KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Buruh Meminta PHK, Hakim dapat Memutus Kerja Kembali

LEGAL OPINION
Question: Kami dan beberapa kawan-kawan memutuskan untuk “perang pernghabisan” terhadap perusahaan, sehingga langkah ini akan menjadi momen tanpa titik balik. Nah, yang sedang kami pertimbangkan masak-masak, bila kami selaku pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) disertai kompensasi pesangon, mungkinkah hakim justru akan memerintahkan kami untuk kembali masuk kerja pada perusahaan? Jika itu sampai terjadi, maka habislah kami, perang dingin setiap hari dengan atasan.

Sita Jaminan terhadap Tanah Milik Pihak Ketiga, Ajukan Derden Verzet

LEGAL OPINION
Question: Entah bagaimana tanah kami menjadi obyek sita jaminan oleh pengadilan. Tanah ini kami beli bertahun-tahun lampau, mendadak tanah kami disita jaminan dengan alasan adanya gugatan dari seseorang yang tidak kami kenal terhadap orang yang dahulu telah menjual tanah ini kepada kami. Apa langkah hukum yang dapat kami lakukan? Saya sama sekali tidak memiliki sangkut-paut apapun dengan pihak penggugat yang telah menyita tanah saya.

Pengakuan Hutang Tanpa Perjanjian Pokok adalah Tidak Sempurna

LEGAL OPINION
Question: Adakah resiko bila kami hendak membeli piutang (cessie)? Maksudnya, apakah terdapat resiko dalam praktik piutang yang kami beli tidak dapat tertagih bahkan setelah menempuh proses litigasi?

Bipartit Bukan Prasyarat Mutlak Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Saya ill-feel terhadap bos, ingin rasanya menggugat PHK disertai pesangon ke PHI. Tapi saya malas untuk berunding bipartit dengan perusahaan, karena sudah jelas tidak ada itikad baik dari perusahaan. Seperti mengemis saja. Saya lebih suka untuk langsung membawa masalah ini ke Disnaker. Bisakah cara tersebut menjadi langkah awal untuk memperkarakan sikap sewenang-wenang pemberi kerja kepada kami selaku karyawan?

Pengunduran Diri Pekerja Bersifat Bersyarat Batal

LEGAL OPINION
Question: Bila karena tipu muslihat ataupun janji-janji bujukan dari pengusaha agar seorang karyawannya mengundurkan diri, namun setelah sang karyawan benar-benar mengundurkan diri akan tetapi pihak pengusaha tidak juga kunjung merealisasi janjinya untuk memberi kompensasi uang tali-asih, maka apakah pengunduran diri demikian dapat dibatalkan oleh hukum? Bagaimana juga bila karyawan memperkarakan hal ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?

Asas Spontane Vernietiging, Fungsi Evaluasi dan Korektif

LEGAL OPINION
Question: Apakah pemerintah memang benar memiliki kewenangan sewaktu-waktu mencabut izin yang telah kami (warga negara / korporasi) peroleh?

Warga Negara Asing dapat Menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Saya berwarga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Apakah dapat, saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan (PHI) Industrial di Indonesia dengan status saya ini sebagai seorang (mantan) pekerja di Indonesia?

Kerugian Hukum akibat Mempailitkan Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apa yang terjadi bila kami selaku kreditor pemegang jaminan kebendaan memilih untuk memailitkan debitor yang wanprestasi terhadap perjanjian atas fasilitas kredit yang kami berikan, ketimbang repot sendiri mengurus parate eksekusi terhadap agunan milik debitor yang cidera janji tersebut?

Pidana Penjara Pengusaha Membayar Upah Dibawah Upah Minimum

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada ancaman pidana penjara bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak normatif pekerjanya? Semisal memberi upah dibawah Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah, apakah ada ancaman saksi pidana, serta bagaimana praktiknya di pengadilan?

Pastikan Hitam Diatas Putih, Bahaya Janji Lisan

LEGAL OPINION
Question: Sebagai seorang pebisnis Tionghua, saya sering berbisnis dengan dasar kepercayaan. Apa resiko hukumnya bagi usaha saya?

