Denda Maksimum Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pemberi Kerja

Relaksasi Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan, Mekanisme Penghapustagihan Atas Permohonan Pelaku Usaha

Question: BPJS Ketenagakerjaan, mirip seperti Kantor Pajak, suka tagih suka-suka mereka. Tidak jelas dasar perhitungan mereka. Kantor Pajak sering digugat wajib pajak ke pengadilan pajak, dan banyak diantaranya yang memenangkan gugatan wajib pajak. Itu artinya apa, jika bukan fakta bahwa pemerintah bisa begitu zolim terhadap warga masyarakat? Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan, apakah juga bisa digugat seperti kita menggugat Kantor Pajak ke pengadilan, semisal perihal tagihan mereka atas tunggakan iuran maupun dendanya?

Belum Memasuki Usia Pensiun, Jaminan Hari Tua Tetap dapat Dicairkan Pekerja / Peserta

Berhenti Bekerja atau Terkena PHK, namun Belum Mencapai Usia 56 Tahun, Bisakah Jaminan Hari Tua Dicairkan Pekerja?

Question: Apabila seorang pegawai belum mencapai usia pensiun, namun sudah berhenti bekerja, apakah JHT (Jaminan Hari Tua) bisa dimintakan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar diberikan kepada pegawai bersangkutan?

Pengerusakan Properti, apakah Perdata ataukah Pidana?

Salah Satu Budaya / Karakter Khas Orang Indonesia : TIDAK MAU BERTANGGUNG-JAWAB BAYAR GANTI-RUGI—Watak Tidak Bertanggung-Jawab dapat menjadi Bumerang, Berbuntut Pidana Pengrusakan

Question: BIla ada orang yang sudah kami kenal sebelumnya maupun yang belum pernah kami kenal, tanpa diduga telah mengrusak salah satu bagian rumah kami, apakah bisa dilapor pidana? Pelakunya sesudah mengrusak, tidak meminta maaf, tidak juga menyatakan bersedia bertanggung-jawab mengganti-rugi apa yang sudah ia rusak, sengaja ataupun tidak disengaja (merusak).

Atau ada pula yang sekadar semudah “meminta maaf”, lalu pergi begitu saja tanpa rasa bersalah. Atau “gimmick” akan bertanggung-jawab, namun sukar ditagih realisasinya. Begitu mudahnya mereka berkelit, “Tidak sengaja!” Bangsa Indonesia adalah bangsa yang pengecut, begitu penakutnya mereka untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya sendiri, namun masih pula mengharap masuk surga dan berbicara besar perihal Tuhan, surga, dan neraka.

Pasal PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN Kembali Dihidupkan oleh Praktik Peradilan Pidana Kontemporer

LAW IN CONCRETO Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Question: Bukankah sudah sejak belasan tahun lampau, Mahkamah Konstitusi RI menghapus pasal tentang “perbuatan tidak menyenangkan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Faktor Usia Terdakwa yang Telah Lanjut Usia, Bukan Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Budaya “Main Kekerasan Fisik untuk Menyelesaikan Setiap Masalah”, Tidak dapat Ditolerir oleh Hukum Pidana Negara (yang Mengaku) Beradab

Question: Bila yang didakwa oleh jaksa di pengadilan, sudah berusia tua dan berambut putih serta telah pula pensiun dari pekerjaannya, diatas 55 tahun, apakah bisa menjadikan faktor usia yang telah lansia (lanjut usia) tersebut bagi hakim untuk melepaskan terdakwa? Kita tahu, dalam peradilan khusus pelaku anak dibawah umur, faktor “masih dibawah umur” itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman bagi si anak yang berhadapan dengan hukum.

Resiko Membeli ataupun Mengoleksi Hewan Dilindungi, Diancam Pidana

Jangankan Memelihara Hewan Dilindungi, Memiliki / Mengoleksi Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Tetaplah Dipidana

Question: Bila punya hobi memelihara hewan langka, apakah ada resiko hukumnya?

Hukum Pidana Merusak Barang, namun Kesalahan Bersumber / Bermula dari Korban Pemilik Barang

Kejadian Pidana Perusakan Barang, Tanya Apa Latar-Belakang Penyebabnya, Bisa Jadi Korban Pelapor yang Memicu Kesalahan Terlebih Dahulu

Perbuatan Pidana sebagai “Akibat”, Bukan sebagai “Sebab”, Niscaya. Tanya Siapa atau Apa Penyebabnya?

Question: Ada tetangga, yang saking serakahnya meski sudah punya banyak rumah, masih juga menyerobot sebagian kecil tanah di samping rumah saya untuk ia dirikan bangunan di atasnya. Ditegur, justru memasang badan, dengan arogan menantang seolah mengejek, akhirnya saya rusak itu bangunannya yang melewati batas tanah. Lalu kini saya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ini keadilan semacam apa?

Vonis Pidana dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat), Tidak dapat Menjadi Dasar Keberatan untuk Kasasi

Mengenai Berat Ringannya Penjatuhan Pidana merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Kasasi

Question: Berat-ringannya vonis hukuman pidana penjara, tidak dapat menjadi alasan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, baik oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. Permasalahannya, bagaimana jika vonis hukuman di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi ialah “pidana masa percobaan”, yaitu pidana penjara tidak perlu dijalani bila terdakwa tidak mengulangi kesalahan serupa untuk kurun waktu tertentu, apa itu juga dikriteriakan sebagai “berat-rigannya vonis hukuman”?

Cara Menghitung Ganti Kerugian dalam Gugatan PMH yang Bermula dari Hubungan Kontraktual

PMH Murni Vs. PMH Tidak Murni

Question: Jika kita mengajukan gugatan dengan kriteria “perbuatan melawan hukum” ke pengadilan, tapi awalnya adalah sengketa terkait perjanjian, maka cara menghitung total tuntutan kerugian dalam gugatan ini adalah bagaimana, apakah tidak beresiko memakai cara penghitungan dalam perjanjian dengan menyebut-nyebut perihal adanya surat perjanjian ataupun apa yang sebelumnya telah disepakati?

