TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Tentang SHIETRA

PREVENTIF, BUKAN KURATIF!

Hery Shietra, KONSULTAN HUKUM
Hukum menawarkan solusi. Pada satu sisi, setiap perbuatan mengandung unsur hukum dan setiap potensi resiko yang melingkupinya. Ketidak-tahuan tentang norma hukum, tidak pernah menjadi alasan pemaaf dimata hukum.

Untuk itulah, jasa layanan konsultan hukum merupakan solusi relevan sebagai pemandu dalam aktivitas bisnis. Setiap aksi korporasi perlu diperhitungkan, oleh karenanya peran mitra seorang konsultan menjadi faktor penting yang tidak dapat dihindari.

Kerap terjadi, berbagai aturan norma dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan tidak diimplementasi dalam praktiknya. Sebaliknya, berbagai hal yang muncul dalam praktik, tidak terdapat pengaturannya dalam peraturan hukum tertulis.
Hery Shietra & Partners

Berangkat dari fakta empirik relevan demikian, SHIETRA & PARTNERS menjadi firma hukum pertama serta satu-satunya di Tanah Air yang merupakan konsultan hukum spesialisasi preseden, yakni kecenderungan aktual praktik kebiasaan peradilan (konvensi).

Apa yang tercantum dalam aturan hukum tertulis, tidak selalu merupakan potret nyata hukum dalam praktik. Lembaga peradilan telah membentuk beragam rasionalisasi kaedah hukum, yurisprudensi, serta preseden yang tidak dijumpai dalam pasal-pasal aturan tertulis.

Hukum adalah ilmu tentang prediksi. Akan terlampau mahal biaya sosialnya, bila masyarakat memilih berspekulasi tanpa panduan jasa konsultan yang memahami betul kaedah preseden.

Demikianlah kekuatan utama layanan jasa konsultan SHIETRA, didirikan dengan latar belakang kebutuhan konkret pengguna jasa terhadap hukum yang "real", yakni hukum yang bukan hanya tertuang dalam pasal undang-undang.


Hery Shietra, Konsultan Hukum

Oleh karenanya konsultan hukum SHIETRA & PARTNERS didirikan oleh Bapak Hery Shietra, S.H., sarjana hukum yang mendapat predikat cum laude dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dengan IPK 3,97. Sebagai bagian dari publikasi dan meluaskan pelayanan dengan mengingat lebih dari dua ratus lima puluh juta penduduk Indonesia tersebar dari Sabang hingga Merauke tentunya tidak lepas dari hukum. Setiap individu ialah pengemban hukum, oleh karenanya tidak akan lepas dari hukum dan akan selalu bersentuhan dengannya. Maka didirikanlah hukum-hukum.com sebagai unit usaha publikasi kami.

Legal Consultant SHIETRA & PARTNERS telah membuka layanan jasa hukum dan training sejak tahun 2013. Tentunya reputasi menjadi kunci utama bagi Konsultan Hukum Shietra untuk eksis hingga saat kini, di tengah kompetisi yang kian kompetitif, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas layanan bagi klien pengguna jasa.

hukum-hukum.com merupakan divisi publikasi kami, sementara layanan konsultasi dan layanan hukum lainnya bernaung dibawah atap SHIETRA & PARTNERS yang juga di-supervisi langsung dibawah pengawasan Bapak Hery Shietra.

KREDIBILITAS dan INTEGRITAS sebagai soko guru kami.

Berbagai klien dengan beragam latar belakang, baik perorangan maupun korporasi telah mengakui kualitas layanan hukum yang kami berikan. Bukanlah hal mudah untuk membentuk dan mempertahankan reputasi yang telah kami bangun. Untuk itu, kami memposisikan diri kami sebagai partners atau rekan dari Anda, dimana klien dapat memercayakan masalah hukum mereka di tangan kami secara terampil.

Rekam jejak tersebut yang kemudian membuat Bapak Hery Shietra, S.H. dikenal sebagai praktisi hukum pertanahan nasional, hukum finance & corporate, serta hukum ketenagakerjaan. 

Konsultan Hery Shietra, Pendiri hukum-hukum.com

Salah satu sejarah yang pernah dicetak oleh Konsultan Shietra ialah judicial review yang diajukan ke hadapan Mahkamah Agung RI melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional / Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang mana tertuang dalam register Perkara Nomor 38 P/HUM/2015 yang diputuskan pada tanggal 23 Desember 2015 dimana Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang SOP BPN, dibatalkan demi hukum sehingga pemenang/pembeli lelang eksekusi tidak lagi diwajibkan menandatangani formulir pernyataan "menguasai fisik objek lelang" serta "tiada sengketa" atas objek lelang eksekusi.

Dibidang ilmiah dan akademik, Bapak Hery Shietra, S.H. merupakan penulis tunggal buku berjudul "Praktik Hukum Jaminan Kebendaan" yang diterbitkan pada tahun 2016 oleh penerbit Citra Aditya Bakti, Hukum Perlindungan Debitor, Hukum Perikatan Kontraktual, Hukum Pertanahan Nasional, Hukum Perseroan dan Korporasi, Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial, dsb, serta ribuan artikel hukum.

