BEST PRACTICE Praktek Peradilan (Preseden) Vs. Putusan Mahkamah Konstitusi RI : Law in Concreto Vs. Law in Abstracto
Question : Apakah benar, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memonopoli kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya korupsi?
BEST PRACTICE Praktek Peradilan (Preseden) Vs. Putusan Mahkamah Konstitusi RI : Law in Concreto Vs. Law in Abstracto
Question : Apakah benar, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memonopoli kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya korupsi?
Dominasi dan Determinasi Hukum Karma Bukanlah Paham Buddhisme, namun Paham JAINISME
Sang Buddha dalam Sutta Pitaka, salah satu Pitaka dalam Tipitaka, membabarkan bahaya dibalik sikap yang mengagung-agungkan Hukum Karma. Mereka yang menyerahkan nasib mereka kepada Hukum Karma, bukanlah seorang Buddhist, namun seorang penganut Jain, yang mungkin tanpa mereka sendiri sadari. Tidak ideal dan tidak adilnya cara-kerja dibalik Hukum Karma, secara analogi dalam dilukiskan dalam peristiwa berikut. A adalah orang jahat yang sepanjang hidupnya melakukan perbuatan-perbuatan jahat yang luar biasa kejam dan keji, tidak terhitung lagi akumulasi tumpukan perbuatan jahatnya semasa hidup. Sebaliknya, B, adalah orang baik yang sepanjang hidupnya gemar melakukan berbagai perbuatan bajik, suatu timbunan perbuatan-perbuatan bajik yang juga tidak terhitung jumlahnya. Menurut Anda, ketika A berupaya mencelakai B, akankah B selamat dan terselamatkan oleh perbuatan-perbuatan baiknya sepanjang hidup dan A akan celaka akibat perbuatan-perbuatan buruknya sepanjang hidup? B, bisa jadi celaka dan tewas oleh perbuatan A yang berniat mencelakai B, dimana bahkan A tidak kunjung celaka dan bahkan hidup panjang umur.
Akar Penyebab Minimnya “Asset Recovery” Kasus-kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara : Pidana Tambahan Pembayaran “Uang Pengganti” yang Tidak Efektif Memulihkan Kerugiaan Negara maupun Membawa Efek Jera Pemiskinan bagi para Pelakunya—justru Negara yang sedang Dimiskinkan oleh Sistem Hukum yang Diterbitkan oleh Otoritas Negara Sendiri
Sekalipun Undang-Undang tentang Perampasan Asset disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah bersama parlemen, kita patut meragukan efektivitasnya saat diimplementasikan. Bukan karena norma-norma pengaturan di dalamnya yang kurang efektif bagi kepentingan “asset recovery”, akan tetapi kelemahan sistemik doktrinal penitensier dalam persidangan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernah terdapat kasus dimana Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, yang sangat tidak proporsional dengan pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” yang dijadikan sebagai vonis bagi sang Terdakwa:
Hak Korban Atas Restitusi dari Pelaku dan Kompensasi dari Negara untuk Memulihkan Kerugian yang Diderita
Perbedaan antara Restitusi dan Kompensasi yang Perlu
Diketahui oleh Korban
Question : Apakah hanya korban kejahatan seksual yang berhak meminta dan mendapatkan restitusi dari pengadilan??
Terbentur Realita, antara Harapan, Regulasi, dan Kenyataan yang Tidak Saling Sejalan
Dari laporan berbagai media, dapat kita ketahui bahwa “asset recovery” perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong rendah, akibat banyaknya kendala teknis dari segi penyusunan dakwaan, pembuktian di persidangan, penuntutan, maupun muaranya pada putusan pengadilan serta eksekusinya. Betul bahwa dalam berbagai perkara Tipikor, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor kerap membuat vonis tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”, dimana bila Terpidana tidak secara sukarela membayarnya maka harta miliknya dapat disita untuk dilelang. Akan tetapi tetap saja pertanyaan yang mengemuka ialah, mengapa “pemulihan kerugian keuangan negara” akibat kasus-kasus korupsi baik oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, maupun Kejaksaan Agung, tergolong tidak optimal dan cenderung minim hasilnya?
