Nominee adalah ILEGAL, dan Sifat Dasar Keberadaanya (Alas Haknya) ialah “BATAL DEMI HUKUM”, Apapun Alasannya
Menurut Anda, “hukum kepailitan” adalah cabang dari “hukum kebendaan”, ataukah sebaliknya? Bila Anda sepakat bahwa “hukum kepailitan” adalah cabang-turunan dari “hukum kebendaan”, maka segala pengaturan dalam rezim “hukum kepailitan” tidak dapat dimaknai secara menyimpang dari dasar-dasar pengaturan dalam “hukum kebendaan”. Setelah para pembaca membaca habis hingga tuntas ke akhir ulasan ini, ingatkanlah diri Anda untuk kembali membaca paragraf pembuka ini, dan temukan bahwa diri Anda akan terkejut, bahwa postulat yang tampaknya sedederhana dalam paragraf ini, justru menjadi kunci untuk mengurai simpul-kusut berbagai derivatif norma hukum terapan yang ada. Ketika Anda merasa terbentur tanpa “jalan keluar” dari suatu isu hukum, kembali ke “basic”, yakni dasar-dasar ilmu hukum, disitulah jawabannya selalu terletak, yang mana acapkali Anda lupakan atau abaikan.