Beliau juga sempat menyusun modul seminar dan membawakan berbagai pelatihan dalam workshop hukum jaminan kebendaan pada beberapa lembaga perbankan, serta menjadi penyedia jasa layanan riset ilmiah hukum, maupun menjadi penulis "ghost writer" makalah hukum bagi sejumlah perusahaan di Tanah Air.

Yang Kami Tawarkan ialah Kualitas Layanan.

Konsultan Shietra selama ini aktif berkorespondensi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, maupun Badan Pertanahan Nasional, guna input dalam merumuskan ulang regulasi yang selama ini melahirkan beragam ketidakpastian hukum. 

Disamping itu, Konsultan Shietra mendudukkan dirinya sebagai fungsi intermediasi, dalam arti banyak memberi pelayanan hukum guna mencegah terjadinya sengketa / dispute, serta menjadi penengah dalam sesi mediasi antara para pihak yang saling bertikai, untuk mempertemukan persepsi guna mencapai win-win solution. Kecuali, salah satu pihak beritikad buruk, maka langkah hukum yang keras dan tegas akan ditempuhnya secara tajam.

Berbagai artikel maupun publikasi dalam hukum-hukum.com merupakan salah satu contoh karya dan produk SHIETRA & PARTNERS, dimana motto Konsultan Shietra ialah: "Law Makes Easy!"

Bagi Anda yang akan melakukan aksi korporasi, ataupun klien perorangan dengan masalah hukum yang dihadapinya, baik perkara pertanahan, finance, konstruksi, perbankan, ketenagakerjaan, serta segala bidang hukum perdata maupun pidana umum lainnya, percayakan pada kami, sebagai rekan untuk bersama menempuh solusi.

hukum-hukum.com menundukkan diri pada Kode Etik Pers / Jurnalistik, sehingga memberikan "hak jawab" bagi setiap pihak yang merasa berkepentingan atas publikasi hukum-hukum.com, disamping "hak tolak" bagi kami untuk mengungkap data narasumber kami.

DISCLAIMER : Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi maupun pembeli eBook yang berhak atas informasi dan opini hukum benar. Hubungi Konsultan SHIETRA untuk pelayanan jasa konsultasi hukum secara virtual maupun secara tatap-muka (ketentuan TARIF KONSULTASI berlaku).

Hery Shietra Indonesian Legal Consultant

hukum-hukum.com memberi pengakuan terhadap hak asasi setiap warga negara dalam publikasi kami, berupa:

  1. The Right to be Forgotten. Tanpa perlu didahului penetapan pengadilan, terhadap para subjek hukum yang tersangkut-paut dalam publikasi hukum-hukum.com dapat mengajukan permohonan penghapusan content secara tetap atas setiap publikasi kami yang dinilai tidak relevan lagi, semisal telah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membalikkan keadaan dalam putusan sebelumnya. Ajukan permohonan Anda disertai latar belakang dan alasan, kepada kami melalui surel. Selama anda memiliki itikad baik, tidak ada alasan bagi kami untuk berkeberatan atas permohonan Anda;
  2. Perlindungan Atas Data Pribadi (sepanjang disertai motif yang baik dan tanpa itikad buruk). Sebagai contoh, bila terdapat content publikasi hukum-hukum.com yang mempublikasikan data pribadi Anda, seperti NIK, nomor telepon, alamat rumah, atau data pribadi lain yang dapat mengganggu kenyamanan atau bahkan mengancam kesalahan hidup Anda, maka Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan data pribadi Anda kepada kami melalui surel disertai bukti identitas, latar belakang, serta alasan yang layak untuk dipertimbangkan. Motif seperti hendak meng-kaburkan rekam kejahatan, tidak akan kami tanggapi. Motif permohonan seperti pihak korban, yang namanya disebutkan sehingga mengundang rasa malu, atau alamat kediaman yang berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab, besar kemungkinan data pribadi yang sensitif demikian akan kami samarkan/hapus dari konten kami ;
  3. Fungsi Korektif Partisipatif. Artinya, setiap pembaca publikasi hukum-hukum.com berhak untuk menegur kami atas pemberitaan yang tidak benar, tidak memadai, tidak patut, atau yang melanggar sendi etika, kode etik pers, ataupun yang tidak tahan uji moril. Silahkan untuk mengajukan komplain pada kami pada surel, disertai dengan identitas resmi yang sahih, serta latar belakang dan alasan yang memadai agar dapat kami konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya. Kami pun terbuka atas setiap kritik dan saran yang membangun, dan kami harapkan input yang seluas-luasnya dalam rangka fungsi edukasi berdemokrasi yang bertanggung jawab.

Hery Shietra Konsultan Hukum

SHIETRA & PARTNERS dan/atau hukum-hukum.com senantiasa mengedepankan etika moralitas dan standar kemanusian yang humanis dalam setiap pelayanan hukum dan publikasinya. Kami menyebutnya sebagai "demokrasi yang terukur dan profesi yang bertanggung jawab". Kami senantiasa berusaha untuk memberikan layanan serta penyajian publikasi yang akurat serta tepat guna.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS