KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Terbelit Prosedural Sengketa Hubungan Industrial

LEGAL OPINION 
Question: Apakah bisa, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tanpa harus diperibet oleh tetek-bengek bikin berita acara dengan perusahaan bahwa mediasi bipartit gagal, mana mau pengusaha tanda-tangan, lalu harus repot-repot ke Dinas Tenaga Kerja yang menghabiskan energi dan waktu untuk tripartit. Bisa tidak, langsung ajukan gugatan terkait hak saya selaku karyawan ke PHI tanpa semua prosedural itu?

Pers Wajib Berhati-Hati dalam Pemberitaan demi Menghindari Gugatan Warga yang Merasa Hak Keperdataannya Dirugikan

LEGAL OPINION
Question: Ada surat kabar yang memfitnah dan merusak nama baik saya secara tendensius tanpa terlebih dahulu menyelidiki kebenaran informan sebelum dimuat dan dicetak untuk diterbtikan. Apakah pembunuhan karakter demikian dapat digugat secara perdata? Seperti apa kira-kira bentuk amar putusan hakim untuk memulihkan hak keperdataan saya? Bagaimana jadinya bila setiap orang bisa menyewa surat kabar untuk merusak nama baik orang lain dengan begitu mudahnya? Kebebasan pers apakah diartikan sebagai kebebasan bagi pihak lain dengan mudahnya untuk menyalah-gunakan pers tanpa resiko hukum apapun?

Pembiaran Dimaknai Sama seperti Pembenaran yang Membawa Konsekuensi Hukum Tanggung Jawab Renteng

LEGAL OPINION 
Question: SHIETRA & PARTNERS dalam legal opininya kepada kami sebelumnya menyebutkan bahwa tuntutan pidana tidak akan menghapus tanggung jawab perdata pelaku yang telah merugikan korban. Adakah contoh kasus serta putusan guna meyakinkan kami akan hal tersebut?

Ratio Decidendi, ketika Daya Rasio dan Berpikir Logis Bukan Monopoli Kaum Sarjana Hukum

ARTIKEL HUKUM
Secara sederhana,”Ratio Decidendi” dimaknai sebagai "pertimbangan hukum", dan pertimbangan hukum tersebut harus bersifat logis, rasional, relevan, serta sistematis. Oleh karena itu dapat juga didefinisikan sebagai "rasio dibalik pemikiran hakim hingga tiba pada amar putusannya".
Melihat pendefinisian demikian, tentunyalah kita semua menjadi mahfum, bahwasannya bukan hanya kalangan hukum yang mampu berpikir logis. Hukum acara di pengadilan bersifat teknikalisasi, dalam arti hanya berbicara perihal prosedur, prosedur mana sejatinya dapat dipelajari dan dimengerti oleh semua kalangan karena memang peradilan menjadi hak dan dibuka bagi publik.

Mutasi Lokasi Tempat Kerja yang Tidak Manusiawi

LEGAL OPINION
Question: Apa benar perusahaan dapat menyatakan karyawan yang tidak setuju dengan mutasi yang tidak manusia sebagai suatu pembangkangan terhadap perintah atasan?
Brief Answer: Terdapat perbedaan yang lebar dan kontras antara “membangkang” dengan “minta dibangkang”. Bila undang-undang negara tidak diperkenankan memaksakan sesuatu yang tidak mungkin bagi warga negaranya, maka begitupula hubungan perdata dalam konteks ketenagakerjaan.

Residivis Tidak Berhak Dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan Meski Kejahatan yang Dilakukannya Bernilai Objek Kecil

LEGAL OPINION
Question: Setelah kembali tertangkap polisi atas tindak pidana yang saya lakukan, memang saya mengakui perbuatan yang dituduhkan jaksa. Namun apa benar hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan pasal tindak pidana ringan dengan alasan sebelumnya saya pernah dihukum atas perbuatan yang sama? Harga barang yang saya ambil tidak sampai bernilai jutaan rupiah.

Hakim Memiliki Kekuasaan untuk Mencampuri Isi Perjanjian

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bisa disebut sebagai kebebasan berkontrak bila senyatanya tiada kebebasan, dimana kerap terjadi hanya salah satu pihak yang mendominasi substansi kontrak dengan bentuk standar klausul baku yang hanya menguntungkan satu pihak dan memberatkan pihak lain? Bila kontrak tersebut tetap diterima, dengan sangat terpaksa tentunya, apakah itu artinya menjadi vonis “mati” bagi pihak yang lemah kedudukannya dalam kontrak? Apanya yang bebas, bila hanya bisa tunduk dan diwajibkan patuh terhadap segala aturan main pihak lawan, tanpa berdaya sama sekali pihak kami dibuatnya. Sebenarnya apakah debitor dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen? Apakah hukum di Indonesia tidak menganut prinsip “Iustum Pretium” yang mengharuskan suatu perjanjian dengan perikatan bertimbal balik mengatur prestasi dan kontra prestasi yang sama bobot nilainya?

Hak Rekuirasi untuk Menempati dan Membangun Kediaman / Rumah Tempat Bernaung

LEGAL OPINION
Question: Saat ini keluarga kami sedang terlibat sengketa kepemilikan tanah. Hanya saja lawan kami yang menguasai fisik objek tanah. Pertanyaan kami, apa bisa dibenarkan sikap lawan kami tersebut yang membangun diatas objek tanah yang masih menjadi sengketa?