TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Tarif Konsultasi Hukum

"Calon KLIEN dipersilahkan menghubungi kami sepanjang Anda mampu menghargai profesi kami, menyadari hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa tanya-jawab seputar hukum (menjual jasa konsultasi), serta menghargai SOP kami, tidak terkecuali "Syarat & Ketentuan Layanan" / prosedur yang berlaku. Pelayanan yang profesional dan opini hukum yang benar, hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif." (Konsultan Shietra)

DISKON 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI TARIF NORMAL YANG BERLAKU UNTUK SKEMA LAYANAN KONSULTASI HUKUM, "DRAFTING GUGATAN", MAUPUN "DRAFTING KONTRAK" BAGI KLIEN SHIETRA & PARTNERS, BERLAKU SEPANJANG KETERANGAN DISKON INI MASIH DICANTUMKAN--kecuali layanan secara "tatap muka" (offline), berlaku tarif normal.

PERINGATAN : Layanan kami tidak menerima pembayaran tarif layanan jasa berupa semudah mengucapkan "terimakasih" (kompensasi yang tidak adil), yang sama artinya melecehkan profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa dimana sudah sedemikian jelas bahwa kami memungut tarif layanan jasa atas profesi kami selaku konsultan. Bagi yang tidak ingin repot membayar tarif layanan, maka dilarang untuk merepotkan orang lain yang sedang mencari nafkah dengan menjual jasa.

 Ada Hak, (maka) Ada KEWAJIBAN.

Ada Kewajiban, (barulah) Ada HAK.

Mencari dan mendapat hak atas nafkah merupakan HAK ASASI MANUSIA, dimana tiada siapapun berhak "memperbudak" profesi kami yang sedang bekerja mencari nafkah secara legal. KAMI TIDAK MELAYANI PENGEMIS (pengemis mana juga yang punya masalah hukum?)

Berpura-pura tidak mengetahui seluruh peringatan dalam website ini, namun masih juga berani mencoba menghubungi kami, sama artinya dengan MENYALAH-GUNAKAN informasi perihal nomor kontak kerja maupun email profesi kami. Tunjukkan itikad baik Anda dengan menghormati "aturan main" dan prosedur profesi kami bila Anda mengharap mendapat kehormatan dan pelayanan dari kami.

Bagi yang tidak setuju terhadap syarat utama kami, yakni wajib terlebih dahulu deposit tarif sebelum menceritakan masalah hukum / mengajukan pertanyaan hukum, maka silahkan cari sampai dapat, konsultan / konselor lain yang bersedia menerima pertanyaan hukum atau mendengar permasalahan hukum milik Anda tanpa memungut tarif untuk semua cerita masalah hukum milik Anda tersebut yang mana bukanlah urusan kami.

KAMI MEMUNGUT TARIF KONSELING HUKUM DENGAN HITUNGAN WAKTU SEJAK KLIEN MENCERITAKAN MASALAH HUKUMNYA, BUKAN DIMULAI KETIKA KAMI MEMBERIKAN ANALISA DAN JAWABAN HUKUM.

Profesi Konsultan Hukum maupun profesi lain manakah yang tidak memiliki SOP layanan, seperti syarat berupa pengisian formulir bagi tamu dengan kewajiban untuk menyebutkan rincian identitas diri, term and condition yang harus disetujui, ketentuan tarif, kontrak yang harus dibaca dan ditanda-tangani, serta syarat dan ketentuan lainnya.

Prosedur serta "syarat dan ketentuan" milik profesi manakah yang tidak "ribet"? Bagi yang tidak patuh dan bertendensi melanggar, jelas membuat "ribet", dan memang prosedur dirancang untuk itu, meminimalisir gangguan.

Hargai waktu, profesi, dan aturan main kami, sebagaimana profesi Anda hendak dihargai. Jangan berasumsi Anda dapat menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami semudah memainkan handphone di tangan Anda untuk melecehkan profesi kami selaku Konsultan--terdapat konsekuensi maupun sanksi yang dapat kami kenakan.

