LEGAL OPINION
Question: Saya selaku direktur keuangan, dipaksa oleh pemegang saham untuk memalsukan data-data dalam laporan neraca laba dan rugi keuangan perseroan, guna menghindari pajak penghasilan badan yang tinggi. Wajib pajaknya adalah perseroan terbatas, sementara nama saya dicantumkan sebagai direksi, dimana sebetulnya saya hanya salah seorang karyawan pada Grub Usaha ini.
Apabila nantinya saya tidak lagi menjabat sebagai direktur, yang bertanggung jawab bila nanti ada apa-apa atau kantor pajak mempermasalahkan, resiko tidak dapat dibebankan kepada mantan direktur, bukan? Rencananya saya hanya akan mau dipakai nama saya sebagai direktur untuk selama beberapa tahun saja.
Toh, saya tidak mendapat sedikit pun bagian dari upaya manipulasi data pembukuan perusahaan terkait PPh badan hukum. Semua itu jadi keuntungan pihak perusahaan, bukan saya selaku pribadi, terlebih senyatanya saya tak punya kewenangan apapun karena semua dikendalikan oleh pemilik Grub Usaha.