ARTIKEL HUKUM
Dua komisioner Komisi Yudisial diadukan tuduhan“pencemaran nama baik”oleh seorang hakim yang memutus perkara pra-peradilan Budi Gunawan. Maksud dari kedua komisioner tersebut cukup baik, namun hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para akademisi untuk menggunakan pendekatan baru dalam penghadapi mereka yang memegang kekuasaan politik.
Ketimbang membuat pernyataan / statement yang dapat menjadi bumerang dikemudian hari, akan lebih elegan dan cemerlang bila digunakan kalimat “tanya” alih-alih kalimat afirmasi ataupun negasi.
Contoh, alih-alih menyatakan pada pers: “Hakim satu itu yang memutus pra-peradilan adalah hakim bermasalah!” Akan lebih jitu dan lebih efektif jika menggunakan kalimat tanya: “Apakah putusan hakim tersebut telah dapat dipertanggungjawabkan secara moral pribadinya ataupun bagi moral sosial masyarakat? Adakah putusan yang membebaskan Budi Gunawan bukan suatu kemerosotan hukum yang dapat menjadi ancaman baru dengan tidak diakuinya proses persidangan guna membuktikan terbukti atau tidaknya Budi Gunawan bersalah?”