"Boleh saya bertanya tentang hukum?" Alih-alih bertanya perihal ketentuan tarif serta syarat layanan, sudah demikian jelas profesi konsultan menjual jasa tanya-jawab. Pertanyaan demikian sejatinya adalah sebentuk pelecehan terhadap kalangan profesi yang mencari nafkah dari menjual layanan jasa konsultasi seputar hukum.

Bertanya perihal tarif, tidak. Menyatakan kesediaan membayar tarif, juga tidak. Lantas, apa maksud Anda mengganggu waktu produktif maupun pekerjaan kami?

Bagi yang bersedia menghargai hak penyedia jasa dan kewajiban pengguna jasa, dimana letak ribetnya dari aturan main dan SOP kami ini yang bahkan tidak sepanjang format formulir isian dan kontrak pada kantor Konsultan Hukum lainnya?

Klien pengguna jasa kami bahkan tidak perlu datang ke tempat kami untuk mendaftar sebagai Klien, cukup duduk manis di sofa rumah, maka : DIMANA LETAK RIBETNYA?

Ketika Anda menanda-tangani sebuah Kontrak, tidak membaca seluruh isi klausul dalam perjanjian, bukanlah alasan untuk berkilah ataupun sebagai pembenaran diri terlebih alasan pemaaf. Adalah tanggung jawab serta menjadi konsekuensi yang Anda tanggung sendiri untuk membacanya dan mamahami sebelum meminta dilayani. MELANGGAR TETAPLAH MELANGGAR, APAPUN ALASANNYA. Seseorang tidak dapat merepotkan orang lain atas kelalaian dirinya sendiri.

Sama halnya, ketika Anda menghubungi kami, dimaknai Anda telah membaca dan menyetujui seluruh isi syarat dan ketentuan layanan sebagaimana tercantum dalam website ini yang sudah dirancang sedemikian TEGAS. Bila Anda bisa mendapat nomor kontak kerja profesi kami, maka artinya Anda telah membaca syarat dan peringatan dalam website ini (tata-letak website ini telah kami rancang sedemikian rupa, sehingga mustahil bagi pengunjung website ini dapat mengetahui nomor kontak kerja kami tanpa membaca peringatan maupun syarat layanan).

Telah demikian besar dan tidak terhitung lagi besarnya pengorbanan yang kami kerahkan dari segi waktu, tenaga, serta biaya untuk membangun website profesi kami ini, sehingga bagi pihak-pihak yang seenaknya dan mau mudahnya dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja / email profesi kami lalu melanggar dan berkilah tidak membaca peringatan ataupun "syarat dan ketentuan" dalam website ini, bagi kami adalah sebentuk pelecehan dan "perkosaan" terhadap profesi dan jirih-payah kami.

SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI BERLAKU SEBAGAI KONTRAK MENGIKAT ANTARA ANDA SELAKU PENGGUNA DAN KAMI SELAKU PENYEDIA JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM (KONSULTASI).

Hery Shietra Konsultan Hukum

PROLOG 

PERIHAL MANFAAT KONSULTASI HUKUM

Hery Shietra, KONSULTAN HUKUM

Idealnya, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, konsultasikan dahulu masalah hukum Anda pada Konsultan Hukum yang netral (objektif) dan independen. Tujuannya tidak lain agar klien tidak mendapat "harapan semu" dengan mengajukan gugatan yang bisa menjelma "bumerang", atau hanya akan membuang sumber daya waktu serta energi, disamping berbiaya tinggi.

Kalangan profesi Pengacara (Advokat) mencari nafkah dari beracara / bersengketa di Pengadilan, seringga kerap kali masalah yang tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap diproses gugat-menggugat (adanya conflict of interest antara kepentingan sang pengacara dan kepentingan sang klien).

