Kendaraan Bermotor Tidak Tunduk pada Asas Bezit Recht

LEGAL OPINION
Question: Bukankah kendaraan bermotor termasuk bezit recht sehingga penguasa fisik kendaraan diasumsikan benar sebagai pemilik? Bagaimana dengan hak pemberi kredit pemegang jaminan fidusia jika ternyata kendaraan yang diagunkan debitor ternyata kemudian hasil penipuan/penggelapan yang setelah itu disita pidana oleh yang mengaku sebagai pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut?

Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, jika seandainya dalam kontrak tak diatur besaran nilai ganti-rugi atas keuntungan yang hilang bila pihak rekanan ingkar janji, maka artinya terhadap rekanan kami yang ingkar janji tersebut tidak dapat digugat ganti-rugi atas keuntungan yang hilang?

Partial Judicial Review oleh Hakim PTUN terhadap Peraturan Dibawah Undang-Undang

ARTIKEL HUKUM
Uji materiil (judicial review) bukan menjadi monopoli kewenangan Mahkamah Konstitusi RI maupun Mahkamah Agung RI. Pada praktiknya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap melakukan uji materiil secara parsial, dalam arti hanya khusus terhadap peristiwa/sengketa konkret yang dihadapkan kepadanya untuk diperiksa dan diputus.
Berbeda dengan kewenangan MK RI maupun MA RI yang berwenang membatalkan suatu ketentuan hukum secara “umum”, maka Majelis Hakim PTUN “bisa jadi” berwenang membatalkan suatu peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi hanya untuk sebatas perkara yang disidangkan dan diputus olehnya, sehingga sifatnya tidak membatalkan secara “umum”, namun secara “individual serta konkret”.

Lock Out Perusahaan Sebagai Akibat Perselisihan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada konsekuensi hukum terburuk (worst case) mogok kerja yang dinyatakan sebagai tidak sah selain PHK oleh perusahaan?

Kriteria Mogok Kerja yang Sah dan Tidak Sah, Telaah Kasus & Praktik

ARTIKEL HUKUM
Mogok kerja dalam praktiknya mengundang reaksi dengan beragam sudut pandang dan pola putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang majemuk, sebagai cerminan kompleksitasnya suatu hubungan industrial yang menjelma suatu aksi “mogok kerja”.
Pada satu sisi, “mogok” diartikan sebagai “aksi damai” dalam kacamata para buruh, namun pada saat bersamaan ditafsirkan sebagai “aksi pembangkangan” bahkan “sabotase” di mata kalangan pengusaha. SHIETRA & PARTNERS akan mengupas berbagai kecenderungan hakim PHI maupun Mahkamah Agung (MA RI) dalam memaknai sengketa terkait “mogok kerja”.

Hak Normatif Buruh Tidak Selalu Identik dengan Upah, sebuah Kajian Hak Buruh untuk Berserikat

ARTIKEL HUKUM
Mogok kerja, berserikat / berorganisasi, dan/atau demonstrasi merupakan bagian dari hak normatif buruh / pekerja—selama prasyarat terpenuhi sesuai koridor hukum ketenagakerjaan. Kaedah tersebut belum dipahami sepenuhnya oleh kalangan pelaku usaha, yang selalu mengkonotasikan “mogok kerja, demo, dan berserikat” sebagai pelanggaran berat yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bila kita berpegang pada postulat utama: bahwa mogok kerja maupun berserikat dan demonstrasi adalah salah satu dari berbagai hak normatif buruh/pekerja, maka senyatanya hak-hak tersebut dilindungi oleh hukum. Mogok kerap, berserikat, ataupun “berdemo” menjadi saluran aspirasi kalangan pekerja yang tidak dapat menyalurkan suara mereka menembus sekat birokrasi management puncak penyusun kebijakan perusahaan yang selama ini menganggap suara-suara tersebut sebagai “angin lalu”.

Pencemaran Nama Baik dalam Dunia Maya

LEGAL OPINION
Question: Apa pedoman utama agar aman berekspresi serta beraspirasi di media sosial tanpa cemas akan ancaman pidana UU ITE? Adakah contoh kasus korporasi yang terkait hal ini?

Kategorisasi Korban dalam Perspektif Falsafah Hukum

ARTIKEL HUKUM
Sebelum kita membahas mengenai kriteria “korban” dalam konsepsi hukum, baik dalam perspektif pidana maupun perdata, terlebih dahulu akan kita rumuskan definisi / makna dari frasa “korban”, agar tidak menjadi layaknya “maling teriak maling”.
Pada prinsipnya, seorang korban memiliki harkat serta martabat yang telah direnggut oleh pihak lain, disadari ataupun tidak oleh sang korban, baik secara langsung maupun secara tidak langsung oleh perbuatan maupun kelalaian pelaku. Harkat dan martabat tidak hanya terkait dengan hakiki lahiriah, namun juga bisa berupa batiniah.

