Jual-Beli Tanah dengan Bukti Kuitansi Tanpa Perantara PPAT, Tidak Diakui Hukum

LEGAL OPINION
Question: Dulu memang pas beli tanah, ngak di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), tapi ada kuitansi jual-beli dengan pemilik tanah yang kami beli. Apa ada resikonya? Kuitansi itu masih kami simpan, sudah lunas, bahkan ada fotonya juga saat kami menyerahkan uang tunai pembelian itu kepada si penjualnya.

Pemerintah Daerah Penerima Pembebasan Tanah hasil Fasilitas Umum Developer Perumahan, Bertanggung Jawab Renteng Bayar Ganti-Rugi Pembebasan Lahan Milik Warga

LEGAL OPINION
Tanah Diambil Pemerintah untuk Kepentingan Jalan Umum, Tetap Wajib Bayar Ganti Rugi Kepada Pemilik Tanah
Question: Sebagai yang punya tanah, kalau oleh Pemda (Pemerintah Daerah) dijadikan jalan umum, apa boleh jadi alasan tanah itu untuk kepentingan jalan umum lantas tidak mau bayar ganti-rugi tanah yang diambil Pemda? Memang untuk kepentingan banyak orang, tapi apa artinya harus mengorbankan hak pemilik tanah?

Resiko Bersedia Dimutasi Kerja ke Badan Hukum PT yang Berbeda

LEGAL OPINION
Question: Biasanya dulu saat melamar kerja, pihak pemberi kerja bertanya, apa kita selaku calon pegawai bersedia dimutasi ke badan hukum PT (perseroan terbatas) yang berbeda, yang katanya mereka masih satu grub usaha?
Nah, kalau dulu pernah bilang “ya, bersedia” atau “tidak keberatan”, ternyata setelah bekerja benar-benar dimutasi ke PT yang lain, dan dibelakang hari ada masalah, semisal di-PHK sepihak, itu seperti apa resiko paling buruk yang mungkin bisa terjadi?

Sifat Fatalistis Putusan Praperadilan: TERTUTUP SELURUH LANGKAH UPAYA HUKUM

LEGAL OPINION
Question: Praperadilan diputus oleh seorang hakim tunggal di PN (pengadilan negeri). Peluang kolusi sang hakim tunggal dapat berpeluang terbuka lebar karena susunannya bukanlah Majelis Hakim. Lagipula bisa juga praperadilan diperiksa dan diputus oleh hakim yang tidak berkompeten, bukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi ataupun oleh seorang Hakim Agung.
Apa ada cara, untuk mengoreksi putusan praperadilan? Misal penyidik masih dalam tahap menghimpun alat bukti, untuk mencari tersangka, tapi si tersangka udah langsung ajukan praperadilan untuk menjagal proses penyidikan. Masih “on process” sudah dijegal. Toh alat bukti masih dalam tahap pencarian dan pengumpulan, sehingga kerja polisi belum tuntas, sudah dijagal seperti itu oleh seorang tersangka.

Pidana Penggelapan Tidak Identik Adanya Penadah

LEGAL OPINION
Question: Untuk menuntut seseorang sebagai telah melakukan pidana penggelapan, itu apa harus dibuktikan dulu ada penadah atau tidaknya?

Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dan Pidana Pemberatan, Serupa Namun Tidak Sama

ARTIKEL HUKUM
Bagaimana perbedaan antara “pidana dengan pemberatan” dan “pertimbangan hakim yang memberatkan pidana terdakwa”? Pertanyaan demikian kerap terlontar dari kalangan awam dibidang hukum, namun tidak tertutup kemungkinan juga masih menjadi pertanyaan yang menggelitik di internal kalangan profesi hukum itu sendiri.
justru, dalam penilaian pribadi penulis, Sarjana Hukum yang tidak pernah berani memasuki ranah “menanyakan” pertanyaan “sederhana” demikian, atau bahkan gagal sebelum mencoba, patut diwaspadai—karena bisa jadi hanya memahami “kulit” dari ilmu hukum, terkait stelsel pidana pada khususnya.

