"Calon KLIEN dipersilahkan menghubungi kami sepanjang Anda mampu menghargai profesi kami, menyadari hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa tanya-jawab seputar hukum (menjual jasa konsultasi), serta menghargai SOP kami, tidak terkecuali "Syarat & Ketentuan Layanan" / prosedur yang berlaku. Pelayanan yang profesional dan opini hukum yang benar, hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif." (Konsultan Shietra)
DISKON 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI TARIF NORMAL YANG BERLAKU UNTUK SKEMA LAYANAN KONSULTASI HUKUM SECARA "ONLINE", "DRAFTING GUGATAN", MAUPUN "DRAFTING KONTRAK" BAGI KLIEN KONSULTAN HUKUM SHIETRA, BERLAKU SEPANJANG KETERANGAN DISKON INI MASIH DICANTUMKAN--kecuali layanan secara "tatap muka" (offline), berlaku tarif normal.
PERINGATAN : Layanan kami tidak menerima pembayaran tarif layanan jasa berupa semudah mengucapkan "terimakasih" (kompensasi yang tidak adil), yang sama artinya melecehkan profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa dimana sudah sedemikian jelas bahwa kami memungut tarif layanan jasa atas profesi kami selaku konsultan. Bagi yang tidak ingin repot membayar tarif layanan, maka dilarang untuk merepotkan orang lain yang sedang mencari nafkah dengan menjual jasa.
Ada Hak, (maka) Ada KEWAJIBAN.
Ada Kewajiban, (barulah) Ada HAK.
Mencari dan mendapat hak atas nafkah merupakan HAK ASASI MANUSIA, dimana tiada siapapun berhak "memperbudak" profesi kami yang sedang bekerja mencari nafkah secara legal. KAMI TIDAK MELAYANI PENGEMIS (pengemis mana juga yang punya masalah hukum?)
Berpura-pura tidak mengetahui seluruh peringatan dalam website ini, namun masih juga berani mencoba menghubungi kami, sama artinya dengan MENYALAH-GUNAKAN informasi perihal nomor kontak kerja maupun email profesi kami. Tunjukkan itikad baik Anda dengan menghormati "aturan main" dan prosedur profesi kami bila Anda mengharap mendapat kehormatan dan pelayanan dari kami.
Bagi yang tidak setuju terhadap syarat utama kami, yakni wajib terlebih dahulu deposit tarif sebelum menceritakan masalah hukum / mengajukan pertanyaan hukum, maka silahkan cari sampai dapat, konsultan / konselor lain yang bersedia menerima pertanyaan hukum atau mendengar permasalahan hukum milik Anda tanpa memungut tarif untuk semua cerita masalah hukum milik Anda tersebut yang mana bukanlah urusan kami.
KAMI MEMUNGUT TARIF KONSELING HUKUM DENGAN HITUNGAN WAKTU SEJAK KLIEN MENCERITAKAN MASALAH HUKUMNYA, BUKAN DIMULAI KETIKA KAMI MEMBERIKAN ANALISA DAN JAWABAN HUKUM.
Profesi Konsultan Hukum maupun profesi lain manakah yang tidak memiliki SOP layanan, seperti syarat berupa pengisian formulir bagi tamu dengan kewajiban untuk menyebutkan rincian identitas diri, term and condition yang harus disetujui, ketentuan tarif, kontrak yang harus dibaca dan ditanda-tangani, serta syarat dan ketentuan lainnya.
Prosedur serta "syarat dan ketentuan" milik profesi manakah yang tidak "ribet"? Bagi yang tidak patuh dan bertendensi melanggar, jelas membuat "ribet", dan memang prosedur dirancang untuk itu, meminimalisir gangguan.
Hargai waktu, profesi, dan aturan main kami, sebagaimana profesi Anda hendak dihargai. Jangan berasumsi Anda dapat menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami semudah memainkan handphone di tangan Anda untuk melecehkan profesi kami selaku Konsultan--terdapat konsekuensi maupun sanksi yang dapat kami kenakan.
