Putusan Hakim Pengadilan yang Diputus secara NAIF, Wajib Ditempuh Upaya Hukum dan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Harus Mengoreksi Putusan yang NAIF dengan Menganulirnya
STATE CRIME ACTOR Cenderung IMUN dari Hukum—bila Bukan Vonis yang Cenderung
Rendah—karenanya Pengadilan Militer HARUS DITUTUP, dan Pengadilan Negeri menjadi
Satu-Satunya Yurisdiksi Peradilan untuk Memeriksa dan Memutus Kejahatan Anggota
Kesatuan Militer sebagai Supremasi Sipil (Hakim Sipil)
Hari pada ulasan ini di susun, Majelis Hakim pada Pengadilan Militer menjatuhkan vonis “kelewat ringan” kepada para pelaku berlatar-belakang anggota kesatuan militer Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) yang jauh dari sifat ksatria—beraninya hanya kepada sipil tidak bersenjata, keroyokan, serta memakai senjata berupa “air keras”, disamping menyerang tanpa peringatan (paling pantang dalam hukum humaniter yang diketahui seluruh anggota militer), mungkin hasil didikan “kesatuan PENGECUT” yang bahkan tidak dapat disebut sebagai “pria jantan” ataupun “manusia” terlebih “beradab”, justru lebih menyerupai “preman pasar” karena memang hanya preman yang sepengecut itu : keroyokan dan bersenjata melawan korban ayng seorang diri dan “tangan kosong”—yang menyiram “air keras” ke wajah seorang warga sipil yang “harmless”.