Tidak Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi, Tidak
Menghapus Kesalahan Pidana, hanya menjadi Keadaan yang Meringankan Vonis Pidana
Jenis Korupsi yang Tidak Divonis Pidana Tambahan Penghukuman Bayar UANG PENGGANTI, sekalipun Terdapat Actual Loss Kerugian Keuangan Negara / Daerah
Kita semua telah mengetahui, bahwa sekalipun tidak turut menerima dan juga tidak turut menikmati dana hasil korupsi, pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap dapat dipidana sebagai “pelaku korupsi secara bersama-sama”. Akan tetapi yang cukup mengejutkan ialah, ketika kita menelaah putusan kasus-kasus Tipikor, telah ternyata pelaku korupsi yang dinilai tidak menikmati hasil kejahatannya tersebut, terhindari dari potensi divonis pidana tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”.