ARTIKEL HUKUM
Tanggal 4 November 2015 merupakan tanggal bersejarah bagi pergerakan dan aspirasi para kaum buruh/pekerja di Indonesia, karena Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan Uji Materiil yang diajukan delapan orang buruh/pekerja sebagaimana tertuang dalam Register Nomor 7/PUU-XII/2014.
Para Pemohon menganggap, dengan berlakunya norma dalam ketentuan sepanjang frasa “demi hukum” pada Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, belum dapat memberikan jaminan hukum bagi Para Pemohon, dalam rangka mendapatkan pengakuan status hubungan kerja dari perusahaan pemberi kerja. Sebagian dari Pemohon sebelumnya pernah menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT, alias pekerja kontrak), baik yang dilakukan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan, maupun oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintah Kota / Kabupaten setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemeriksaan ke perusahaan terkait.