"Boleh saya bertanya tentang hukum?" Alih-alih bertanya perihal ketentuan tarif serta syarat layanan, sudah demikian jelas profesi konsultan menjual jasa tanya-jawab. Pertanyaan demikian sejatinya adalah sebentuk pelecehan terhadap kalangan profesi yang mencari nafkah dari menjual layanan jasa konsultasi seputar hukum.
Bertanya perihal tarif, tidak. Menyatakan kesediaan membayar tarif, juga tidak. Lantas, apa maksud Anda mengganggu waktu produktif maupun pekerjaan kami?
Bagi yang bersedia menghargai hak penyedia jasa dan kewajiban pengguna jasa, dimana letak ribetnya dari aturan main dan SOP kami ini yang bahkan tidak sepanjang format formulir isian dan kontrak pada kantor Konsultan Hukum lainnya?
Klien pengguna jasa kami bahkan tidak perlu datang ke tempat kami untuk mendaftar sebagai Klien, cukup duduk manis di sofa rumah, maka : DIMANA LETAK RIBETNYA?
Ketika Anda menanda-tangani sebuah Kontrak, tidak membaca seluruh isi klausul dalam perjanjian, bukanlah alasan untuk berkilah ataupun sebagai pembenaran diri terlebih alasan pemaaf. Adalah tanggung jawab serta menjadi konsekuensi yang Anda tanggung sendiri untuk membacanya dan mamahami sebelum meminta dilayani. MELANGGAR TETAPLAH MELANGGAR, APAPUN ALASANNYA. Seseorang tidak dapat merepotkan orang lain atas kelalaian dirinya sendiri.
Sama halnya, ketika Anda menghubungi kami, dimaknai Anda telah membaca dan menyetujui seluruh isi syarat dan ketentuan layanan sebagaimana tercantum dalam website ini yang sudah dirancang sedemikian TEGAS. Bila Anda bisa mendapat nomor kontak kerja profesi kami, maka artinya Anda telah membaca syarat dan peringatan dalam website ini (tata-letak website ini telah kami rancang sedemikian rupa, sehingga mustahil bagi pengunjung website ini dapat mengetahui nomor kontak kerja kami tanpa membaca peringatan maupun syarat layanan).
Telah demikian besar dan tidak terhitung lagi besarnya pengorbanan yang kami kerahkan dari segi waktu, tenaga, serta biaya untuk membangun website profesi kami ini, sehingga bagi pihak-pihak yang seenaknya dan mau mudahnya dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja / email profesi kami lalu melanggar dan berkilah tidak membaca peringatan ataupun "syarat dan ketentuan" dalam website ini, bagi kami adalah sebentuk pelecehan dan "perkosaan" terhadap profesi dan jirih-payah kami.
SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI BERLAKU SEBAGAI KONTRAK MENGIKAT ANTARA ANDA SELAKU PENGGUNA DAN KAMI SELAKU PENYEDIA JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM (KONSULTASI).
PROLOG
PERIHAL MANFAAT KONSULTASI HUKUM
Idealnya, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, konsultasikan dahulu masalah hukum Anda pada Konsultan Hukum yang netral (objektif) dan independen. Tujuannya tidak lain agar klien tidak mendapat "harapan semu" dengan mengajukan gugatan yang bisa menjelma "bumerang", atau hanya akan membuang sumber daya waktu serta energi, disamping berbiaya tinggi.
Kalangan profesi Pengacara (Advokat) mencari nafkah dari beracara / bersengketa di Pengadilan, seringga kerap kali masalah yang tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap diproses gugat-menggugat (adanya conflict of interest antara kepentingan sang pengacara dan kepentingan sang klien).
Sementara itu profesi Konsultan memberi opini hukum secara netral, objektif, disamping nasehat hukum ataupun pemberian rekomendasi langkah hukum guna langkah preventif, mediatif, serta mitigasi, atau setidaknya membuka opsi lain selain litigasi bersengketa di Pengadilan (amicable solution). TIDAK SEMUA MASALAH HUKUM LAYAK DIAJUKAN KE PENGADILAN, DAN BANYAK SENGKETA YANG SEJATINYA DAPAT DISELESAIKAN DILUAR JALUR PENGADILAN.