Sementara itu profesi Konsultan memberi opini hukum secara netral, objektif, disamping nasehat hukum ataupun pemberian rekomendasi langkah hukum guna langkah preventif, mediatif, serta mitigasi, atau setidaknya membuka opsi lain selain litigasi bersengketa di Pengadilan (amicable solution). TIDAK SEMUA MASALAH HUKUM LAYAK DIAJUKAN KE PENGADILAN, DAN BANYAK SENGKETA YANG SEJATINYA DAPAT DISELESAIKAN DILUAR JALUR PENGADILAN.

Itulah perbedaan utama profesi Pengacara dan Konsultan, masing-masing memiliki peran dan spesialisasi fungsinya tersendiri. SHIETRA & PARTNERS berfokus pada layanan jasa Konsultasi Hukum, sehingga tiada conflict of interest apapun terhadap masalah atau sengketa hukum yang dihadapi klien.

"Kejujuran serta kenyataan (fakta hukum) yang paling penting serta selalu lebih dibutuhkan oleh Klien atas suatu masalah hukum yang dihadapi olehnya, bukan harapan semu, iming-iming manis, ataupun janji-janji kosong. Termasuk bila klien memiliki kontribusi kesalahan dalam masalah hukum yang dihadapi olehnya, akan disebutkan secara apa adanya. Pahit di awal lebih baik, daripada pahit di belakang hari." (Konsultan Shietra)

Sebagai contoh, masih kerap terjadi, mantan Direktur / Komisaris yang mengajukan gugatan meminta "pesangon" dari Perseroan, suatu "harapan semu". Sebagaimana juga kerap kita jumpai, seorang Kreditor Konkuren menggebu-gebu hendak mempailitkan debitornya. Lewat jasa pengacara, sang debitor dipailitkan. Yang kemudian terjadi, tiada pelunasan apapun diterima olehnya, karena seluruh harta kekayaan debitor habis untuk melunasi piutang Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen.

Hanya kalangan profesi Konsultan Hukum yang dapat membuka fakta bagi klien pengguna jasa, bahwa tidak pernah ada sejarahnya, Kreditor Konkuren mendapat pelunasan lewat mempailitkan debitornya. Seringkali, bahkan harta debitor pailit tidak cukup untuk melunasi piutang Kreditor Preferen. Langkah bijak dan paling cerdas ialah menghindari mekanisme permohonan pailit bagi seorang Kreditor Konkuren. Pernahkah pengacara Anda mengungkap sisi negatif dari mengajukan gugatan, selain berbiaya mahal?

Alhasil, gugatan semacam demikian umpama "menang jadi arang, kalah jadi abu". Separuh dari jumlah gugatan ataupun upaya hukum di pengadilan, berujung pada penolakan hakim sekalipun menggunakan jasa Advokat, bahkan tidak jarang digugat-balik oleh pihak tergugat. Sementara profesi Konsultan Hukum, memiliki tanggung jawab etik untuk "menyampaikan hal yang pahit dimuka, daripada pahit dibelakang hari".

Tidak sedikit pula terdapat keliru persepsi di tengah masyarakat, terkesan seolah tarif jasa pengacara adalah wajar demikian mahal senilai ratusan juta Rupiah. Padahal, jika kita mau berpikir secara lebih logis, kuratif selalu jauh lebih mahal dan tanpa jaminan akan menyelesaikan masalah, semahal apapun biaya pengacara telah dikeluarkan.

Opini hukum yang jujur, hanya dapat Anda peroleh dari profesi Konsultan Hukum, BUKAN PENGACARA. Anda akan sesat di jalan bila bertanya kepada pengacara. Contoh, cobalah Anda bertanya pada kalangan pengacara, untuk eksekusi pengosongan rumah yang Anda beli dari lelang eksekusi Hak Tanggungan di Kantor Lelang Negara,  apakah harus lewat mekanisme gugatan perdata ke pengadilan? Pengacara mana pun akan menjawab, "WAJIB berbentuk gugatan perdata ke pengadilan!" Faktanya, telah lama terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang menegasksn secara eksplisit bahwa eksekusi pengosongan oleh pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan, cukup berupa PERMOHONAN kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tanpa perlu mengajukan gugatan apapun.