Pekerja Pelanggar Peraturan Perusahaan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja, Tetap Berhak Pesangon

LEGAL OPINION
Question: Jika pekerja di-PHK dengan alasan melanggar peraturan perusahaan, apakah pekerja dapat tetap menuntut pesangon akibat diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan? Bagaimana praktik di PHI? Apakah pekerja tersebut dibenarkan untuk menuntut upah proses?

Pengadilan Hubungan Industrial Mengadili Sengketa Hubungan Kerja, Bukan Ganti-Rugi

LEGAL OPINION
Question: Jika karyawan kami telah merugikan perusahaan karena fraud yang dilakukan olehnya, kami pecat, lantas karyawan tersebut menggugat kami ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apakah saat menghadapi gugatan mantan karyawan kami tersebut dapat kami ajukan gugatan balik secara paralel terhadap dirinya untuk membayar ganti-rugi atas fraud yang telah dilakukan olehnya?

Pemutusan Hubungan Kerja Terselubung oleh Perusahaan

LEGAL OPINION
Question: Rasanya peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh pengusaha sangat membatasi ruang gerak karyawan. Apakah sedemikian fatalnya bila kemudian karyawan melanggar peraturan perusahaan yang sesuka hati dibuat pengusaha tanpa ada daya tawar oleh karyawan untuk menentukan nasibnya sendiri di perusahaan?
Maksudnya, berbagai peraturan dibuat pengusaha sesuka hati, menjerat “leher” kami selaku karyawan bagai membuat kami sukar bernafas. Serasa seperti didorong untuk mengundurkan diri saja. Jika karyawan memilih untuk melanggar peraturan itu, karena terpaksa, bagaimana kecenderungan pendirian hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Dengan kata lain, begitu tidak berdayakah pekerja di hadapan pemberi kerja? Rasanya seperti lebih baik tidak pernah diberitahu peraturan perusahaan, karena toh sekalipun diberitahu kami selaku karyawan tetap tak bisa membantah atau menolak isinya.

Penghuni Vs. Perhimpunan Penghuni Rumah Susun

LEGAL OPINION
Question: Lebih baik membeli hak milik landed house namun agak jauh dari pusat kota ataukah membeli hak milik atas unit rumah susun yang terletak di pusat kota, bila ditinjau dari segi hukum?

Makna Norma Hukum Senantiasa Berpasangan

LEGAL OPINION
Question: Banyak norma primer yang tidak dibarengi dengan pengaturan norma sekundair dalam peraturan perundang-undangan. Apakah itu artinya korban yang secara nyata dirugikan tidak dapat menggugat pelaku dengan alasan tidak ada norma sekundair yang mengatur sanksi bagi pelanggar norma primer? Banyak sekali pengaturan mengenai Standard Operation Procedure Badan Pertanahan Nasional, namun rasanya tak satu pun yang mengatur perihal sanksi bila Kantor Pertanahan melanggar. Begitupula banyak ketentuan hukum perdata yang mengatur hubungan sipil terhadap sipil, tak memiliki pengaturan pelengkap berupa norma sekundair.

Disharmoni sebagai Alasan Pemutusan hubungan kerja

LEGAL OPINION
Question: Apakah pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan karyawannya dengan alasan disharmoni? Jika memang demikian, lantas apa yang menjadi hak normatif bagi pihak karyawan yang di-PHK?

Merumahkan Karyawan, Tetap Berhak Upah / Gaji

LEGAL OPINION
Question: Apakah dibenarkan oleh hukum, tindakan perusahaan yang merumahkan para pekerjanya tanpa upah juga tanpa kejelasan kapan dapat kembali masuk kerja? Rasanya kok, tidak ada kepastian bagi karyawan yang dirumahkan seperti ini. Jika karyawan yang dirumahkan memilih untuk mencari tempat kerja lain, nanti dibilang oleh perusahaan bahwa kami diam-diam sudah mengundurkan diri. Tapi jika diam saja nasib kami dan keluarga kami jadi tidak pasti. Serba salah rasanya.

PHK karena Tidak Mencapai Target Kerja oleh Perusahaan

LEGAL OPINION 
Question: Salah seorang staf marketing kami telah berkali-kali luput mencapai target yang ditetapkan manajemen. Apakah perusahaan dapat memutus hubungan kerja dengan staf kami tersebut dengan alasan tak berhasil mencapai target sebagaimana fungsi pokok tugasnya?

