Dokter Visum ataukah Hakim yang Menentukan Berat-Ringannya Luka Korban Tindak Pidana?

Laporan Visum yang Ideal, Tidak Mencantumkan Kriteria Berat-Ringannya Luka yang Diderita oleh Korban Pelapor

Disparitas Persepsi Kalangan Profesi Kedokteran Vs. Profesi Hukum

Banyak sekali pertanyaan dalam praktik, perihal berat-ringannya luka yang diderita oleh korban. Mulai dari isu hukum bahwa apakah kriteria “luka berat”, hanya berlaku untuk luka fisik? Bagaimana jika luka yang bersifat psikis, semisal trauma, membuat korban tidak lagi dapat beraktiivitas normal secara wajar seperti sedia kala seperti bekerja ataupun belajar secara hampir permanen (dunia psikiater mengenalnya dengan istilah “trauma berat” sehingga diresepkan obat penenang), apakah dapat dikategorikan sebagai “luka berat”? Namun dalam kesempatan ini penulis akan mengajak para pembaca mendalami isu hukum perihal kriteria berat-ringannya luka yang diderita korban dari segi fisik alias lahiriah. Luka fisik pun, terbagi menjadi dua golongan, yakni luka fisik bagian luar, dan luka fisik bagian dalam tubuh yang sukar diobservasi ataupun direkam potret secara kasat-mata (semisal pendarahan otak ataupun patah tulang). Untuk melakukan observasi adanya luka dalam, proses visum oleh dokter yang memiliki kewenangan melakukan visum, menjadi penting sifatnya.

Gugatan Perceraian Tidak Mengenal NEBIS IN IDEM, Sekalipun Alasan Menggugat Cerai-nya Sama

Ditolaknya Gugatan Cerai, Bukanlah Akhir dari Segalanya, GUGAT ULANG meski Memakai Alasan Gugat-Cerai yang Sama

Berdamai dengan Suami / Istri dalam Gugatan Cerai, Pilih Cabut Gugatan ataukah Buat Akta Perdamaian?

Question: Gugatan cerai yang saya ajukan ke pengadilan terhadap pasangan hidup rumah-tangga saya, kini sudah melewati tahap jawab-menjawab dari pihak tergugat yang hendak saya ceraikan. Ada kemungkinan kami akan kembali rujuk. Pertanyaannya, apa sebaiknya saya cabut gugatan cerai saya ini, atau kami buat saja Akta Damai, bila pasangan hidup saya tersebut bersepakat untuk saling ber-damai? Sebenarnya saya ingin kembali rujuk dengan beliau, namun jika gugatan saya cabut saat kini, saya takut tidak dapat kembali menggugat cerai ulang dikemudian hari bila yang bersangkutan kembali dengan kebiasaannya lamanya.

Apakah Ahli, menjadi Monopoli Kalangan Profesi Dosen?

AHLI Wajib Membawa Surat Tugas ke Persidangan? AHLI yang mana Dulu, Akademisi ataukah Praktisi?

Contoh ATURAN TIDAK TERTULIS yang Menjelma DURI DALAM DAGING

Question: Pengacara saya menuntut yang aneh-aneh saja. Setelah susah-payah mencari dan mendapatkan kesediaan seorang tokoh (praktisi profesional) yang tidak sedikit sewa tarif jasanya, bahkan butuh waktu pendekatan untuk membujuknya agar mau hadir di pengadilan sebagai Ahli, sehingga dapat didengar keterangannya agar menjadi terang-benderang sengketa hukum yang sedang saya hadapi, namun mendadak pengacara yang jadi kuasa hukum saya meminta agar Ahli tersebut memberikan “surat tugas”, dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa hadir di persidangan sebagai Ahli.

Apakah memang betul, ada aturan semacam itu? Ahli yang saya undang tersebut tidak memiliki gelar pendidikan formil, akan tetapi merupakan seorang expert yang telah diakui luas sebagai pakar dibidangnya, akan tetapi tidak merangkap sebagai dosen juga bukan seorang Aparatur Sipil Negara, sehingga mau meminta “surat tugas” dari mana, dari Tuhan? Bukankah itu sama artinya atau mereka mau berkata, yang bisa menjadi Ahli di persidangan, merupakan monopolisir kalangan profesi dosen maupun pejabat di pemerintahan?

Senantiasa Dihantui Ketidakpuasan dan Tidak akan Pernah dapat Terpuaskan, itulah Dukkha

Hidup adalah Dukkha, karena Tidak Pernah Ada Kepuasan Permanen

Semakin Besar Keserakahan, Semakin Besar Pula Ketidakpuasan. Lawan Kata dari Keserakahan ialah, Keterpuasan-Hati

Orang yang hebat, adalah mereka yang mampu mengendalikan indera, perbuatan maupun pikiran mereka sendiri, dengan berkata “cukup” (enough)—artinya, ia mampu melepas obsesi maupun dorongan keinginan dalam diri yang bersangkutan, mampu mengendalikan diri sendiri (self-control), memiliki “kepuasan hati”, serta berparadigma “yang ini sudah cukup lumayan”. Anda benar-benar yakin, apa yang selama ini Anda obsesikan, jika kelak Anda mampu meraihnya, Anda akan sungguh-sungguh terpuaskan, secara permanen? Faktanya, kecenderungan atau sifat alamiah seorang manusia ialah, kurang menghargai apa yang telah mereka miliki, tidak terkecuali terhadap apa yang kelak akan menjadi milik mereka (setelah mereka memerolehnya).

Klausula Baku Lembaga Keuangan, Ilegal bila Timpang Berlebihan dan Berat Sebelah

Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Question : Sering sekali dijumpai klausul baku dalam dokumen yang harus ditandatangani nasabah suatu lembaga keuangan, seperti tercantum “syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”. Jadi, pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank bisa seenaknya membuat aturan main secara sepihak, dimana konsumen harus tunduk begitu saja tanpa daya tawar. Atau, semisal ada berbagai pernyataan sepihak dan yang aneh lainnya, yang pada pokoknya pihak lembaga keuangan “mau menang sendiri”. Nah, sebetulnya ada tidak sih, aturan main dari otoritas pemerintah atas praktik demikian?

