BLACKLIST PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA
Nanik Minarni, GEMBEL PENIPU yang Punya Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum
Nanik Minarni, GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Nanik Minarni (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM
Ir. Nanik Minarni, MM, +62 818685772 (0818685772), 021 77885753, 081280374835, yang memiliki keterlibatan ataupun keterkaitan dengan Sekolah Cahaya Hati Maharaja Depok, Mutiara Islamic School Depok, Depok Islamic Center, Depok Montessori School, Koperasi M212M, Koperasi Syariah 212, yang merupakan seorang muslimah ternyata masih juga menggunakan modus penipuan dengan maksud untuk mencuri nasi dan lauk babi dari piring milik profesi Konsultan Shietra yang sudah jelas-jelas profesi konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab dan konseling seputar hukum dimana hanya klien pembayar tarif jasa yang berhak bercerita masalah hukum sebagaimana peringatan dan larangan pada sekujur tubuh website ini.