Kantor Lelang Negara Bukanlah “Juru Stempel”, karenanya Bertanggung-Jawab ketika Meloloskan Permohonan Lelang Eksekusi terhadap Agunan oleh Pemohon Lelang yang Menerapkan Bunga RENTENIR
Question : Kalangan profesi notaris paling sering berkelit dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban apapun atas akta yang pernah ia buat, itu semua tanggung-jawab pihak penghadap, notaris sekadar menuangkannya ke dalam draf akta untuk kemudian ditanda-tangani oleh pihak penghadap. Begitulah mereka berkata. Ini yang namanya profesi notaris, yang konon katanya “pejabat umum”, adalah sekadar profesi jURU-TULIS ataukah apa, kok pakai stempel burung garuda lambang resmi negara segala, dan alibi mereka untuk berkelit ialah semudah itu lepas tanggung-jawab?