Makna SALAH SANGKA sebagai Alasan untuk Membatalkan Perkawinan

Antara Pernikahan dan Beli Kucing dalam Karung, Resiko Orang yang Menikah

Salah Sangka terhadap Sosok Calon Suami / Istri sehingga terjadi Perkawinan

Question: Kumpul-kebo maupun kohabitasi kini dilarang oleh hukum pidana, bisa dikriminalisasi pidana penjara oleh negara. Hubungan badan layaknya suami-istri kini hanya bisa terjadi paska pernikahan. Namun bukankah itu menyerupai “beli kucing dalam karung” alias “menikahi ‘kucing’ dalam karung”? Bagaimana bila calon suami kita, ternyata ‘impoten’ atau bahkan punya penyimpangan orientasi kesukaan terhadap gender yang tidak tergolong normal? Bagaimana bila seorang pria, ternyata mendapati istrinya ternyata adalah seorang pria yang berganti jenis gender akibat operasi?

Brief Answer: Dalam hukum niaga, semisal Anda menyewa seorang penyanyi terkenal untuk menjadi pengisi acara pada resepsi pernikahan Anda, akan tetapi pada hari-H yang hadir ialah seorang penyanyi tidak terkenal yang kebetulan memiliki nama yang sama dengan tokoh penyanyi terkenal yang hendak diundang oleh para mempelai, maka itu tergolong “keliru objek” sehingga unsur objektif syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi tidak terpenuhi, karenanya “batal demi hukum” dan dapat diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi, dalam konteks pernikahan / perkawinan, telah ternyata tidak sesederhana itu untuk membatalkan sebuah perkawinan, meskipun Undang-Undang tentang Perkawinan telah memberikan “escape clause” perihal kemungkinan dibatalkannya perkawinan dengan alasan “salah sangka atas sosok calon suami / istri”.

PEMBAHASAN:

Dalam konteks perkawinan, tidak ada masa penjajakan bisnis ataupun semacam “probation” (masa percobaan) selayaknya suatu hubungan industrial ketenagakerjaan, dimana bila ada kecocokan maka berlanjut dan bilamana tiada kecocokan maka relasi bisnis maupun relasi pekerjaan tidak akan berlanjut pada tahap lebih lanjut. Begitupula ketika terjadi “cacat tersembunyi”, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi hak bagi konsumen untuk minta agar transaksi dibatalkan. Karenanya, sebuah pernikahan, secara yuridis maupun secara sosiologis, cukup menyerupai sebuah lubang dalam yang akan menjerat Anda dalam waktu jangka panjang atau bahkan hingga seumur hidup Anda sekali Anda masuk ke dalam ikatan perkawinan. Sisa hidup Anda mungkin akan menjadi pertaruhannya, sekali Anda keliru memilih calon pasangan hidup dalam ikatan pernikahan.

Sebagaimana disebutkan oleh Ajahn Brahm, ada derita orang yang melajang, namun ada juga derita mereka yang memilih untuk berumah-tangga; hidup adalah perihal pilihan, lengkap dengan konsekuensi untuk masing-masing pilihannya. Terdapat sebuah ilustrasi sempurna, yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagai ilustrasi betapa pernikahan sangat menyerupai sebuah aksi spekulasi yang jauh lebih beresiko tinggi daripada bermain saham sekalipun, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa pembatalan perkawinan register Nomor 1360 K/Pdt/2012 tanggal 24 Oktober 2014.

Bermula pada tanggal 15 Januari 2011, Pemohon telah melangsungkan perkawinan yang kemudian dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung pada tanggal 17 Januari 2011 sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan. Dasar permohonan ini diajukan ialah ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur : Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau isteri. Selanjutnya pengaturan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan : “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsung perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

Setelah 1 (satu) minggu Pemohon menikah dengan Termohon di Bandung, Pemohon diajak oleh Termohon untuk tinggal bersama orangtua Termohon di Surabaya (tempat tinggal Termohon), dimana kemudian Pemohon ternyata baru mengetahui telah terjadi salah sangka mengenai diri suami Pemohon. Sebelum menikah, Pemohon menyangka Termohon adalah laki-laki normal seperti pada umumnya, tetapi setelah menikah baru diketahui oleh Pemohon bahwa Termohon memiliki orientasi seksual yang berbeda. Selama pernikahan, Termohon tidak pernah menjalankan kewajibannya lahir dan bathin sebagai suami, tidak pernah memberikan uang belanja, sering marah-marah dan melarang yang macam-macam. Selama di Surabaya, Pemohon dilarang oleh Termohon untuk keluar kamar, bahkan untuk bertemu dan jalan-jalan dengan orang tua serta saudara-saudara Termohon, agar tidak ada yang mengetahui keadaan yang sebenarnya.

Akhirnya karena sudah tidak sanggup menghadapi hal tersebut lebih lama lagi, Pemohon kemudian pada bulan Maret 2011 kembali ke rumah orangtua di Bandung dengan ongkos sendiri tanpa diantar oleh Termohon. Atas saran orangtua dan teman-teman, Pemohon pada bulan April 2011 menjalankan pemeriksaan ke dokter, hal mana terbukti dari Surat Keterangan dokter tertanggal 29-4-2011 yang menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan ginekologis ditemukan bahwa selaput limen (selaput dara)  Pemohon masih tetap utuh dan normal.

Pada awal bulan Juni 2011, Termohon datang ke rumah orangtua Pemohon dan bertemu dengan Pemohon untuk mengajak Pemohon kembali tinggal bersama di Surabaya, namun ditolak oleh Pemohon. Setelah beberapa kali diadakan pembicaraan antara Termohon dengan Pemohon dan orangtua Pemohon, akhirnya Termohon mengatakan tidak cocok dengan Pemohon dan setuju untuk berpisah dari Pemohon, tetapi Pemohon yang harus mengurus semua prosesnya. Oleh karenanya dan dengan mengingat masa depan Pemohon yang masih panjang serta karena telah terjadi salah sangka mengenai diri suami Pemohon, maka pembatalan perkawinan menjadi solusi jalan keluar dari kemelut yang tidak perlu berlarut-larut merampas dan menyandera masa depan Pemohon. Adapun dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

- Selama masa berpacaran, Termohon menunjukkan sikap mesra yang tujuannya membuat Pemohon percaya bahwa Termohon adalah lelaki normal, bahkan Termohon mengaku pernah berhubungan seksual dengan mantan-mantan Termohon sebelumnya—yang mana ternyata setelah menikah, baru diketahui bahwa Termohon tidak mampu menjalankan kewajibannya;

- Sebelum menikah, Pemohon menyangka Termohon adalah laki-laki normal seperti pria pada umumnya, akan tetapi setelah menikah baru diketahui oleh Pemohon bahwa selama pernikahan, Termohon tidak pernah menjalankan kewajibannya lahir dan bathin sebagai suami.

Karenanya menjadi jelas adanya salah sangka, salah pemahaman, ada framing yang sengaja dibentuk oleh Termohon Termohon untuk membuat Pemohon sampai kepada kesimpulan bahwa Termohon merupakan seorang lelaki normal yang bisa memenuhi kebutuhan lahiriah dari istrinya. Termohon seharusnya sudah tahu kondisi psikologinya sejak awal, tetapi Termohon ternyata memaksakan diri menikahi Pemohon dalam rangka disebut sebagai pria normal beristri, dan akhirnya menyebabkan Pemohon jatuh ke dalam penderitaan yang tiada akhir karena “dirampas” masa muda dan masa depannya akibat terikat perkawinan yang tidak semestinya terjadi jika Pemohon dari sejak awal tahu kondisi yang sebenarnya dari psikologi Termohon.

Adanya salah sangka mengenai diri Termohon ini baru diketahui setelah menikah, dan alasan inilah yang digunakan Pemohon untuk memohonkan pembatalan perkawinannya dengan Termohon sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Penjelasan resmi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “salah sangka'” dimaksud, hanya disebut “cukup jelas”. Dalam kamus Bahasa Indonesia, salah sangka diartikan sebagai “salah mengerti”, “salah paham”. Selanjutnya “salah paham” dijabarkan sebagai salah dan keliru dalam memahami pembicaraan pernyataan atau sikap orang lain (biasanya menimbulkan reaksi bagi yang bersangkutan); salah tangkap. Berangkat dari pengertian tersebut, maka jika menggunakan penafsiran secara gramatikal sudah jelas bahwa Pemohon telah salah mengerti dan memahami keadaan Termohon melalui pencitraan diri yang sengaja ditampilkan oleh Termohon yang ternyata tidak sesuai dengan realita kondisi psikologis yang sebenarnya, dimana adanya “cacat tersembunyi” ini merupakan alasan yang sudah lazim untuk membatalkan perkawinan.

Akan sangat tidak adil jika seorang wanita yang masih muda dan masih terbuka potensi masa depan yang cerah, dipaksa untak menderita lahir bathin karena terikat seumur hidup dalam perkawinan yang “cacat dari sejak awal”, terjadi bukan karena kesalahannya. Perlu ada jalan keluar bagi Pemohon, akan tidak tersandera untuk seumur hidup, karena pada dasariahnya seluruh kalangan pria maupun wanita tidak ingin memiliki pasangan hidup yang tidak mampu membangun rumah-tangga sebagaimana layaknya pasangan suami-istri yang normal. Termohon sudah dipanggil untuk hadir dalam perkara ini, akan tetapi tidak pernah datang. Termohon juga sudah membaca permohonan dari Pemohon dan tidak menyangkal isi permohonan ini.

Terhadap permohonan sang istri, Pengadilan Negeri Bandung kemudian menjatuhkan penetapan sebagaimana Nomor 193/PDT/P/2011/PN.BDG., tanggal 1 Februari 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Bahwa hal-hal tersebut oleh Pemohon disebut telah terjadi salah sangka mengenai diri suami Pemohon sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan,

“Menimbang, bahwa atas hal yang didalilkan oleh Pemohon tersebut, yang perlu dipertimbangkan adalah apakah alasan-alasan yang disebutkan oleh Pemohon tersebut dapat diartikan sebagai telah salah sangka mengenai diri Termohon?;

“Menimbang, bahwa pengertian salah sangka mengenai diri, oleh undang-undang tidak disebut, hanya saja kata salah sangka tersebut ada dan dikaitkan dengan pelaksanaan perkawinan;

Bahwa pengkaitan pengertian salah sangka ini adalah pada peristiwa berlangsungnya perkawinan;

Bahwa dengan kaitan keadaan berlangsungnya perkawinan, kata salah sangka dapat diartikan sebagai salah orang / oknum, dalam arti semula diniatkan menikah dengan A umpamanya, dalam pelaksanaan perkawinan yang menikah dan dinikahkan adalah B artinya pilihan awal terganti pada saat berlangsungnya perkawinan;

[Note SHIETRA & PARTNERS : Semua kalangan calon istri, berniat atau meniatkan akan menikahi seorang ‘pria tulen yang otentik’—alias lengkap dengan psikis seorang pria normal—sehingga sejatinya jelas telah terjadi keliru menikahi seorang ‘pria yang ternyata bukan pria utuh’. Nyata-nyata terjadi ‘cacat subjek’ dan ‘cacat kehendak’, ketika seorang wanita menikahi seorang ‘pria berbatin wanita’. Dari segi fisik, sang wanita menikahi seorang pria. Namun dari segi batin, perlu pula dipastikan pernikahan terjadi antar lawan jenis.]

