LEGAL OPINION
Question: Apakah sebagai konsumen yang memberi testimoni atau semisal sebagai redaktur tabloit, buletin, atau majalah komputer mengulas suatu produk berupa komponen atau perangkat komputerisasi lalu memberi review berupa opini berwujud ulasan mengenai kelebihan serta kelemahan produk hingga pemberian rating, bisa kena pidana penjara dianggap penghinaan ataupun pencemaran nama baik produsen manufaktur produk yang kita ulas atau testimoni oleh konsumen?
Buat apa ada yang namanya testimoni, jika hanya bersedia mendapat pujian saja, itu namanya iklan kampanye, pesan sponsor, promosi yang terselubung, testimoni yang tidak jujur, bukan testimoni yang objektif dari konsumen. Bagaimana juga perlindungan hukum bagi pengelola majalah yang sudah tentu salah satu topiknya ialah mengulas produk? Bukankah calon konsumen berhak tahu seluruh kelebihan dan kelemahan produk yang beredar di pasaran sebagai keterbukaan informasi? Jangan-jangan kelak, keluhan konsumen ataupun kritik dari ulasan majalah kami pun bisa dipenjara, dengan alasan penghinaan atau sejenisnya.