Sementara lewat jasa Konsultan Hukum, yang tentunya tidak semahal biaya kuratif, setiap masalah yang mungkin terjadi dapat diantisipasi serta dimitigasi, yang tentunya dapat menyelamatkan banyak sumber daya waktu serta biaya sang klien pengguna jasa. Pola pikir yang tepat ialah, biaya untuk jasa Konsultan Hukum jauh lebih efisien daripada kuratif. Anda telah menyelamatkan banyak sumber daya Anda dengan menggunakan jasa Konsultan Hukum, bukan Pengacara.

Profesi Konsultan Hukum memiliki peran utama untuk memberi opini hukum seara objektif, sehingga pengguna jasa tidak perlu terjebak dalam harapan semu bahwa dirinya akan menang dalam suatu upaya hukum di pengadilan, yang tentunya membuat kerugian 2 kali lipat: timbul sengketa, dan termakan oleh harapan palsu seolah menggugat menjadi solusi satu-satunya untuk mengobati masalah hukum. Sekalipun Anda dapat menang dalam gugatan, adakah pengacara Anda membuka informasi penting bagi Anda bahwa eksekusi putusan menjadi suatu permasalahan baru itu sendiri?

Bila Anda berpikir bahwa biaya tarif Konsultan Hukum adalah "mahal", maka tunggulah hingga masalah hukum Anda dibiarkan berlarut-larut hingga menjelma sengketa "benang kusut", maka barulah Anda akan menyadari semahal apa biaya untuk kuratif. Itu sama artinya Anda meremehkan masalah hukum serta resiko yang Anda akan hadapi. Pasien dengan penyakit kronis, bukan hanya berbiaya sangat mahal, namun juga tiada jaminan untuk mengharap "selamat".

Secara lebih terbuka, Anda lebih membutuhkan opini hukum yang netral disamping objektif, serta rekomendasi yang rasional, agar tidak tenggelam dalam iming-iming maupun "harapan semu" bernama gugatan, seolah dengan menggugat Anda dapat membalik keadaan dari yang semula "keliru" menjadi "benar". Alhasil, tidak jarang pengadilan justru mengabulkan gugatan-balik pihak lawan (alias merugi untuk ketiga kalinya). Menyesal, selalu datang terlambat. Kehadiran tawaran jasa Konsultan Shietra, ialah untuk mencegah berlipat-gandanya kerugian yang paling mungkin dapat terjadi, untuk dimitigasi dan diantisipasi (fungsi preventif dari pemetaan hukum yang merupakan domain Konsultan Hukum, bukan pengacara).

------------

Konsultan Hukum Jakarta Legal Consultant, Hery ShietraKonsultan Hukum & Trainer SHIETRA & PARTNERS merupakan konsultan hukum spesialis Preseden, Trainer, serta Legal Research, menyediakan jasa layanan konsultasi hukum secara netral dan objektif bagi para klien perorangan maupun korporasi, sejak tahun 2013.  KAMI MENAWARKAN HUKUM YANG REAL, BUKAN SEKADAR MENGUTIP BUNYI UNDANG-UNDANG.

Peringatan: Menyampaikan permasalahan ataupun pertanyaan hukum tanpa didahului prosedur deposit tarif, merupakan bentuk itikad buruk, sertai dimaknai sebagai Pelanggaran Berat terhadap syarat & ketentuan layanan. Hanya KLIEN yang telah resmi terdaftar, yang berhak menyampaikan prolog masalah hukum sebelum sesi konsultasi secara resmi. Sengaja melanggar ketentuan tersebut, sanksi berlaku.

Ada Hak, ada Kewajiban.

Ada Harga, ada JASA!

