Biaya Pencabutan Sita Jaminan Ditanggung Siapa? Seyogianya Panjar Sita Jaminan 2 Kali Biaya Sita untuk Cover Biaya Pencabutan

Question: Bila terjadi, debitor suatu bank yang aset agunannya telah beralih kepada pemenang lelang karena telah dieksekusi oleh kantor lelang negara (KPKNL), namun kemudian debitor tersebut menggugat bank dan pengadilan kemudian menjatuhkan sita jaminan (CB) kepada agunan yang telah balik-nama secara de jure kepada nama pemenang lelang, untuk mencabut sita jaminan tersebut karena ternyata penggugat mencabut gugatannya, siapakah yang akan dibebani biaya pencabutan sita oleh pengadilan dan kantor pertanahan?

Pembeli atau Pemenang Lelang Tidak Perlu Mengajukan Gugatan Biasa untuk Pengosongan Objek Tanah yang Telah Terjual Lelang Eksekusi

Question: Dalam hal eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara apabila barang yang telah dilelang itu tidak dengan sukarela diserahkan kepada pembeli atau pemenang lelang, maka apakah pihak pembeli lelang dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar Pengadilan Negeri melakukan pengosongan terhadap obyek yang telah dilelang tersebut tanpa perlu mengajukan gugatan biasa?

Kedudukan Hukum Pembeli Tanah dalam Lelang Eksekusi Agunan di Kantor Lelang Negara

Question: Bagaimana posisi hukum pembeli dalam hukum? Bagaimana pula dengan pembeli dalam hal dilakukan dalam pelelangan umum? Bila terdapat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali, selama penjual belum menggunakan hal membeli kembali barangnya, apakah pembeli oleh hukum diperlakukan seperti pemilik sejati yang dapat menyewakan, meminjamkan bahkan dapat menjual lagi barangnya selama penjual belum memajukan tuntutannya untuk membeli kembali di dalam tenggang yang telah ditetapkan?

Somasi untuk Pencabutan Sita Jaminan oleh Penggugat yang Tidak Beritikad Baik, sengaja Membuat Sita Pengadilan hanya untuk Mempermainkan Tergugat

Jamak kita temui seorang pihak yang menjadi penggugat dalam sengketa perdata, mengajukan sita jaminan, sementara atas objek sengketa sebenarnya telah beralih kepada pihak ketiga, semisal pihak pemenang lelang. Perlawanan pihak ketiga dimungkinkan oleh hukum (deden verzet), namun tentu dengan konsekuensi waktu dan biaya yang tidak sedikit menguras energi.

Hukum yang Tidak Logis menjadi Panglima di Republik Indonesia

Artikel sederhana ini mengupas kejanggalan dalam praktik hukum Indonesia, dikarenakan lemahnya ilmu terapan/ilmu dasar hukum di Indonesia. Semakin dipikir, kita akan semakin gila, karena republik ini memiliki inkonsistensi hukum dalam penerapannya oleh aparatur negara. Tulisan ini sebagai sumbangsih penulis selaku sarjana hukum yang melihat langsung praktik hukum irasional di lapangan.

Kredit Sindikasi, Penyatuan para Kreditor dalam Satu Akta Kredit Pembiayaan Proyek

Question: Seandainya PT A dan PT B menunjuk PT C sebagai Kontraktor. Pembiayaan proyek tersebut ditanggung 50 : 50 antara PT A dan PT B. Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana kontrak tersebut akan dibuat? Apakah perlu : - dipisahkan (dibuat dua kontrak) yakni antara PT A dgn PT C dan PT B dgn PT C;   atau  - tdk perlu dipisahkan (dibuat satu kontrak) antara PT A - PT B dan PT C.

Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Debitor Tidak Lagi dapat Berkelit

Question: Bila kami selaku kreditor mendapati kesulitan dalam menguasai objek agunan kredit berupa barang bergerak yang diikat fidusia, sementara ketentuan hukum lelang mewajibkan pemohon lelang untuk menguasai objek fidusia, maka adakah alternatif atau mitigasi yang dapat ditempuh?