NAMA (Identitas Penyebutan) dalam Merek, Bersifat Paling Signifikan sebagai Pembeda Paling Utama dengan Merek Pihak Lain
Question : Merek kita yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum, berpotensi sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh gugatan pihak lain yang mengklaim memiliki kesamaan dengan merek miliknya yang telah terlebih dahulu terdaftar, dengan alasan “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek pihak lain tersebut. Konkretnya seperti apakah, yang dimaksud dengan “mempunyai persamaan pada pokoknya”?