Norma Hukum Wajib Dibentuk secara Demokratis, namun Penegakannya Harus secara Komun!stik
RETRIBUTIVE JUSTICE Vs. RESTORATIVE JUSTICE, antara Norma
Hukum dan “Social Order”
Question: Saya merasa bahwa antara reformasi hukum dan
politik, tidak harus diidentikkan dengan norma hukum maupun penegakannya yang tidak
keras dan jauh dari kata represif. Hukum ya hukum, politik ya politik, ada
demarkasinya. Tidak ada kepatuhan terhadap hukum, bilamana wibawa hukum tidak
disegani oleh masyarakat. Efek jera, nyata mungkin tercapai bilamana masyarakat
yang diaturnya tidak meremehkan hukum. Tampaknya ada dua kendala di republik
kita, Indonesia, yakni norma hukum yang terkesan kompromistik terhadap perilaku
kejahatan dan penegakannya yang separuh-hati bila aturan hukumnya telah cukup
ideal.
Bukankah setiap mahasiswa di fakultas hukum, pernah diajarkan bahwa “hukum itu keras, namun itulah adanya” yang bermakna hukum memang harus represif-imperatif serta preskriptif? Bukanlah fungsi utama hukum untuk mengayomi ataupun mengimbau (fungsi sekunder hukum), namun untuk mengatur, mengancam sanksi bagi pelanggarnya, dan menjatuhkan hukuman. Bagaimana prediksi kedepannya setelah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang diterbitkan tahun 2023 diberlakukan, apakah akan terjadi berkurangnya fenomena kejahatan ataukah justru kontraproduktif terhadap tujuan hukum yang hendak menciptakan ketertiban sosial dan keadilan?
