LEGAL OPINION
Ambiguitas Sanksi DENDA, Wajah Berganda Sanksi
Berganda
Bila Sanksi DENDA merupakan Sanksi Pidana, Perdata, dan
juga Administrasi, maka Bisa Menjadi Hukuman Berganda Divonis Sanksi Denda
Pidana, Denda Perdata, dan Denda Administrasi (DOUBLE JEOPARDY)
Question: Sebenarnya sanksi denda itu adalah sanksi hukum
pidana, administrasi, perdata, atau apa? Jika telat (terlambat) bayar pajak
tahunan kendaraan bermotor, akan ada kewajiban bayar denda saat dikemudian hari
pihak pemilik kendaraan hendak mengurus STNK (surat tanda nomor kendaraan
bermotor). Mengapa saat polisi yang berjaga di ruas jalan lalu-lintas melakukan
razia terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas, masih juga menilang
kendaraan yang pembayaran pajak satu tahunannya terlambat. Lalu berdasarkan
Undang-Undang Lalu Lintas yang dipegang oleh sang polisi yang menilang, pengendara
yang ditilang dikenakan pasal berupa pembayaran denda untuk menebus SIM (Surat
Izin Mengemudi) pemilik kendaraan yang ditahan sang polisi saat terjadi tilang
di jalan.
Artinya, atas satu peristiwa
hukum yang terjadi, yang sebetulnya keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan
ialah denda administrasi semata, masih juga beresiko dikenakan sanksi denda
secara dua kali alias denda (secara) berganda, yakni sanksi hukuman berupa denda
administrasi pajak serta denda pasal pidana Undang-Undang Lalu
Lintas perihal kelengkapan dokumen kendaraan (yang ditafsirkan secara
meluas oleh pihak kepolisian menjadi meliputi pula lembar tanda bukti
pembayaran pajak tahunan kendaraan), sekalipun keduanya sama-sama perihal
keterlambatan pembayaran pajak tahunan pada tahun yang sama, namun dijatuhi sanksi
denda dua kali secara berganda.