ARTIKEL HUKUM
Kriminogen, dimaknai sebagai aspek atau faktor pencetus tindak kejahatan, demikian kriminologi menyebutnya. Istilah demikian dapat membiaskan kita dari persoalan sebenarnya, seakan si pelaku itulah penjahat yang paling patut dipersalahkan dan dikriminalisasi. Seakan bertolak-belakang dengan uraian pembuka diatas, ilmu psikologi tidak pernah memandang secara demikian linear, karena emosi dan psikologi manusia bersifat majemuk—bisa jadi, si pelaku adalah korban yang sebenarnya. Dalam artikel ini, kita tidak melihat dari perspektif hukum yang kering dan tidak berangkat dari kenyataan sosial, namun secara sosiologi.
Kisah berikut ini cukup satir, namun penting untuk kita simak dan kita renungkan baik-baik sepanjang hayat kita. Alkisah, seorang kakek-kakek tua renta pada setiap paginya duduk berjemur diri di teras depan rumahnya. Sang pria tua duduk manis di kursi kayunya senyaman mungkin, tanpa banyak bicara, hanya mencoba melewati sisa hidupnya dengan damai.