Keberatan atas Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

LEGAL OPINION
Question: Pemerintah saat ini sudah membuat surat penetapan lokasi untuk proyek pembebasan lahan, dan kebetulan tanah milik kami terkena sebagai obyek pembebasan. Pengadilan Negeri ataukah Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebetulnya berwenang mengadili bila kami selaku pemilik tanah hendak mengajukan keberatan? Apakah terbuka peluang upaya hukum bila kami keberatan terhadap amar putusan pengadilan tingkat pertama?

Objek Fidusia Dirampas Negara, Kreditor Menggugat

LEGAL OPINION
Question: Ketika objek kendaraan yang merupakan agunan jaminan fidusia dinyatakan “dirampas untuk negara” oleh putusan pengadilan perkara pidana pencurian dan penadahan atas objek kendaraan, apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang jaminan fidusia? Kreditor telah mengeluarkan biaya fasilitas kredit kepemilikan kendaraan bermotor atas objek fidusia, tapi kenapa kemudian objek dirampas untuk negara yang sama artinya dengan merugikan pihak kreditor?

Girik dapat Mengalahkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah

LEGAL OPINION
Question: Apabila disaat bersamaan terjadi jual-beli atas objek tanah yang sama, namun oleh para pihak yang saling berbeda, dimana satu penjualan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan pihak lain melakukan jual-beli atas dasar girik, apakah yang melakukan pembelian atas objek tanah yang bersertifikat sudah dipastikan akan dimenangkan oleh pengadilan bila masalah ini disengketakan oleh pembeli lain yang membeli atas dasar bukti kepemilikan berupa girik semata?

Lelang Eksekusi Pabrik Tidak Mengalihkan Hubungan Kerja Semula

LEGAL OPINION
Question: Debitor yang rencananya akan kami lelang eksekusi pabriknya yang menjadi agunan memiliki banyak buruh yang bekerja pada debitor kami tersebut. Adakah resiko bagi kami selaku kreditor pemegang jaminan Hak Tanggungan yang akan mengeksekusi agunan pabrik serta bagaimana juga perlindungan hukum terhadap pembeli lelang objek eksekusi yang akan kami lakukan mengingat debitor telah cidera janji untuk melunasi kredit modal kerja yang kami berikan?

Buruh Berhak Menolak Mutasi Tempat Kerja

LEGAL OPINION
Question: Jika pekerja tak setuju dengan mutasi tempat kerja ke kantor cabang lain milik perusahaan, dapatkah pekerja dikategorikan mengundurkan diri karena tak masuk kerja di tempat kerja barunya?

Sumber Daya Hukum

ARTIKEL HUKUM
Suatu waktu seseorang menyatakan pada penulis, bahwa dirinya membuang sampah sembarangan hal itu dilakukannya secara sengaja guna memberi kerjaan pada tukang sapu. Baginya, bila tidak ada orang jorok maka tidak akan ada tukang sapu yang akan dipekerjakan, dan itu artinya orang jorok memberi lapangan pekerjaan bagi profesi tukang sapu.
Malas berdebat dengan makhluk mengerikan bernama “manusia”, penulis hanya berkata dalam hati: apa artinya kita pun harus menjadi penjahat guna memberi lapangan pekerjaan bagi seseorang untuk menjadi polisi, kalangan jaksa, dan juga profesi hakim?

Force Majeur dalam Hubungan Industrial

LEGAL OPINION 
Question: Apakah dapat dibenarkan pihak pengusaha mem-PHK pekerjanya dengan alasan keadaan kahar (force majeur)?

Petitum Gugatan Lawan BPN / Kantor Pertanahan yang Wajib Dirumuskan agar Tidak Menang Diatas Kertas

LEGAL OPINION
GUGATAN BARU DENGAN PETITUM BARU SERTA DASAR ALASAN BARU, TIDAK DINYATAKAN NEBIS IN IDEM DENGAN PUTUSAN SEBELUMNYA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Question: Keluarga kami sedang menghadapi masalah tanah. Tampaknya BPN telah berkolusi dengan pihak lawan sehingga tanah kami dinyatakan tumpang tindih dengan sertifikat ganda. Apakah bila hal ini kami sengketakan di pengadilan, dapat membuat BPN dinyatakan melanggar hukum dan membuatnya jera? Maksud kami, bagaimana sih, pandangan para hakim atas praktik BPN yang kacau selama ini?