Alat Bukti yang Diperoleh dengan Cara Melawan Hukum untuk Menegakkan Hukum

ARTIKEL HUKUM
Dalam stelsel pembuktian hukum pidana klasik, terdapat postulat bahwasannya “hukum tidak dapat ditegakkan dengan cara melawan hukum”. Menjadi pertanyaan utama, apakah konsep konservatif tersebut masih layak untuk dipertahankan dan tahan terhadap uji moril, atau mungkinkah konsep tersebut selama ini kerap disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum?

Kedaulatan Hukum Negara Sentrifugal dan Sentripetal

ARTIKEL HUKUM
ERA SWASEMBADA INVESTASI DAN BERDIKARI DALAM EKONOMI
Kerap terjadi perampokan terhadap negara oleh korporat asing dilakukan melalui pintu investasi penanaman modal asing, yang sering disebut dengan istilah PT. PMA. Dalam artikel eksklusif ini SHIETRA & PARTNERS akan memaparkan keganjilan praktik hukum nasional maupun internasional atas praktik kecurangan korporat asing yang mengeruk sumber daya ekonomi di tanah air.

Partial Judicial Review, Uji Materiil Parsial

ARTIKEL HUKUM
Mungkinkah hakim pada lingkungan peradilan umum melakukan uji materiil? Pertanyaan ini menggelitik sekaligus menjadi wacana baru, meski dalam praktik litigasi bukan merupakan hal baru.
Dalam praktiknya, sesekali dapat kita jumpai putusan pengadilan negeri yang merujuk UUD RI 1945 atau Konstitusi NKRI sebagai dasar rujukan norma hukum utama sebagai pertimbangan hukum ketika memeriksa dan memutus perkara yang dimajukan ke hadapannya.

Jual-Beli Tanah Sebelum Penjual Jatuh Pailit adalah Sah dan Pembeli Dilindungi oleh Hukum

LEGAL OPINION 
Question: Keluarga saya membeli ruko dari seorang penjual. Kemudian hari penjual tersebut jatuh pailit, dan mendadak kurator menyatakan tanah yang kami beli masuk sebagai aset pailit. Apakah benar demikian?

Sertifikat Tanah Ganda yang Berujung Kriminalisasi

LEGAL OPINION
Question: Mengenai sengketa luas tanah, apakah dapat dibawa ke ranah pidana?

Fungsi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan

ARTIKEL HUKUM
Tanggal 4 November 2015 merupakan tanggal bersejarah bagi pergerakan dan aspirasi para kaum buruh/pekerja di Indonesia, karena Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan Uji Materiil yang diajukan delapan orang buruh/pekerja sebagaimana tertuang dalam Register Nomor 7/PUU-XII/2014.
Para Pemohon menganggap, dengan berlakunya norma dalam ketentuan sepanjang frasa “demi hukum” pada Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, belum dapat memberikan jaminan hukum bagi Para Pemohon, dalam rangka mendapatkan pengakuan status hubungan kerja dari perusahaan pemberi kerja. Sebagian dari Pemohon sebelumnya pernah menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT, alias pekerja kontrak), baik yang dilakukan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan, maupun oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintah Kota / Kabupaten setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemeriksaan ke perusahaan terkait.

Pidana Penipuan Modus Skema Ponzi, Gali Lubang Tutup Lubang

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah investor yang menanam dana investasi pada suatu pihak. Belakangan ini pengembalian dana maupun keuntungan investasi saya sama sekali tidak dibayarkan. Setelah usut punya usut, ternyata pihak tersebut melakukan praktik gali lubang tutup lubang dengan kedok investasi. Pertanyaan saya, selain saya dapat mengajukan gugatan ganti-rugi, bisakah saya jebloskan penipu tersebut ke dalam penjara?

Efisiensi Usaha sebagai Alasan PHK terhadap Buruh / Karyawan dalam Praktik Putusan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi RI

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya menurut hukum di Indonesia, apakah dibenarkan melakukan pemecatan terhadap pegawai demi efisiensi perusahaan? Bagaimana praktik putusan pengadilan terhadap hal tersebut?

Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alur serta Proses Kerja Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

LEGAL OPINION
Question: Apakah sudah ada standar atau alur kerja baku perihal PKPU dan Kepailitan dalam lingkungan Pengadilan Niaga sehingga tiada lagi multitafsir ketentuan hukum kepailitan maupun praktik-praktik yang menyimpang?