Hak Korban Atas Penghapusan Konten Digital Bermuatan Seksual
Kejahatan seksuil dalam jagat maya digital dewasa kini, tampak kian masif, dengan modus-modus yang menggunakan “social engineering” semisal “love scam” yang menjurus pemerasan. Dalam rangka memotivasi pihak Korban untuk berani “speak-up” dengan melaporkan pihak pelaku, untuk itu penting bagi kalangan Korban untuk mengetahui hak-hak hukumnya agar dapat memberanikan diri mengajukan laporan / aduan. Banyak pertanyaan yang muncul di benak Korban kejahatan seksual digital, semisal bagaimana dengan saksi yang hanya Saksi Korban semata, apakah konten seksualnya dapat dihapus, Korban berbasis digital tidak disetubuhi dalam artian lahiriah / fisik maka bisakah diterbitkan bukti surat pemeriksaan semacam visum, kemanakah harus melapor, apakah bisa mengadu selain ke polisi, adakah akses kepada pemulihan psikis, bisakah menuntut ganti-rugi dari pelaku ataupun dari negara, apakah bisa minta perlindungan keamanan, apakah hakim justru akan melecehkan Korban di persidangan, apakah surat dakwaan akan mencantumkan detail identitas dan peristiwa yang dialami Korban, apakah persidangan akan dibuka untuk diliput publik, apakah mendapat pendampingan, dan sebagainya?
“Para bhikkhu, ketakutan apapun yang muncul, semuanya muncul karena si dungu, bukan karena seorang bijaksana; kesulitan apapun yang muncul, semuanya muncul karena si dungu, bukan karena seorang bijaksana; bencana apapun yang muncul, semuanya muncul karena si dungu, bukan karena seorang bijaksana. Demikianlah si dungu membawa ketakutan, si bijaksana tidak membawa ketakutan; si dungu membawa kesulitan, si bijaksana tidak membawa kesulitan; si dungu membawa bencana, si bijaksana tidak membawa bencana. Tidak ada ketakutan yang datang dari si bijaksana, tidak ada kesulitan yang datang dari si bijaksana, tidak ada bencana yang datang dari si bijaksana.” [SANG BUDDHA]
Sifat dungu, bukanlah sesuatu yang dipandang oleh kebanyakan orang sebagai sesuatu yang sifatnya “harmless”. Sifat dungu, cenderung berbahaya dan orang dungu seringkali membahayakan atau membawa bahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Jauh dari sifat dungu, dengan cara itulah seseorang dapat disebut seorang bijaksana dan seorang penyelidik. Sifat dungu tidak pandang umur, sekalipun seseorang telah berambut putih, akan tetapi sifat dan sikap dungu dapat tetap bersarang dalam dirinya karena dipelihara dan diberi asupan “makan” setiap hari sepanjang hidupnya.
"Yoga Marcos" / “Yoga Veri”, SARJANA TUKANG LANGGAR HUKUM, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS dan LEBIH ASUSILA DARIPADA WANITA TUNASUSILA
Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan
Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan
SERAKAH?
Memperkosa Profesi Orang Lain serta “Belum Apa-Apa Sudah Melanggar Peringatan dan Ketentuan yang Berlaku”, masih juga Berharap Dilayani? Pasien SAKIT JIWA bernama "Yoga Marcos" / “Yoga Veri”!
Bursa Kerja yang Tergusur oleh Bursa Industri AI (Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence)
Sudah menjadi pemandangan lumrah, pelaku usaha, produser, hingga programmer “tanpa pegawai” alias solopreneur. Namun, itu bukanlah fenomena mengerikan terbaru, harga yang harus dibayar oleh rakyat global dibalik “euforia AI”. Kini, dikabarkan telah banyak perusahaan kecil maupun perusahaan raksasa yang tidak lagi menyewa penyedia jasa untuk menghasilkan produk, semisal video iklan pariwara untuk mempromosikan produk junkfood mereka, membuat geram para pekerja seni maupun produser iklan yang selama ini hidup dan menghidup karyawannya dengan merancang dan memproduksi iklan pariwara.
Vaksin Korupsi, agar Imun dari Sifat-Sifat Korup
Question : Mengapa bisa sampai ada orang yang terjerumus korupsi? Bukankah lucu juga ironis, bila ia kelak ketika sudah tua lalu bercerita kepada anak-cucunya, bahwa ia betapa dulunya ia mulanya adalah orang baik sebelum kemudian mengubur masa depannya sendiri demi korupsi? Bukankah itu sifat kekanak-kanakan orang dewasa, seolah bila aksi korupnya tidak diketahui dan tidak disadari oleh orang lain karena diselubungi rencana-intelektual yang terencana dan sistematik, seolah ia tidak pernah korupsi??
Aturan Kode Etiknya Tebal namun Minim Esensi Etik dan Moralitas
Question : isi dari “code of conduct” profesi kepolisian di Indonesia, tampak begitu tebal dan gemuk, namun mengapa isinya lebih menyerupai prosedur yang tidak terkait etik ataupun etika, juga mengapa polisi banyak yang jahat, “oknum”-nya seakan berjemaah?