Itulah perbedaan utama profesi Pengacara dan Konsultan, masing-masing memiliki peran dan spesialisasi fungsinya tersendiri. SHIETRA & PARTNERS berfokus pada layanan jasa Konsultasi Hukum, sehingga tiada conflict of interest apapun terhadap masalah atau sengketa hukum yang dihadapi klien.
"Kejujuran serta kenyataan (fakta hukum) yang paling penting serta selalu lebih dibutuhkan oleh Klien atas suatu masalah hukum yang dihadapi olehnya, bukan harapan semu, iming-iming manis, ataupun janji-janji kosong. Termasuk bila klien memiliki kontribusi kesalahan dalam masalah hukum yang dihadapi olehnya, akan disebutkan secara apa adanya. Pahit di awal lebih baik, daripada pahit di belakang hari." (Konsultan Shietra)
Sebagai contoh, masih kerap terjadi, mantan Direktur / Komisaris yang mengajukan gugatan meminta "pesangon" dari Perseroan, suatu "harapan semu". Sebagaimana juga kerap kita jumpai, seorang Kreditor Konkuren menggebu-gebu hendak mempailitkan debitornya. Lewat jasa pengacara, sang debitor dipailitkan. Yang kemudian terjadi, tiada pelunasan apapun diterima olehnya, karena seluruh harta kekayaan debitor habis untuk melunasi piutang Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen.
Hanya kalangan profesi Konsultan Hukum yang dapat membuka fakta bagi klien pengguna jasa, bahwa tidak pernah ada sejarahnya, Kreditor Konkuren mendapat pelunasan lewat mempailitkan debitornya. Seringkali, bahkan harta debitor pailit tidak cukup untuk melunasi piutang Kreditor Preferen. Langkah bijak dan paling cerdas ialah menghindari mekanisme permohonan pailit bagi seorang Kreditor Konkuren. Pernahkah pengacara Anda mengungkap sisi negatif dari mengajukan gugatan, selain berbiaya mahal?
Alhasil, gugatan semacam demikian umpama "menang jadi arang, kalah jadi abu". Separuh dari jumlah gugatan ataupun upaya hukum di pengadilan, berujung pada penolakan hakim sekalipun menggunakan jasa Advokat, bahkan tidak jarang digugat-balik oleh pihak tergugat. Sementara profesi Konsultan Hukum, memiliki tanggung jawab etik untuk "menyampaikan hal yang pahit dimuka, daripada pahit dibelakang hari".
Tidak sedikit pula terdapat keliru persepsi di tengah masyarakat, terkesan seolah tarif jasa pengacara adalah wajar demikian mahal senilai ratusan juta Rupiah. Padahal, jika kita mau berpikir secara lebih logis, kuratif selalu jauh lebih mahal dan tanpa jaminan akan menyelesaikan masalah, semahal apapun biaya pengacara telah dikeluarkan.
Opini hukum yang jujur, hanya dapat Anda peroleh dari profesi Konsultan Hukum, BUKAN PENGACARA. Anda akan sesat di jalan bila bertanya kepada pengacara. Contoh, cobalah Anda bertanya pada kalangan pengacara, untuk eksekusi pengosongan rumah yang Anda beli dari lelang eksekusi Hak Tanggungan di Kantor Lelang Negara, apakah harus lewat mekanisme gugatan perdata ke pengadilan? Pengacara mana pun akan menjawab, "WAJIB berbentuk gugatan perdata ke pengadilan!" Faktanya, telah lama terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang menegasksn secara eksplisit bahwa eksekusi pengosongan oleh pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan, cukup berupa PERMOHONAN kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tanpa perlu mengajukan gugatan apapun.
Sementara lewat jasa Konsultan Hukum, yang tentunya tidak semahal biaya kuratif, setiap masalah yang mungkin terjadi dapat diantisipasi serta dimitigasi, yang tentunya dapat menyelamatkan banyak sumber daya waktu serta biaya sang klien pengguna jasa. Pola pikir yang tepat ialah, biaya untuk jasa Konsultan Hukum jauh lebih efisien daripada kuratif. Anda telah menyelamatkan banyak sumber daya Anda dengan menggunakan jasa Konsultan Hukum, bukan Pengacara.
