat kerancuan dan ambigu dalam praktik di persidangan perkara pidana, praktik tidak logis mana telah berlangsung selama beberapa dekade lamanya dan tampaknya tidak ada seorang pun yang menyadari dan berupaya meluruskannya. Barang bukti “dikembalikan” kepada seseorang darimana barang bukti disita, semestinya begitu secara akal sehat. Faktanya, tidak jarang kita jumpai putusan perkara pidana dimana barang bukti justru oleh hakim dinyatakan agar “dikembalikan” kepada pihak lain. Keganjilan kedua, yang tidak irasionalnya, barang bukti yang disita seharusnya sebatas yang bersifat barang-barang hasil kejahatan atau barang-barang yang digunakan untuk kejahatan. Faktanya, bahkan barang bukti yang sekadar fotokopi dokumen pun disita oleh penyidik. Untuk apa juga barang bukti berupa fotokopi dokumen, disita?
Akta Perdamaian (Acta Van Dading) adalah TABU dalam Perkara Perdata
Question: Pihak lawan menawarkan diri untuk berdamai dengan buat akta damai saat gugatan perdata kami masih berjalan prosesnya di persidangan, yang bila disetujui oleh pihak kami maka keseluruh pihak antara penggugat dan tergugat akan membuat semacam akta perdamaian yang akan dikukuhkan oleh hakim dalam putusannya. Apa ada resiko di kemudian hari, bagi pihak kami menyepakai perdamaian semacam ini?
Asas Pemisahan Horizontal Hukum Agraria Nasional yang Ambigu serta Penuh Kerancuan
Kepemilikan GEDUNG Vs. Kepemilikan TANAH, Isu Hukum Klise
Sepanjang Masa
Question: Kita tahu, biaya untuk mendirikan bangunan gedung permanen dari beton, bisa sama mahalnya dengan harga tanah. Bukankah menurut asas pemisahan horisontal, pemilik gedung atau bangunan bisa berbeda dengan pemilik tanah? Apa bisa, instansi pemerintah yang punya HPL (tanah Hak Pengelolaan), mengusir kami selaku pemilik gedung, dengan alasan perjanjian sewa tanah kami tidak diperpanjang oleh yang punya HPL?
Bila Pihak Tergugat Yakin bahwa Gugatan Balik (Rekonpensi) akan Dikabulkan Hakim, maka Jangan Ajukan Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat
Question: Bila kita selaku pihak tergugat, berhasil membuat yakin hakim sehingga menerima eksepsi tergugat dan dalam putusannya nanti menyatakan gugatan penggugat “tidak dapat diterima”, maka apakah gugatan-balik yang kami ajukan dalam register yang sama dengan perkara gugatan penggugat ini, juga berpotensi akan dinyatakan “tidak dapat diterima”?
Merek yang Sudah Terkenal Tidak Perlu Didaftarkan Sama Sekali
Ambigu dan Rancunya Sistem “First to
File” dalam Hukum Kekayaan Intelektual tentang Merek di Indonesia
Question: Jika merek-merek yang sudah dikenal luas, tidak dapat didaftarkan mereknya oleh warga kita, meski merek-merek terkenal tersebut telah ternyata belum terdaftar di Indonesia, maka sebetulnya pengakuan dan perlindungan hukum baru diberikan setelah didaftarkan mereknya atau bagaimana? Mengapa ada kesan di lapangan, merek yang sudah terkenal tidak perlu didaftarkan sama sekali mereknya, karena sudah terkenal dan pihak lain yang dikemudian hari mendaftarkan mereknya akan dinilai sebagai mencatut keterkenalan merek itu?
Break the Shackle of Karmic Law : Akhir dari Dukkha serta Jalan Menuju Berakhirnya Dukkha [Mirachle of Dhamma by Buddha Siddhatta Gotama]
Hidup adalah Dukkha (Siklus Tumimbal Lahir Tiada
Berkesudahan, Never Ending Stories
yang Menjemukan dan Membosankan) Vs. Hidup adalah Nikmat (Dunia Manusia hanyalah
Persipangan Menuju Alam Baka Surgawi)
Question: Dewasa ini, trennya para umat agama-agama samawi seperti islam maupun nasrani, membuat klaim bahwa ada ayat-ayat di alquran maupun alkitab yang menyebut-nyebut soal kelahiran kembali manusia yang meninggal dunia. Apakah itu benar adanya?
