Contract in Abstracto Vs. Contract in Concreto, Klausula dalam Perjanjian yang Disimpangi secara Diam-Diam oleh Salah Satu atau Kedua Belah Pihak

Law in Abstracto Vs. Law Concreto, Norma Hukum yang secara Diam-Diam Tidak Diberlakukan

Mengubah / Menyimpangi Isi Surat Perjanjian secara Diam-Diam, namun Minus Konsistensi, Potensi Sengketa Hukum menjadi Resiko Dikemudian Hari

Question: Apa ada resikonya, bila terhadap suatu surat perjanjian, kedua belah pihak cukup simpangi sebagian isinya dengan membiarkan pihak yang satu untuk menyimpangi satu atau lebih pasal-pasal di dalam kontrak? Kami berbaik hati menganggapnya sebagai “toleransi”. Pertanyaannya ialah, apakah mungkin kebaikan kami yang memberi “toleransi” demikian, dapat berbalik menjadi bumerang bagi kepentingan hukum kami itu sendiri dikemudian hari?

Aturan Hukum Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui Konsumen untuk Membentengi Diri dari Pelaku Usaha yang Tidak Bertangggung Jawab ataupun yang Beritikad Tidak Baik

Konsumen yang Cerdas Membekali Diri dengan Payung Hukum agar Berani Menuntut Apa yang memang menjadi Hak-Hak Konsumen

Sedia Payung Hukum ketika Menghadapi Penjual / Pelaku Usaha yang “Mau Untung Sendiri” dengan Merugikan Konsumennya

Question: Sebagai konsumen, aturan hukum apa yang harus kami pegang dan ketahui ketika berhadapan dengan penyedia barang yang melanggar hak-hak kami selaku konsumen? JIka kami mempersengketakan pihak penjual ke pengadilan, apakah akan sangat merepotkan pihak kami mengingat nilai kerugian yang kami derita selaku konsumen dikhawatirkan tidak sebanding dengan waktu maupun tenaga yang harus kami kerahkan untuk gugat-menggugat?

Adakah yang Lebih Jahat daripada Kejahatan? Kejahatan (yang) TERSELUBUNG

Sifat Kejahatan Dibalik Segala Sesuatu yang Terselubung

Yang Jujur, Terang-Benderang, Transparan dan Akuntabel. Sebaliknya, Ketidakjujuran, Menyelubungi Diri dengan Selubung, Terselubung

Seri Artikel Sosiologi Hukum bersama Hery Shietra

Question: Apakah ada, yang sifatnya lebih jahat daripada kejahatan?