Profesi Konsultan Hukum memiliki peran utama untuk memberi opini hukum seara objektif, sehingga pengguna jasa tidak perlu terjebak dalam harapan semu bahwa dirinya akan menang dalam suatu upaya hukum di pengadilan, yang tentunya membuat kerugian 2 kali lipat: timbul sengketa, dan termakan oleh harapan palsu seolah menggugat menjadi solusi satu-satunya untuk mengobati masalah hukum. Sekalipun Anda dapat menang dalam gugatan, adakah pengacara Anda membuka informasi penting bagi Anda bahwa eksekusi putusan menjadi suatu permasalahan baru itu sendiri?
Bila Anda berpikir bahwa biaya tarif Konsultan Hukum adalah "mahal", maka tunggulah hingga masalah hukum Anda dibiarkan berlarut-larut hingga menjelma sengketa "benang kusut", maka barulah Anda akan menyadari semahal apa biaya untuk kuratif. Itu sama artinya Anda meremehkan masalah hukum serta resiko yang Anda akan hadapi. Pasien dengan penyakit kronis, bukan hanya berbiaya sangat mahal, namun juga tiada jaminan untuk mengharap "selamat".
Secara lebih terbuka, Anda lebih membutuhkan opini hukum yang netral disamping objektif, serta rekomendasi yang rasional, agar tidak tenggelam dalam iming-iming maupun "harapan semu" bernama gugatan, seolah dengan menggugat Anda dapat membalik keadaan dari yang semula "keliru" menjadi "benar". Alhasil, tidak jarang pengadilan justru mengabulkan gugatan-balik pihak lawan (alias merugi untuk ketiga kalinya). Menyesal, selalu datang terlambat. Kehadiran tawaran jasa Konsultan Shietra, ialah untuk mencegah berlipat-gandanya kerugian yang paling mungkin dapat terjadi, untuk dimitigasi dan diantisipasi (fungsi preventif dari pemetaan hukum yang merupakan domain Konsultan Hukum, bukan pengacara).
------------
Konsultan Hukum & Trainer SHIETRA & PARTNERS merupakan konsultan hukum spesialis Preseden, Trainer, serta Legal Research, menyediakan jasa layanan konsultasi hukum secara netral dan objektif bagi para klien perorangan maupun korporasi, sejak tahun 2013. KAMI MENAWARKAN HUKUM YANG REAL, BUKAN SEKADAR MENGUTIP BUNYI UNDANG-UNDANG.
Peringatan: Menyampaikan permasalahan ataupun pertanyaan hukum tanpa didahului prosedur deposit tarif, merupakan bentuk itikad buruk, sertai dimaknai sebagai Pelanggaran Berat terhadap syarat & ketentuan layanan. Hanya KLIEN yang telah resmi terdaftar, yang berhak menyampaikan prolog masalah hukum sebelum sesi konsultasi secara resmi. Sengaja melanggar ketentuan tersebut, sanksi berlaku.
Ada Hak, ada Kewajiban.
Ada Harga, ada JASA!
Bagi yang sedang menghadapi masalah hukum, atau untuk mengantisipasi kendala hukum yang mungkin timbul dikemudian hari, untuk memandu kegiatan usaha agar dapat berjalan optimal guna meminimalisir potensi sengketa dan dapat berfokus pada core business Anda, kami menyediakan jasa layanan konsultasi hukum, dengan opsi skema, sebagai berikut: (Bagi setiap pihak yang menghubungi kami, dimaknai sebagai telah paham dan setuju akan seluruh syarat serta ketentuan yang tercantum dalam laman tentang tarif konsultasi ini, yang berlaku sebagai kontrak MENGIKAT berkekuatan hukum antara kami dan pengguna jasa.)
"Preventif & Mitigasi Selalu Lebih Efisien daripada Kuratif. Bila Anda dapat Mencegah, Mengapa Memilih Kuratif?"
