ARTIKEL HUKUM
Adalah tanggung-jawab pelaku usaha minimarket maupun toko kelontong lainnya untuk menyediakan uang “receh” sebagai uang kembalian kepada konsumen, bukan sebaliknya pihak konsumen yang bertanggung-jawab untuk itu—mengapa? Dapat saja konsumen yang kita wajibkan menyediakan uang pas hingga ke nilai “sen”, namun yang terjadi kemudian ialah antrian pembeli di depan meja kasir akan “mengular”, sehingga yang paling rasional dibebani kewajiban untuk menyediakan uang kembalian secara paling efisien ialah pihak pelaku usaha minimarket itu sendiri.