Bagi yang sedang menghadapi masalah hukum, atau untuk mengantisipasi kendala hukum yang mungkin timbul dikemudian hari, untuk memandu kegiatan usaha agar dapat berjalan optimal guna meminimalisir potensi sengketa dan dapat berfokus pada core business Anda, kami menyediakan jasa layanan konsultasi hukum, dengan opsi skema, sebagai berikut: (Bagi setiap pihak yang menghubungi kami, dimaknai sebagai telah paham dan setuju akan seluruh syarat serta ketentuan yang tercantum dalam laman tentang tarif konsultasi ini, yang berlaku sebagai kontrak MENGIKAT berkekuatan hukum antara kami dan pengguna jasa.)

Hery Shietra, Konsultan Hukum Jakarta


"Preventif & Mitigasi Selalu Lebih Efisien daripada Kuratif. Bila Anda dapat Mencegah, Mengapa Memilih Kuratif?"

(Hukum Emas Praktik Hukum yang Positif.)

[Catatan : Dalam rangka penerapan kaedah Kode Etik Profesi Konsultan Hukum, Konsultan Shietra tidak akan mengungkapkan "celah hukum" yang dapat merugikan negara maupun warga negara lain selama sesi konsultasi berlangsung, sekalipun bagi klien pembayar tarif layanan prioritas. Berbisnislah dengan penuh etika, Etika Berbisnis yang patuh & taat terhadap koridor hukum dan tidak merugikan orang lain, demi kebaikan pihak klien itu sendiri. Terdapat "Hukum Karma" disamping bekerjanya "Hukum Negara".]


1. Konsultasi Tatap Muka. Adapun opsi lokasi meeting / pertemuan sesi konsultasi tatap-muka, antara lain: (NOTE : permintaan untuk berjumpa / bertemu dengan Konsultan Shietra bukan untuk tujuan konsultasi sekalipun, apapun alasannya, tetap wajib membayar kompensasi atas waktu Konsultan Shietra yang tersita, berdasarkan skema tarif Konsultasi Tatap Muka "hourly based fee". Tidak melayani permintaan berjumpa tanpa pembayaran tarif sebagai kompensasi waktu, karena Anda yang meminta untuk berjumpa, bukan kami yang membutuhkan ataupun yang meminta)

  • bagi klien yang berdomisili di Jakarta maupun klien dari luar kota yang ke Jakarta via Bandara Soekarno Hatta, tempat konsultasi dapat disepakati di Perpustakaan Umum Universitas Tarumanagara, Jln. Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta Barat). Down Payment minimum senilai tarif 1 jam, dimana bila terdapat tambahan jam sesi konsultasi maka wajib dilunasi ditempat hari yang sama saat sesi konsultasi ditutup. Hanya dapat dilakukan pada jam dan hari kerja.
  • Kantor / Domisili Klien, sepanjang masih dalam lingkup DKI Jakarta. Minimum sesi konsultasi ialah 3 (tiga) jam, serta Down Payment minimum senilai tarif 3 jam. Satu sesi konsultasi yang kurang dari 3 jam, akan tetap dihitung sebagai genap 3 jam untuk opsi lokasi konsultasi di kantor / domisili klien di Jakarta. Jadwal untuk opsi ini, dapat disepakati pada hari Sabtu serta weekend. Sesi konsultasi yang melebihi 3 jam, pelunasan wajib dilunasi ditempat saat sesi konsultasi diakhiri pada hari yang sama.
Ketentuan Lokasi : WAJIB BEBAS ASAP ROKOK (bila terdapat asap rokok, maka dianggap klien yang membatalkan pertemuan, dimana Down Payment dinyatakan hangus saat itu juga).

Untuk melakukan pengikatan komitmen nilai tarif dan reservasi jadwal, segera hubungi Konsultan SHIETRA.

Ketentuan Tarif: Rp1.300.000 untuk 1 jam pertama sesi konsultasi, dan Rp1.200.000 untuk setiap tambahan kelipatan 1 jam maupun untuk Klien Langganan (wajib dilunasi di tempat dengan uang cash tunai maupun memperlihatkan layar pelunasan efektif transfer permbayaran via e-banking / e-mobile dengan status "berhasil terkirim").