Objek Kendaraan Leasing Dijadikan Alat dalam Tindak Pidana

LEGAL OPINION
Question: Objek kendaraan sudah dijadikan agunan oleh debitor kepada perusahaan leasing, lalu kendaraan itu dicuri orang lain dan kemudian dipakai oleh si pencuri untuk melakukan penjambretan. Ketika si pelaku tertangkap, itu motor dirampas untuk negara katanya dalam salah satu vonis putusan pidananya si pelaku. Koq bisa gitu? Kalau gitu semua penjahat saja, pakai kendaraan hasil kredit saat melakukan aksi kejahatannya, biar bukan kendaraan milik mereka sendiri yang nantinya dirampas negara.

PSIKOLOGI HUKUM & PSIKOLOGI KOMUNIKASI : Tegas Tanpa Menjadi Agresif

ARTIKEL HUKUM
Penting bagi aparatur penegak hukum untuk membekali diri dengan teknik-teknik komunikasi yang efektif. Salah satu faktor penopang komunikasi yang efektif, ialah pemahaman terhadap psikologi lawan bicara. sebagaimana telah kita pahami, antara aparatur penegak hukum terhadap sipil, terdapat perbedaan otoritatif, dimana otoritatif yang timpang antara sipil dan aparatur pemerintah demikian, cenderung membuat si pemegang kekuasaan bersikap sewenang-wenang dalam berkomunikasi.

Lulusan Universitas Negeri Bukanlah Selalu Sarjana yang Terbaik

ARTIKEL HUKUM
Bagai tidak dapat lepas dari “kutukan” dikotomi, antara lulusan Universitas Negeri dan Universitas Swasta, bagaimana menentukan “prestis” sang lulusan yang menjadikan almamaternya sebagai bagian dari citra dirinya sendiri. Dengan demikian apakah artinya, sebagai lulusan Perguruan Tinggi Swasta, kita menjadi lulusan “kelas 2”?

BPSK Tidak Berwenang Adili Sengketa Pembiayaan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Barang fidusia kalau berwujud motor, kan harga motornya itu ngak seberapa. Tapi kalau ada sengketa dengan perusahaan leasing (lembaga pembiayaan), harus gugat ke pengadilan, itu boros waktu dan biaya sekali, tidak sebanding dengan harga motor obyek fidusia. Bisa menyelesaikan sengketa konsumen di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)?

Mengklaim Ditipu / Digelapkan, Tanpa Tindak Lanjut secara Pidana, Klaim yang Tidak Memiliki Nilai

LEGAL OPINION
Question: Sering kan, ada istri kreditor yang hendak menggugat, ngakunya kalau dirinya ngak pernah jadikan agunan aset harta gono-gininya. Alasannya, si suami bawa wanita lain lalu mengaku-ngaku sebagai sang istri saat agunkan itu harta bersama mereka. Apa klaim sumir semacam itu, akan diberi bobot pertimbangan oleh hakim nantinya jika benar-benar sampai terjadi gugatan?

Perbedaan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan & Anjuran Mediator Disnaker

LEGAL OPINION
Question: Seperti apa beda antara nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan dan surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)? Bukannya sama-sama diterbitkan oleh lembaga yang sama, Disnaker?

Penegakan Hukum Dibangun dari Pilar Asumsi, Aneh Namun Nyata

LEGAL OPINION
Question: Yan namanya hukum atau proses persidangan di pengadilan itu, benar-benar mengesampingkan asumsi? Maksudnya apa betul, asumsi demikian ditabukan dalam bukum?