Sebagian dari Kalangan Notaris, merupakan MAFIA TANAH—jika Tidak dapat Disebut SEMUA NOTARIS ADALAH MAFIA TANAH. Ini Penjelasannya Disertai Kasus Konkret di Lapangan

Ingatlah Baik-Baik untuk menjadi Konsumen (yang) Cerdas : AJB Bukanlah Alas Hak juga Bukanlah Tanda Bukti Kepemilikan, hanya Sertifikat BPN yang merupakan Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang SAH

Notaris PPAT Membuat & Menerbitkan AJB, sekalipun Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan Sertifikat BPN maupun Girik, merupakan Indikasi Ciri-Ciri MAFIA TANAH

AJB Hanya Boleh Dibuat Notaris PPAT, bila Telah Ada / Eksis Sertifikat Hak Atas Tanah atas Unit Properti Dimaksud. Diluar Itu, ILEGAL

Mafioso, gengster, ataupun triad, merupakan kriminil ber-jas dan ber-dasi, sementara “kelas teri”-nya ialah preman pasar berbaju dekil. Sama halnya, “mafia tanah” pun terbagi menjadi dua kelompok pelaku, yakni “mafia tanah” yang canggih dan memiliki sindikat luas, serta “mafia tanah” berwujud ataupun bernama Notaris-PPAT yang kantornya banyak bertebaran hingga di sudut-sudut perumahan warga. Korban dari “mafia tanah” yang berwujud kalangan profesi Notaris-PPAT, sudah sangat masif dan sudah sejak lama, setidaknya bukan satu atau dua kali penulis berpotensi menjadi korban dari modus penipuan “mafia tanah” yang memanfaatkan produk hukum terbitan sang Notaris-PPAT. Ulasan ini penulis susun, khususnya memberikan pemahaman bagi masyarakat luas agar tidak terjebak oleh modus para “mafia tanah” demikian.

Lembaga Penerbit DASAR HUKUM, Tidak Wajib Dijadikan Tergugat ataupun Turut Tergugat

Lembaga Penerbit Peraturan, Tidak Perlu Turut Digugat

Question: Pihak Tergugat mendalilkan, karena surat gugatan kami ada mengutip paraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka dinyatakan “gugatan kurang pihak” karena tidak menarik pihak OJK setidaknya sebagai pihak “Turut Tergugat”. Bagaimana ini pandangan hukumnya, apa memang bisa dibenarkan dalil bantahan semacam itu dalam praktik persidangan di Indonesia?

PENYIDIK PEMBANTU, Bukan Penyidik namun Bertingkah seperti PENYIDIK

Juper (Juru Periksa) Serasa Penyidik, Anomali Praktik Kepolisian RI yang Menyimpang dari Ketentuan Hukum Acara Pidana

Penyitaan, Penggeledahan, Penahanan, Interogasi, maupun Berita Acara Pemeriksaan yang Dibuat oleh BUKAN Penyidik, merupakan Objek PRAPERADILAN

Status “penyidik”, melekat pada suatu individu sehingga bersifat personal, mengingat “penyidik” bukanlah gelar atau jabatan semata, namun kualifikasi serta kompetensi. Itu adalah “law in abstracto” sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun fakta realitanya di lapangan (law in concreto), telah ternyata berkata lain, penyidik di lingkungan Kepolisian RI (POLRI), memperlakukan dirinya bak atau selayaknya seorang Kepala Kantor, dan terjadi aksi pembiaran secara berjemaah oleh Kepala Polsek, Kepala Polres, maupun Kepala Polda, tidak terkecuali oleh Kepala POLRI itu sendiri—dan itulah fokus bahasan kita dalam kesempatan ini.

Seni Hidup : Menghadapi CELAAN yang (Sayangnya) SALAH ALAMAT

Bukan Siapa yang Dicela, namun Siapa yang Mencela

Bukanlah Soal Apa yang Dikritik, namun Siapa yang Mengkritik

Bukanlah Jeritan Sakit Korban yang Patut Dipermasalahkan, namun Perbuatan Sang Pelaku

Salah alamat selalu membuahkan “petaka”, tidak terkecuali “surat cinta” yang salah alamat. Pernahkah Anda mengalami atau melihat langsung, korban yang justru dipersalahkan dan dikritik oleh masyarakat atau bahkan oleh si pelaku yang telah merugikan, menyakiti, maupun melukai sang korban? Pernahkah Anda mengalami atau melihat sendiri, korban yang justru dituding dan dituduh “maling teriak maling”, oleh sang pelaku yang jelas-jelas dan benar-benar menzolimi sang korban? Pernahkah Anda mengalami atau melihat dengan mata-kepala Anda, sang pelaku yang justru lebih galak daripada sang korban? Pernahkah Anda mengalami atau melihatnya, korban yang harus mengemis-ngemis pertanggung-jawaban sang pelaku yang merasa “tidak takut dosa” dengan sikap tidak bertanggung-jawab? Pernahkah Anda mengalami atau melihat realita, sang pelaku selama ini rajin beribadah dan tampil berbusana agamais, bahkan menjadi pemuka agama? Pernahkah Anda mengalami atau melihat kenyataan di lapangan, “IBLIS berbulu MALAIKAT”? Negeri ini, ironisnya, tidak pernah kekurangan “IBLIS berbulu MALAIKAT”.

Jangan Pernah Beli Apartemen, Ini Alasannya

Jangan Tergoda oleh Jargon Sudah Adanya PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN

Sudah Adanya PERHIMPUNAN PENGHUNI, Bukanlah Jaminan Rumah Susun / Apartemen Tersebut Bersifat Transparan dan Akuntabel Kepengurusan dan Pengelolaannya

Kajian Sosiolegal PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN, Sekadar Mendompleng Nama “PERHIMPUNAN”

Question: Saat akan beli properti, pilihannya keluarga kami pada muaranya ialah melirik (unit) apartemen, mengingat harganya cukup terjangkau disamping pihak agen properti yang memasarkannya menyatakan bahwa apartemen ini sudah ada perhimpunan penghuninya, sudah tidak lagi dikelola oleh developer yang semula membangun (gedung) apartemen ini. Minat kami beralih menjadi benar-benar tertarik dengan keterangan yang disampaikan oleh sang broker properti. Namun entah mengapa alam bawah sadar saya merasa adanya keganjilan. Iuran pemeliharaan lingkungan bulannya ternyata sangat tinggi, sementara itu jumlah unit apartemennya ada belasan bahkan puluhan lantai pada masing-masing menara (tower), artinya bisa mencapai ribuan penghuni, maka bukankan semestinya iuran bulanan tidak sampai setinggi itu, sekalipun gedung apartemen memang butuh perawatan rutin. Itu bertentangan dengan ilmu ekonomi, semakin banyak artinya semakin dapat ditekan faktor “cost”. Bagaimana pandangan hukumnya?