Sesi konsultasi kurang dari 60 menit, tetap akan dihitung sebagai penggenapan per kelipatan 1 jam (SISTEM PENGGENAPAN PER 1 JAM, HOURLY BASED FEE. Sebagai contoh sesi konsultasi selama 1 jam 12 menit maka total tagihan tarif konsultasi akan digenapkan menjadi 2 jam). Klien pengguna jasa berkewajiban memerhatikan waktu terpakai selama sesi konsultasi, dimana bila sesi konsultasi tetap berlanjut melampaui nilai deposit tarif, maka diartikan klien secara "diam-diam" menghendaki tambahan waktu lengkap dengan segala konsekuensi penambahan tarif per penggenapan 1 jam ke depan.

Sistem Booking Jadwal : Sistem booking waktu bersifat imperatif, baik sesi konsultasi online maupun tatap-muka, dengan ketentuan wajib terlebih dahulu efektif deposit tarif, dimana jadwal serta lokasi yang telah disepakati tidak lagi dapat diubah terkecuali terjadi force majeure. Jadwal baru dapat disepakati bersama setelah pengguna jasa efektif menjadi klien dengan deposit tarif konsultasi, bukan sebaliknya. Bila klien secara sepihak membatalkan jadwal yang telah disepakati sebelumnya, maka deposit tarif akan di-debet senilai 1 jam konsultasi.

Note Penting: Sistem booking bersifat mengikat antara pemberi dan pengguna jasa, dalam artian bila antara klien dan kami telah disepakati jadwal sesi konsultasi pada pukul 13.00--14.00 WIB, sebagai contoh, namun klien baru datang pada pukul 13.30 WIB, maka kuota waktu efektif konsultasi hanya tersisa 30 menit.
Bila pengguna jasa baru tiba pada lokasi pertemuan, lewat dari jadwal booking yang telah disepakati, maka Down Payment akan hangus, dimana klien dianggap sebagai telah membatalkan jadwal pertemuan.

Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.

Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).



2. Konseling Hukum Online / via sambungan pesawat telepon / aplikasi Voice Call Messenger (cocok bagi pengguna jasa dari luar daerah atau yang membutuhkan layanan secara urgensi), dan dipersamakan dengan skema layanan "Konseling Hukum Online" ini bagi pihak-pihak yang menghubungi kami dengan alasan apapun seperti hendak belajar, bercerita, bimbingan (bagi mahasiswa ujian skripsi, tesis, maupun disertasi), wawancara, diskusi, sharing, dsb (sudah jelas-jelas Konsultan Hukum menjual jasa, ilmu, maupun waktu. Tidak terkecuali bagi pihak yang menghubungi kami dengan alasan hendak "berkenalan", tetap wajib membayar "tarif skema online" ini, mengingat bukanlah kami yang berkepentingan untuk "berkenalan"); dengan tarif senilai Rp1.000.000;- (satu juta Rupiah) untuk 1 (satu) kali sesi konsultasi via telepon dengan kuota maksimum 60 menit (dimana kurang dari 60 menit per sesi tetap akan digenapkan sebagai per 60 menit, berlaku kelipatan untuk perpanjangan waktu sesi konsultasi dengan tarif yang sama. Untuk itu klien wajib memperhatikan waktu yang tersisa, atau akan lewatnya waktu limit deposit tarif sehingga akan dihitung sebagai penambahan waktu untuk sesi konsultasi 1 jam kedepan).

Penegasan ketentuan : Bila tempo konsultasi belum genap 60 menit dalam satu kali sesi konsultasi via telepon (dapat disepakati via WhatsApp), maka sisa kuota akan dianggap hangus (ketentuan ini juga berlaku dalam perpanjangan sesi konsultasi untuk jam kedua, dst. Sistem penggenapan serta kelipatan per 1 jam, sekalipun kurang dari 60 menit. Tarif untuk perpanjangan waktu, wajib dilunasi paling lambat 2 hari kalender sejak sesi konsultasi). Sistem booking jadwal pada uraian sebelumnya di atas, mutatis-mutandis berlaku dalam konsultasi via online ini.