Bahaya Dibalik Asas HAKIM DIANGGAP TAHU HUKUMNYA (Ius Curia Novit / Curia Novit Jus)

ARTIKEL HUKUM
Sempat berkembang wacana, agar hakim tidak perlu mendengar keterangan ahli yang sesama Sarjana Hukum, karena sang hakim juga merupakan seorang Sarjana Hukum. Alasannya, karena “hakim dianggap tahu seluruh hukumnya” (Ius Curia Novit). Namun, benarkan asas klasik demikian masih relevan, ataukah sudah usang dan bahkan berpotensi sangat berbahaya bila tetap diberlakukan secara orthodoks, tanpa mau melihat bahaya yang mengintai dibaliknya?
Keadaan hukum era kontemporer, sangatlah berbeda dengan dua dekade lampau, dimana jumlah peraturan perundang-undangan masih sangat minim, dimana seorang Sarjana Hukum dapat saja menguasai berbagai bidang hukum secara “global” dan “makro”. Namun pada saat kini, disaat intrumentaliasi hukum telah demikian kompleks dan bagai “hutan rimba” yang rimbun dan sedalam samudera, apakah pendekatan “palugada” (apa lu mau, gua ada), masih dapat diberlakukan tanpa melukai klien kita sendiri?

Surat Peringatan Berantai yang Tidak Wajar dalam Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Memang surat peringatan itu masa berlakunya 6 bulan, tapi apa artinya pihak perusahaan boleh memberondong pegawai dengan berbagai surat peringatan dalam tempo waktu yang sangat singkat? Memangnya, yang paling cepat itu kapan, surat peringatan berikutnya boleh diberikan manajemen kepada seorang pegawai?

Simpang-Siur Kompensasi PHK akibat Kesalahan Berat

LEGAL OPINION
Question: Katakanlah jika seorang buruh bisa dibuktikan telah melakukan kesalahan berat, lalu dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ada aturan kalau terjadi kesalahan berat, si buruh yang melanggar di-PHK tanpa pesangon, cuma dikasih uang pisah saja. Jika itu benar-benar sampai terjadi, dan perusahaan memecat si buruh, itu yang berlaku PKB ini, atau tetap wajib bayar kompensasi 1 kali pesangon sesuai isi Pasal 161 Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Ketika Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Melampaui Ancaman Maksimum dalam Undang-Undang

LEGAL OPINION
Question: Hakim menurut praktek hukum acara pidana, boleh menjatuhkan amar putusan yang melampaui beratnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannya, bagaimana jika hakim menjatuhkan pidana, yang beratnya melampaui undang-undang?

Gugat Cerai, Suami / Istri Dituduh Berzina, Wajib Dibuktikan secara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Kalau mau gugat cerai pasangan, pakai alasan ia sudah zinah, bisa?

Pekerja PKWT Mangkir Kerja, Dikualifikasi Mengundurkan Diri Namun Tetap Butuh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Katanya kan, untuk PHK pegawai, itu harus gugat ke pengadilan. Akan tetapi gimana kalau kasusnya itu si pegawai secara hukum dikualifikasi sebagai mengundurkan diri karena sudah mangkir kerja selama beberapa minggu tanpa alasan yang sah, juga sudah dipanggil agar kembali masuk kerja tapi masih tetap mangkir, apa pihak perusahaan masih berwajib ajukan gugatan PHK ke pengadilan?

Surat Perjanjian Kerja, Loyalitas, & Angka Masuk-Keluarnya Pegawai

ARTIKEL HUKUM
Betul bahwa perjanjian kerja dapat dilangsungkan secara lisan, dimana Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perjanjian kerja yang dilandasi perjanjian secara lisan, berlaku sebagai hubungan kerja permanen (alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, PKWTT). Namun hal demikian, hanya relevan untuk jenis pemberi kerja pada bidang usaha informal.
Sementara untuk perusahaan yang menerapkan sistem manajerial serta memiliki sarana perangkat perkantoran seperti komputer yang saat kini sudah menjadi suatu kelaziman, adalah suatu bentuk kesan “itikad” itu sendiri bila pihak pemberi kerja tidak bersedia menyediakan surat perjanjian kerja bagi karyawan yang direkrut olehnya.
Kini, kalangan pengusaha menyebutkan, sudah tidak ada lagi karyawan yang memiliki loyalitas sebagaimana para pekerja “tempo doeloe”. Itulah yang penulis sebut sebagai: pola pikir lama yang diterapkan pada era modern, yang sudah tidak lagi pada zamannya.

