Law in Abstracto Vs. Law Concreto, Norma Hukum yang
secara Diam-Diam Tidak Diberlakukan
Mengubah / Menyimpangi Isi Surat Perjanjian secara Diam-Diam, namun Minus Konsistensi, Potensi Sengketa Hukum menjadi Resiko Dikemudian Hari
Question: Apa ada resikonya, bila terhadap suatu surat perjanjian, kedua belah pihak cukup simpangi sebagian isinya dengan membiarkan pihak yang satu untuk menyimpangi satu atau lebih pasal-pasal di dalam kontrak? Kami berbaik hati menganggapnya sebagai “toleransi”. Pertanyaannya ialah, apakah mungkin kebaikan kami yang memberi “toleransi” demikian, dapat berbalik menjadi bumerang bagi kepentingan hukum kami itu sendiri dikemudian hari?