Konsultasi diberikan langsung oleh Bpk. Hery Shietra. Jadwal baru dapat disepakati bersama setelah pengguna jasa efektif menjadi klien dengan melakukan deposit tarif konsultasi, bukan sebaliknya. Kami tidak akan mengalokasikan jadwal waktu kami untuk suatu pihak yang belum tentu dapat ditagih komitmennya. Hanya klien pembayar tarif, yang berhak mem-booking jadwal atas waktu kami yang padat agar tetap produktif.

Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.

Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
 
Deposit tarif "Konsultasi Online" minimal 5 (lima) jam, diberikan keistimewaan berupa sesi konsultasi yang bukan hitungan "penggenapan per satu jam", namun sistem "kuota per satuan menit penggunaan per sesi konsultasi" (minimum 30 menit per sesi). Contoh klien dengan deposit 600 menit (5 jam), sesi konsultasi pertama selama 40 menit, sesi konsultasi kedua selama 30 menit, maka sisa deposit tersisa = 600 menit - (40 + 30) = 530 menit kuota yang dapat digunakan klien bagi sesi-sesi konsultasi berikutnya.


OPTIONAL : Bila disepakati atas seizin Bapak Hery Shietra, klien dapat mengirim scan / foto dokumen-dokumen terkait masalah hukum, via email, dimana waktu yang kami gunakan untuk me-review dokumen secara online, akan di-debit dari kuota paket. Down Payment minimum senilai 2 (tiga) jam untuk skema konsultasi via online disertai review dokumen setebal 1-10 halaman (sementara dokumen setebal hingga 20 halaman, minimum deposit tarif ialah 3 jam, setebal hingga 30 halaman ialah 4 jam, dst. Demi kepastian, kami tetapkan untuk dokumen setebal 10 halaman membutuhkan waktu review rata-rata selama 1 jam. Namun bila berupa "review disertai proses EDITING", maka deposit tarif ialah 2 jam per 10 halaman dokumen).



DISAMAKAN DENGAN SKEMA TARIF KONSULTASI ONLINE : Untuk layanan pembuatan LEGAL OPINION, pembuatan KONTRAK, LEGAL REVIEW, maupun LEGAL RESEARCH, dihitung berdasarkan "hourly based fee" dengan rate tarif skema online untuk setiap jam kerja proses pengerjaannya.

Catatan: Jam operasional sesi konsultasi online: Pukul 08.00 WIB -- 22.00 WIB, hari Senin s/d Sabtu. Hari minggu dan hari libur nasional dapat tetap berkonsultasi sepanjang masih terdapat deposit tarif, serta terdapat urgensi.

Pertanyaan hukum singkat seperti "Apakah peraturan ... Nomor ... Tahun ... , masih berlaku?", atau pertanyaan singkat sejenis, guna mendapat jawaban "Ya" atau "Tidak" dari konsultan Hery Shietra, tetap dikenakan tarif sebagaimana ketentuan tersebut diatas.

Adalah tidak etis, hendak memakai ilmu pengetahuan dan waktu kami yang sangat berharga, namun tidak bersedia membayar upah layanan jasa maupun waktu kami yang telah tersita. Mengajukan pertanyaan hukum atau menyampaikan masalah hukum tanpa sebelumnya telah deposit tarif, disamakan dengan kami memiliki hak tagih atas piutang tarif konsultasi terhadap Anda, sekalipun tidak kami berikan jawaban / tanggapan, akibat pelanggaran terhadap syarat kewajiban deposit tarif sebelum meminta waktu kami.