Perikatan Sukarela Tidak dapat Dibatalkan, Mengikat secara Hukum

LEGAL OPINION
Question: Kalau dulu pas masih pacaran, si mantan pernah dibelikan mobil, setelah ternyata ngak jadi nikah, apa bisa mobil itu saya tuntut balik? Dulu itu sudah sempat tunangan, tapi ada satu dua sebab jadi putus.

Penyalahgunaan Data Pribadi, Skandal Indobara Bahana JobStreet, Pelamar Menjadi Korban & Dikorbankan Data Pribadinya

LEGAL OPINION
SATU-SATUNYA PEMILIK DATA PRIBADI, ADALAH DIRI KITA SENDIRI, PIHAK LAIN ILEGAL MENYIMPAN ATAUPUN MENYEBAR-LUASKAN
Question: Bagaimana bisa, ada pihak swasta yang bilang kalau data-data pribadi kita itu milik dia. Data-data privasi itu kan, data-data pribadi kita sendiri, mengapa bisa ada orang atau pihak lain yang merasa berhak sebagai pemilik data-data pribadi kita, terlebih menyimpan dan mengebar-luaskannya? Data pribadi itu privasi orang!

Merger dapat Disalahgunakan Pemegang Saham Mayoritas untuk Membungkam Pemegang Saham Minoritas

LEGAL OPINION
Question: Apakah kebolehan untuk merger antar perseroan terbatas, bisa disalahgunakan oleh pemegang saham mayoritas terhadap posisi pemegang saham minoritas? Seperti apa konsekuensi terburuk bila merger sampai benar-benar terjadi, terutama dampaknya bagi pemegang saham minoritas?

Istri dan Anak Koruptor Turut Menikmati Uang Korupsi, Wajibkah Turut Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
Sempat berkembang wacana, agar istri dan anak-anak dari terpidana tindak pidana korupsi, ikut divonis pidana penjara bersama sang koruptor, karena turut menikmati uang hasil korupsi. Ada juga pendapat yang berkembang, bahwa seorang suami / kepala keluarga, sampai jatuh dan terlibat dalam aksi korupsi, ialah akibat desakan gaya hidup hedonistis sang istri dan banyak tuntutan dari sang anak. Orang dulu mengatakan, banyak anak maka banyak rezeki. Mungkin benar, mungkin juga tidak.
Pendapat demikian, hanya benar untuk beberapa kasus, namun sangatlah gegabah jika di-generalisir. Pernah terdapat seorang pejabat yang berasal dari kalangan akademisi, kemudian tertangkap-tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena melakukan aksi kolusi dan korupsi. Banyak kalangan publik menyayangkan ulah sang pelaku, karena saat berkecimpung dalam dunia akademik di perguruan tinggi sebagai dosen, karirnya cukup gemilang dan bersih rekam-jejak karirnya sebagai akademisi, namun menjadi rusak saat memasuki dunia jabatan birokratisasi pemerintahan yang memegang tampuk kekuasaan.

Bahaya Lamar Kerja lewat Internet / secara Online, SKANDAL INDOBARA JOBSTREET. Penyalahgunaan Data Pribadi & Pelanggaran Privasi