“MENETAPKAN :

- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara benar dan patut, tetapi tidak hadir di persidangan;

- Menetapkan permohonan ini ditetapkan di luar hadirnya Termohon;

- Menolak seluruh permohonan Pemohon;”

Pihak Pemohon selaku istri, mengajukan upaya hukum kasasi karena merasa telah diperalat oleh suaminya yang menikahi Pemohon hanya untuk dianggap sebagai pria normal beristrikan seorang wanita, alias mengorbankan Pemohon yang kini tersandera ikatan perkawinan. Dimana sekalipun pihak suami selaku Termohon tidak mengajukan jawaban atau kontra terhadap “memori kasasi” yang diajukan oleh sang istri, terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang tidak solutif—sekalipun hukum yang ideal semestinya bersifat solutif—dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tertanggal 20 Februari 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa alasan salah sangka yang dipergunakan oleh Pemohon Kasasi tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena lebih kepada kondisi, keadaan dan orientasi seks yang berbeda dengan laki-laki pada umumnya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PEMOHON KASASI, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMOHON KASASI, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Saksi AHLI AKADEMISI Vs. AHLI PRAKTISI, Ambigunya Praktik Hukum Acara dalam Konteks Agenda Acara Keterangan AHLI

Semua Pertanyaan yang Relevan bagi Ahli (Pemberi Keterangan sebagai Ahli di Persidangan), Sudah Pasti Menyentuh Materi Pokok Perkara

Question: Kabarnya pihak pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata yang menghadirkan saksi ahli, tidak boleh bertanya terkait “pokok perkara” kepada ahli yang diundang untuk hadir. Pertanyaannya, bila kita tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan yang “masuk ke dalam pokok perkara” kepada pihak ahli yang kami hadirkan, lantas untuk apa juga kami susah-payah mengundang seorang ahli dan juga mengajukan pertanyaan kepada sang ahli? Apakah seorang ahli forensik, sebagai contoh, hanya boleh ditanya perihal teori-teori saja, tidak boleh membedah alat bukti yang nyata-nyata menjadi “jantung” dari perkara?

Jika hanya boleh mengajukan pertanyaan yang umum-umum saja sifatnya, semisal apa itu yang dimaksud dengan penggelapan, apa yang dimaksud dengan wanprestasi, atau teori-teori yang sebenarnya sudah banyak materi bahasannya di text book ilmu hukum, maka bukankah cukup mengajukan keterangan seorang mahasiswa hukum saja atau bahkan cukup berikan buku teks ilmu hukum kepada sang hakim? Falsafah dihadirkannya ahli, bukankah memang dalam rangka untuk mengaudit materi perkara hukum atau permasalahan yang menjadi pokok perkara, untuk dapat diberikan analisa, penilaian, kesimpulan ataupun opini wajar atau tidak wajarnya sesuatu isu hukum tertentu terkait pokok perkara, sesuai kompetensi sang ahli?

Keluarga yang Berhak Mengajukan Pembatalan terhadap Perkawinan Seseorang

Batalnya Perkawinan Tidak Bersifat “Demi Hukum”, namun Harus Diajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan oleh Keluarga Garis Lurus ke Atas

Menikahi seorang Almarhum, Perkawinan Tidak Batal “Demi Hukum”, namun Harus Digugat agar Perkawinan Dinyatakan Batal

Question: Apakah hanya orangtua ataukah setiap anggota keluarga lainnya juga berhak secara hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap perkawinan salah seorang anggota kelurga kami?

Mengapa Manusia Tidak Takut Berbuat Jahat? Inilah Penjelasannya

Mabuk serta Sombong terhadap Kesehatan, Usia Muda, dan Kehidupan

Pendosa yang Mencari-Cari Pengampunan Dosa, Sejatinya merupakan KAUM TERKUTUK juga KAMPUNGAN

Question: Mengapa ada kalangan orang-orang yang tanpa merasa malu, risih, ataupun takut, melakukan kejahatan-kejahatan di pasar tradisional (preman pasar) maupun “kejahatan kerah putih” semacam korupsi? Ada juga orang-orang yang menutupi sekujur tubuhnya dengan busana, dari ujung rambut sampai ujung kaki, namun tidak sungkan berbuat jahat (merugikan, menyakiti, maupun melukai pihak lain) seolah-olah berbuat jahat bukanlah “aurat” itu sendiri, bahkan diumbar serta dipertontonkan secara vulgar.

Akashic Records : Tiada Penghapusan Sejarah dan Tiada Penghapusan Dosa

AKASCHIC RECORDS Vs. PENGHAPUSAN DOSA, Delusi yang TOO GOOD TO BE TRUE bagi Para Pendosa Pecandu Ideologi Korup Cuci Dosa yang Mabuk Dosa

Iming-Iming Delusif Bernama ABOLITION OF SINS, Ibarat seorang Penjahat yang Hendak Menghapus Sejarah Kejahatannya, KORUP. Masih Pula Mengharap Masuk Surga!

Seorang indigo, ataupun mereka yang memiliki kultivasi tingkat kesaktian tertentu, mampu menembus pengetahuan semesta dengan mengakses apa yang dikenal sebagai “Akashic Records”—suatu database pada gudang alam semesta yang merekam dan mencatat setiap momen sejarah berisi detail pikiran, kehendak, maupun perbuatan seseorang individu baik yang kecil maupun yang besar, yang disengaja maupun secara lalai, yang disadari maupun yang tidak disadari, yang diingat maupun yang tidak diingat pada masa kini maupun masa lampau dan masa-masa lampau sebelumnya dari seseorang tersebut itu sendiri maupun individu-individu lainnya.

AGAMA DOSA : Tuhan Lebih PRO terhadap Pendosa dengan Menghapus Dosa-Dosa para Pendosa tersebut, alih-alih Bersikap Adil terhadap Korban-Korban dari sang Pendosa

BUAT DOSA, SIAPA TAKUT? ADA PENGHAPUSAN DOSA! Merugi bila Tidak Berbuat Dosa

KABAR GEMBIRA bagi Pendosa, artinya KABAR BURUK bagi Kalangan Korban

Question: Mengapa terkadang ada saja putusan (hakim di pengadilan) yang melukai perasaan rakyat, seolah tidak peka terhadap perasaan pihak-pihak yang menjadi korban yang kian trauma sebagai akibatnya?

