LEGAL OPINION
Tindak Pidana Penggelapan oleh Kantor Lelang Negara yang Tidak Disadari Kalangan Debitor atau Pemilik Agunan di Indonesia, Aneh Namun Nyata, Akibat Mencampur-Adukkan Konkuren dan Preferen
Adalah Pidana Penggelapan bila Piutang Konkuren Seketika Dipungut dari Dana Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Question: Bukankah kreditor yang punya hak tanggungan atas tanah, hanya punya hak istimewa untuk didahulukan pelunasan piutangnya berdasarkan nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Mengapa pada praktiknya justru semua hasil penjualan lelang terhadap agunan, oleh Kantor Lelang Negara disetorkan sepenuhnya dan seutuhnya kepada pihak kreditor pemohon lelang, meskipun total hutang debitor pemilik agunan jauh dibawah nilai terjual lelang dan juga harga terjual lelang itu masih diatas nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Jika kreditor pemohon lelang eksekusi Hak Tanggungan-nya, ialah kreditor perorangan yang bukan lembaga keuangan perbankan, apakah juga seluruh hasil terjual lelang agunan milik debitornya tetap diserahkan oleh Kantor Lelang Negara kepada pihak kreditor perorangan tersebut?