Para pemuka agama kita tanpa malu berceramah secara vulgar ke publik bahwa,
Babi adalah “haram”,
Sementara itu ideologi KORUP
bagi KORUPTOR DOSA semacam “PENGHAPUSAN DOSA” adalah “halal”.
Sekalipun,
Aurat terbesar ialah berbuat
dosa,
Seperti menyakiti, merugikan,
ataupun melukai pihak-pihak lainnya,
Namun dipamerkan dengan speaker pengeras suara.
Modus Klasik Kreditor Nakal, Membuat Debitor Serba-Salah
Question: Ketika kami mulai berselisih pendapat dengan pihak
bank, barulah kami menyadari ada yang ganjil dan membingungkan. Di akta kredit,
disebut bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagai
pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus sengketa. Namun anehnya, di APHT
(akta pembebanan Hak Tanggungan) dimana agunan milik kami menjadi jaminan
pelunasan hutang, disebutkan bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta
Pusat sebagai pengadilan yang berwenang memutus sengketa. Mana yang benar?
Jika kami selaku debitor, menggugat kreditor ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nanti dibilang salah pengadilan, karena di APHT cantumkan pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang berwenang. Sebaliknya, jika kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, maka nanti dibilang yang berwenang ialah pengadilan negeri Jakarta Pusat. Ini tampak seperti jebakan yang dirancang dari sejak awal oleh pihak bank, untuk berkelit ketika digugat oleh debitornya, karena memang tidak mungkin kreditor yang menggugat debitornya bila kreditor sudah punya agunan sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang.
Semestinya menjadi Teladan Baik, namun justru Memberikan Teladan Buruk, Vonis Hukuman Pidana Diperberat Hakim Pengadilan
Question: Jika ada pemuka agama, yang justru melakukan kejahatan, apakah hukumannya bisa diperberat oleh hakim di pengadilan?
Tanah Budel Waris Boleh Diperjual-Belikan, dengan
Syarat Seluruh Ahli Waris Ikut Tanda-Tangan
Antara Hukum dan Rangkaian Prosedur, Tidak Terpisahkan
Question: Ada salah seorang ahli waris yang tidak mau tanda-tangan surat kuasa menjual tanah warisan yang kami dapatkan, tapi ia bersedia diberikan kompensasi berupa uang hasil jual-beli tanah warisan, sesuai bagian warisannya. Apakah beresiko, jika surat kuasa menjual itu tetap kami lanjutkan sekalipun tanpa ada tanda-tangan salah seorang ahli waris?
Ambiguitas Kewenangan Mengadili Sengketa Terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), Pengadilan Pajak ataukah PTUN?
Question: Jika kita keberatan atas tagihan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), apa bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?
Bukanlah Penyidik-Polisi yang Mengerti Hukum, namun Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri yang Selama ini Berperan sebagai Guru Pemberi “Petunjuk” bagi Kalangan Penyidik
Praperadilan merupakan Satu-Satunya “Daya Paksa” yang
Dimiliki oleh Warga Sipil terhadap Penyidik Kepolisian, namun Polisi Kerap Sama
Sekali Tidak Memberikan Bukti Aduan kepada Pelapor (Dicatat pun Tidak)
Question: Para wakil rakyat kita di parlemen maupun
pemerintah yang merancang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),
mengapa seolah-olah bersikap tidak tahu apa yang terjadi di kantor-kantor polisi
tempat masyarakat mengadu ataupun melaporkan kejahatan (pelanggaran hukum) yang
mereka alami. Seringkali laporan ataupun aduan tidak ditanggapi, bahkan dicatat
pun tidak, terlebih meminta identitas pelapor ataupun terlapor. Tidak jarang
pihak polisi tersebut justru melecehkan dan menghakimi warga yang mengadu, sampai-sampai
harus berdebat seolah polisi-polisi ini tidak mengerti hukum, paling mengerti
hukum, satu-satunya yang paham hukum, atau sebaliknya membodoh-bodohi pihak pelapor.