LEGAL OPINION
Question: Saat ini kalau para pencari kerja hendak melamar kerja, sudah sifatnya kirim resume dan CV (Curriculum Vitae) lewat email, atau lewat suatu situs online dimana CV berisi data-data pelamar dikirm secara elektronik dalam bentuk softcopy file “.doc” maupun “.pdf”.
Kemarin saya coba-coba browsing di internet, dengan mengetikkan nama saya sendiri. Alangkah terkejutnya, ternyata ada perusahaan bernama PT. Indobara Bahana yang sudah salah-gunakan file CV yang dulu pernah saya kirim saat melamar kerja dengan di-publish di website resmi perusahaan PT. Indobara Bahana, sehingga orang-orang di internet bisa lihat data-data pribadi saya. Entah sudah berapa juta orang pengguna internet yang melihat data-data pribadi saya, akibat disebar-luaskan PT. Indobara Bahana. Setelah diselidiki, ternyata para pelamar kerja lainnya juga menjadi korban serupa oleh PT. Indobara Bahana. Data-data pribadi para pelamar lainnya, tampil pada tayangan di Google, dimana semua orang pengguna internet dapat melihat data-data seperti tanggal lahir, email, NIK, hingga alamat para pelamar kerja PT. Indobara Bahana yang menggunakan jalur platform digital Jobstreet. Hati-hati jika melamar lewat Jobstreet, karena ternyata Jobstreet lepas tanggung-jawab secara begitu saja, dan menelantarkan para pelamarnya ketika data-data rahasia disalahgunakan oleh perusahaan pemasang iklan lowongan kerja melalui Jobstreet.
Semisal kita mendaftar dan membuka akun di media sosial, untuk menghapus akun itu kendalinya ada penuh di tangan kita, sehingga data privasi tetap ada dikendali tangan kita sendiri. Ada tiga bukti mutlak tak terbantahkan bahwa PT. Indobara Bahana dengan sengaja telah menyalahgunakan data-data saya pribadi pelamar kerja, sekaligus membuktikan bahwa PT. Indobara Bahana adalah perusahaan penipu yang berkedok lowongan pekerjaan, yakni:
- Kesatu, softcopy CV saya oleh mereka di-upload ke server domain website PT. Indobara Bahana berbentuk World Wide Web (www.) sehingga dapat di-crawl oleh Google Bot Spider, bukan di hard-disc yang terputus dari internet;
- Kedua, berbagai surat komplain saya tidak dibalas, bahkan meminta maaf pun tidak kepada saya selaku korban; dan
- Ketiga, softcopy CV saya tersebut adalah CV yang dulu saya ajukan 6 tahun lalu. CV dan data-data pribadi didalamnya adalah milik saya, bukan milik Indobara Bahana, sehingga itu melanggar UU ITE yang mengatur bahwa menyimpan data elektronik tanpa hak, adalah dilarang dan merupakan pidana.
Apa memang di negeri ini, data-data pribadi boleh disebar-luaskan seperti itu, dengan modus iklan membuka lowongan kerja? Apa seorang pelamar kerja, demikian rentannya oleh perusahaan-perusahaan yang tidak punya kode etik semacam PT. Indobara Bahana? Bukan karena dibobol oleh hacker, namun justru data-data pribadi orang di-publish kepada publik oleh pihak PT. Indobara Bahana itu sendiri maupun tiadanya tanggung-jawab etis dari pihak Jobstreet yang memberikan data-data pelamar kerja tanpa memastikan perlindungan data pribadi bagi pemilik data peribadi yang melamar kerja lewat platform digital mereka.

Mengapa Remunerasi Gagal Membendung Hasrat Korupsi? Ini Alasannya

ARTIKEL HUKUM
Kebutuhan manusia adalah terbatas sifatnya, namun keinginan seorang manusia tidak pernah memiliki batasan. Tidak pernah dapat terpuaskan, menjadi salah satu bentuk faktor kekotoran batin manusia, yang perlu diwaspadai dan dikendalikan oleh diri individu itu sendiri.
Pemerintah berasumsi, dengan meningkatkan gaji, tunjangan, hingga remunerasi aparaturnya, maka pelayanan publik akan menjadi optimal, dan kerugian negara tidak akan lagi terjadi. Mungkin, tidak tertutup kemungkinan, esok pemerintah akan menjanjikan gaji ke-15 bagi para pegawainya, yang tentunya dipungut dari uang pajak yang harus ditanggung oleh rakyat—terutama dalam tahun politik, dimana pemimpin incumbent / petahana akan memasuki masa Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya, dan berharap kembali terpilih oleh rakyatnya, didahului dengan menyenangkan hati sang rakyat dengan aksi “bagi-bagi ini” dan “bagi-bagi itu”.

