Negara Tidak Memberikan Hak Apapun kepada Rakyarnya, Hak tersebut Sudah Dimiliki oleh Rakyat bahkan Sebelum Negara Dibentuk dan Berdiri
Hubungan antara Teori Residu dan Konsep Kedaulatan
Rakyat pada suatu Negara Berdaulat
Perhatikan kalimat berikut, yang penulis kutip dari tulisan seorang sarjana atau praktisi hukum pada salah satu media, “Kebebasan berekspresi merupakan suatu hak asasi yang diberikan kepada warga negara (oleh negara) dan dibatasi oleh hak orang lain merupakan suatu kontrol negara terhadap masyarakat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan stabil.” Kesan apakah yang muncul di benak Anda, ketika membaca paradigma tersebut, seolah warganegara harus dan layak berterimakasih kepada pemerintahnya, karena telah “diberikan” apa yang dinamakan “hak asasi”. Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para pembaca menyadari adanya “misleading” atau bahkan propaganda “supremasi pemerintahan”, alih-alih “supremasi rakyat” sebagai pemegang kedaulatan.