OJK hanya Bisa Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) bila Melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, Bukan di Pengadilan Negeri
Question: Apakah realistis, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat ketika debitor hendak menggugat bank (kreditor) terkait sengketa kredit? Katakanlah OJK turut digugat, sementara terdapat ribuan gugatan debitor melawan bank setiap tahunnya. Bila pihak OJK tidak dapat atau tidak mau hadir memberikan keterangan ataupun jawaban dalam gugatan debitor melawan bank, sekalipun telah turut digugat, apakah artinya gugatan debitor juga menjadi “dimentahkan” oleh pengadilan, semata karena tiada itikad baik atau kurangnya personel dari pihak OJK untuk hadir memberikan jawaban? Jawaban apa pula yang dapat diberikan OJK selain “Benar bahwa OJK mengawasi Bank bersangkutan”. Semua orang juga tahu, bahwa bank diawasi oleh OJK. Namun apakah relevansinya diwajibkan turut menarik pihak OJK dalam gugatan perdata debitor melawan bank?