KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tanggung Jawab Pemberi Kuasa Substitusi terhadap Perbuatan yang Dilakukan oleh Penerima Surat Kuasa Substitusi

QUESTION:  Apakah penerima kuasa yang melimpahkan kuasa kepada pihak ketiga dalam kaitan suatu Surat Kuasa (SK) Substitusi, bertanggung jawab atas setiap tindakan, baik kesengajaan atau lalainya, seorang penerima kuasa substitusi? Apa konsekuensi menandatangani SK yang mencantumkan lebih dari seorang penerima kuasa?

Sewa-Menyewa Rumah dan Aspek Hukumnya antara Penyewa dan Pemilik Rumah

QUESTION:  Apakah sebuah rumah yang berdiri di atas tanah hak milik pihak lain dapat disewakan oleh pemilik rumah kepada pihak ketiga tanpa seizin pihak pemilik tanah? Apakah rumah yang sedang dalam sengketa dapat disewakan, dan jika telah dihuni penyewa, apakah status sewa-menyewa harus diakhiri? Siapa yang menanggung biaya perbaikan dan perawatan rumah selama masa sewa berlangsung? Bagaimana status para penyewa bila rumah mengalami bencana alam? Bagaimana status penyewa bila hak atas rumah beralih pada pihak ketiga? Siapakah yang berwenang mengadili sengketaa sewa-menyewa rumah dengan penghuninya?

Direktur Tidak Membutuhkan Surat Kuasa dari Presiden Direktur / Direktur Utama

QUESTION:  Apakah seorang “direktur biasa” membutuhkan surat kuasa dari Presiden Direktur/Direktur Utama sebelum melakukan perbuatan hukum? Bagaimana dengan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum bagi kepala kantor cabang atau kantor representatif?

Nebis In Idem Tidak Berlaku Mutlak

QUESTION:  Apakah suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berlaku untuk seumur hidup tanpa dapat diganggu-gugat kembali selain dengan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK)?

Serikat Buruh Tidak Memerlukan Surat Kuasa dari Anggotanya dalam Melakukan Perjanjian Bersama dengan Perusahaan

QUESTION:  Was the Union (of Labor) need to take any Power of Attorney (PoA) from its member to sign the Collateral Agreement about layoff?
BRIEF OF ANSWER: Unfortunately, no definite answer, very dependently which Industrial Labor Court (PHI) jurisdiction domain of the company/factory. PHI Jakarta requires such PoA, but PHI Bandung (West Java) didn’t requires such a thing. There is grey area in labor law. Technical institution usually derogate the general provision that regulated by government.