Justice Delay is Justice Denied, Ajukan PRAPERADILAN
Salah Satu Fungsi Peradilan Pidana yang Mengadili
Pelaku Pelanggar Hukum, ialah sebagai Instrumen Hukum dengan Orientasi PEMULIHAN
HARKAT & MARTABAT KORBAN
Question : Polisi berlarut-berlarut menindak-lanjuti laporan yang kami adukan sebagai korban pelapor. Opsi hukum apakah yang tersedia untuk kami tempuh sebagai “jalan keluar”-nya untuk memecah kebuntuan ini? Salah satu indikasinya ada penundaan perkara, ialah pihak polisi tidak pernah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, agar ada penilaian dari pihak kejaksaan apakah berkas perkara telah lengkap ataukah masih perlu diberi petunjuk untuk disempurnakan.
“Kudeta Militer” terhadap Supremasi-Sipil, Tindak Pidana Umum oleh Anggota Militer terhadap Sipil, Disidangkan oleh Pengadilan Militer (Supremasi-Militer Atas Sipil) Bukan Pengadilan Negeri (Supremasi-Sipil)
Ketika Pengadilan Menghakimi Korban, alih-alih
Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Militer yang Kompromistik
terhadap Terdakwa Anggota Militer dan Intoleran terhadap Korban-Sipil
Cobalah untuk mengamati secara saksama, betapa dewasa ini militer ada “dimana-mana”, mengepung seluruh sendi kehidupan rakyat sipil. Ketika ruang sipil di-“pepet” oleh kehadiran militer, alih-alih merasa aman dan terlindungi, sipil kian merasa inferior terkepung oleh kehadiran militer yang kian merasa superior atas sipil karena gerak-bebas maupun ruang aktivitasnya telah melewati dan melampaui garis barak, secara sistemik dan direstui oleh rezim penguasa yang sedang berkuasa yang juga berlatar-belakang militer. Tengok saja, bagaimana kegiatan sipil murni seperti pelatihan bagi manajer suatu koperasi, alih-alih ditangani oleh Kementerian Koperasi, justru penetrasi oleh militer lebih dominan.
“Ada, Kenikmatan yang Tidak Berhubungan dengan Kenikmatan Indria.” [SANG BUDDHA]
Sang Buddha menyebutkan, barang madat yang sifatnya adiktif, (secara gradual) dapat menghilangkan sifat baik seseorang yang mencandunya. Mereka yang mengonsumsi produk bakaran tembakau (maupun yang sintesis), minuman beralkohol, hingga obat-obatan terlarang, bukan hanya kehilangan uang, namun juga kehilangan harta terbesarnya sebagai seorang manusia, yakni kehilangan sifat-sifat baik. Tidak heran bila Sang Buddha membagi tiga tipikal manusia, yakni “manusia-manusia”, “manusia-hewan”, dan “manusia-dewa”.
Lawan Kata “Hukum yang dapat Diprediksi” ialah Ketidak-Pastian Hukum
Sungguh Fatal, Negara yang Tidak Menawarkan Kepastian
Hukum dalam Artian Sempit maupun dalam Artian Luas, Pasti Tenggelam secara
Gradual menuju Negara Terbelakang
Konon, Indonesia adalah sebuah negara berbentuk republik yang demokratis. Pertanyaannya, mengapa ada pengusaha lokal dalam negeri kita ataupun investor yang semula menanam modalnya di dalam negeri, justru hengkang ke negara komun!s? Bila Anda adalah pengusaha ataupun kalangan pekerja, Anda pilih yang manakah, dibebaskan untuk berdemokrasi-ria lewat aksi demonstrasi dan unjuk-rasa berjilid-jilid tidak berkesudahan, namun kemudian investor menutup pabriknya dan hengkang ke negara tetangga sehingga tidak lagi memiliki lapangan pekerjaan, ataukah menjadi investor maupun pekerja di negara yang menerapkan sifat ketata-negaraan yang komun!stik dimana kalangan buruh / pekerja tidak berani berdemo, akan tetapi lapangan pekerjaan tersedia secara terjamin bagi Anda?
Karena Batinnya Tidak Terkembang dan Tidak Terkembang dalam Batin, Banyak Orang Mencari-Cari “Penyakit”
“Perasaan menyenangkan yang muncul menyerbu
pikirannya dan menetap di sana karena jasmaninya tidak terkembang, dan perasaan
menyakitkan yang muncul menyerbu pikirannya dan menetap di sana karena batinnya
tidak terkembang, demikianlah yang disebut tidak terkembang dalam jasmani dan
tidak terkembang dalam batin.” [Sang Buddha]
Artikel ini secara khusus penulis dedikasikan bagi seluruh penduduk dunia, mengingat kian masifnya masyarakat yang sepanjang hidupnya bersusah-payah demi “mencari-cari penyakit” dengan mengonsumsi produk bakaran tembakau, alkohol, hiburan-malam, “ultra process food”, maupun kenakalan hingga kejahatan, bahkan terjerumus dalam obat-obatan terlarang. Ketika kita mendalami meditasi, kita barulah akan menyadari dan menemukan fakta menyejutkan, bahwa “tubuh ini adalah sarang penyakit, dan dunia ini adalah sarang kejahatan”—karenanya kita tidak perlu menambah derita diri kita dengan “mencari-cari penyakit” ataupun “kian mengeruhkan dunia dengan berkontribusi menambah kejahatan”.
