Ikuti Prosedur Sebagaimana Mestinya untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum
Question: Sering terjadi putusan pengadilan yang secara sumir menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” karena ada pihak-pihak lain yang tidak turut ditarik sebagai “turut tergugat”. Semisal debitor hendak menggugat kreditor berupa lembaga keuangan perbankan yang sewenang-wenang terhadap debitornya, apakah OJK maupun PPATK perlu turut ditarik sebagai “turut tergugat” karena setiap bank diawasi baik oleh OJK maupun PPATK? Disertakan sebagai “turut tergugat” sekalipun, apa urgensinya, bukankah tidak ada jaminan “turut tergugat” akan menghadiri persidangan sebagaimana pihak BPN kerapkali tidak pernah hadir di persidangan sekalipun didudukkan sebagai “turut tergugat”. Lantas, dimana letak faedahnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan?