Terbentur Realita, antara Harapan, Regulasi, dan Kenyataan yang Tidak Saling Sejalan
Dari laporan berbagai media, dapat kita ketahui bahwa “asset recovery” perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong rendah, akibat banyaknya kendala teknis dari segi penyusunan dakwaan, pembuktian di persidangan, penuntutan, maupun muaranya pada putusan pengadilan serta eksekusinya. Betul bahwa dalam berbagai perkara Tipikor, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor kerap membuat vonis tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”, dimana bila Terpidana tidak secara sukarela membayarnya maka harta miliknya dapat disita untuk dilelang. Akan tetapi tetap saja pertanyaan yang mengemuka ialah, mengapa “pemulihan kerugian keuangan negara” akibat kasus-kasus korupsi baik oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, maupun Kejaksaan Agung, tergolong tidak optimal dan cenderung minim hasilnya?