Ambigu Istilah SAKSI KORBAN dalam Persidangan Perkara Pidana di Indonesia

KORBAN apakah Saksi ataukah Sekadar Pelapor dalam Hukum Acara Pidana?

Kerancuan Kategorisasi Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana maupun Perdata di Indonesia

Dalam hukum acara perdata, keterangan pihak-pihak yang didudukkan sebagai Tergugat dalam Surat Gugatan yang disusun oleh pihak Penggugat, bukanlah dikategorikan sebagai alat bukti—yang terdiri dari pengakuan, surat, sumpah, persangkaan, maupun saksi—namun sekadar sebatas sebagai dalil-dalil dalam Surat Jawaban. Adapun perihal alat bukti “pengakuan” dalam hukum acara perdata, masih bersifat ambigu alias berstandar-ganda. Jawaban masing-masing pihak Tergugat maupun Turut Tergugat dalam Surat Jawaban yang menguntungkan posisi hukum pihak Tergugat, dipandang sebagai “dalil”. Sementara itu, jawaban pihak Tergugat yang merugikan kepentingan hukum pihak Tergugat itu sendiri, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh pihak Tergugat, akan dikategorikan sebagai “pengakuan” dan itu menjadi alat bukti tertinggi derajat bobotnya yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata kita di Indonesia.

Ambiguitas SURAT ELEKTRONIK, Disejajarkan sebagai Alat Bukti SURAT ataukah Diperlakukan sebagai Alat Bukti Elektronik?

Makna ALAT BUKTI Menurut Hukum Acara Pidana maupun Perdata

Kontraproduktif Alat Bukti Berupa Dokumen / Surat Elektronik, Diperlakukan secara Diskriminatif oleh Hakim di Pengadilan Perkara Perdata

Question: Apa makna atau maksud dari “alat bukti yang sah, bernilai, dan berharga di mata hukum” sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak-pihak yang saling bersengketa di pengadilan maupun pihak ketiga?

Dokter Visum ataukah Hakim yang Menentukan Berat-Ringannya Luka Korban Tindak Pidana?

Laporan Visum yang Ideal, Tidak Mencantumkan Kriteria Berat-Ringannya Luka yang Diderita oleh Korban Pelapor

Disparitas Persepsi Kalangan Profesi Kedokteran Vs. Profesi Hukum

Banyak sekali pertanyaan dalam praktik, perihal berat-ringannya luka yang diderita oleh korban. Mulai dari isu hukum bahwa apakah kriteria “luka berat”, hanya berlaku untuk luka fisik? Bagaimana jika luka yang bersifat psikis, semisal trauma, membuat korban tidak lagi dapat beraktiivitas normal secara wajar seperti sedia kala seperti bekerja ataupun belajar secara hampir permanen (dunia psikiater mengenalnya dengan istilah “trauma berat” sehingga diresepkan obat penenang), apakah dapat dikategorikan sebagai “luka berat”? Namun dalam kesempatan ini penulis akan mengajak para pembaca mendalami isu hukum perihal kriteria berat-ringannya luka yang diderita korban dari segi fisik alias lahiriah. Luka fisik pun, terbagi menjadi dua golongan, yakni luka fisik bagian luar, dan luka fisik bagian dalam tubuh yang sukar diobservasi ataupun direkam potret secara kasat-mata (semisal pendarahan otak ataupun patah tulang). Untuk melakukan observasi adanya luka dalam, proses visum oleh dokter yang memiliki kewenangan melakukan visum, menjadi penting sifatnya.

Gugatan Perceraian Tidak Mengenal NEBIS IN IDEM, Sekalipun Alasan Menggugat Cerai-nya Sama

Ditolaknya Gugatan Cerai, Bukanlah Akhir dari Segalanya, GUGAT ULANG meski Memakai Alasan Gugat-Cerai yang Sama

Berdamai dengan Suami / Istri dalam Gugatan Cerai, Pilih Cabut Gugatan ataukah Buat Akta Perdamaian?

Question: Gugatan cerai yang saya ajukan ke pengadilan terhadap pasangan hidup rumah-tangga saya, kini sudah melewati tahap jawab-menjawab dari pihak tergugat yang hendak saya ceraikan. Ada kemungkinan kami akan kembali rujuk. Pertanyaannya, apa sebaiknya saya cabut gugatan cerai saya ini, atau kami buat saja Akta Damai, bila pasangan hidup saya tersebut bersepakat untuk saling ber-damai? Sebenarnya saya ingin kembali rujuk dengan beliau, namun jika gugatan saya cabut saat kini, saya takut tidak dapat kembali menggugat cerai ulang dikemudian hari bila yang bersangkutan kembali dengan kebiasaannya lamanya.

Apakah Ahli, menjadi Monopoli Kalangan Profesi Dosen?

AHLI Wajib Membawa Surat Tugas ke Persidangan? AHLI yang mana Dulu, Akademisi ataukah Praktisi?

Contoh ATURAN TIDAK TERTULIS yang Menjelma DURI DALAM DAGING

Question: Pengacara saya menuntut yang aneh-aneh saja. Setelah susah-payah mencari dan mendapatkan kesediaan seorang tokoh (praktisi profesional) yang tidak sedikit sewa tarif jasanya, bahkan butuh waktu pendekatan untuk membujuknya agar mau hadir di pengadilan sebagai Ahli, sehingga dapat didengar keterangannya agar menjadi terang-benderang sengketa hukum yang sedang saya hadapi, namun mendadak pengacara yang jadi kuasa hukum saya meminta agar Ahli tersebut memberikan “surat tugas”, dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa hadir di persidangan sebagai Ahli.