Prinsip Demokrasi dan Konsep Kesetaraan dalam Perspektif Buddhisme
Siapa yang menyangka, kita dapat menemukan gagasan mengenai demokrasi dan prinsip kesetaraan (equality) dalam Tipitaka. Bila selama ini banyak sarjana yang menilai bahwa konsep demokrasi dan kesetaraan dilahirkan oleh bangsa Amerika Serikat pasca revolusi “perang saudara” beberapa ratus tahun lampau, sejatinya konsepsi demokrasi dan kesetaraan telah ada lebih dari dua ribu lima ratus tahun silam, yakni digagas oleh Sang Buddha.
Orang Modern yang Sama Dungunya dengan Manusia Primitif Era Zaman Purbakala, bahkan Lebih Dungu—karena Manusia Purba Tidak Menimbun Istri, Uang, maupun Dinasti Kekuasaan
Seseorang Disebut Bijaksana, karena Mampu Melihat
Bahaya Dibalik “Wanita, Uang, dan Kekuasaan”
Fenomena klasik yang terus berulang, belasan hingga puluhan peserta didik diperdaya oleh gurunya sendiri hingga mengalami kehamilan. Sang pelaku, telah menjadi “korban” dari “wanita”, karenanya ia telah kehilangan martabatnya sebagai seorang manusia demi nafsu rendahan. Begipula jabatan-jabatan terhormat seperti tokoh publik, jatuh oleh “uang”, menjelma pesakitan di persidangan kasus korupsi, kehilangan masa depan dan nama yang rusak. Akibat kesombongan atas kesehatan maupun kekuatannya, seseorang mantan penguasa ingin terus mempertahankan dan membangun kekuasaan lewat “konsolidasi politik” serta “dinasti politik”, tidak terpuaskan, dimana rakyat yang dipaksa harus membayar harganya.
Hak untuk Melakukan Perlawanan merupakan Hak Asasi Korban
Mempertimbangkan Bobot Kejahatan tanpa
Mempertimbangkan Bobot Korban maupun Bobot sang Pelaku, Keadilan yang Semu
Sudah tidak terhitung, berapa ribu buah putusan perkara
pidana yang telah penulis telaah sejauh ini. Adapun regulasi pemidanaan berupa semacam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun pertimbangan hukum Majelis
Hakim yang menjadi “keadaan memberatkan ataupun yang meringankan” kesalahan
pihak Terdakwa, terkait berat atau ringannya vonis sanksi pidana yang akan
dijatuhkan oleh sang hakim pemutus perkara, tidak pernah penulis jumpai ketiga
faktor pertanyaan penting berikut, sehingga tidak dijadikan variabel perhitungan
oleh hakim saat menjatuhkan vonis:
1. apakah sang korban, adalah orang baik ataukah orang
jahat?
2. apakah korbannya, dalam kondisi tidak mampu melakukan
perlawanan ataupun pembelaan diri, ataukah sebaliknya?
3. membiarkan suatu kejahatan terjadi, apakah merupakan kejahatan itu sendiri?
Kantor Lelang Negara Bukanlah “Juru Stempel”, karenanya Bertanggung-Jawab ketika Meloloskan Permohonan Lelang Eksekusi terhadap Agunan oleh Pemohon Lelang yang Menerapkan Bunga RENTENIR
Question : Kalangan profesi notaris paling sering berkelit dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban apapun atas akta yang pernah ia buat, itu semua tanggung-jawab pihak penghadap, notaris sekadar menuangkannya ke dalam draf akta untuk kemudian ditanda-tangani oleh pihak penghadap. Begitulah mereka berkata. Ini yang namanya profesi notaris, yang konon katanya “pejabat umum”, adalah sekadar profesi jURU-TULIS ataukah apa, kok pakai stempel burung garuda lambang resmi negara segala, dan alibi mereka untuk berkelit ialah semudah itu lepas tanggung-jawab?