[Catatan : Dalam rangka penerapan kaedah Kode Etik Profesi Konsultan Hukum, Konsultan Shietra tidak akan mengungkapkan "celah hukum" yang dapat merugikan negara maupun warga negara lain selama sesi konsultasi berlangsung, sekalipun bagi klien pembayar tarif layanan prioritas. Berbisnislah dengan penuh etika, Etika Berbisnis yang patuh & taat terhadap koridor hukum dan tidak merugikan orang lain, demi kebaikan pihak klien itu sendiri. Terdapat "Hukum Karma" disamping bekerjanya "Hukum Negara".]
- bagi klien yang berdomisili di Jakarta maupun klien dari luar kota yang ke Jakarta via Bandara Soekarno Hatta, tempat konsultasi dapat disepakati di Perpustakaan Umum Universitas Tarumanagara, Jln. Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta Barat). Down Payment minimum senilai tarif 1 jam, dimana bila terdapat tambahan jam sesi konsultasi maka wajib dilunasi ditempat hari yang sama saat sesi konsultasi ditutup. Hanya dapat dilakukan pada jam dan hari kerja.
- Kantor / Domisili Klien, sepanjang masih dalam lingkup DKI Jakarta. Minimum sesi konsultasi ialah 3 (tiga) jam, serta Down Payment minimum senilai tarif 3 jam. Satu sesi konsultasi yang kurang dari 3 jam, akan tetap dihitung sebagai genap 3 jam untuk opsi lokasi konsultasi di kantor / domisili klien di Jakarta. Jadwal untuk opsi ini, dapat disepakati pada hari Sabtu serta weekend. Sesi konsultasi yang melebihi 3 jam, pelunasan wajib dilunasi ditempat saat sesi konsultasi diakhiri pada hari yang sama.
Sesi konsultasi kurang dari 60 menit, tetap akan dihitung sebagai penggenapan per kelipatan 1 jam (SISTEM PENGGENAPAN PER 1 JAM, HOURLY BASED FEE. Sebagai contoh sesi konsultasi selama 1 jam 12 menit maka total tagihan tarif konsultasi akan digenapkan menjadi 2 jam). Klien pengguna jasa berkewajiban memerhatikan waktu terpakai selama sesi konsultasi, dimana bila sesi konsultasi tetap berlanjut melampaui nilai deposit tarif, maka diartikan klien secara "diam-diam" menghendaki tambahan waktu lengkap dengan segala konsekuensi penambahan tarif per penggenapan 1 jam ke depan.
Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.
Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
Penegasan ketentuan : Bila tempo konsultasi belum genap 60 menit dalam satu kali sesi konsultasi via telepon (dapat disepakati via WhatsApp), maka sisa kuota akan dianggap hangus (ketentuan ini juga berlaku dalam perpanjangan sesi konsultasi untuk jam kedua, dst. Sistem penggenapan serta kelipatan per 1 jam, sekalipun kurang dari 60 menit. Tarif untuk perpanjangan waktu, wajib dilunasi paling lambat 2 hari kalender sejak sesi konsultasi). Sistem booking jadwal pada uraian sebelumnya di atas, mutatis-mutandis berlaku dalam konsultasi via online ini.
Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.
Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
Deposit tarif "Konsultasi Online" minimal 5 (lima) jam, diberikan keistimewaan berupa sesi konsultasi yang bukan hitungan "penggenapan per satu jam", namun sistem "kuota per satuan menit penggunaan per sesi konsultasi" (minimum 30 menit per sesi). Contoh klien dengan deposit 600 menit (5 jam), sesi konsultasi pertama selama 40 menit, sesi konsultasi kedua selama 30 menit, maka sisa deposit tersisa = 600 menit - (40 + 30) = 530 menit kuota yang dapat digunakan klien bagi sesi-sesi konsultasi berikutnya.
Catatan: Jam operasional sesi konsultasi online: Pukul 08.00 WIB -- 22.00 WIB, hari Senin s/d Sabtu. Hari minggu dan hari libur nasional dapat tetap berkonsultasi sepanjang masih terdapat deposit tarif, serta terdapat urgensi.