Serikat Buruh dapat Bertindak sebagai Kuasa Hukum bagi Anggotanya untuk Bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Apakah Serikat Pekerja/Buruh boleh beracara di persidangan (Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai kuasa hukum anggotanya sekalipun bukan merupakan seorang pengacara?

Perusahaan hanya dapat Mengajukan Gugatan PHK terhadap Buruh, Bukan Permohonan Penetapan PHK ke PHI

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar pengusaha yang hendak mem-PHK buruh secara hukum, hanya cukup mengajukan permohonan penetapan dari PHI? Bukankah ini terdengar absurb?

Pidana Penggelapan Kendaraan Sewa maupun Objek Titip Jual

LEGAL OPINION
Question: Seorang penyewa menyewa kendaraan perusahaan rental kami, namun hingga batas jangka waktu sewa kendaraan belum juga dikembalikan. Apakah terhadap masalah hukum ini hanya dapat digugat perdata ganti-rugi ataukah juga dapat dituntut secara pidana terhadap pihak penyewa yang membawa lari kendaraan rental kami tersebut? Sebenarnya yang berlaku adalah pasal penggelapan atau penipuan?

Diversi, Pengalihan Penyelesaian Perkara Anak dari Proses Peradilan Pidana ke Proses diLuar Peradilan Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apakah dimungkinkan berdamai antara keluarga korban dengan anak kami yang telah melakukan kesalahan terhadap korban, sehingga anak kami tidak harus menjadi terdakwa di pengadilan? Apakah mungkin, meminta polisi (penyidik) ataupun jaksa (penuntut umum) untuk mengakhiri tuduhan ataupun tuntutan pidana terhadap anak kami tanpa terlebih dahulu diwajibkan adanya kesepakatan dengan pihak korban?

Tiada Upah dan Tiada Lagi Penugasan oleh Perusahaan terhadap Pekerja Tetap, diartikan sebagai Pemutusan Hubungan Kerja

ARTIKEL HUKUM
Hingga kini masih kerap dijumpai pekerja / buruh yang merupakan karyawan tetap (PKWTT) di-upah berdasarkan sistem hasil produksi alias borongan—dimana sistem pengupahan bukan berdasarkan upah bulanan, namun upah hasil produksi. Pekerja/buruh dengan skema pengupahan demikian berpotensi tinggi untuk dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara terselubung oleh perusahaan, salah satunya ialah memutus atau mengalihkan pasokan order sehingga tiada produksi yang dapat dilakukan oleh buruh.
Salah satu skenario yang juga kerap dijumpai dalam praktik, dapat diilustrasikan secara tepat pada kasus dibawah ini yang akan sangat mengharukan para pembaca karena kedalaman rasa keadilan hakim yang mengadili dan memutus.

Dilematika Inkonsistensi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Pendirian Mahkamah Agung terkait Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya kapan efektif PHK terjadi, pada saat PHI menyatakan “hubungan kerja putus”, atau saat sengketa hubungan industrial berkekuatan hukum tetap yang bisa jadi akan memakan waktu proses kasasi di Mahkamah Agung? Bagaimana tinjauan regulasi dan praktik litigasi berdasarkan hukum di Indonesia.

Tips dan Kiat Menjadi Legal Officer / Staf Hukum suatu Perusahaan

ARTIKEL HUKUM
Menjadi staf hukum suatu perusahaan membutuhkan suatu “seni” tersendiri, gampang-gampang susah. Bagaikan penari “sal-sa” yang bergerak “maju dan mundur”, begitupula seorang staf hukum menjalankan perannya. Jangan terlampau loyal pada perusahaan, jangan pula terlalu percaya pada manajer ataupun Direksi, namun juga tidak terlampau “loss”.

Upah Proses Vs. Asas NO WORK NO PAID, Antinomi dalam Sengketa Hubungan Industrial Karyawan dan Majikan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya seorang karyawan / buruh yang rencananya akan di-PHK oleh perusahaan, berhak atau tidak atas "uang proses" menurut hukum di Indonesia? Bagaimana dengan “no work no paid”? Perusahaan mendalilkan, saya tak berhak atas upah skorsing, karena saya telah dipecat bukan di-skors.

Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan oleh Perusahaan Tanpa Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Apakah boleh perusahaan mem-PHK buruh atau karyawannya secara sepihak, dengan alasan apapun, tanpa adanya penetapan dari PHI? Apakah direktur dilindungi pula oleh hak-hak layaknya seorang karyawan?