Putusan Hakim Pengadilan yang Diputus secara NAIF, Wajib Ditempuh Upaya Hukum dan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Harus Mengoreksi Putusan yang NAIF dengan Menganulirnya
STATE CRIME ACTOR Cenderung IMUN dari Hukum—bila Bukan Vonis yang Cenderung
Rendah—karenanya Pengadilan Militer HARUS DITUTUP, dan Pengadilan Negeri menjadi
Satu-Satunya Yurisdiksi Peradilan untuk Memeriksa dan Memutus Kejahatan Anggota
Kesatuan Militer sebagai Supremasi Sipil (Hakim Sipil)
Hari pada ulasan ini di susun, Majelis Hakim pada Pengadilan Militer menjatuhkan vonis “kelewat ringan” kepada para pelaku berlatar-belakang anggota kesatuan militer Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) yang jauh dari sifat ksatria—beraninya hanya kepada sipil tidak bersenjata, keroyokan, serta memakai senjata berupa “air keras”, disamping menyerang tanpa peringatan (paling pantang dalam hukum humaniter yang diketahui seluruh anggota militer), mungkin hasil didikan “kesatuan PENGECUT” yang bahkan tidak dapat disebut sebagai “pria jantan” ataupun “manusia” terlebih “beradab”, justru lebih menyerupai “preman pasar” karena memang hanya preman yang sepengecut itu : keroyokan dan bersenjata melawan korban ayng seorang diri dan “tangan kosong”—yang menyiram “air keras” ke wajah seorang warga sipil yang “harmless”.
Seorang Penegak Hukum Tidaklah Dilahirkan sebagai
Penegak Hukum, namun oleh Perbuatannya Selama Hidup yang Menegakkan Hukum
Buah Tidak Jatuh Jauh dari Pohonnya, itu Tumbuhan yang Hanya dapat Menyerah pada Nasib (Vegatatif). Seorang Manusia Mampu Menentukan Siapa Dirinya Sendiri, bahkan Menaklukkan Warisan Genetik Silsilah Keluarnya dan Bergerak Melampaui Penjara Genetik (Deliberatif)
Menyerah pada Blueprint Genetik Diri atau Menaklukkan
dan Melampaui Penjara Genetik Diri
Kejahatan adalah genetik, dan ia dilahirkan (the criminal was born). Sebagian tokoh dunia kriminologi di masa lampau maupun peneliti genetik-genom masa kini, berpendapat demikian, budak genetik. Apakah hanya karena memakai seragam penegak hukun, seseorang disebut sebagai “penegak hukum” ataukah karena ia dilahirkan (untuk) menjadi “penegak hukum”? Apakah hanya karena mengenakan toga dan memegang palu di pengadilan, seseorang patut disebut atau mendaku sebagai seorang “hakim”? Apakah hanya karena mengenakan busana agamais, seseorang patut diakui sebagai seorang yang “suci”?
Praktek KORUPSi berupa “Illicit Enrichtment”
Developer-Pengembang Apartemen yang Tidak Kunjung Memecah Sertifikat Induk,
Tidak Kunjung AJB sekalipun Pembeli Unit Aparatmen Telah Membayar Lunas, dan
Tidak Kunjung Menyerahkan SHMRS yang menjadi Hak Pembeli
“Potential Loss” merupakan “Actual Loss Terselubung”, yang Sudah Seharusnya Dikategorikan sebagai Tindak Pidana KORUPSI
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas perihal “potential loss”, sebagai lawan kata dari “actual loss”. Namun benarkah keduanya adalah hal yang berbeda? Bagaimana dengan “potential loss BY DESIGN”? Bila rezim hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) selama ini hanya identik dengan “actual loss”, maka dalam kesempatan ini penulis akan mengungkap modus kejahatan “kerah putih” dibalik praktek berbagai korporasi berbentuk developer (pengembang) apartemen (maupun kawasan perumahan), dengan harapan dapat segera diperhatikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk “ditertibkan” serta “ditindak secara hukum”, karena terkait erat dengan modus sistematis merugikan keuangan negara sehingga tercipta “potential loss BY DESIGN” selama berpuluh-puluh tahun dimana terjadi “profit shifting” berupa “illicit enrichtment” dengan memanfaatkan “celah-kekosongan hukum”.
Pikiran adalah Perbuatan Itu Sendiri, yakni Verba “Berpikir”, karenanya Pikiran Jahat dapat DIpidana
Dengan memakai doktrin “chain of command” (rantai komando), seorang atasan di kemiliteran dapat turut dipidana bila anak-buahnya melakukan sesuatu yang kemudian dinilai merupakan perbuatan melawan hukum. Yang melakukan kejahatan secara aktual, ialah prajurit bawahan, namun mengapa sang pimpinan-lah yang satu-satunya bisa dipidana berdasarkan doktrin “chain of command”? Karena “pikiran” dapat dipidana. Bahkan, pelaku aktualnya, yakni serdadu yang menjalankan perintah atasan, sebagai eksekutor perintah atasan, tidak dipidana. Karenanya, faktor / unsur “pikiran” tidak dapat diremehkan esensinya sebagai penentu siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana secara hukum. Itu adalah contoh konkret yang paling kentara, bahwa “pikiran” bisa lebih berbobot-nilai daripada perbuatan lahiriah.
Unsur “NAIF” dan “Strict Liability” dalam Pemidanaan
NAIF sebagai Derajat Lain Bentuk NIat Jahat yang
dapat Dipidana, sebagai Alternatif Pembuktian Unsur Klasik “Kesalahan Pidana”
Kesengajaan maupun Kelalaian
“NAIF” artinya, Terlampau Bodoh untuk menjadi
Kenyataan / Kebenaran (too Stupid to be True)
Diberitakan anak dari seorang bupati, bersama dengan ketiga-belas temannya diamankan petugas dari sebuah tempat hiburan-malam, karena dinyatakan “positif” sebagai pemakai obat-obatan terlarang. Bila aparatur penegak hukum memakan dan termakan alibi sang anak bupati yang mendalilkan bahwa dirinya bukan pemakai, namun sekadar terpapar akibat terhirup udara yang mengandung asap bakaran obat-obatan terlarang, maka itulah yang disebut “naif”. Bagaimana mungkin, ketiga-belas temannya yang “positif” sebagai pemakai, sementara hanya sang anak bupati seorang yang bukan pemakai? Itu ibarat seekor kelinci di tengah-tengah kawanan serigala.
Mengenal Konsep “Ambiguity Tolerance” dalam
Konteks Hukum dan Perundang-Undangan
Fenomena “BLIND-SPOT” dalam Hukum : Diatur, namun Visibilitas-nya Tidak Realistis untuk Dijangkau
Regulasi, atau yang bahasa awamnya ialah perundang-undangan, sungguh menyerupai paradoks penuh ambivalensi. Beberapa dekade lampau, jumlah peraturan hukum yang diterbitkan oleh Negara Indonesia, tergolong minim, namun telah ternyata negara dan masyarakatnya dapat tetap menjalankan hidup, pemerintahan, maupun roda perekonomian. Apa penyebabnya? Fenomena sebaliknya, yakni kondisi kontemporer terkini, perundang-undangan telah menjelma “hutan-rimba-belantara”, dimana Undang-Undang dan peraturan diterbitkan dengan begitu masif-produktif, berbagai pimpinan lembaga pemerintahan berlomba-lomba menerbitkan peraturannya sendiri, dimana menjadi mustahil seorang Sarjana Hukum, akademisi hukum, profesi hakim, maupun praktisi hukum untuk menguasai seluruh bidang cabang disiplin ilmu hukum secara holistik mulai dari perdata hingga perdata.
Urgensi Mengerem Kecerdasan-Buatan yang Otonom dan Berpotensi Menggantikan Fungsi Manusia
Merancang program komputer yang dapat menjadi pengganti profesi analis pasar, apakah terancam tindak pidana dibidang pasar modal maupun persaingan usaha tidak sehat? Ilustrasikan sebuah pengembang program komputer mendesain sebuah kecerdasan-buatan (artificial intelligence) yang memiliki kemampuan untuk belajar dan mengoreksi “diri”-nya sendiri (machine learning) dan menganalisa secara mandiri, sampai pada muaranya ialah menghasilkan rekomendasi untuk menjual atau membeli mata uang (kurs) tertentu di pasar mata uang, membeli atau menjual saham emiten tertentu di pasar saham, maupun untuk mengalisa harga pasar dan harga produk kompetitor, bermuara pada para pemakai (user) dari program kecerdasan-buatan yang berbondong-bondong dan beramai-ramai menjual atau membeli mata uang tertentu, membeli atau menjual saham emiten tertentu, hingga serempak menetapkan harga jual produk yang mereka produksi.
Boleh Anda Tidak Percaya, namun Hendaknya Tidak MENANTANG dan Tidak Memprovokasi / Menyeret-Serta Orang Lain untuk Turut Terseret oleh Spekulasi Anda
Bijaksana Vs. Dunguwan Penuh Spekulasi (Spekulan)
Dalam banyak kesempatan, sering penulis berpesan, jika Anda tidak percaya pada metafisika seperti Feng Shui, Rebirth (tumimbal-lahir telah dapat dibuktikan secara ilmiah melalui metoda ilmiah psikologi “past-life regression”), ataupun Hukum Karma, maka cukup simpan pandangan itu untuk Anda yakini sendiri, tanpa memprovokasi orang lain untuk diseret bersama Anda, terlebih “MENANTANG”. Bolah saja, dan silahkan, itu hak Anda bila Anda tidak percaya pada pantangan menempati rumah yang berkondisi “tusuk sate”. Namun, janganlah menantangnya dengan secara sengaja menempati tempat tersebut. Terlebih mengkampanyekan “sifat menantang” Anda kepada orang lain, agar turut tidak percaya dan melakukan sikap menantang serupa, itu tidak bijaksana.
