Ketika Kreditor Mengalihkan / Menjual Piutang atau Hak-Tagihnya kepada Pihak Ketiga, maka Kreditor Pembeli Cessie Tidak Lagi Berhak Menuntut Biaya ataupun Bunga dari Debitor saat Menagih Piutang
Question : Fenomena dewasa kini, banyak lembaga pembiayaan maupun lembaga keuangan yang menjual hak-tagihnya (Cessie) kepada kreditor perorangan yang bisa jadi “rentenir perorangan”. Bila itu yang kemudian terjadi dan dialami oleh debitor, meminjam kredit dari lembaga keuangan namun kemudian ditagih oleh “rentenir perorangan” karena pihak lembaga keuangan menjual piutangnya kepada “rentenir perorangan”, maka bagaimana pendirian hakim di pengadilan bila kami selaku debitor memperkarakan masalah ini lewat gugatan?