Negara yang Tidak Kompeten, ketika Rakyat Dibiarkan
Seorang Diri mencari Perlindungan dan Jalan Keluar, Tidak Solutif
Ketika Tugas dan Tanggung Jawab Negara justru
Dibebankan kepada Rakyat Sipil yang Tidak Memiliki Kewenangan, Republik (Serba)
Salah Kaprah
Rakyat Harus Belajar Keterampilan Bergerilya Ditengah
Republik yang Tidak Pernah Eksis Pemerintahnya bagi Warga Sipil
Question: Ketika pihak tergugat atau salah satu pihak tergugat
secara mendadak meninggal dunia tanpa diduga-duga ataupun diharapkan, maka
penggugat diharuskan pengadilan untuk menyerahkan daftar rincian berisi nama-nama
serta alamat ahli waris “almarhum tergugat” untuk dipanggil oleh jurusita
pengadilan dalam rangka menggantikan posisi atau kedudukan hukum “almarhum
tergugat” dalam gugat-menggugat ini. Tampaknya majelis hakim telah cukup
akomodatif, karena tidak secara serta merta menyatakan gugatan sebagai “gugur” akibat
meninggal dunianya pihak tergugat atau salah satu pihak tergugat.
Namun yang menjadi masalah bagi
kami selaku warga sipil pencari keadilan ialah, bagaimana mungkin kami dapat mengetahui
siapa saja nama dan berapa orang maupun alamat-alamat anak-anak atau ahli waris
tergugat yang meninggal dunia ini? Jika membuat aturan yang mewajibkan seperti
itu, mengapa tidak memberikan juga akses solusinya? Jelas pihak keluarga “almarhum
tergugat” tidak akan terbuka dan transparan tentang informasi ini, apakah
artinya ini yang disebut sebagai “justice
denied”, dimana hukum acara perdata begitu formalistis namun warga sipil
yang terbatas kewenangannya dibiarkan berjuang seorang diri, seolah-olah negara
tidak pernah hadir untuk menawarkan solusi bagi kami selaku rakyat kecil. Mengapa
di republik ini, akses terhadap keadilan dan hukum begitu sukar, terbendung
oleh tembok tebal bernama birokrasi dan prosedural yang kaku?