Yang lebih sering terjadi ialah polisi yang
justru meminta pelapor untuk menyerahkan bukti, meskipun hanya (penyidik)
polisi yang berwenang menggeledah dan menyita. Akhirnya, kami mendatangi
Kejaksaan Negeri setempat, lalu meminta semacam “memo” berisi keterangan
singkat bahwa ada aturan pasal pidana yang mengaturnya dan perbuatan yang kami
lapor memang merupakan pidana, barulah laporan kami dicatat secara resmi dan diproses
oleh polisi. Tampaknya, satu-satunya daya tekan politis terhadap polisi hanya
dimiliki Kejaksaan. Warga harus bergerilya sendiri dengan cara berkoordinasi
dengan Kejaksaan Negeri, barulah polisi itu mau membuat laporan polisi berisi
aduan warga pelapor.
Semestinya KUHAP mengatur, bahwa polisi wajib membuat bukti surat tanda-terima laporan, tanpa boleh pilih-pilih aduan, dimana proses penyelidikan yang tidak diproses atau tidak ditindak-lanjuti polisi ini pun dapat di-praperadilan-kan agar diproses secara serius. Jika tidak, kejadian-kejadian dimana polisi sama sekali tidak menanggapi, tidak mencatat aduan, tidak membuatkan surat aduan, tidak menindak-lanjuti, atau sengaja semata menyelidiki tanpa pernah mau dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bukankah itu yang disebut “justice denied”?
Dituntut JPU Pidana Penjara 20 Tahun, Divonis Hakim Pidana Penjara SEUMUR HIDUP Meskipun Keluarga Korban Telah Memaafkan Pelaku
Question: Apabila terdakwa meminta maaf dan keluarga korban akhirnya sudah mau memaafkan, apakah masih akan dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh hakim di pengadilan?
Insentif bagi Justice Collaborator dalam Rangka Membuat Terang Modus Operandi / Peran Pelaku yang Lebih Besar
Question: Sebenarnya apa yang menjadi dasar pertimbangan, pelaku yang terlibat dalam suatu kejahatan dengan pelaku lainnya, jika bersedia terbuka dan membantu penyidik polisi maupun jaksa penuntut, diberikan hukuman yang lebih ringan oleh hakim di pengadilan?
Imunitas Profesi Advokat, Kerap Disalahgunakan Oknum-Oknum “Pengacara Nakal”
Idealnya, profesi pengacara, atau yang beken dikenal dengan sebutan “advokat” ataupun “lawyer”, hanya dapat mewakili subjek hukum kliennya di dalam pengadilan, bukan “diluar dan didalam pengadilan”. Berangkat dari dasar argumentasi dan fakta empirik apakah? Dalam praktik di lapangan, banyak penulis temui modus-modus para pelaku mafia tanah, yang keseluruh proses aktivitas mafianya memakai “bumper” kalangan advokat, dengan kedok “kuasa hukum”.
Mantan Suami Dipidana Penjara, karena Tidak Memberikan Nafkah bagi Anak dan Mantan istri
Question: Pernah ada kasus seorang suami dipenjara dengan alasan tidak memberikan uang bagi keluarga serta mengabaikan istri maupun anak-anak. Jika sudah sampai seperti itu, bukankah artinya si istri maupun anak tidak lagi bisa berharap dapat nafkah karena suami atau ayahnya mendekam dibalik jeruji sel penjara?
Alternatif Vonis Pidana Penjara yang Lebih Menakutkan Kalangan Kriminal daripada Vonis Hukuman Mati
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional, sejatinya merupakan KUHP warisan kolonial namun dengan kemasan baru. Kelak, akan kita jumpai kembali kasus-kasus dimana seorang terdakwa pelaku korupsi sebagaimana perkara korupsi di tubuh ASABRI maupun JIWASRAYA, yang dinyatakan terbukti bersalah namun divonis pidana penjara NOL tahun, karena maksimal pidana penjara kumulatif yang dapat dijatuhkan kepada seorang terdakwa hanya sebatas maksimum 20 tahun penjara lamanya, karenanya jika seorang kriminil telah menjelma kriminal, janganlah tanggung-tanggung dalam melakukan kejahatan seperti hanya melakukan korupsi di satu tempat saja—itu belum mengkalkulasi remisi yang bisa mencapai puluhan bulan totalnya.