Alat Bukti Perkara Pidana Wajib Dikembalikan Kepada Pihak yang Berhak

LEGAL OPINION
Question: Ada karyawan yang memang bertugas mengemudikan mobil perusahaan mengambil bahan baku untuk parbik, lalu entah bagaimana bisa sampai buat kecelakaan sehingga ada korban jiwa. Kini mobil ikut ditahan. apa ada resiko mobil punya kantor itu, tidak dikembalikan? Apa harus gugat praperadilan?

Tips Berhadapan dengan Rezim Perizinan

LEGAL OPINION
Keputusan TUN yang Menolak, Tidak Harus Berupa Frasa MENOLAK secara Eksplisit
Question: Yang dimaksud dengan keputusan pejabat atau badan pemerintah yang menolak permohonan warga, itu apa didalam surat responnya harus ada kata-kata seperti “MENOLAK” atau “DITOLAK”? Yang kami dapatkan ialah surat jawaban berisi keterangan bahwa izin yang kami mohon belum bisa dikabulkan, karena harus ada syarat ini dan itu.

Dipidana Memakai Tanah Tanpa Ijin Pemilik Tanah Yang Berhak

LEGAL OPINION
Question: Bila terhadap sebidang tanah, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah ditentukan siapa yang menjadi pemilik sah yang berhak atas tanah, lantas penghuni tanah/rumah tersebut tidak juga mau menyerahkan tanah/rumah tersebut kepada pemilik yang sah berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, maka apakah penghuni ilegal tersebut dapat dipidana?

Dampak Transfer Pricing bagi Perekonomian Nasional, Pemiskinan Bangsa oleh Investor Asing

ARTIKEL HUKUM
Kebijakan pemerintah untuk mengundang investor asing menjadi pemodal dan mengolah (baca: “mengeruk”) sumber daya di Indonesia, dengan bahasa kemasan “berinvestasi”, tampaknya harus dibayar mahal karena dampaknya kontra-produktif terhadap maksud dan tujuan utama mengundang investor asing untuk masuk ke Tanah Air, yang semula dilandasi asumsi bahwa investor asing mampu membantu mendongkrak perputaran roda ekonomi rakyat lokal.
Namun asumsi hanyalah sebuah asumsi, dimana tampaknya otoritas penyusun kebijakan di Indonesia tidak mau belajar dari pengalaman pahit yang telah ada selama ini. Selama hampir satu abad Indonesia merdeka, sudah tidak terhitung lagi banyaknya investor asing yang menanamkan kakinya di Indonesia hingga menguasai sendi ekonomi dan produksi di Indonesia, dimana Bangsa Indonesia hanya didudukkan sebagai faktor konsumsi (konsumen) serta penonton atau buruh belaka.

Tidak Perlu Seluruh Ahli Waris Tergugat, Turut Digugat

LEGAL OPINION
Question: Ada orang yang mau kami gugat. Masalahnya, orang itu kini sudah terlanjur meninggal dunia. Masalah kedua, apa semua anaknya harus kami gugat, sebagai ahli waris yang menggantikan kedudukan almarhum tergugat? Ngak mungkin kami bisa tahu, berapa banyak anaknya, dan siapa saja nama anak-anaknya itu.

Sahnya Badan Usaha Firma & CV, setelah Akta Pendirian Didaftarkan ke Kementerian Hukum & HAM

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya kalau mau buat firma ataupun CV, itu setelah akta jadi, maka pada saat itu juga badan usaha sudah jadi, atau bagaimana?

Aspek Hukum Citizen Journalistic, Belum Diakui Mahkamah Agung

LEGAL OPINION
PIDANA TETAP SAH, SEKALIPUN HANYA SEGELINTIR PELAKU YANG DILAPORKAN KORBAN PELAPOR
Question: Apa boleh, jika orang-orang yang menjadi pelakunya ada banyak, tapi hanya satu atau dua orang pelaku saja yang dilaporkan oleh pihak korban ke polisi untuk dipenjara?