Hubungan antara Agama Buddha, Sutasoma, dan Pancasila

Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia, merupakan Warisan Peninggalan Buddhisme Abad ke-1 sampai dengan Abad ke-15 di Nusantara

Umat Muslim Menikmati Toleransi yang diberikan Raja Majapahit (Kerajaan Buddhistik) maupun Toleransi oleh para Buddhist Nenek-Moyang di Nusantara Abab ke-15 ketika Ulama dari Arab masuk ke Nusantara. Kini, ketika para Muslim telah Menjelma menjadi Mayoritas, mereka ingin Memberangus Toleransi yang Dahulu mereka Nikmati—Pola “Anti Kekerasan dan Toleran” pada Negara dimana Muslim adalah Minoritas, dan Menjelma “intoleran dan Menyelesaikan setiap Masalah dengan Kekerasan Fisik” ketika Mereka telah Menjelma Mayoritas [Kitab Sastra Jawa “DHARMO GHANDUL”]

Esensi paling utama dari Pancasila, ialah asas “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai jantung prinsip maupun jiwanya sebagai kohesi pemersatu bangsa yang majemuk dari segi suku, agama, golongan, maupun ras / etnik.  Kitab Sutasoma atau Kakawin Sutasoma adalah kitab karangan Mpu Tantular, ditulis pada abad ke-14, menceritakan tentang kehidupan beragama di Kerajaan Majapahit—di dalam kitab inilah, tersurat sebuah istilah yang kini dipakai menjadi salah satu semboyan yang mencerminkan persatuan Indonesia, yakni “Bhinneka Tunggal Ika”, yang bermakna : berbeda-beda akan tetapi tetap satu.

KREDITOR MURNI Vs. KREDITOR TERAFILIASI DEBITOR, Konteks Kepailitan dan PKPU

Tiada Istilah KREDITOR dalam Transaksi Afiliasi antar Perusahan dalam Satu Grub Usaha yang Sama, baik antar SISTER COMPANY maupun antara ANAK USAHA (SHELL COMPANY) dan INDUK USAHA (HOLDING COMPANY)

Sudah sejak beberapa dasawarsa lampau, alias bukan fenomena baru, berbagai korporasi “memecah” setiap divisi operasionalnya menjadi berbagai badan hukum yang seolah-olah tampak berdiri sendiri, namun saling bertransaksi satu sama lain meski “beneficial owner”-nya adalah “holding company” yang sama—alias modus “transaksi ‘antar anak usaha’ maupun ‘antara anak usaha dan induk usaha’ dalam satu grub usaha”. Sebagai contoh, dalam satu perusahaan yang bergerak dibidang produksi barang kebutuhan rumah tangga, divisi logistik disitribusinya didirikan badan hukum tersendiri, divisi penyulai bahan bakunya didirikan badan hukum tersendiri, divisi “tenaga alih daya”-nya didirikan badan hukum tersendiri, divisi penyediaan catering makan siang untuk pegawainya didirikan badan hukum tersendiri, hingga divisi “mematikan kompetitor” (dengan membuat produk serupa yang homogen, namun maksud dan tujuan untuk merusak harga pasar dan mematikan pesaing), dan lain sebagainya.

Seni Bertanya, Menjawab, dan Berbicara

Ciri Orang Menghargai atau Tidaknya Lawan Bicara, menurut Buddhisme

Kaitan / Korelasi antara IQ, EQ, dan SQ, Tinggi atau Rendahnya IQ Menentukan dan Memengaruhi Tinggi maupun Rendahnya EQ maupun SQ Diri Seseorang—Boleh Percaya (juga) Boleh Tidak Percaya

Peka atau sensitif terhadap perasaan lawan bicara, serta menghargai lawan bicara, merupakan keterampilan berkomunikasi yang paling mendasar, bila tidak dapat kita sebut sebagai berometer kapasitas EQ seseorang. Ternyata, mayoritas masyarakat kita di Indonesia masih tergolong memiliki tingkat EQ dibawah rata-rata—cobalah perhatikan fenomena keseharian kita dalam bersosialisasi dan berkomunikasi, sebagai contohnya ialah ketika lawan-bicara kita berbicara dengan kita, sekalipun dirinya mengetahui bahwa penulis beragama berbeda dengan yang bersangkutan, dalam setiap ucapan dan perbincangan ia selalu memakai istilah-istilah agama yang bersangkutan, sehingga membuat penulis merasa sedang “diperkosa agama”-nya, sekalipun Sumpah Pemuda telah menetapkan : “berbahasa satu, yakni Bahasa Indonesia” (bukan bahasa Arab, Inggris, maupun bahasa-bahasa dengan terminologi keagamaan tertentu).

Perbedaan antara AGAMA dan IDEOLOGI, yang Satu Mengawasi Diri Sendiri dan yang Satu Lagi ialah Menghakimi Orang Lain

AGAMAIS Vs. RITUALIS Vs. ORANG BAIK, Pilih yang Mana?

Beribadah secara KERAS Vs. Beribadah secara CERDAS, Anda yang Manakah?

Semua orang sanggup, mau, serta mampu saja menjadi seorang “pendosa penjilat penuh dosa”—meski, hanya sebagian kecil diantara mereka yang memilih untuk “melawan arus”, yakni memasuki disiplin ketat dan praktik mawas diri bernama “self-control”. Namun, tidak semua orang mampu dan punya kemauan untuk menjadi orang baik, hidup higienis dari dosa, inderawi terkontrol, memurnikan pikiran, jiwa yang bersih, terlebih menjalani jalan hidup suci yang sunyi karena sepi peminat. Walau demikian, senyatanya mayoritas masyarakat kita masih meng-kultus-kan gaya hidup ritualis yang notabene hanya berupa seremonial—sembah-sujud, melantunkan nyanyian maupun paduan suara berisi sanjungan, puja-puji, berdoa sebelum makan, ritual beberapa kali dalam sehari, dan lain sebagainya. Kesemua itu merupakan kesibukan yang miskin esensi, menyerupai orang-orang yang “kerja keras” namun hasilnya nihil, mengingat mereka tidak memilih untuk “kerja cerdas”. Bila seorang presiden selaku kepala negara, memilih untuk dikelilingi oleh “Kabinet Kerja” alih-alih “Kabinet Penjilat”, terlebih Tuhan?

