KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kurator Tidak dapat Membebankan Fee Kepailitan kepada Kreditor Separatis

LEGAL OPINION
Question: Apakah kurator dapat memungut imbalan jasa kurator kepada kreditor separatis? Apakah betul, jika kurator berhak memungut fee sebesar 10 %? Apakah jika masa insolvensi lewat, maka otomatis kurator berhak atas agunan kami dan apakah juga otomatis berarti kurator berhak memungut fee dirinya dari agunan kami tersebut?

Sistem Informasi Debitor atau Informasi Debitor Individual, Klarifikasi dan Verifikasi Tingkat Kepatuhan Pembayaran Hutang yang dapat Diakses secara Terbuka dan Rinci

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat mekanisme untuk mengetahui apakah seseorang atau suatu pihak memang kredibel atau tidaknya? Kami hendak mengadakan join alias kerjasama dengan suatu pihak, namun sebelum itu kami hendak memastikan bahwa pihak yang akan kami jalin kerjasama memang dapat dipercaya, terutama dalam segi kepatuhan pembayaran hutang kepada kreditornya, mengingat setiap pengusaha besar pastilah membutuhkan kredit modal kerja dalam melangsungkan usahanya. Berbekal asumsi tersebut, dapatkah kami mengetahui status kejujuran dan tingkat kepatuhan calon rekanan kami terhadap kewajibannya melunasi hutang-hutang usahanya yang ada? Pertanyaan kami berikutnya, kami pun adalah debitor sebuah perbankan. Jika suatu ketika ada pihak lain yang sebaliknya, ingin menjalin kerja-sama dengan kami, namun ternyata batal dengan alasan bahwa status kami buruk di mata BI, sementara faktanya tidak, dapatkah kami melakukan klarifikasi untuk membersihkan nama kami?

Hak Kekayaan Intelektual, seperti Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dapat Dijadikan Agunan dengan Diikat Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Apakah hak cipta, paten, merek, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya dapat dijadikan jaminan atau agunan dalam hal untuk mendapatkan kredit dari perbankan?

Calon Direksi atau Komisaris yang Berstatus Kredit Macet

LEGAL OPINION
Question: Jika salah seorang calon komisaris ataupun direksi ternyata adalah orang yang pernah dinyatakan masuk dalam kategori “blacklist BI / OJK” karena kredit macet, apakah calon tersebut wajib ditolak untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu Perseroan Terbatas? Apa saja syarat pembatas cakap hukumnya seseorang untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris?

Kekuatan Semantis dalam Telaah Psikologi Hukum


ARTIKEL HUKUM
Dua komisioner Komisi Yudisial diadukan tuduhanpencemaran nama baikoleh seorang hakim yang memutus perkara pra-peradilan Budi Gunawan. Maksud dari kedua komisioner tersebut cukup baik, namun hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para akademisi untuk menggunakan pendekatan baru dalam penghadapi mereka yang memegang kekuasaan politik.
Ketimbang membuat pernyataan / statement yang dapat menjadi bumerang dikemudian hari, akan lebih elegan dan cemerlang bila digunakan kalimat tanya” alih-alih kalimat afirmasi ataupun negasi.
Contoh, alih-alih menyatakan pada pers: Hakim satu itu yang memutus pra-peradilan adalah hakim bermasalah!” Akan lebih jitu dan lebih efektif jika menggunakan kalimat tanya: Apakah putusan hakim tersebut telah dapat dipertanggungjawabkan secara moral pribadinya ataupun bagi moral sosial masyarakat? Adakah putusan yang membebaskan Budi Gunawan bukan suatu kemerosotan hukum yang dapat menjadi ancaman baru dengan tidak diakuinya proses persidangan guna membuktikan terbukti atau tidaknya Budi Gunawan bersalah?

Semua Akta Wasiat Sejatinya Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie), Namun Tetap Sah dan Berlaku Sepanjang Tidak Ada yang Mengajukan Gugatan Pembatalan


LEGAL OPINION
AKTA WASIAT / HIBAH WASIAT YANG MELANGGAR HAK MUTLAK AHLI WARIS (LEGITIEME PORTIE), TETAP SAH SEPANJANG TIDAK TERDAPAT PEMBATALAN DARI AHLI WARIS SAH YANG HAKNYA ATAS WARISAN BERDASARKAN HUKUM BERKURANG AKIBAT AKTA WASIAT TERSEBUT
Question: Sebetulnya apakah sebuah akta wasiat yang melanggar hak saya selaku ahli waris bersifat batal secara sendirinya atau harus dituntut dimuka pengadilan untuk pembatalannya? Apakah boleh sebuah akta wasiat dari almarhum Pewaris memberikan apa yang menjadi hak saya secara hukum selaku ahli waris kepada ahli waris lain ataupun kepada pihak diluar ahli waris? Sebetulnya apa fungsi dari akta wasiat, sebab setahu saya setiap ahli waris telah ditentukan oleh undang-undang hukum waris besaran bagian masing-masing.

Pembatalan Putusan Arbitrase Asing oleh Pengadilan Negeri di Indonesia

LEGAL OPINION
TELAAH KASUS PUTUSAN ARBITRASE ASING YANG DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI
Question: Kami pernah bersengketa dengan pihak asing dengan menunjuk salah satu arbitrase asing sebagai pemutus sengketa. Kami merasakan adanya suatu keganjilan terhadap putusan arbitrase tersebut, dapatkah kami mintakan pembatalan putusan arbitrase tersebut ke hadapan pengadilan di Indonesia?

Pelunasan Hutang Debitor yang telah Meninggal oleh Pihak yang Mengaku sebagai Ahli Waris

LEGAL OPINION
Question: Kami berasal dari pihak kreditor. Debitor yang memberi agunan pada kami, kini telah meninggal. Almarhum debitor meninggalkan banyak ahli waris. Salah seorang ahli waris, mendatangi kami untuk menebus agunan tersebut. Pertanyaannya, apakah kami selaku kreditor dapat menerima pelunasan dan memberikan agunan kepada ahli waris tersebut sementara kami tahu bahwa terdapat beberapa ahli waris lain yang dapat saja menyalahkan kami dengan mengklaim bahwa merekalah yang berhak atas agunan yang menjadi boedel waris tersebut, terbukti dari adanya informasi mengenai sengketa waris di antara mereka di pengadilan.

Setiap Badan Hukum dapat Dipailitkan, baik PT, Yayasan, maupun Koperasi

LEGAL OPINION
Question: Apakah sebuah yayasan dapat dipailitkan? Bagaimana dengan suatu perusahaan yang berbentuk CV, dapatkah dipailitkan? Bagaimana dengan koperasi? Jika debitor perorangan kemudian debitor tersebut meninggal, apakah yang dapat dipailitkan adalah anak (ahli waris) mereka?

Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak, Bebas Namun Tetap Taat Hukum Negara

LEGAL OPINION
Question: Berbagai praktisi hukum menyatakan bahwa perjanjian berlaku layaknya sebuah undang-undang. Benarkah demikian? Apakah semua peraturan dapat disimpangi oleh perjanjian? Bagaimana daya mengikat dari perjanjian? Apa yang dapat disimpangi (dari hukum tertulis) oleh perjanjian dan apa yang tidak dapat disimpangi oleh perjanjian? Apakah perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya saja, tanpa mengikat pihak ketiga?

Pemegang Saham Minoritas Mengambil Alih Penguasaan atas Perseroan Terbatas dengan Menjadi Pemegang Saham Mayoritas, Studi Kasus Penyalahgunaan Keadaan oleh Pemegang Saham Mayoritas

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat solusi secara hukum dalam menghadapi permasalahan internal di dalam perseroan terbatas (PT)? Saya adalah pemegang saham, sementara eksistensi perusahaan terancam akibat pemegang saham lain yang kebetulan juga berkedudukan/berposisi sebagai direktur utama PT, telah melakukan penggelapan terhadap harta kekayaan PT serta berbagai tindakan mis-management yang berujung pada kompleksnya permasalahan perusahaan. Berhubung saya dan beberapa pemegang saham lain hanya pemegang saham minoritas, maka guna menyelamatkan perusahaan yang menjadi tempat mencari nafkah banyak pengawai maka saya dan para pemegang saham lain berniat untuk menyelamatkan perusahaan ini dari tindakan Dirut sekaligus pemegang saham mayoritas yang telah menyalahgunakan jabatan serta mayoritas sahamnya tersebut. Adakah alternatif bagi kami selain untuk menjual saham kami, karena kami memiliki rasa tanggung-jawab terhadap eksistensi perusahaan. Kami memang telah menempuh langkah pemidanaan terhadap Dirut tersebut yang menggelapkan uang perusahaan, namun tetap saja secara perdata ia selaku pemegang saham mayoritas.

Campur-Aduk Istilah Hukum Pertanahan ‘Catatan’ dan ‘Blokir’ terhadap Hak atas Tanah oleh Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
‘CATATAN’ DAN ‘BLOKIR’ TERHADAP HAK ATAS TANAH, SERTA KONSEPSI ‘SEGEL’ TERHADAP BUKU TANAH
Question: Apakah “catatan” dalam istilah di kantor pertanahan harus selalu identik dengan “blokir”? Apakah jika terdapat gugatan dari suatu pihak, maka otomatis buku tanah akan dinyatakan “terblokir” oleh kantor pertanahan?

Kepastian Hukum bagi Pemenang / Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Sebidang Tanah dan/atau Bangunan

LEGAL OPINION
HUKUM PERTANAHAN YANG KONTRAPRODUKTIF TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMENANG / PEMBELI LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN 
Question: Saudara kami telah menang lelang melalui KPKNL (kantor lelang negara dibawah lingkungan Kementerian Keuangan) atas rumah dan tanah yang diagunkan, tetapi sekarang rumah tersebut disengketakan (direkayasa) melalui pengadilan dengan salah satu tuntutannya adalah sita jaminan serta dimintakan blokir kepada BPN. Apakah setelah lewat 30 hari bisa dibalik nama ke pemenang lelang, dan apa resikonya jika kemudian pengadilan mengabulkan sita jaminan?

Kriteria Cakap Hukum Seseorang dalam Membuat Surat Wasiat

LEGAL OPINION
Question: Saat ini kakek saya dalam keadaan sakit-sakitan dan tampak lemah kesadarannya. Pernyataan saya, apakah beliau perlu ditempatkan dibawah keadaan terampu, mengingat para calon ahli waris Beliau saling tidak akur berhubung harta peninggalan Kakek saya memiliki jumlah yang sangat banyak. Guna menghindari suatu siasat buruk salah satu calon ahli waris, perlukah Beliau dinyatakan terampu?

Harta Bawaan, Tidak Tunduk pada Hukum Harta Gono-Gini, sehingga merupakan Hak Sepihak, Bukan Hak Harta Bersama Suami-Istri

LEGAL OPINION
HARTA BAWAAN VS. HARTA BERSAMA
Question: Bila saya memperoleh sertifikat tanah atas nama saya dari kantor pertanahan pada tahun 2010, sementara saya telah terikat oleh hubungan pernikahan pada tahun 2008, alias dua tahun sebelum sertifikat tersebut terbit, apakah otomatis berarti sertifikat tanah tahun 2010 tersebut menjadi harta bersama jika tak dibuat perjanjian perkawinan antara kami? Sekedar informasi, tanah tersebut bukan kami beli, namun benar-benar kami ajukan pensertifikatan pertama kami ke kantor pertanahan, karena keluarga besar saya telah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.