Fungsi “Rekonstruksi Pengukuran Dan Pengembalian Batas Tanah” yang dapat Menyelesaikan Masalah Pidana, Sekalipun Sengketa antara Pelapor dan Terlapor Belum Diselesaikan secara Perdata Lewat Gugatan
Question : Saat melapor atau membuat aduan ke polisi, polisi menolak aduan dengan mengatakan agar masalah sengketa batas tanah diselesaikan dulu secara perdata lewat gugatan. Bila pihak yang kami laporkan terbukti benar menyerobot menurut hakim perkara perdata, barulah boleh melapor pidananya. Apakah benar harus selalu begitu prosedurnya?