LEGAL OPINION
Question: Kami dan beberapa kawan-kawan memutuskan untuk “perang pernghabisan” terhadap perusahaan, sehingga langkah ini akan menjadi momen tanpa titik balik. Nah, yang sedang kami pertimbangkan masak-masak, bila kami selaku pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) disertai kompensasi pesangon, mungkinkah hakim justru akan memerintahkan kami untuk kembali masuk kerja pada perusahaan? Jika itu sampai terjadi, maka habislah kami, perang dingin setiap hari dengan atasan.