Pikiran adalah Perbuatan Itu Sendiri, yakni Verba “Berpikir”, karenanya Pikiran Jahat dapat DIpidana
Dengan memakai doktrin “chain of command” (rantai komando), seorang atasan di kemiliteran dapat turut dipidana bila anak-buahnya melakukan sesuatu yang kemudian dinilai merupakan perbuatan melawan hukum. Yang melakukan kejahatan secara aktual, ialah prajurit bawahan, namun mengapa sang pimpinan-lah yang satu-satunya bisa dipidana berdasarkan doktrin “chain of command”? Karena “pikiran” dapat dipidana. Bahkan, pelaku aktualnya, yakni serdadu yang menjalankan perintah atasan, sebagai eksekutor perintah atasan, tidak dipidana. Karenanya, faktor / unsur “pikiran” tidak dapat diremehkan esensinya sebagai penentu siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana secara hukum. Itu adalah contoh konkret yang paling kentara, bahwa “pikiran” bisa lebih berbobot-nilai daripada perbuatan lahiriah.