LEGAL OPINION
Question: Berbagai pakar hukum, baik praktisi maupun akademisi, bahkan praktik di pengadilan, masih memandang bahwa kontrak adalah harga mati, dalam artian, bila dalam suatu kontrak yang telah ditanda-tangani para pihak ternyata tidak mengatur secara tegas dan leterlijk suatu ketentuan mengenai sanksi atau hukuman bila pelanggaran terjadi, maka dianggap bahwa norma-norma dalam kontrak tersebut dapat dilanggar sesuka hati dan dilecehkan. Lantas, jika demikian, apa bedanya antara norma hukum dengan norma sosial? Kontrak, adalah norma hukum, sehingga tidak sepatutnya bila tiada klasusul mengenai ganti-rugi lantas membuat pihak yang telah membawa kerugian bagi kami lolos begitu saja dengan berlindung dibalik kontrak yang tidak memuat klausul sanksi. Kontrak yang memuat klausul sanksi secara definitif kadang menjadi bumerang dikemudian hari, karena keadaan dan kondisi yang akan terjadi dikemudian hari tidak dapat diprediksi dan siapa yang akan tahu akan terjadi seperti apa. Terdapat 1001 variasi suatu pelanggaran kontrak, maka apakah harus dibuat 1001 klausul sanksi bagi 1001 pelanggaran tersebut? Pernyataan para sarjana hukum yang fatalis demikian sungguh tidak dapat diterima oleh kalangan masyarakat maupun pengusaha pada khususnya.