Hukum Dibentuk Menghamba Manusia, Bukan Sebaliknya

ARTIKEL HUKUM
MANAJEMEN SEBAGAI REPRESENTASI PERSEROAN
Terkadang Majelis Hakim pada pengadilan serta Mahkamah Agung RI bersikap realitis dan rasional dalam menyikapi berbagai lika-liku aturan hukum tertulis yang disadari dan diakui belum sempurna adanya. Sentuhan hakim pemutus yang akan membuat “cita-rasa” tersendiri.
Artikel ini hendak memberi ilustrasi, bahwa hukum tidak se-“kaku” yang kita bayangkan. Para hakim menyadari, bahwa hukum masih dalam proses pengembangan dan pembangunan, sehingga memang tidak dapat diasumsikan telah sempurna sehingga tidak boleh menutup diri dalam kungkungan doktrin.
Think out of the box, inilah yang akan para pembaca rasakan pada bagian akhir dari artikel ini sebagai bagian dari rasa haru terhadap sikap bijaksana para hakim ketika memutus suatu sengketa secara humanis.

Pemegang Polis Hendak Mempailitkan Perusahaan Asuransi

LEGAL OPINION
Question: Selaku nasabah pembayar premi dan pemegang polis asuransi, bisakah bila suatu waktu perusahaan asuransi ingkar janji, perusahaan asuransi itu saya pailitkan?

Kode Etik Polisi Indonesia (POLRI)

LEGAL OPINION
Question: Seperti halnya profesi dokter, jurnalis, pengacara, masing-masing memiliki kode etik serta Sidang dan Konsil Etiknya sendiri-sendiri. Apakah anggota POLRI juga terikat pada suatu kode etik profesi?

Akta Jual Beli Wajib Memuat Kuasa Mutlak bagi Pembeli Tanah

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya teori mengenai “asas terang dan tunai” dalam ilmu hukum agraria nasional, dalam praktiknya apakah diakui dan diterapkan pula oleh berbagai pendirian pengadilan? Mengapa praktik yang selama ini pada saat jual-beli tanah, format baku kalangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) selalu dinyatakan bahwa peralihan terjadi saat harga jual-beli dibayar lunas? Rasanya ini tidak matching antara teori dan praktik. Jika begitu, maka manakah yang keliru dan mana yang seharusnya diluruskan?

Dimutasi Kerja Sewenang-Wenang

LEGAL OPINION
Question: Dahulu ketika saya mulai masuk bekerja sebagai karyawan, perseroan terbatas yang harus saya tangani hanya beberapa buah. Kini grub usaha milik pemberi kerja berkembang pesat menjadi puluhan badan usaha. Rasanya tidak fair terhadap hak dan kewajiban saya yang harus dibebani beban tanggung-jawab atas keinginan pengusaha yang tiada habisnya. Secara hukum bagaimana posisi hak dan kewajiban saya selaku karyawan? Jika seperti ini terus, bisa jadi bos saya itu akan mendirikan seratus PT dimana lagi-lagi karyawan yang sama akan disuruh untuk menjadi pekerja rangkapnya.

Pengunduran Diri akibat Intimidasi Pengusaha

LEGAL OPINION
Question: Apabila saya selaku karyawan hendak mengundurkan diri karena tertekan menghadapi sikap atasan (di perusahaan), bisakah saya meminta pesangon ke pengadilan terhadap perusahaan tempat saya bekerja?

Pidana Peretasan Sistem Komputerisasi

LEGAL OPINION
Question: Seorang hacker tampaknya telah berhasil menjebol sistem firewall server komputer kami lewat internet. Dampaknya kini perusahaan kami mengalami berbagai kerugian yang diakibatkan beban aplikasi asing yang berjalan dilatar belakang menggunakan infrastruktur server kami dan mungkin juga telah mencuri data-data rahasia kami. Apakah ulah para hacker tersebut dapat dipidana?

