Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum bagi Warga Negara Keturunan dan Warga Asli Indonesia

Question: Masih terjadi diskriminasi bagi warga negara golongan tertentu, terutama golongan keturunan Tionhua di Indonesia, mulai dari hak untuk memperpanjang Sertifikat tanah HGB yang harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur, adanya perbedaan prosedur bagi mereka yang hendak berurusan dengan catatan sipil dan lembaga pemerintah lain. Jika merujuk pada konstitusi, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Lantas, peraturan apakah yang menjadi dasar pembedaan perlakuan tersebut yang kami rasakan tidak manusiawi selaku warga keturunan?

Harta Bersama Tidak Selamanya Berupa Aset yang Diperoleh selama Perkawinan / Pernikahan


Question: Apakah seluruh harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, maka dengan otomatis akan dikategorikan sebagai harta bersama? Hal tesebut dirasakan kurang adil dalam praktiknya, karena harta yang dibeli saat perkawinan berlangsung bisa jadi diperoleh dari harta bawaan salah satu pihak. Hal ini berdampak dikemudian hari bila terjadi sengketa harta gono-gini maupun sengketa waris. Bisa juga perkawinan berlangsung kurang dari satu tahun, lalu salah satu pihak meninggal, maka apakah adil bila janda / duda tersebut memiliki separuh harta almarhum?