Hak untuk Melakukan Perlawanan merupakan Hak Asasi Korban
Mempertimbangkan Bobot Kejahatan tanpa
Mempertimbangkan Bobot Korban maupun Bobot sang Pelaku, Keadilan yang Semu
Sudah tidak terhitung, berapa ribu buah putusan perkara
pidana yang telah penulis telaah sejauh ini. Adapun regulasi pemidanaan berupa semacam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun pertimbangan hukum Majelis
Hakim yang menjadi “keadaan memberatkan ataupun yang meringankan” kesalahan
pihak Terdakwa, terkait berat atau ringannya vonis sanksi pidana yang akan
dijatuhkan oleh sang hakim pemutus perkara, tidak pernah penulis jumpai ketiga
faktor pertanyaan penting berikut, sehingga tidak dijadikan variabel perhitungan
oleh hakim saat menjatuhkan vonis:
1. apakah sang korban, adalah orang baik ataukah orang
jahat?
2. apakah korbannya, dalam kondisi tidak mampu melakukan
perlawanan ataupun pembelaan diri, ataukah sebaliknya?
3. membiarkan suatu kejahatan terjadi, apakah merupakan kejahatan itu sendiri?