Yayasan Tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan

LEGAL OPINION
Question: Apakah Yayasan tunduk pula pada UU Ketenagakerjaan? Dengan kata lain, apakah karyawan suatu Yayasan dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan? Dapatkah dibenarkan alasan pengurus Yayasan yang seketika memutus hubungan kerja karyawannya dengan alasan Yayasan tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena Yayasan menurut UU Yayasan adalah nirlaba, dimana para anggotanya bersifat sukarela dan dapat di berhentikan sewaktu-waktu tanpa konsekuensi hukum apapun? Sekedar informasi, saya telah bekerja selama bertahun-tahun sebagai pengelola Yayasan ini.

Anjuran Disnaker Tidak Berlaku Mutlak

LEGAL OPINION
Question: Apakah surat rekomendasi mediator Disnaker berlaku mutlak? Maksudnya, apakah terhadap anjuran dari hasil perundingan tripartit yang dimediasi oleh Disnaker namun deadlock tersebut mengikat para pihak (antara pengusaha dan pekerja / buruh) tanpa dapat melakukan upaya hukum lain selain dari apa yang dinyatakan mediator Disnaker? Misal bila Disnaker menyatakan agar mempekerjakan kembali karyawan tersebut yang terlibat sengketa hubungan industrial dengan perusahaan, apakah artinya itu menjadi harga mati bagi perusahaan pemberi kerja?

Hakim Tidak Selalu Mengabulkan PHK yang Diajukan Buruh / Pekerja

LEGAL OPINION 
Question: Apabila karyawan mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja ke pengadilan, apakah pengadilan dipastikan akan mengabulkan keinginan karyawan untuk dinyatakan putus hubungan kerja dengan perusahaan disertai pesangon?

Agunan Kreditor Terkena Sita Kantor Pajak

LEGAL OPINION 
Question: Kami selaku lembaga perbankan merupakan kreditor pemegang jaminan kebendaan berupa kendaraan dan tanah milik debitor yang mana kini debitor tersebut terbentur masalah pajak dengan Kantor Pajak. Mendadak agunan yang menjadi hak pelunasan piutang kami itu akan dilelang eksekusi oleh Kantor Pajak karena wajib pajak yang menjadi debitor kami tersebut ternyata menunggak pula beban pajak. Atas masalah krusial ini, apa langkah yang dapat kami tempuh selaku kreditor pemegang hak tanggungan dan jaminan fidusia agar kredit yang telah kami kucurkan dapat dipulihkan?

Blokir Rekening Bank akibat Hutang Pajak

LEGAL OPINION
Question: Seringkali gugatan menang diatas kertas, dalam arti penggugat yang menang sukar memulihkan ganti-rugi karena tergugat tidak beritikad baik membayar ganti-rugi meski telah diputus oleh pengadilan. Kami tidak tahu aset-aset milik tergugat. Namun apakah mungkin kami selaku penggugat meminta berbagai kalangan perbankan untuk memblokir rekening atas nama atau milik tergugat hingga tergugat menunaikan kewajibannya sesuai isi putusan?

Resiko Menjadi Direksi Boneka (Nominee) pada Badan Hukum Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION 
Question: Saya hendak ditunjuk atasan sebagai direktur suatu badan hukum. Hanya saja penunjukkan tersebut sebenarnya bukan bersumber dari keinginan saya. Saya hanya akan dipinjam nama sebagai direktur, sementara pengendali sebenarnya ialah pemilik dari groub company tempat saya bekerja. Adakah konsekuensi atau resiko hukum terhadap posisi hukum seorang direktur suatu perseroan terbatas?

Melukai Diri Sendiri Bukanlah Hak seorang Warga Negara

ARTIKEL HUKUM 
Apakah melukai dan merusak diri sendiri dapat disebut sebagai “hak”? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “hak” dimata hukum? Apakah meracuni diri sendiri dengan asap r0k0k adalah “hak”?
Jika kita melihat secara makro / global, dalam garis alur yang utuh, bagaikan rangkaian slide film yang bergerak dari satu “frame” menuju “frame” lain secara berkesinambungan menjadi “gambar bergerak” (video), maka setiap alur dan rangkaian “frame-frame” tersebut tidak dapat dilihat secara parsial untuk membuat kesimpulan. Rangkaian tersebut harus dilihat secara utuh dari awal sampai akhir guna memberi gambaran utuh serta tidak parsial.