Nominee adalah ILEGAL, dan Sifat Dasar Keberadaanya (Alas Haknya) ialah “BATAL DEMI HUKUM”, Apapun Alasannya
Menurut Anda, “hukum kepailitan” adalah cabang dari “hukum kebendaan”, ataukah sebaliknya? Bila Anda sepakat bahwa “hukum kepailitan” adalah cabang-turunan dari “hukum kebendaan”, maka segala pengaturan dalam rezim “hukum kepailitan” tidak dapat dimaknai secara menyimpang dari dasar-dasar pengaturan dalam “hukum kebendaan”. Setelah para pembaca membaca habis hingga tuntas ke akhir ulasan ini, ingatkanlah diri Anda untuk kembali membaca paragraf pembuka ini, dan temukan bahwa diri Anda akan terkejut, bahwa postulat yang tampaknya sedederhana dalam paragraf ini, justru menjadi kunci untuk mengurai simpul-kusut berbagai derivatif norma hukum terapan yang ada. Ketika Anda merasa terbentur tanpa “jalan keluar” dari suatu isu hukum, kembali ke “basic”, yakni dasar-dasar ilmu hukum, disitulah jawabannya selalu terletak, yang mana acapkali Anda lupakan atau abaikan.
Bermegah-Megah dalam Prosedural, Keadilan Semakin Temaram dan Tampak Jauh untuk Dijangkau Pencari Keadilan
Question: Ada pemberitaan, korban dipanggil oleh hakim untuk hadir menghadap ke persidangan (pengadilan). Bila korbannya adalah korban jiwa yang telah tewas akibat perbuatan pelaku, maka apakah artinya pelakunya tidak bisa dihukum (dipidana) dan menjadi bebas begitu saja berkeliaran tanpa hukuman?
Ultra Petitum Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Uji Materiil Pasal Perintangan Penyidikan / Penuntutan, Upaya Melemahkan Penegakan Hukum Tipikor secara Melawan Konstitusi oleh Penegak Konstitusi
Adakah Upaya Perintangan Penyidikan / Penuntutan
Kasus Korupsi yang “BUKAN secara Langsung juga BUKAN secara Tidak Langsung”?
Bisakah Delik Pidana Diterapkan bila Unsur Pasal “Baik
Sengaja maupun Kelalaian” Dibatalkan oleh Putusan Judicial Review?
Question: Merintangi penyidikan (perkara pidana korupsi) secara terselubung, apakah benar sudah tidak diancam pidana, karena frasa “secara tidak langsung” dari pasal larangan merintangi penyidikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?
Pemerintahan yang Baik, Taat dan Patuh terhadap Aturan Main (Hukum) yang Dibuat Sendiri Olehnya
Hukum yang Tajam ke Atas dan Tajam ke Bawah—GOOD GOVERNANCE
Question: Yang dimaksud dengan “the rule of law”, itu seperti apa contoh sederhana aplikasinya?
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tidak Perlu Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Bank yang Diawasi oleh OJK ke Pengadilan Negeri
Question: Bila yang memohon lelang eksekusi hak tanggungan ialah berbentuk badan hukum, apakah boleh pengawai ataupun pengurus badan hukumnya menjadi pembeli objek lelang eksekusi tersebut?
Dipaksa untuk Menyetujui, Pemaksaan yang Dilegalkan,
Persetujuan yang Tidak Sukarela
Tidak ada Istilah “Haram” dalam Rezim Hukum
Perpajakan di Indonesia
Rezim Hukum di Indonesia Menghalalkan Segala Cara untuk Menagih Pajak
Question: Mengapa kami, selaku pelaku usaha, selalu merasa pihak
petugas kantor pajak bebas berbuat sesuka hati mereka terhadap masyarakat wajib
pajak. Kami menjadi seolah serba-salah, membiarkan mereka mengobok-obok “dapur”
kami atau menolak maupun tidak mengizinkan, juga salah.
Jadi, sikap kami selaku wajib pajak, bagaimana yang benar secara hukum agar tidak dizolimi petugas pajak yang akan tidak kenal kata “legal” maupun “ilegal”? Bahkan ada cerita dari pelaku usaha lainnya, komputer kerja di kantor mereka diambil begitu saja oleh petugas pajak meski isinya ada data-data rahasia perusahaan maupun rahasia dagang yang tidak ada relevansinya dengan tagihan pajak.
OJK hanya Bisa Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) bila Melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, Bukan di Pengadilan Negeri
Question: Apakah realistis, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat ketika debitor hendak menggugat bank (kreditor) terkait sengketa kredit? Katakanlah OJK turut digugat, sementara terdapat ribuan gugatan debitor melawan bank setiap tahunnya. Bila pihak OJK tidak dapat atau tidak mau hadir memberikan keterangan ataupun jawaban dalam gugatan debitor melawan bank, sekalipun telah turut digugat, apakah artinya gugatan debitor juga menjadi “dimentahkan” oleh pengadilan, semata karena tiada itikad baik atau kurangnya personel dari pihak OJK untuk hadir memberikan jawaban? Jawaban apa pula yang dapat diberikan OJK selain “Benar bahwa OJK mengawasi Bank bersangkutan”. Semua orang juga tahu, bahwa bank diawasi oleh OJK. Namun apakah relevansinya diwajibkan turut menarik pihak OJK dalam gugatan perdata debitor melawan bank?