AGAMA DOSA : Mengajarkan Kiat Mencurangi Hidup bagi Dosawan (Pendosa)

AGAMA KSATRIA : Mempromosikan Gaya Hidup Penuh Tanggung Jawab bagi para Ksatriawan

AGAMA SUCI : Mengkampanyekan Gaya Hidup Higienis dari Dosa bagi Kalangan Suciwan

Kalangan pendosa manakah, yang tidak ingin tetap sibuk “business as usual” memproduksi dosa, mengoleksi segudang dosa, menimbun diri segunung dosa, berkubang dalam dosa, dan bersimbah dosa—seperti menyakiti, merugikan, ataupun melukai pihak lain—namun disaat bersamaan dijanjikan (diiming-imingi) masuk alam surgawi setelah para pendosa / penjahat tersebut meninggal dunia (too good to be true). Semua orang sanggup dan mau menjadi seorang “pendosa penjilat penuh dosa”, namun tidak semua orang sanggup dan memiliki kemauan berkomitmen—serta tidak kenal kompromi—untuk menjadi seseorang berjiwa ksatria yang penuh tanggung-jawab terhadap para korban yang telah ia lukai / rugikan secara disengaja maupun secara tidak disengaja, terlebih untuk menjadi seorang suciwan yang penuh mawas diri terhadap perbuatan dan pikirannya sendiri (terlatih ketat dalam disiplin “self-control”).

Bahaya Dibalik Hidup Berdampingan dengan AGAMAIS, Inilah Alasannya

Hanya PENJAHAT / PENDOSA yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA (Abolition of Sins)—AGAMA BAGI PENJAHAT / PENDOSA, AGAMA DOSA

Kabar Gembira bagi PENJAHAT / PENDOSA, merupakan Kabar Buruk / Duka bagi KORBAN.

Terhadap Dosa dan Maksiat, Begitu Kompromistik. Namun Terhadap Kaum yang Berbeda Keyakinan, Begitu Intoleran—Tuhanis, Humanis, Premanis, ataukah Hewanis?

Dosa Warisan? Harta Warisannya di-Korup Siapa?!

Seorang Ksatria Tidak Cuci Tangan ataupun Lempar Tanggung Jawab, namun Memilih untuk BERTANGGUNG-JAWAB—AGAMA KSATRIA

Orang Suci Penuh Mawas Diri dan Kendali Diri, Terlatih Ketat dalam SELF-CONTROL—AGAMA SUCI

Bila disebutkan bahwa semua manusia dilahirkan untuk menjadi pendosa (born to be a SINNER), maka dogma demikian sejatinya sudah membuktikan bahwa agama bersangkutan tidak layak menyandang gelar sebagai “Agama SUCI”, melainkan “Agama DOSA” yang bersumber dari “Kitab DOSA”. Jika kita asumsikan dogma demikian adalah benar adanya, maka : 1.) bukan salah bunda mengandung, sifat nakal dan jahat manusia adalah ciptaan siapa? 2.) untuk apa juga menjadi sekadar “maling sandal” ataupun “maling ayam”, jadilah KORUPTOR kelas kakap; jangan menjadi pendosa yang “tanggung-tanggung”; 3.) apakah “are we SAFE”, hidup berdampingan dengan para pendosa yang merasa wajar dan normal saja hidup sebagai seseorang pendosa yang terjangkiti “virus dosa”, virus pikiran yang membuat yang bersangkutan merasa bebas berbuat dosa terhadap orang lain (menyakiti, melukai, maupun merugikan) seolah tanpa bahaya / konsekuensi dibaliknya? 4.) umur umat manusia sudah setua usia Planet Bumi ini, dimana jumlah nenek-moyang kita tidak lagi terhitung jumlahnya, apakah artinya seluruh nenek-moyang kita adalah pendosa dan masuk neraka? (sungguh Anda generasi yang “durhaka”, mengutuk nenek-moyang Anda sendiri); 5.) kekotoran batin dilestarikan dan dipelihara, lantas dimana letak “suci”-nya selain sekadar judul sampul “kitab / agama suci”?

Perbedaan GUGATAN dan PERMOHONAN ke Pengadilan Negeri, Serupa namun Tidak Sama

HUKUM ACARA PERDATA, Cacat Formil Mengakibatkan Gugatan maupun Permohonan Bermuara pada Amar “Tidak Dapat Diterima

Question: Memang apa bedanya, antara gugatan dan permohonan ke pengadilan negeri?

AGAMAIS Vs. ROBOT, Pilih yang Mana?

Agamais yang Bengkok (Penuh Lekuk), Cacat (Bopeng), dan Ketidaksempurnaan (Kotor) adalah para MANUSIA SAMPAH

Kaum AGAMAIS, Tidak Lebih Diandalkan daripada ROBOT (Kecerdasan Buatan)

Anda lebih Memilih Berhadapan dengan Siapa, ROBOT ataukah ORANG AGAMAIS?

Negeri kita yang tercinta ini, Republik Indonesia, tidak pernah kekurangan kaum “agamais” yang rajin beribadah, berbusana agamais, bertutur-kata istilah-istilah keagamaan, serta memakan makanan pilihan tertentu secara selektif—bahkan berdelusi sebagai kaum yang paling superior. Namun, telah ternyata para penyusun kebijakan kita di pemerintahan pusat, lebih memilih untuk menggunakan robot untuk menangani berbagai bidang pelayanan publik, dengan pertimbangan pragmatis : menghindari sentuhan langsung antara aparatur dan masyarakat agar tidak terjadi kolusi—penyalah-gunaan kekuasaan / kewenangan seperti memeras, ataupun sebaliknya seperti menerima uang suap—sehingga dapat menekan angka terjadinya berbagai “pungutan liar” yang merusak reputasi negeri “agamais” ini (menyembunyikan borok mentalitas bangsa “agamais”, agar tampak seolah-olah sudah beradab).

Bergelar Profesor ataupun Doktor Hukum, Bukan Bermakna Memonopoli Kebenaran maupun Keadilan

Akibat Mencari Sensasi, Sekalipun Sudah Memiliki Sederet Gelar Akademik, Karir Sukses dengan Jabatan TInggi, Banyak Sumber Pendapatan, Masih Juga Ingin Memiliki Gelar KORUPTOR

Korupsi, TIDAK AKAN MEMUASKAN Dahaga Mental Miskin, Adapun Justru Kian Dikuasai Rasa Haus, Terjerumus Kian Dalam Tanpa Jalan Kembali

Sekali Anda melakukan korupsi karena menyalah-gunakan kekuasaan—lebih tepatnya kolusi—maka Anda akan terseret masuk pada zona “point of no return” pada saat itu juga, menjadi kecanduan pada adiktifnya korupsi. Seperti yang kerap penulis sebutkan pada berbagai kesempatan, ada hal yang tidak perlu kita lakukan, ada hal yang tidak perlu kita ucapkan, ada juga hal-hal yang tidak perlu kita konsumsi, serta ada pula hal-hal yang tidak perlu kita bantah ataupun perdebatkan.