Perbudakan Manusia dan Mineral Konflik, suatu Refleksi Dibalik Layar Indahnya Kemilai Emas & Intan

ARTIKEL HUKUM
Bila kalangan di Indonesia sedang menggandrungi tren “halal” lifestyle—makanan halal dan ada makanan yang diharamkan, bahwa kini minyak wangi pun ada yang halal dan yang haram—maka tren global dunia-dunia maju sedang memfokuskan pada hukum filterisasi produk hasil perbudakan manusia dan mineral konflik, seperti embargo terhadap produk-produk dari negara dengan indeks penghargaan terhadap sumber daya tenaga kerja yang rendah.

Tindak Pidana Jaminan Fidusia, Sanksi Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP serta Perbedaannya Ancaman Sanksi dalam Undang-Undang Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Jika objek jaminan fidusia dioper-tangankan oleh debitor kepada pihak lain tanpa seizin terlebih tanpa sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditor pemberi fasilitas kredit), maka terhadap debitor tersebut apakah terancam sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataukah ketentuan sanksi pidana dalam UU Fidusia? Dengan lain perkataan, kapankah terhadap debitor dapat dikenakan pasal penggelapan dalam KUHP, dan kapankah debitor dapat dijerat penggelapan berdasarkan UU Fidusia?

Litis Finiri Oportet, Rezim Diktatoriat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

ARTIKEL HUKUM
Pada tahun 2014, terbit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 perihal Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanggal 6 Maret 2014 terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali, dimana MK mengabulkan permohonan Pemohon Uji Materiil (judicial review) dengan menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berbunyi “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali sajadibatalkan karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi RI (UUD RI 1945) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cara Pembuatan serta Aspek Hukum Somasi (Surat Teguran / Peringatan), Panduan Praktis bagi Orang Awam

LEGAL OPINION
Question: Apakah somasi hanya dapat diajukan oleh kalangan sarjana hukum dalam arti kami selaku pengusaha harus menyewa jasa sarjana hukum setiap kali kami hendak mensomasi pihak yang telah melanggar janji dalam kontrak dengan kami? Seperti apa bentuk dan cara pembuatan somasi?

Surat Keputusan Drop Out Mahasiswa oleh Rektor Universitas Swasta dapat Menjadi Objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara

LEGAL OPINION
Question: Anak kami adalah mahasiswa yang di drop out oleh kampusnya karena selama ini anak kami ikut serta sebagai aktivis kampus yang cukup vokal mengkritisi kebijakan kampus yang korup dan politis. Apakah surat keputusan rektor yang mengeluarkan anak kami dari kemahasiswaan dapat digugat? Digugat kemana?

Langkah Rasional Rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil

ARTIKEL HUKUM
Bagi kalangan pelaku usaha, rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya pengetatan anggaran pemerintah adalah menggelitik. Betapa tidak, setiap kali mengajukan perizinan, berbagai pungutan liar oleh oknum PNS terhadap pemohon izin didasarkan oleh argumen: “Anda kan, pengusaha, jika untung maka apa salahnya bagi dengan saya?”

Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Kasus Pertanahan selain Melalui Jalur Litigasi Peradilan Umum

LEGAL OPINION
Question: Adakah lembaga resmi alternatif lain selain pengadilan untuk mengatasi sengketa pertanahan antar warga negara? Jika ada, bagaimana mekanisme dan tata laksananya agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum tanpa harus selalu diselesaikan oleh pengadilan yang tentunya akan memakan waktu karena sengketa pertanahan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pengajuan gugatan sederhana (small claim court)?

Kelalaian Berat sama Kelirunya dengan Kesengajaan di Mata Hukum

LEGAL OPINION
Question: Apakah dapat dibenarkan praktik bisnis yang mengingkari perjanjian dengan alasan salah satu pihak yang menandatangani adalah orang warga negara asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga bisa seenaknya menandatangani kontrak berbahasa Indonesia dan seenaknya pula memungkiri tanggung jawab dengan alasan tidak mengerti bahasa Indonesia? Jika memang tidak mengerti bahasa Indonesia, mengapa menandatangani kontrak berbahasa Indonesia tersebut? Toh, kontrak ditanda-tangani dan dijalankan di Indonesia, dimana masing-masing pihak adalah berbentuk badan hukum Indonesia, sehingga alasan tidak mengerti bahasa Indonesia yang dijadikan alasan memungkiri kontrak yang telah ditanda-tangani sungguh mengada-ngada.

Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Eksportir Asing sebelum Menjalin Kerjasama dengan Importir Lokal

LEGAL OPINION
Question: Kami (badan hukum asing) hendak menjual barang produksi kami di Indonesia, untuk itu apa yang perlu diperhatikan ketika membuat perjanjian distribusi dengan importir di Indonesia?