“Kudeta Militer” terhadap Supremasi-Sipil, Tindak Pidana Umum oleh Anggota Militer terhadap Sipil, Disidangkan oleh Pengadilan Militer (Supremasi-Militer Atas Sipil) Bukan Pengadilan Negeri (Supremasi-Sipil)
Ketika Pengadilan Menghakimi Korban, alih-alih
Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Militer yang Kompromistik
terhadap Terdakwa Anggota Militer dan Intoleran terhadap Korban-Sipil
Cobalah untuk mengamati secara saksama, betapa dewasa ini militer ada “dimana-mana”, mengepung seluruh sendi kehidupan rakyat sipil. Ketika ruang sipil di-“pepet” oleh kehadiran militer, alih-alih merasa aman dan terlindungi, sipil kian merasa inferior terkepung oleh kehadiran militer yang kian merasa superior atas sipil karena gerak-bebas maupun ruang aktivitasnya telah melewati dan melampaui garis barak, secara sistemik dan direstui oleh rezim penguasa yang sedang berkuasa yang juga berlatar-belakang militer. Tengok saja, bagaimana kegiatan sipil murni seperti pelatihan bagi manajer suatu koperasi, alih-alih ditangani oleh Kementerian Koperasi, justru penetrasi oleh militer lebih dominan.