Kadaluarsa Hak Menggugat di PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara

LEGAL OPINION
Question: Apa benar kadaluarsa menggugat ke hadapan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah 90 hari sejak baru diketahuinya surat keputusan / penetapan dari pejabat yang berwenang? Kalau begitu, setiap orang bisa seenaknya mengklaim bahwa mereka baru tahu surat / penetapan tersebut baru-baru belakangan ini.

Jual-Beli Tanpa BPKB Mobil / Kendaraan, adalah Itikad Buruk

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “pembeli yang beritikad baik”?

Meninggalnya Debitor Tidak Menghapus Hak Tanggungan atas Tanah sebagai Jaminan Pelunasan Kredit

LEGAL OPINION
Question: Jika debitor atau pemberi agunan meninggal dunia, apakah hak tanggungan atas tanah menjadi gugur dengan sendirinya?

Upah Proses Rawan Disalahgunakan Pekerja Nakal

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar pekerja yang hendak menuntut “upah proses sebagaimana putusan MK bahwa buruh atau pekerja berhak atas upah skorsing selama sengketa hubungan industrial berkekuatan hukum tetap, namun dalam realitanya Mahkamah Agung kerap kali mengubahnya menjadi maksimum 6 bulan saja? Apa konsekuensinya, bila pengusaha berbohong perihal masa kerja dari karyawan guna menghindari besaran progresif nilai perkalian pesangon?

Keberatan terhadap Sita Pidana Korupsi atas Objek Tanah sebagai Upaya Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

LEGAL OPINION
Question: Bila seorang suami terkena pidana korupsi, maka apakah terhadap harta bawaan dari sang istri dapat disita dan dirampas oleh negara karena dianggap tersangkut paut kasus korupsi yang menjerat suami? Tanah milik sang istri didapat dari hibah orang tua, jauh sebelum korupsi sang suami terjadi.

Penjelasan Pasal dapat Diuji Materiel ke MK RI

ARTIKEL HUKUM
Penjelasan Resmi suatu pasal peraturan perundang-undangan diadakan serta berguna untuk memberikan gambaran yang lebih utuh cara memaknai dan membaca kaidah dalam pasal yang dijelaskan oleh penjelasan resmi yang mendampinginya. Namun, bisa jadi Penjelasan Resmi suatu norma/aturan tertulis justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum ketika diimplementasi.
Sebagaimana kita ketahui, Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) telah menyatakan dalam putusannya bahwa putusan arbitrase nasional dapat seketika dimohonkan pembatalan pada pengadilan negeri tanpa syarat pemberat apapun. Dalam kesempatan kali ini kita akan meninjau apa yang menjadi latar belakang uji materil terhadap UU Arbitrase serta pertimbangan hukum MK RI.

Pencemaran Nama Buruk di Mata Hukum, Nama Buruk Sudah Tercemar dari Semula

LEGAL OPINION
Question: Apa benar pencemaran nama dengan fitnah adalah beda? Apa juga benar, pendapat bahwa pasal pidana mengenai pencemaran nama baik tidak berlaku untuk korban berupa instansi? Bagaimana jika sebaliknya, pelaku pencemaran nama ialah suatu badan hukum?

Teritori Mengandung Kedaulatan Hukum suatu Negara terhadap Praktik Dagang Internasional

LEGAL OPINION 
Question: Semisal korporasi asing membuat kesepakatan dengan perusahaan lokal di Indonesia, dimana kerjasama itu akan dilaksanakan di Indonesia, apakah bisa pihak korporasi asing itu meng-klaim bahwa hukum negara dari korporat asing itu berlaku pula sebagai percampuran aturan hukum dalam hubungan kerjasama itu?