Apakah memang betul, ada aturan semacam itu? Ahli yang saya undang tersebut tidak memiliki gelar pendidikan formil, akan tetapi merupakan seorang expert yang telah diakui luas sebagai pakar dibidangnya, akan tetapi tidak merangkap sebagai dosen juga bukan seorang Aparatur Sipil Negara, sehingga mau meminta “surat tugas” dari mana, dari Tuhan? Bukankah itu sama artinya atau mereka mau berkata, yang bisa menjadi Ahli di persidangan, merupakan monopolisir kalangan profesi dosen maupun pejabat di pemerintahan?

Senantiasa Dihantui Ketidakpuasan dan Tidak akan Pernah dapat Terpuaskan, itulah Dukkha

Hidup adalah Dukkha, karena Tidak Pernah Ada Kepuasan Permanen

Semakin Besar Keserakahan, Semakin Besar Pula Ketidakpuasan. Lawan Kata dari Keserakahan ialah, Keterpuasan-Hati

Orang yang hebat, adalah mereka yang mampu mengendalikan indera, perbuatan maupun pikiran mereka sendiri, dengan berkata “cukup” (enough)—artinya, ia mampu melepas obsesi maupun dorongan keinginan dalam diri yang bersangkutan, mampu mengendalikan diri sendiri (self-control), memiliki “kepuasan hati”, serta berparadigma “yang ini sudah cukup lumayan”. Anda benar-benar yakin, apa yang selama ini Anda obsesikan, jika kelak Anda mampu meraihnya, Anda akan sungguh-sungguh terpuaskan, secara permanen? Faktanya, kecenderungan atau sifat alamiah seorang manusia ialah, kurang menghargai apa yang telah mereka miliki, tidak terkecuali terhadap apa yang kelak akan menjadi milik mereka (setelah mereka memerolehnya).

Klausula Baku Lembaga Keuangan, Ilegal bila Timpang Berlebihan dan Berat Sebelah

Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Question : Sering sekali dijumpai klausul baku dalam dokumen yang harus ditandatangani nasabah suatu lembaga keuangan, seperti tercantum “syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”. Jadi, pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank bisa seenaknya membuat aturan main secara sepihak, dimana konsumen harus tunduk begitu saja tanpa daya tawar. Atau, semisal ada berbagai pernyataan sepihak dan yang aneh lainnya, yang pada pokoknya pihak lembaga keuangan “mau menang sendiri”. Nah, sebetulnya ada tidak sih, aturan main dari otoritas pemerintah atas praktik demikian?

Makna SALAH SANGKA sebagai Alasan untuk Membatalkan Perkawinan

Antara Pernikahan dan Beli Kucing dalam Karung, Resiko Orang yang Menikah

Salah Sangka terhadap Sosok Calon Suami / Istri sehingga terjadi Perkawinan

Question: Kumpul-kebo maupun kohabitasi kini dilarang oleh hukum pidana, bisa dikriminalisasi pidana penjara oleh negara. Hubungan badan layaknya suami-istri kini hanya bisa terjadi paska pernikahan. Namun bukankah itu menyerupai “beli kucing dalam karung” alias “menikahi ‘kucing’ dalam karung”? Bagaimana bila calon suami kita, ternyata ‘impoten’ atau bahkan punya penyimpangan orientasi kesukaan terhadap gender yang tidak tergolong normal? Bagaimana bila seorang pria, ternyata mendapati istrinya ternyata adalah seorang pria yang berganti jenis gender akibat operasi?

Brief Answer: Dalam hukum niaga, semisal Anda menyewa seorang penyanyi terkenal untuk menjadi pengisi acara pada resepsi pernikahan Anda, akan tetapi pada hari-H yang hadir ialah seorang penyanyi tidak terkenal yang kebetulan memiliki nama yang sama dengan tokoh penyanyi terkenal yang hendak diundang oleh para mempelai, maka itu tergolong “keliru objek” sehingga unsur objektif syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi tidak terpenuhi, karenanya “batal demi hukum” dan dapat diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi, dalam konteks pernikahan / perkawinan, telah ternyata tidak sesederhana itu untuk membatalkan sebuah perkawinan, meskipun Undang-Undang tentang Perkawinan telah memberikan “escape clause” perihal kemungkinan dibatalkannya perkawinan dengan alasan “salah sangka atas sosok calon suami / istri”.

PEMBAHASAN:

Dalam konteks perkawinan, tidak ada masa penjajakan bisnis ataupun semacam “probation” (masa percobaan) selayaknya suatu hubungan industrial ketenagakerjaan, dimana bila ada kecocokan maka berlanjut dan bilamana tiada kecocokan maka relasi bisnis maupun relasi pekerjaan tidak akan berlanjut pada tahap lebih lanjut. Begitupula ketika terjadi “cacat tersembunyi”, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi hak bagi konsumen untuk minta agar transaksi dibatalkan. Karenanya, sebuah pernikahan, secara yuridis maupun secara sosiologis, cukup menyerupai sebuah lubang dalam yang akan menjerat Anda dalam waktu jangka panjang atau bahkan hingga seumur hidup Anda sekali Anda masuk ke dalam ikatan perkawinan. Sisa hidup Anda mungkin akan menjadi pertaruhannya, sekali Anda keliru memilih calon pasangan hidup dalam ikatan pernikahan.

Sebagaimana disebutkan oleh Ajahn Brahm, ada derita orang yang melajang, namun ada juga derita mereka yang memilih untuk berumah-tangga; hidup adalah perihal pilihan, lengkap dengan konsekuensi untuk masing-masing pilihannya. Terdapat sebuah ilustrasi sempurna, yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagai ilustrasi betapa pernikahan sangat menyerupai sebuah aksi spekulasi yang jauh lebih beresiko tinggi daripada bermain saham sekalipun, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa pembatalan perkawinan register Nomor 1360 K/Pdt/2012 tanggal 24 Oktober 2014.

Bermula pada tanggal 15 Januari 2011, Pemohon telah melangsungkan perkawinan yang kemudian dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung pada tanggal 17 Januari 2011 sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan. Dasar permohonan ini diajukan ialah ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur : Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau isteri. Selanjutnya pengaturan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan : “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsung perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

Setelah 1 (satu) minggu Pemohon menikah dengan Termohon di Bandung, Pemohon diajak oleh Termohon untuk tinggal bersama orangtua Termohon di Surabaya (tempat tinggal Termohon), dimana kemudian Pemohon ternyata baru mengetahui telah terjadi salah sangka mengenai diri suami Pemohon. Sebelum menikah, Pemohon menyangka Termohon adalah laki-laki normal seperti pada umumnya, tetapi setelah menikah baru diketahui oleh Pemohon bahwa Termohon memiliki orientasi seksual yang berbeda. Selama pernikahan, Termohon tidak pernah menjalankan kewajibannya lahir dan bathin sebagai suami, tidak pernah memberikan uang belanja, sering marah-marah dan melarang yang macam-macam. Selama di Surabaya, Pemohon dilarang oleh Termohon untuk keluar kamar, bahkan untuk bertemu dan jalan-jalan dengan orang tua serta saudara-saudara Termohon, agar tidak ada yang mengetahui keadaan yang sebenarnya.

Akhirnya karena sudah tidak sanggup menghadapi hal tersebut lebih lama lagi, Pemohon kemudian pada bulan Maret 2011 kembali ke rumah orangtua di Bandung dengan ongkos sendiri tanpa diantar oleh Termohon. Atas saran orangtua dan teman-teman, Pemohon pada bulan April 2011 menjalankan pemeriksaan ke dokter, hal mana terbukti dari Surat Keterangan dokter tertanggal 29-4-2011 yang menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan ginekologis ditemukan bahwa selaput limen (selaput dara)  Pemohon masih tetap utuh dan normal.

Pada awal bulan Juni 2011, Termohon datang ke rumah orangtua Pemohon dan bertemu dengan Pemohon untuk mengajak Pemohon kembali tinggal bersama di Surabaya, namun ditolak oleh Pemohon. Setelah beberapa kali diadakan pembicaraan antara Termohon dengan Pemohon dan orangtua Pemohon, akhirnya Termohon mengatakan tidak cocok dengan Pemohon dan setuju untuk berpisah dari Pemohon, tetapi Pemohon yang harus mengurus semua prosesnya. Oleh karenanya dan dengan mengingat masa depan Pemohon yang masih panjang serta karena telah terjadi salah sangka mengenai diri suami Pemohon, maka pembatalan perkawinan menjadi solusi jalan keluar dari kemelut yang tidak perlu berlarut-larut merampas dan menyandera masa depan Pemohon. Adapun dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

- Selama masa berpacaran, Termohon menunjukkan sikap mesra yang tujuannya membuat Pemohon percaya bahwa Termohon adalah lelaki normal, bahkan Termohon mengaku pernah berhubungan seksual dengan mantan-mantan Termohon sebelumnya—yang mana ternyata setelah menikah, baru diketahui bahwa Termohon tidak mampu menjalankan kewajibannya;

- Sebelum menikah, Pemohon menyangka Termohon adalah laki-laki normal seperti pria pada umumnya, akan tetapi setelah menikah baru diketahui oleh Pemohon bahwa selama pernikahan, Termohon tidak pernah menjalankan kewajibannya lahir dan bathin sebagai suami.

Karenanya menjadi jelas adanya salah sangka, salah pemahaman, ada framing yang sengaja dibentuk oleh Termohon Termohon untuk membuat Pemohon sampai kepada kesimpulan bahwa Termohon merupakan seorang lelaki normal yang bisa memenuhi kebutuhan lahiriah dari istrinya. Termohon seharusnya sudah tahu kondisi psikologinya sejak awal, tetapi Termohon ternyata memaksakan diri menikahi Pemohon dalam rangka disebut sebagai pria normal beristri, dan akhirnya menyebabkan Pemohon jatuh ke dalam penderitaan yang tiada akhir karena “dirampas” masa muda dan masa depannya akibat terikat perkawinan yang tidak semestinya terjadi jika Pemohon dari sejak awal tahu kondisi yang sebenarnya dari psikologi Termohon.

Adanya salah sangka mengenai diri Termohon ini baru diketahui setelah menikah, dan alasan inilah yang digunakan Pemohon untuk memohonkan pembatalan perkawinannya dengan Termohon sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Penjelasan resmi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “salah sangka'” dimaksud, hanya disebut “cukup jelas”. Dalam kamus Bahasa Indonesia, salah sangka diartikan sebagai “salah mengerti”, “salah paham”. Selanjutnya “salah paham” dijabarkan sebagai salah dan keliru dalam memahami pembicaraan pernyataan atau sikap orang lain (biasanya menimbulkan reaksi bagi yang bersangkutan); salah tangkap. Berangkat dari pengertian tersebut, maka jika menggunakan penafsiran secara gramatikal sudah jelas bahwa Pemohon telah salah mengerti dan memahami keadaan Termohon melalui pencitraan diri yang sengaja ditampilkan oleh Termohon yang ternyata tidak sesuai dengan realita kondisi psikologis yang sebenarnya, dimana adanya “cacat tersembunyi” ini merupakan alasan yang sudah lazim untuk membatalkan perkawinan.

Akan sangat tidak adil jika seorang wanita yang masih muda dan masih terbuka potensi masa depan yang cerah, dipaksa untak menderita lahir bathin karena terikat seumur hidup dalam perkawinan yang “cacat dari sejak awal”, terjadi bukan karena kesalahannya. Perlu ada jalan keluar bagi Pemohon, akan tidak tersandera untuk seumur hidup, karena pada dasariahnya seluruh kalangan pria maupun wanita tidak ingin memiliki pasangan hidup yang tidak mampu membangun rumah-tangga sebagaimana layaknya pasangan suami-istri yang normal. Termohon sudah dipanggil untuk hadir dalam perkara ini, akan tetapi tidak pernah datang. Termohon juga sudah membaca permohonan dari Pemohon dan tidak menyangkal isi permohonan ini.

Terhadap permohonan sang istri, Pengadilan Negeri Bandung kemudian menjatuhkan penetapan sebagaimana Nomor 193/PDT/P/2011/PN.BDG., tanggal 1 Februari 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Bahwa hal-hal tersebut oleh Pemohon disebut telah terjadi salah sangka mengenai diri suami Pemohon sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan,

“Menimbang, bahwa atas hal yang didalilkan oleh Pemohon tersebut, yang perlu dipertimbangkan adalah apakah alasan-alasan yang disebutkan oleh Pemohon tersebut dapat diartikan sebagai telah salah sangka mengenai diri Termohon?;

“Menimbang, bahwa pengertian salah sangka mengenai diri, oleh undang-undang tidak disebut, hanya saja kata salah sangka tersebut ada dan dikaitkan dengan pelaksanaan perkawinan;

Bahwa pengkaitan pengertian salah sangka ini adalah pada peristiwa berlangsungnya perkawinan;

Bahwa dengan kaitan keadaan berlangsungnya perkawinan, kata salah sangka dapat diartikan sebagai salah orang / oknum, dalam arti semula diniatkan menikah dengan A umpamanya, dalam pelaksanaan perkawinan yang menikah dan dinikahkan adalah B artinya pilihan awal terganti pada saat berlangsungnya perkawinan;

[Note SHIETRA & PARTNERS : Semua kalangan calon istri, berniat atau meniatkan akan menikahi seorang ‘pria tulen yang otentik’—alias lengkap dengan psikis seorang pria normal—sehingga sejatinya jelas telah terjadi keliru menikahi seorang ‘pria yang ternyata bukan pria utuh’. Nyata-nyata terjadi ‘cacat subjek’ dan ‘cacat kehendak’, ketika seorang wanita menikahi seorang ‘pria berbatin wanita’. Dari segi fisik, sang wanita menikahi seorang pria. Namun dari segi batin, perlu pula dipastikan pernikahan terjadi antar lawan jenis.]

“MENETAPKAN :

- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara benar dan patut, tetapi tidak hadir di persidangan;

- Menetapkan permohonan ini ditetapkan di luar hadirnya Termohon;

- Menolak seluruh permohonan Pemohon;”

Pihak Pemohon selaku istri, mengajukan upaya hukum kasasi karena merasa telah diperalat oleh suaminya yang menikahi Pemohon hanya untuk dianggap sebagai pria normal beristrikan seorang wanita, alias mengorbankan Pemohon yang kini tersandera ikatan perkawinan. Dimana sekalipun pihak suami selaku Termohon tidak mengajukan jawaban atau kontra terhadap “memori kasasi” yang diajukan oleh sang istri, terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang tidak solutif—sekalipun hukum yang ideal semestinya bersifat solutif—dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tertanggal 20 Februari 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa alasan salah sangka yang dipergunakan oleh Pemohon Kasasi tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena lebih kepada kondisi, keadaan dan orientasi seks yang berbeda dengan laki-laki pada umumnya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PEMOHON KASASI, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMOHON KASASI, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Saksi AHLI AKADEMISI Vs. AHLI PRAKTISI, Ambigunya Praktik Hukum Acara dalam Konteks Agenda Acara Keterangan AHLI

Semua Pertanyaan yang Relevan bagi Ahli (Pemberi Keterangan sebagai Ahli di Persidangan), Sudah Pasti Menyentuh Materi Pokok Perkara

Question: Kabarnya pihak pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata yang menghadirkan saksi ahli, tidak boleh bertanya terkait “pokok perkara” kepada ahli yang diundang untuk hadir. Pertanyaannya, bila kita tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan yang “masuk ke dalam pokok perkara” kepada pihak ahli yang kami hadirkan, lantas untuk apa juga kami susah-payah mengundang seorang ahli dan juga mengajukan pertanyaan kepada sang ahli? Apakah seorang ahli forensik, sebagai contoh, hanya boleh ditanya perihal teori-teori saja, tidak boleh membedah alat bukti yang nyata-nyata menjadi “jantung” dari perkara?

Jika hanya boleh mengajukan pertanyaan yang umum-umum saja sifatnya, semisal apa itu yang dimaksud dengan penggelapan, apa yang dimaksud dengan wanprestasi, atau teori-teori yang sebenarnya sudah banyak materi bahasannya di text book ilmu hukum, maka bukankah cukup mengajukan keterangan seorang mahasiswa hukum saja atau bahkan cukup berikan buku teks ilmu hukum kepada sang hakim? Falsafah dihadirkannya ahli, bukankah memang dalam rangka untuk mengaudit materi perkara hukum atau permasalahan yang menjadi pokok perkara, untuk dapat diberikan analisa, penilaian, kesimpulan ataupun opini wajar atau tidak wajarnya sesuatu isu hukum tertentu terkait pokok perkara, sesuai kompetensi sang ahli?

Keluarga yang Berhak Mengajukan Pembatalan terhadap Perkawinan Seseorang

Batalnya Perkawinan Tidak Bersifat “Demi Hukum”, namun Harus Diajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan oleh Keluarga Garis Lurus ke Atas

Menikahi seorang Almarhum, Perkawinan Tidak Batal “Demi Hukum”, namun Harus Digugat agar Perkawinan Dinyatakan Batal

Question: Apakah hanya orangtua ataukah setiap anggota keluarga lainnya juga berhak secara hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap perkawinan salah seorang anggota kelurga kami?

Mengapa Manusia Tidak Takut Berbuat Jahat? Inilah Penjelasannya

Mabuk serta Sombong terhadap Kesehatan, Usia Muda, dan Kehidupan

Pendosa yang Mencari-Cari Pengampunan Dosa, Sejatinya merupakan KAUM TERKUTUK juga KAMPUNGAN

Question: Mengapa ada kalangan orang-orang yang tanpa merasa malu, risih, ataupun takut, melakukan kejahatan-kejahatan di pasar tradisional (preman pasar) maupun “kejahatan kerah putih” semacam korupsi? Ada juga orang-orang yang menutupi sekujur tubuhnya dengan busana, dari ujung rambut sampai ujung kaki, namun tidak sungkan berbuat jahat (merugikan, menyakiti, maupun melukai pihak lain) seolah-olah berbuat jahat bukanlah “aurat” itu sendiri, bahkan diumbar serta dipertontonkan secara vulgar.