Masalahnya Bukan Terletak pada Regulasi, namun pada
Integritas-Mentalitas Aparaturnya
Buat Apa jadi Orang Baik, jadi Penjahat (Pendosa) Saja Masuk Surga Lewat Iming-Iming “PENGHAPUSAN DOSA” (too good to be true)—sekalipun hanya Seorang PENDOSA yang Butuh “PENGHAPUSAN DOSA”
Question: Bukankah di Indonesia, tidak pernah kekurangan kaum agamais yang mengaku bertuhan dan beragama yang rajin beribadah, sehingga mengapa regulator selaku pembuat kebijakan, kini mulai merancang jarak antara masyarakat pemohon layanan publik dan aparatur di kantor-kantor pemerintahan dengan membuat aplikasi digital pelayanan publik sehingga tidak perlu berjumpa ataupun bertatap-muka dengan aparatur? Bukankah itu artinya, mesin atau robot atau AI masih lebih jujur dan lebih ideal ketimbang manusia-manusia yang katanya ber-agama dan ber-tuhan? Pertanyaan kedua, apakah aplikasi-aplikasi pelayanan publik tersebut, benar-benar bisa menyelesaikan masalah pungli yang selama ini menghantui warga?
Tidak Semua Anggota Masyarakat adalah Orang Baik, Ada yang TOXIC dan Harus Dieliminir, itu Barulah Kebijakan Penalisasi yang REALISTIK
AMDAS (Analisis Mengenai Dampak Sosial) Dibalik
Konsep “Keadilan Restoratif”
Question: Apakah ada pijakan filosofis yang sahih dan tahan “uji moril”, terhadap vonis pidana penjara maupun hukuman mati, ditengah-tengah derasnya aliran atau mazhab hukum sebagian besar sarjana hukum kontemporer yang dewasa ini mulai gemar menggaungkan “restorative justice”?
Planet Bumi TIDAKLAH ISTIMEWA, Kaum “Agamais” di
Planet Bumi Seyogianya TIDAK NARSISTIK karena Hidup di Bumi
Para Dewa di Alam Dewata pun masih Menderita dan TIDAK KEKAL
Question: Mengapa dalam Buddhisme, “masuk surga” disebut sebagai bukan jalan keselamatan sejati? Mengapa dimasukkan ke surga sekalipun, menurut Buddhisme, bukanlah sebentuk pertolongan yang sesungguhnya?
Industri Pangan, Industri Medis, Industri Farmasi, Industri Pendidikan, maupun Industri-Industri Lainnya, Tidak Pernah Memandang Konsumennya sebagai Subjek, namun Selalu sebagai Objek untuk DIEKSPLOITASI
Bersikap KONSERVATIF Ditengah Era KONVENSIONAL,
Sekalipun telah Beredar Label-Label “GIMMICK”
seperti : “Izin Edar BPOM”, “Diawasi oleh OJK”, maupun Label “HALAL”
Pada suatu hari, di rumah sakit milik pemerintah daerah, ibu dari penulis datang berobat karena mengeluh badan yang terasa sakit (hal wajar, karena telah lanjut usia, lansia), dan dokter memberikan resep berupa “ibuprofen”, alih-alih memberi pemahaman bahwa itu (badan tidak lagi seenak usia muda) merupakan hal yang wajar untuk seseorang “lansia” yang memasuki usia menopause. Setelah meminum obat tersebut, ibu dari penulis merasa itu adalah “obat ajaib” yang “mujarab” nan “ajaib”, karena rasa-rasa sakit di tubuh beliau serasa sirna atau hilang seketika, dan menjadi enak badannya. Telah ternyata, setelah penulis mencari tahu tentang obat “ibuprofen”, obat tersebut sangat berbahaya bagi ginjal pasien, dimana selama ini kondisi ginjal ibu dari penulis justru tidak baik-baik saja, sehingga berpotensi “gagal ginjal”.
Wakil Presiden RI dan MK RI telah Ternyata Sama-Sama
INKONSTITUSIONAL
Bukti bahwa Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) adalah Murni Lembaga POLITIK, Bukan Lembaga Kehakiman-Yudikatif
Question: Apakah ada argumentasi yang lebih valid, untuk menyebutkan bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia yang notabene anak dari Mulyono, dimana sang bapak yang mencarikan pekerjaan untuk sang anak, adalah cacat hukum legitimasinya?