Akar Penyebab Minimnya “Asset Recovery” Kasus-kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara : Pidana Tambahan Pembayaran “Uang Pengganti” yang Tidak Efektif Memulihkan Kerugiaan Negara maupun Membawa Efek Jera Pemiskinan bagi para Pelakunya—justru Negara yang sedang Dimiskinkan oleh Sistem Hukum yang Diterbitkan oleh Otoritas Negara Sendiri
Sekalipun Undang-Undang tentang Perampasan Asset disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah bersama parlemen, kita patut meragukan efektivitasnya saat diimplementasikan. Bukan karena norma-norma pengaturan di dalamnya yang kurang efektif bagi kepentingan “asset recovery”, akan tetapi kelemahan sistemik doktrinal penitensier dalam persidangan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernah terdapat kasus dimana Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, yang sangat tidak proporsional dengan pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” yang dijadikan sebagai vonis bagi sang Terdakwa: