Sertifikat Hak Atas Tanah Tunduk (juga) pada Asas “Presumptio Iustae Causa”—yang Bermakna Suatu Sertifikat Hak Atas Tanah Selalu Dianggap Sah, kecuali Ada Keputusan Baru yang Membatalkan atau Mencabut Keputusan yang Lama
Question : Bukankah yang bisa membekukan status kepemilikan tanah secara permanen, hanyalah hakim lewat “sita jaminan”? Mengapa kantor pertanahan justru memblokir sertifikat tanah kami sehingga kami tidak bisa menjualnya semata karena ada gugatan dari pihak yang tidak jelas mengaku-ngaku itu tanah milik mereka, sementara pengadilan tidak pernah membuat penetapan “sita jaminan” atas tanah milik kami ini?