Akashic Records : Tiada Penghapusan Sejarah dan Tiada Penghapusan Dosa

AKASCHIC RECORDS Vs. PENGHAPUSAN DOSA, Delusi yang TOO GOOD TO BE TRUE bagi Para Pendosa Pecandu Ideologi Korup Cuci Dosa yang Mabuk Dosa

Iming-Iming Delusif Bernama ABOLITION OF SINS, Ibarat seorang Penjahat yang Hendak Menghapus Sejarah Kejahatannya, KORUP. Masih Pula Mengharap Masuk Surga!

Seorang indigo, ataupun mereka yang memiliki kultivasi tingkat kesaktian tertentu, mampu menembus pengetahuan semesta dengan mengakses apa yang dikenal sebagai “Akashic Records”—suatu database pada gudang alam semesta yang merekam dan mencatat setiap momen sejarah berisi detail pikiran, kehendak, maupun perbuatan seseorang individu baik yang kecil maupun yang besar, yang disengaja maupun secara lalai, yang disadari maupun yang tidak disadari, yang diingat maupun yang tidak diingat pada masa kini maupun masa lampau dan masa-masa lampau sebelumnya dari seseorang tersebut itu sendiri maupun individu-individu lainnya.

AGAMA DOSA : Tuhan Lebih PRO terhadap Pendosa dengan Menghapus Dosa-Dosa para Pendosa tersebut, alih-alih Bersikap Adil terhadap Korban-Korban dari sang Pendosa

BUAT DOSA, SIAPA TAKUT? ADA PENGHAPUSAN DOSA! Merugi bila Tidak Berbuat Dosa

KABAR GEMBIRA bagi Pendosa, artinya KABAR BURUK bagi Kalangan Korban

Question: Mengapa terkadang ada saja putusan (hakim di pengadilan) yang melukai perasaan rakyat, seolah tidak peka terhadap perasaan pihak-pihak yang menjadi korban yang kian trauma sebagai akibatnya?

Hubungan antara Agama Buddha, Sutasoma, dan Pancasila

Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia, merupakan Warisan Peninggalan Buddhisme Abad ke-1 sampai dengan Abad ke-15 di Nusantara

Umat Muslim Menikmati Toleransi yang diberikan Raja Majapahit (Kerajaan Buddhistik) maupun Toleransi oleh para Buddhist Nenek-Moyang di Nusantara Abab ke-15 ketika Ulama dari Arab masuk ke Nusantara. Kini, ketika para Muslim telah Menjelma menjadi Mayoritas, mereka ingin Memberangus Toleransi yang Dahulu mereka Nikmati—Pola “Anti Kekerasan dan Toleran” pada Negara dimana Muslim adalah Minoritas, dan Menjelma “intoleran dan Menyelesaikan setiap Masalah dengan Kekerasan Fisik” ketika Mereka telah Menjelma Mayoritas [Kitab Sastra Jawa “DHARMO GHANDUL”]

Esensi paling utama dari Pancasila, ialah asas “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai jantung prinsip maupun jiwanya sebagai kohesi pemersatu bangsa yang majemuk dari segi suku, agama, golongan, maupun ras / etnik.  Kitab Sutasoma atau Kakawin Sutasoma adalah kitab karangan Mpu Tantular, ditulis pada abad ke-14, menceritakan tentang kehidupan beragama di Kerajaan Majapahit—di dalam kitab inilah, tersurat sebuah istilah yang kini dipakai menjadi salah satu semboyan yang mencerminkan persatuan Indonesia, yakni “Bhinneka Tunggal Ika”, yang bermakna : berbeda-beda akan tetapi tetap satu.

KREDITOR MURNI Vs. KREDITOR TERAFILIASI DEBITOR, Konteks Kepailitan dan PKPU

Tiada Istilah KREDITOR dalam Transaksi Afiliasi antar Perusahan dalam Satu Grub Usaha yang Sama, baik antar SISTER COMPANY maupun antara ANAK USAHA (SHELL COMPANY) dan INDUK USAHA (HOLDING COMPANY)

Sudah sejak beberapa dasawarsa lampau, alias bukan fenomena baru, berbagai korporasi “memecah” setiap divisi operasionalnya menjadi berbagai badan hukum yang seolah-olah tampak berdiri sendiri, namun saling bertransaksi satu sama lain meski “beneficial owner”-nya adalah “holding company” yang sama—alias modus “transaksi ‘antar anak usaha’ maupun ‘antara anak usaha dan induk usaha’ dalam satu grub usaha”. Sebagai contoh, dalam satu perusahaan yang bergerak dibidang produksi barang kebutuhan rumah tangga, divisi logistik disitribusinya didirikan badan hukum tersendiri, divisi penyulai bahan bakunya didirikan badan hukum tersendiri, divisi “tenaga alih daya”-nya didirikan badan hukum tersendiri, divisi penyediaan catering makan siang untuk pegawainya didirikan badan hukum tersendiri, hingga divisi “mematikan kompetitor” (dengan membuat produk serupa yang homogen, namun maksud dan tujuan untuk merusak harga pasar dan mematikan pesaing), dan lain sebagainya.

Seni Bertanya, Menjawab, dan Berbicara

Ciri Orang Menghargai atau Tidaknya Lawan Bicara, menurut Buddhisme

Kaitan / Korelasi antara IQ, EQ, dan SQ, Tinggi atau Rendahnya IQ Menentukan dan Memengaruhi Tinggi maupun Rendahnya EQ maupun SQ Diri Seseorang—Boleh Percaya (juga) Boleh Tidak Percaya

Peka atau sensitif terhadap perasaan lawan bicara, serta menghargai lawan bicara, merupakan keterampilan berkomunikasi yang paling mendasar, bila tidak dapat kita sebut sebagai berometer kapasitas EQ seseorang. Ternyata, mayoritas masyarakat kita di Indonesia masih tergolong memiliki tingkat EQ dibawah rata-rata—cobalah perhatikan fenomena keseharian kita dalam bersosialisasi dan berkomunikasi, sebagai contohnya ialah ketika lawan-bicara kita berbicara dengan kita, sekalipun dirinya mengetahui bahwa penulis beragama berbeda dengan yang bersangkutan, dalam setiap ucapan dan perbincangan ia selalu memakai istilah-istilah agama yang bersangkutan, sehingga membuat penulis merasa sedang “diperkosa agama”-nya, sekalipun Sumpah Pemuda telah menetapkan : “berbahasa satu, yakni Bahasa Indonesia” (bukan bahasa Arab, Inggris, maupun bahasa-bahasa dengan terminologi keagamaan tertentu).

