LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tanpa harus diperibet oleh tetek-bengek bikin berita acara dengan perusahaan bahwa mediasi bipartit gagal, mana mau pengusaha tanda-tangan, lalu harus repot-repot ke Dinas Tenaga Kerja yang menghabiskan energi dan waktu untuk tripartit. Bisa tidak, langsung ajukan gugatan terkait hak saya selaku karyawan ke PHI tanpa semua prosedural itu?