Salah Satu Mempelai KABUR Saat Menjelang Resepsi Pernikahan, Dihukum Bayar Ganti-Rugi oleh Mahkamah Agung

Melarikan Diri (Kabur) dari Rumah Menjelang / Mendekati Hari Pernikahan, merupakan Pembatalan Perkawinan Secara Sepihak

PHP (Pemberi Harapan Palsu) merupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)

Berbagai drama fiktif terutama dengan genre romansa, kerap mengambil tema yang cenderung sensasional untuk menarik minat penonton, semisal dikisahkan bahwa salah satu mempelainya, entah mempelai calon suami ataukah mempelai calon istri, kabur alias melarikan diri saat sang mempelai calon pasangan hidupnya akan melangsungkan atau bahkan saat sedang memasuki detik-detik resepsi pernikahan. Siapa yang akan menyangka, dalam kejadian nyata peristiwa dramatis demikian benar-benar terjadi, dimana telah ternyata pula mengandung konsekuensi hukum yang sangat fatal, yakni dinyatakan sebagai suatu “perbuatan melawan hukum” oleh Mahkamah Agung disamping diberikan “hadiah” berupa ganjaran hukuman pembayaran sejumlah ganti-kerugian yang tidak main-main nilai nominal hukumannya : miliaran rupiah, sebagai kompensasi bagi calon pasangan yang telah dipermainkan dan merasa dipermalukan.

PERCERAIAN Vs. PEMBATALAN PERKAWINAN, Serupa Namun Tidak Sama

Beda antara PERKAWINAN PUTUS KARENA PERCERAIAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN

Pembatalan Perkawinan Berbentuk GUGATAN, Bukan PERMOHONAN

Question: Memangnya ada bedanya, antara bercerai dan membatalkan perkawinan menurut hukum di Indonesia?

3 Potensi Kemungkinan Ketika Permohonan Kasasi Dicabut oleh Pemohon Kasasi

Mencabut Permohonan Kasasi, Dimungkinkah oleh Hukum Acara?

Question: Apakah diperkenankan, mencabut permohonan kasasi yang belum lama sebelumnya telah terlanjur didaftarkan permohonannya disertai memori kasasi oleh pihak Pemohon Kasasi?

Perbedaan antara Pembohong, Pembual, dan Penipu

Bila Pembohong Berbohong, maka Pembual Membual, dan Penipu Menipu

Question: Sering kita dengar istilah seperti tukang bohong (pembohong), pembuat bualan (pembual), dan penipuan (oleh penipu sebagai pelakunya), bukankah ketiganya ini sama saja maksud dan artinya?

TUKANG PERKOSA Mana yang Mau Repot-Repot PDKT dan Keluar Modal untuk Berkencan dan Menikahi Korbannya, Pelanggaran 06 Agustus 2023

Tidak Ada yang Lebih Tunasusila daripada yang MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG SUSAH-PAYAH MENCARI NAFKAH dan MEMBALAS BUDI BAIK PUBLIKASI ILMU HUKUM DENGAN PERKOSAAN alih-alih Berterimakasih dan Berkontribusi Lewat Kompensasi

Namanya juga pemerkosa (anak hasil didikan TUKANG PERKOSA), mana mau repot-repot untuk PDKT, keluar uang untuk berkencan, keluar modal dari kantung untuk beli bunga, keluar tenaga untuk membeli cincin dan melamar, menikahi, bekerja banting-tulang untuk menafkahi istri, membayar sekolah anak hasil perkawinan, ataupun bertanggung jawab. Semua pemerkosa TIDAK TAHU MALU, TIDAK TAHU TERIMAKASIH, dan TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

SQ Test : TRUTH ALWAYS BITTER, Kebenaran Selalu Pahit. Inilah Fakta Dibalik Tabir Delusi Diri

Antara COMMON PRACTICE (Konvensi) dan COMMON SENSE (Akal Sehat)

Pelangi itu Indah, itu Kata Bocah di Taman Kanak-Kanak yang Dibodohi oleh Konvensi

Antara konvensi dan postulat, adalah dua hal yang tidak selalu identik dan kerapkali tidak seiring sejalan. Seseorang harus menikah dan memiliki anak, laki-laki harus bekerja mencari nafkah dan wanita harus merawat anak di dalam rumah, adalah tabu bila kaum wanita memperlihatkan lekuk tubuhnya lewat busana yang serba terbuka “you can see” (kolot dan terkungkung dibalik penjara bernama busana), menyelesaikan setiap masalah dengan pukulan tinju (misi misionaris lewat kekerasan fisik), makan harus tiga kali sehari (penulis hanya makan dua kali sehari), orang yang berdiri diam mematung tanpa menyakiti manusia ataupun hewan sekalipun disebut warga yang melintas sebagai “orang gila” (disaat penulis berdiri menghirup udara segar sembari bermeditasi), dan segala fenomena sosial maupun norma adat lainnya, kesemua itu adalah wujud konvensi—kesepakatan tidak tertulis yang berlangsung turun-menurun, sekalipun tidak sejalan dengan “akal sehat” (common sense), sekadar mengikuti arus mainstream “common practice”, menyerupai sebuah budaya / kultur suatu bangsa—bukan postulat yang absolut kebenarannya tanpa dapat dibantah ataupun dikritisi. Bahkan, ada salah satu agama yang makna harfiahnya ialah “patuh secara mutlak” alias “membuta”, alih-alih mencerahkan namun membutakan.

Pessimistic and Toxic Religion Vs. Optimistic Religion. Agama yang Pesimistik dan Beracun Vs. Agama yang Optimistik

HERY SHIETRA, Pessimistic and Toxic Religion Vs. Optimistic Religion. Agama yang Pesimistik dan Beracun Vs. Agama yang Optimistik

To glorify God,

Is to be a noble human being,

Not by worshiping,

Not by bowing down,

Not by chanting praises,

Nor by singing praises.