Perbedaan antara AGAMA dan IDEOLOGI, yang Satu Mengawasi Diri Sendiri dan yang Satu Lagi ialah Menghakimi Orang Lain

AGAMAIS Vs. RITUALIS Vs. ORANG BAIK, Pilih yang Mana?

Beribadah secara KERAS Vs. Beribadah secara CERDAS, Anda yang Manakah?

Semua orang sanggup, mau, serta mampu saja menjadi seorang “pendosa penjilat penuh dosa”—meski, hanya sebagian kecil diantara mereka yang memilih untuk “melawan arus”, yakni memasuki disiplin ketat dan praktik mawas diri bernama “self-control”. Namun, tidak semua orang mampu dan punya kemauan untuk menjadi orang baik, hidup higienis dari dosa, inderawi terkontrol, memurnikan pikiran, jiwa yang bersih, terlebih menjalani jalan hidup suci yang sunyi karena sepi peminat. Walau demikian, senyatanya mayoritas masyarakat kita masih meng-kultus-kan gaya hidup ritualis yang notabene hanya berupa seremonial—sembah-sujud, melantunkan nyanyian maupun paduan suara berisi sanjungan, puja-puji, berdoa sebelum makan, ritual beberapa kali dalam sehari, dan lain sebagainya. Kesemua itu merupakan kesibukan yang miskin esensi, menyerupai orang-orang yang “kerja keras” namun hasilnya nihil, mengingat mereka tidak memilih untuk “kerja cerdas”. Bila seorang presiden selaku kepala negara, memilih untuk dikelilingi oleh “Kabinet Kerja” alih-alih “Kabinet Penjilat”, terlebih Tuhan?

AGAMA DOSA : Mengajarkan Kiat Mencurangi Hidup bagi Dosawan (Pendosa)

AGAMA KSATRIA : Mempromosikan Gaya Hidup Penuh Tanggung Jawab bagi para Ksatriawan

AGAMA SUCI : Mengkampanyekan Gaya Hidup Higienis dari Dosa bagi Kalangan Suciwan

Kalangan pendosa manakah, yang tidak ingin tetap sibuk “business as usual” memproduksi dosa, mengoleksi segudang dosa, menimbun diri segunung dosa, berkubang dalam dosa, dan bersimbah dosa—seperti menyakiti, merugikan, ataupun melukai pihak lain—namun disaat bersamaan dijanjikan (diiming-imingi) masuk alam surgawi setelah para pendosa / penjahat tersebut meninggal dunia (too good to be true). Semua orang sanggup dan mau menjadi seorang “pendosa penjilat penuh dosa”, namun tidak semua orang sanggup dan memiliki kemauan berkomitmen—serta tidak kenal kompromi—untuk menjadi seseorang berjiwa ksatria yang penuh tanggung-jawab terhadap para korban yang telah ia lukai / rugikan secara disengaja maupun secara tidak disengaja, terlebih untuk menjadi seorang suciwan yang penuh mawas diri terhadap perbuatan dan pikirannya sendiri (terlatih ketat dalam disiplin “self-control”).

Bahaya Dibalik Hidup Berdampingan dengan AGAMAIS, Inilah Alasannya

Hanya PENJAHAT / PENDOSA yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA (Abolition of Sins)—AGAMA BAGI PENJAHAT / PENDOSA, AGAMA DOSA

Kabar Gembira bagi PENJAHAT / PENDOSA, merupakan Kabar Buruk / Duka bagi KORBAN.

Terhadap Dosa dan Maksiat, Begitu Kompromistik. Namun Terhadap Kaum yang Berbeda Keyakinan, Begitu Intoleran—Tuhanis, Humanis, Premanis, ataukah Hewanis?

Dosa Warisan? Harta Warisannya di-Korup Siapa?!

Seorang Ksatria Tidak Cuci Tangan ataupun Lempar Tanggung Jawab, namun Memilih untuk BERTANGGUNG-JAWAB—AGAMA KSATRIA

Orang Suci Penuh Mawas Diri dan Kendali Diri, Terlatih Ketat dalam SELF-CONTROL—AGAMA SUCI

Bila disebutkan bahwa semua manusia dilahirkan untuk menjadi pendosa (born to be a SINNER), maka dogma demikian sejatinya sudah membuktikan bahwa agama bersangkutan tidak layak menyandang gelar sebagai “Agama SUCI”, melainkan “Agama DOSA” yang bersumber dari “Kitab DOSA”. Jika kita asumsikan dogma demikian adalah benar adanya, maka : 1.) bukan salah bunda mengandung, sifat nakal dan jahat manusia adalah ciptaan siapa? 2.) untuk apa juga menjadi sekadar “maling sandal” ataupun “maling ayam”, jadilah KORUPTOR kelas kakap; jangan menjadi pendosa yang “tanggung-tanggung”; 3.) apakah “are we SAFE”, hidup berdampingan dengan para pendosa yang merasa wajar dan normal saja hidup sebagai seseorang pendosa yang terjangkiti “virus dosa”, virus pikiran yang membuat yang bersangkutan merasa bebas berbuat dosa terhadap orang lain (menyakiti, melukai, maupun merugikan) seolah tanpa bahaya / konsekuensi dibaliknya? 4.) umur umat manusia sudah setua usia Planet Bumi ini, dimana jumlah nenek-moyang kita tidak lagi terhitung jumlahnya, apakah artinya seluruh nenek-moyang kita adalah pendosa dan masuk neraka? (sungguh Anda generasi yang “durhaka”, mengutuk nenek-moyang Anda sendiri); 5.) kekotoran batin dilestarikan dan dipelihara, lantas dimana letak “suci”-nya selain sekadar judul sampul “kitab / agama suci”?