Jangan Besikap Seolah-Olah Kompetitor dan Pelanggan Anda tidak dapat Menggunakan AI yang Sama dengan Anda
Banyak yang membuat narasi, bahwa menggunakan AI (Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence) membuat bisnisnya bertumbuh 300% alias tiga kali lipat. Itu adalah klaim yang mustahil alias tidak niscaya, atas dasar apakah? Klaim demikian hanyalah delusi, mengingat yang bersangkutan bersikap seolah-olah kompetitornya tidak menggunakan AI untuk juga mendongkrak bisnis mereka. Faktanya, pangsa pasar yang sama diperebutkan oleh para pemain yang satu sama lainnya saling menggunakan AI, muaranya tetap saja “kue” yang sama terdistribusi sebagaimana sebelumnya, terutama bila kalangan konsumen juga menggunakan AI agar tidak mudah diperdaya oleh penyedia barang atau jasa.
PENGAKUAN BERSALAH Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah, Hakim dapat Menolak Pengakuan Bersalah Pihak Terdakwa
Persamaan serta Perbedaan antara RESTORATIVE JUSTICE
dan PLEA BARGAINING
RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING, Pacta Sunt
Servanda dalam Konteks Pemidanaan
Question: Apakah betul, saat ini sudah ada aturan hukum yang mengatur secara terperinci bila terdakwa memilih untuk mengaku bersalah sejak awal sehingga memutuskan untuk tidak berbelit-belit di persidangan, agar tidak diperberat hukumannya atau bahkan sebaliknya yakni diringankan hukumannya?
Apa yang Sebenarnya Dirampas dari Anda oleh Industri AI (Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan)
Bagaimana cara AI mematikan peradaban Anda dan keberlanjutan hidup kita semua? Ada yang menyebutkan, bahwa AI (kecerdasan buatan, Artificial Intelligence) merupakan invensi terakhir umat manusia, sebelum umat manusia punah akibat teknologi yang mereka ciptakan sendiri. Baik teknologi nuklir maupun AI, tidak semestinya diciptakan karena nenek-moyang umat manusia tidak pernah benar-benar—lebih tepatnya benar-benar tidak pernah—membutuhkan teknologi semacam AI untuk bertahan hidup dan untuk merasakan kebahagiaan dalam hidup. Bukanlah soal apa dan sejauh apa yang dapat diciptakan oleh umat manusia, namun apa yang seharusnya dan tidak seharusnya kita ciptakan.
Kondisi selaku Berubah, Temporer, Itulah Konteks. Bukan hanya Perundang-Undangan yang dapat Berubah Sewaktu-Waktu
Ambivalensi KUHP Nasional terhadap Norma “Hukum Positif”
saat Pelanggaran Hukum Dilakukan oleh sang Pelanggar Hukum
Betapa ambigunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terbit tahun 2025, dapat kita simak dari ilustrasi berikut. Pemerintah menerbitkan keputusan yang melarang importasi beras, dengan pertimbangan kondisi panen beras di dalam negeri sedang surplus. Pihak pelaku importir / pelanggar hukum yang melanggar ketentuan larangan importasi beras, dengan secara sembunyi-sembunyi tetap mengimpornya dari luar negeri, kemudian diamankan oleh aparatur penegak hukum serta ditahan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, bergulir ke persidangan didakwa sebagai Terdakwa, serta kemudian dijatuhi vonis hukuman oleh hakim di pengadilan sebagai Terpidana.
Sanksi Pidana KERJA SOSIAL hanya akan Bermuara pada
FORMALISTIS-SEREMONIAL Belaka
Apakah Narapidana “KERJA SOSIAL”, Diposisikan sebagai “OUTSOURCING” Tanpa Upah?
Sudah menjadi rahasia umum, segala jenis tes saat warga mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu tes mengemudi yang dapat disimpangi dengan membeli sertifikat kursus mengemudi di lokasi yang sama, tes kesehatan yang justru sekadar tes mata “buta warna” (biaya periksa mata di puskesmas jauh lebih murah dan lebih berfaedah), hingga tes psikologi yang “semua orang pasti lulus”, kesemuanya bersifat seremonial sekadar memenuhi formalitas “berbiaya tinggi” (yang menguntungkan segelintir elit penguasa), meski tujuan awal pembentukan prosedur berbagai tes / ujian demikian terkesan untuk menyaring kelayakan dan kemampuan mengemudi pemohon izin mengemudi. Nasib yang sama juga akan terjadi dalam vonis berupa penjatuhan sanksi “KERJA SOSIAL”.