QUESTION:
Apakah penerima kuasa yang melimpahkan kuasa
kepada pihak ketiga dalam kaitan suatu Surat Kuasa (SK) Substitusi, bertanggung
jawab atas setiap tindakan, baik kesengajaan atau lalainya, seorang penerima
kuasa substitusi? Apa konsekuensi menandatangani SK yang mencantumkan lebih
dari seorang penerima kuasa?
Sewa-Menyewa Rumah dan Aspek Hukumnya antara Penyewa dan Pemilik Rumah
QUESTION: Apakah sebuah rumah yang berdiri di atas tanah hak milik
pihak lain dapat disewakan oleh pemilik rumah kepada pihak ketiga tanpa seizin
pihak pemilik tanah? Apakah rumah yang sedang dalam sengketa dapat disewakan,
dan jika telah dihuni penyewa, apakah status sewa-menyewa harus diakhiri? Siapa
yang menanggung biaya perbaikan dan perawatan rumah selama masa sewa
berlangsung? Bagaimana status para penyewa bila rumah mengalami bencana alam?
Bagaimana status penyewa bila hak atas rumah beralih pada pihak ketiga?
Siapakah yang berwenang mengadili sengketaa sewa-menyewa rumah dengan
penghuninya?
Direktur Tidak Membutuhkan Surat Kuasa dari Presiden Direktur / Direktur Utama
QUESTION:
Apakah seorang “direktur biasa”
membutuhkan surat kuasa dari Presiden Direktur/Direktur Utama sebelum melakukan
perbuatan hukum? Bagaimana dengan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum
bagi kepala kantor cabang atau kantor representatif?
Nebis In Idem Tidak Berlaku Mutlak
QUESTION:
Apakah suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berlaku untuk seumur hidup
tanpa dapat diganggu-gugat kembali selain dengan upaya hukum luar biasa seperti
Peninjauan Kembali (PK)?
Serikat Buruh Tidak Memerlukan Surat Kuasa dari Anggotanya dalam Melakukan Perjanjian Bersama dengan Perusahaan
QUESTION: Was the Union
(of Labor) need to take any Power of Attorney (PoA) from its member to sign the
Collateral Agreement about layoff?
BRIEF OF ANSWER: Unfortunately, no
definite answer, very dependently which Industrial Labor Court (PHI)
jurisdiction domain of the company/factory. PHI Jakarta requires such PoA, but
PHI Bandung (West Java) didn’t requires such a thing. There is grey
area in labor law. Technical institution usually derogate the general
provision that regulated by government.