Pertanyaan hukum singkat seperti "Apakah peraturan ... Nomor ... Tahun ... , masih berlaku?", atau pertanyaan singkat sejenis, guna mendapat jawaban "Ya" atau "Tidak" dari konsultan Hery Shietra, tetap dikenakan tarif sebagaimana ketentuan tersebut diatas.
Adalah tidak etis, hendak memakai ilmu pengetahuan dan waktu kami yang sangat berharga, namun tidak bersedia membayar upah layanan jasa maupun waktu kami yang telah tersita. Mengajukan pertanyaan hukum atau menyampaikan masalah hukum tanpa sebelumnya telah deposit tarif, disamakan dengan kami memiliki hak tagih atas piutang tarif konsultasi terhadap Anda, sekalipun tidak kami berikan jawaban / tanggapan, akibat pelanggaran terhadap syarat kewajiban deposit tarif sebelum meminta waktu kami.
Penting untuk dipahami Klien, kami meluangkan banyak waktu untuk riset preseden, sebelum sesi konsultasi dimulai. Karenanya, tidaklah etis bila Klien hanya sekadar hendak mendengar nomor perkara (preseden / yurisprudensi rujukan dalam sesi konsultasi) untuk dicatat (dan dibaca sendiri olehnya nanti isi putusannya), namun tanpa bersedia mendengar ulasan kaedah preseden di dalamnya selama sesi konsultasi, karena itu bukanlah sesi "Konsultasi", namun layanan "jual-beli DATA hasil RISET putusan / preseden" dimana kami akan menjual per satuan putusan / preseden yang kami dapatkan lewat riset yang tidak sedikit memakan dan menyita waktu (mencari preseden yang sesuai, kadang ibarat "mencari jarum diantara tumpukan jerami")--kecuali, preseden kami bahas substansinya dalam "Sesi Konsultasi" maka data hasil riset kami akan dipaparkan bagi klien tanpa biaya tambahan apapun selain tarif selama sesi konsultasi.
Sehingga pula, patut dipahami bahwa kami telah menginvestasikan banyak waktu sebelum sesi konsultasi benar-benar dimulai, sementara Klien hanya cukup membayar waktu selama "Sesi Konsultasi". Terkadang, tidak jarang, untuk 1 jam "sesi konsultasi", kami butuh persiapan hingga berjam-jam riset preseden, sekalipun kami hanya membebani tarif jasa konsultasi selama 1 jam kepada pihak Klien, sehingga menjadi tidak adil bagi profesi kami bila Klien bersikap "penuh perhitungan" terhadap jasa / layanan kami.
Tidak mudah bagi kami, untuk mendapat data terkait nomor perkara dari preseden yang relevan dengan masalah hukum yang dihadapi Klien, sehingga Klien tidak dapat dibenarkan secara etika hendak "menang sendiri" dengan "mencurangi" waktu yang telah banyak kami korbankan untuk mendapat data berupa Nomor Perkara dari preseden / yurisprudensi terkait. Konsultan Hukum lain kompetitor kami, bahkan hanya akan sebatas memaparkan bunyi Undang-Undang SEMATA, tidak akan pernah membahas perihal preseden yang relevan dan AKTUAL.
MENYATAKAN TIDAK / BELUM MEMBACA SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SEKONYONG-KONYONG MERASA BERHAK MENGGANGGU KAMI DENGAN MENELEPON ATAU MENGIRIM PESAN KE EMAIL / NOMOR KONTAK PROFESI KAMI, DISAMAKAN DENGAN PENYALAH-GUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, SEKALIGUS BENTUK PELECEHAN TERHADAP SOP PROFESI KAMI YANG SEMESTINYA DIHORMATI DAN DIHARGAI SEBELUM MENCOBA MENGHUBUNGI KAMI.
3. Opsi untuk Klien / Layanan PRIORITAS : Konsultasi Tatap Muka pada Kantor Klien. Khusus bagi pengguna jasa yang berdomisili di Jakarta dan Kota Tangerang, tarif senilai Rp6.000.000 untuk sesi konsultasi selama 3 (tiga) jam (kurang dari waktu itu tetap dibebani tarif yang sama). Untuk setiap tambahan waktu, senilai Rp1.200.000 untuk 1 (satu) jam tambahan waktu konsultasi. Down Payment senilai Rp6.000.000;- (tambahan waktu wajib dilunasi di tempat). Bagi pengguna jasa yang berada di kota selain Jakarta, tarif konsultasi maupun akomodasi dan transportasi sesuai kesepakatan.
