LEGAL OPINION
Question: Aneh seperti kata Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS), pegawai yang buat onar sehingga dipecat dari kantor, berhak atas pesangon. Tapi karyawan yang sudah belasan atau bahkan puluhan tahun bekerja, lalu tiba-tiba terpaksa mengundurkan diri karena intimidasi perusahaan, tidak berhak atas pesangon. Aneh benar, hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Apa hakim tidak pernah terpikirkan keganjilan demikian selama ini?