Membeli Tanah Bersertifikat BPN, Ibarat “Membeli Kucing dalam Karung”, Tiada Kepastian “Data Fisik” Berupa Luas Tanah yang Tercantum dalam Sertifikat Hak Atas Tanah
Question : Dengan mudahnya pihak BPN bisa menerbitkan sertifikat ganda atau bahkan sertifikat tanah yang sebagian maupun seluruhnya tumpang-tindih (overlaping) dengan pemegang hak lainnya. Ketika kami komplain, sebagai pemilik tanah yang diklaim sebagai tanah milik pihak ketiga atas dasar sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN setempat, pihak BPN hanya semudah berkata “silahkan gugat ke pengadilan”. Mereka yang menerbitkan sertifikat, namun mengapa jadinya kami yang harus repot-repot menggugat ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat tumpang-tindih yang diklaim milik orang lain? Itu bukan “tanggung-jawab”, namun mengalihkan tanggug-jawab hukum juga tanggung-jawab moril.