Khusus bagi Klien PRIORITAS : By request / berdasarkan permintaan klien, Bpk. Hery Shietra dapat memberikan sesi konsultasi dalam bentuk powerpoint presentasi bila ruang meeting kantor klien memiliki fasilitas proyektor. HAK CIPTA MATERI PRESENTASI TETAP HAK CIPTA MILIK KONSULTAN SHIETRA, dilarang untuk digandakan tanpa seizin Konsultan Shietra kecuali sebagai arsip pribadi klien bila klien memutuskan untuk membeli Hak Cipta Konsultan Shietra atas materi presentasi.
Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.
Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
Klien dengan audiens berjumlah lebih 5 (lima) orang, akan dikategorikan sebagai layanan Training, dimana tarif skema ini menjadi tidak berlaku dan kami berhak untuk menentukan besaran tarif penyesuian.
KETENTUAN UMUM KONSULTASI : Setiap pembatalan tidak mewajiban kami untuk mengembalikan dana deposit.
Layanan unggulan kami lainnya ialah Layanan Mediatif. Klien dapat mengundang pihak lain yang sedang berselisih, untuk bersama-sama berkumpul, dimana Konsultan Shietra akan berfungsi sebagai penengah / mediator, untuk mempertemukan kepentingan para pihak sehingga diharapkan dapat tercapai kesepakatan atau penyelesaian sengketa, dimana Konsultan Shietra akan menawarkan pandangan-pandangan legal alternatif yang dapat menjadi "win-win solution". Kami menyebutnya sebagai langkah mitigasi "amicable solution" (alternative dispute settlement). Terkadang, langkah NON-litigasi dapat jauh lebih efektif mengurai masalah / sengketa hukum.
Konsultan Shietra juga dapat menjadi "penyambung lidah", dalam artian mewakili klien menghadap pihak lain untuk berkomunikasi, dimana dengan menjadi "penengah", diharapkan jalur komunikasi akan dapat terjalin secara lebih terbuka antara dua pihak yang sedang dalam sengketa.
Jasa hukum secara Virtual kami lainnya, antara lain: Pencarian data Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan Yayasan, untuk profile "Data Akhir" (berupa susunan direksi & komisaris, modal dasar & disetor, kepemilikan saham, nomor akta perubahan Anggaran Dasar terakhir, nama notaris, dan status kedudukan perseroan) dengan tarif Rp. 1.000.000;- sementara "Profil Lengkap" Rp. 1.500.000;-. Data digital disertai tanda-tangan elektronik Dirjen Hukum dan HAM serta dapat dijadikan alat bukti bagi pengguna jasa dalam berhubungan dengan instansi pemerintah atau pembuktian di pengadilan, karena sifatnya sebagai akta digital otentik berdasar UU ITE yang dapat dicetak sendiri diatas kertas concorde. Jasa ini sangat cocok bagi pengguna jasa yang hendak melakukan merger ataupun akuisisi saham terhadap suatu Perseroan Terbatas sebagai bagian dari due legal dilligence. HENDAKNYA SEORANG PENGUSAHA TIDAK MEMBELI KUCING DALAM KARUNG!
Setiap bentuk "diskusi", "pertanyaan", "menceritakan masalah hukum", "tukar pikiran", atau istilah-istilah lain yang menjurus kepada profesi kami dibidang konsultasi hukum, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Layanan secara profesional hanya kami berikan bagi klien yang bersikap profesional."
Bagi masyarakat yang berminat menggunakan jasa skema "konsultasi online berbayar bulanan", dibawakan secara langsung oleh Konsultan Hukum Shietra yang menjadi pendiri hukum-hukum.com, kunjungi laman MEMBERSHIP.
"Ilmu Hukum adalah Ilmu Tentang Prediksi. Sementara kepastian hukum terletak pada derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum. Tiada lagi spekulasi."