Unsur “NAIF” dan “Strict Liability” dalam Pemidanaan
NAIF sebagai Derajat Lain Bentuk NIat Jahat yang
dapat Dipidana, sebagai Alternatif Pembuktian Unsur Klasik “Kesalahan Pidana”
Kesengajaan maupun Kelalaian
“NAIF” artinya, Terlampau Bodoh untuk menjadi
Kenyataan / Kebenaran (too Stupid to be True)
Diberitakan anak dari seorang bupati, bersama dengan ketiga-belas temannya diamankan petugas dari sebuah tempat hiburan-malam, karena dinyatakan “positif” sebagai pemakai obat-obatan terlarang. Bila aparatur penegak hukum memakan dan termakan alibi sang anak bupati yang mendalilkan bahwa dirinya bukan pemakai, namun sekadar terpapar akibat terhirup udara yang mengandung asap bakaran obat-obatan terlarang, maka itulah yang disebut “naif”. Bagaimana mungkin, ketiga-belas temannya yang “positif” sebagai pemakai, sementara hanya sang anak bupati seorang yang bukan pemakai? Itu ibarat seekor kelinci di tengah-tengah kawanan serigala.