Kondisi selaku Berubah, Temporer, Itulah Konteks. Bukan hanya Perundang-Undangan yang dapat Berubah Sewaktu-Waktu
Ambivalensi KUHP Nasional terhadap Norma “Hukum Positif”
saat Pelanggaran Hukum Dilakukan oleh sang Pelanggar Hukum
Betapa ambigunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terbit tahun 2025, dapat kita simak dari ilustrasi berikut. Pemerintah menerbitkan keputusan yang melarang importasi beras, dengan pertimbangan kondisi panen beras di dalam negeri sedang surplus. Pihak pelaku importir / pelanggar hukum yang melanggar ketentuan larangan importasi beras, dengan secara sembunyi-sembunyi tetap mengimpornya dari luar negeri, kemudian diamankan oleh aparatur penegak hukum serta ditahan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, bergulir ke persidangan didakwa sebagai Terdakwa, serta kemudian dijatuhi vonis hukuman oleh hakim di pengadilan sebagai Terpidana.