Mengenal Konsep “Ambiguity Tolerance” dalam
Konteks Hukum dan Perundang-Undangan
Fenomena “BLIND-SPOT” dalam Hukum : Diatur, namun Visibilitas-nya Tidak Realistis untuk Dijangkau
Regulasi, atau yang bahasa awamnya ialah perundang-undangan, sungguh menyerupai paradoks penuh ambivalensi. Beberapa dekade lampau, jumlah peraturan hukum yang diterbitkan oleh Negara Indonesia, tergolong minim, namun telah ternyata negara dan masyarakatnya dapat tetap menjalankan hidup, pemerintahan, maupun roda perekonomian. Apa penyebabnya? Fenomena sebaliknya, yakni kondisi kontemporer terkini, perundang-undangan telah menjelma “hutan-rimba-belantara”, dimana Undang-Undang dan peraturan diterbitkan dengan begitu masif-produktif, berbagai pimpinan lembaga pemerintahan berlomba-lomba menerbitkan peraturannya sendiri, dimana menjadi mustahil seorang Sarjana Hukum, akademisi hukum, profesi hakim, maupun praktisi hukum untuk menguasai seluruh bidang cabang disiplin ilmu hukum secara holistik mulai dari perdata hingga perdata.