Ketika Kreditor yang Dihukum oleh Pengadilan untuk Membayar kepada Debitor, Niscaya, Bukan Mustahil
Lembaga Keuangan Termakan oleh Keserakahannya
Sendiri, Memberlakukan Klausula Baku yang (Ternyata) Ditafsirkan Berbeda oleh
Pengadilan dalam Keberlakuannya
Question: Biasanya, bila kita meminjam modal usaha ke bank, maka aset milik perusahaan seperti alat mesin maupun tanah pabrik, gudang, maupun kantor dijadikan agunan, namun disaat bersamaan diwajibkan mem-polis asuransikan objek agunan, dengan disertai ketentuan bahwa bilamana terjadi musibah, maka uang hasil pencairan asuransi akan diambil oleh pihak bank untuk menutupi hutang. Seiring berjalannya waktu, terjadi musibah yang membakar gudang perusahaan, bukan pabrik perusahaan sehingga pabrik tetap dapat beroperasi, namun seketika uang hasil pencairan asuransi diambil oleh pihak bank. Bukankah itu namanya main hakim sendiri dan serba mau menang sendiri, alias arogan?