God never needed a flattering sinner,

This world has never had a shortage of sinful people who are good at worshiping and praising.

Why?

Antara OMNIBUS LAW, IRRELEVANT CONTENT, dan USER EXPERIENCE yang Buruk

“Omnibus Law” secara Falsafah Tidak Pernah Sejalan dengan Partisipasi Publik yang Bermakna, karena Anti terhadap Demokrasi

Hukum Dibentuk secara Tidak Demokratis, namun Diterapkan secara Komun!stik, Apa Jadinya?

Bagi para kalangan websmaster yang kerap berurusan dengan SEO (search engine optimatization) maupun “bot crawler”, indexing, hingga SERP (search engine result page), terdapat dua hal yang menjadi penentu hidup dan matinya ketermunculan dan visibilitas sebuah website : Pertama, “relevant content” (konten yang relevan); dan Kedua, “user experience”, pengalaman pengguna—dalam hal ini pengalaman para pembaca suatu website, sebagai penentu peringkat suatu website. Bila dianalogikan dengan analogi yang serupa dengan dunia webmaster, pembentukan Undang-Undang lewat mekanisme “omnibus law” ala “gado-gado” yang bersifat “sapu jagat”, memiliki “user experience” yang sangat teramat buruk—bila tidak dapat disebut sebagai “terburuk dari yang terburuk”.

JANGAN PERNAH MEMINJAM KREDIT DARI BANK, ini Alasannya

Bermula dari Meminjam Kredit ke BANK, Debitor Terkejut Ditagih dan Dijerat oleh RENTENIR PERORANGAN karena BANK Menjual Piutang kepada RENTENIR PERORANGAN Tanpa Persetujuan Debitor Pemilik Agunan

Ulasan Hukum ini Didedikasikan bagi Klien yang Telah Pernah / Sedang menjadi Korban MAFIA TANAH dan MAFIA LELANG, Pengalaman Buruk untuk Dipelajari oleh Masyarakat Luas agar Tidak Ada Lagi Jatuh Korban, dimana Kantor Lelang Negara justru Melegitimasi Praktik RENTENIR dengan Menyerahkan Seluruh Hasil Terjual Lelang kepada RENTENIR PEMOHON LELANG Sekalipun Terjadi “MARK UP Tagihan” dan Sekalipun Melampaui Nilai Pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan

Dalam teori ilmu hukum, sudah lama dikenal istilah “caat kehendak”—yang menggambarkan kondisi dimana “jika sejak awal tahu akan menjadi demikian, maka tidak akan pernah disepakati”—maupun instrumen hukum yang tampak legal dan lazim bernama “cessie” alias perlihan piutang dari “kreditor penjual pituang” kepada “kreditor pembeli piutang”. Masalah paling utamanya ialah, praktik demikian terus terjadi tanpa terbendung, sekalipun sudah memakan banyak sekali korban. Hampir tiada kalangan hakim, akademisi, maupun praktisi hukum yang menyadari dan memahami bahaya laten dibalik cessie, dimana seseorang warga bermula meminjam sejumlah dana dari sebuah lembaga keuangan perbankan (BANK), bermuara ditagih, dijerat, dicekik, dan dilelang agunannya oleh RENTENIR PERORANGAN.

Apakah DASAR HUKUM Tertinggi? AKAL SEHAT (Common Sense)

AKAL SEHAT sebagai Dasar Hukum Tertinggi, Konstitusi Tertinggi, Falsafah Hukum Tertinggi, SOP Tertinggi, dan Argumentasi Hukum Tertinggi

Adalah Undang-Undang maupun Pasal-Pasal “Toxic”, ketika Bertentangan dengan AKAL SEHAT

Question: Bukankah menjemukan dan membosankan, mendengarkan mereka yang berlatar-belakang Sarjana Hukum, selalu berbicara demikian normatif, berdasarkan pasal anu, undang-undang anu, seolah-olah eksklusif sekali kalangan Sarjana Hukum dibanding orang awam hukum?

Alasan Moral Pentingnya Punya BANYAK UANG, Lebih Banyak OPSI Terbuka bagi Kita untuk DIPILIH

This is All about SMART WORKING, Not HARD WORKING

Lebih Banyak Uang, Lebih Banyak Opsi untuk dapat Kita Pilih (Opsi untuk Dipilih), Itulah “the Power of MONEY

Boleh percaya namun juga boleh tidak, diantara masyarakat kita terdapat sebagian orang yang takut, alergi, serta memusuhi “keadaan sukses”, sekalipun, banyak tindak kriminalitas terjadi akibat minimnya kesuksesan yang dapat dicetak oleh sang kriminil dalam hidupnya. Percaya atau tidak, sebagian besar diantara kita yang terjebak dalam kemiskinan, menjauhi kekayaan maupun uang, karena memiliki paradigma keliru bahwa “uang adalah sumber kejahatan”, sekalipun realitanya kerapkali “kejahatan terjadi karena kekurangan uang”—atau setidaknya faktor kemiskinan batin sang pelaku, karenanya mental berkelimpahan adalah berkah itu sendiri.

Sssst, This is a BIG SECRET! Sssst, Ini sebuah RAHASIA!

HERY SHIETRA, Sssst, This is a BIG SECRET! Sssst, Ini sebuah RAHASIA!

I’ll tell you a secret of life,

But be sure to make it a secret, only for you alone.

Remember,

It’s a secret.

Prescription Medicines to Heal Inner Wounds Due to the Crimes of Others. Resep Obat untuk Menyembuhkan Luka Batin Akibat Kejahatan Orang Lain

Hery Shietra, Prescription Medicines to Heal Inner Wounds Due to the Crimes of Others. Resep Obat untuk Menyembuhkan Luka Batin Akibat Kejahatan Orang Lain

There are times,

When other people have bad intentions towards us,

We cannot forever avoid being victims of crime modes.

Where the perpetrators conspire with each other,

Lie and cheat without guilt,

Not even afraid to commit crimes by harming or injuring other people for the perpetrator’s personal gain,

Making the victims trapped helplessly.