LEGAL OPINION
Ada yang Tertipu maka ada Penipu, ada Penipu berarti ada Pidana Penipuan (Postulat Tindak Pidana Penipuan)
Question: Ada bacaan dari suatu media hukum, katanya penjual yang sudah terima uang dari pembeli yang bayar lunas, tapi kemudian si penjual malah jual kembali barang itu kepada orang lain, tidak bisa dipidana penipuan ataupun penggelapan. Apa betul gitu? Kok rasanya melukai etika bisnis kalau dibiarkan begitu?
Nanti akan makin banyak saja orang-orang yang jual barang, sudah dibayar, lalu seenaknya jual barang yang sebetulnya sudah dibeli itu kepada pihak lain (moral hazard). Orang mana takut digugat perdata. Penjual jahat hanya takut dipidana penjara. Yang namanya gugatan perdata (wanprestasi), itu seringkali cuma “menang diatas kertas”, justru menambah besar kerugian pembeli yang sudah tertipu harus habis waktu dan uang di pengadilan untuk gugat-gugat segala.