Cermati Formulasi Petitum Permohonan / Gugatan sebagai Penutup Argumentasi

ARTIKEL HUKUM 
Bagaikan klaim pelaku pengedar vaksin palsu, bahwa isi vaksin palsu adalah cairan infus “yang tidak berbahaya”, maka sejatinya terdapat pergeseran tanggung-jawab moril maupun hukum dengan penggunaan frasa demikian. Dapat terjadi, vaksi racun ular dan tetanus yang ternyata palsu, berujung pada maut ketika seseorang yang diberi vaksin palsu berasumsi bahwa dirinya telah kebal racun ular maupun tetanus. Alhasil, antibodi tak terbentuk dan dirinya tewas karena terkena bisa ular ataupun terinfeksi tetanus karena efek plasebo dari vaksin palsu tidak selamanya efektif.
Dari ilustrasi tersebut, kita dapat melihat segala kejadian hukum dari dua sudut: dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dalam artikel kali ini, SHIETRA & PARTNERS mengangkat isu hukum yang penuh dilematika, ketika antibodi justru menyerang sel yang sehat layaknya sindrom lupus, begitulah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan justru kontra-produktif terhadap hak dan kepentingan buruh / pekerja.

Dua Kali Pesangon bagi Pekerja yang Tidak Disertakan Program Pensiun

LEGAL OPINION
Question: Apa konsekuensi hukum bila selaku pengusaha tidak mengikutsertakan karyawan pada program pensiun maupun hari tua?

Mengadu secara Fitnah, Pelapor Diancam Pidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Mengadu dengan isi aduan yang tidak benar, apakah ada resiko dipidana?

Meritokrasi dalam Birokrasi di Mata Hukum

LEGAL OPINION
Question: Bila birokrat dicopot dari jabatan strukturalnya, atau semisal tidak diangkat kembali, apakah pejabat bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada instansi?

Putusan BANI dapat Dibatalkan Pengadilan Negeri

LEGAL OPINION
Question: Apakah putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dapat dibatalkan pengadilan negeri? Apa benar sengketa serta putusan arbitrase tidak terbuka bagi umum.

Surat Keterangan Kerja sebagai Pengganti Surat Skorsing

LEGAL OPINION 
Question: Sebagai karyawan sebuah perseroan, mendadak dipecat perusahaan tanpa alasan yang jelas, secara sepihak. Jangankan meminta surat skorsing, untuk meminta kejelasan alasan pemecatan terhadap saja tak ada trasparansi. Apakah dapat meminta upah proses, jika saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terhadap perusahaan tersebut?

Pengusaha yang Tersandera Fakta bahwa Entitas Usahanya Ilegal

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah seorang karyawan, yang ketika melamar kerja tidak ada keterbukaan ataupun kejelasan mengenai status saya selaku karyawan akan menjadi karyawan badan hukum apa dari pihak pemberi kerja. Maksud saya, ketika saya diterima bekerja dan bergabung, barulah saya tahu bahwa saya dijadikan pekerja untuk menangangi tiga puluhan badan hukum PT dimana saya sendiri tidak diberi kejelasan akan dilaporkan ke Disnaker sebagai karyawan badan hukum yang mana saya ini. Saya merasa dibohongi. Saya digaji tidak seberapa namun diberi beban mengurus tiga puluhan PT seorang diri. Saya tidak sanggup untuk diperas dan bagaikan bekerja rodi. Apakah saya dapat digugat perusahaan jika saya mengundurkan diri sepihak seketika ini juga?

Putusan Praperadilan Tidak dapat Diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

ARTIKEL HUKUM
Polemik mengenai kerap dijumpai ego sektoral antara Mahkamah Agung RI terhadap Mahkamah Konstitusi RI, dimana MA RI acapkali membangkang terhadap kaidah hukum yang diputus oleh MK RI. Namun khusus perihal isu hukum mengenai praperadilan, tampaknya MA RI mencoba duduk bersama dengan MK RI, membentuk unifikasi guna kepastian hukum. Untuk kali ini ego sektoral disisihkan demi kepentingan publik.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (PERMA No. 4/2016) sejatinya merupakan norma baru yang diciptakan MA RI, dan disaat bersamaan timbul kesan MA RI tengah bereksperimentasi terhadap kaidah hukum. Namun upaya MA RI cukup patut diapresiasi, mengingat lalainya regulator pembentuk undang-undang untuk menutup berbagai kekosongan hukum pada hukum acara pidana di Indonesia.