Kelebihan / Keunggulan Konsultasi via Online : Ekonomis dan efisien, fleksibel karena tidak terbatas oleh sekat ruang, dapat disepakati menggunakan aplikasi Whatsapp, tidak menghabiskan waktu di perjalanan, biaya transportasi, ataupun akomodasi. Cocok bagi pengguna jasa yang berdomisili di luar Pulau Jawa, ataupun sesuai kebutuhan klien yang ingin menjaga privasi karena sesi konsultasi tidak dilakukan secara tatap-muka.

Penting untuk dipahami Klien, kami meluangkan banyak waktu untuk riset preseden, sebelum sesi konsultasi dimulai. Karenanya, tidaklah etis bila Klien hanya sekadar hendak mendengar nomor perkara (preseden / yurisprudensi rujukan dalam sesi konsultasi) untuk dicatat (dan dibaca sendiri olehnya nanti isi putusannya), namun tanpa bersedia mendengar ulasan kaedah preseden di dalamnya selama sesi konsultasi, karena itu bukanlah sesi "Konsultasi", namun layanan "jual-beli DATA hasil RISET putusan / preseden" dimana kami akan menjual per satuan putusan / preseden yang kami dapatkan lewat riset yang tidak sedikit memakan dan menyita waktu (mencari preseden yang sesuai, kadang ibarat "mencari jarum diantara tumpukan jerami")--kecuali, preseden kami bahas substansinya dalam "Sesi Konsultasi" maka data hasil riset kami akan dipaparkan bagi klien tanpa biaya tambahan apapun selain tarif selama sesi konsultasi.

Sehingga pula, patut dipahami bahwa kami telah menginvestasikan banyak waktu sebelum sesi konsultasi benar-benar dimulai, sementara Klien hanya cukup membayar waktu selama "Sesi Konsultasi". Terkadang, tidak jarang, untuk 1 jam "sesi konsultasi", kami butuh persiapan hingga berjam-jam riset preseden, sekalipun kami hanya membebani tarif jasa konsultasi selama 1 jam kepada pihak Klien, sehingga menjadi tidak adil bagi profesi kami bila Klien bersikap "penuh perhitungan" terhadap jasa / layanan kami.

Tidak mudah bagi kami, untuk mendapat data terkait nomor perkara dari preseden yang relevan dengan masalah hukum yang dihadapi Klien, sehingga Klien tidak dapat dibenarkan secara etika hendak "menang sendiri" dengan "mencurangi" waktu yang telah banyak kami korbankan untuk mendapat data berupa Nomor Perkara dari preseden / yurisprudensi terkait. Konsultan Hukum lain kompetitor kami, bahkan hanya akan sebatas memaparkan bunyi Undang-Undang SEMATA, tidak akan pernah membahas perihal preseden yang relevan dan AKTUAL.

Kami tidak akan bersedia membuang waktu produktif kami untuk sesuatu yang tidak ada faedah manfaatnya bagi kami, sehingga percuma saja Anda mencoba "mencuri ilmu" ataupun membordir kami dengan permasalahan hukum mereka yang "bukan urusan kami". Hanya pembayar tarif konsultasi yang akan diberikan jawaban / opini hukum dan data yang benar.

MENYATAKAN TIDAK / BELUM MEMBACA SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SEKONYONG-KONYONG MERASA BERHAK MENGGANGGU KAMI DENGAN MENELEPON ATAU MENGIRIM PESAN KE EMAIL / NOMOR KONTAK PROFESI KAMI,  DISAMAKAN DENGAN PENYALAH-GUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, SEKALIGUS BENTUK PELECEHAN TERHADAP SOP PROFESI KAMI YANG SEMESTINYA DIHORMATI DAN DIHARGAI SEBELUM MENCOBA MENGHUBUNGI KAMI


CALL to ACTION:

Tidak setuju dengan seluruh "Syarat dan Ketentuan" di atas? Maka Anda tidak kami izinkan untuk mendapatkan Contact Person kami terlebih untuk menghubungi kami.

atau



3. Opsi untuk Klien / Layanan PRIORITASKonsultasi Tatap Muka pada Kantor Klien. Khusus bagi pengguna jasa yang berdomisili di Jakarta dan Kota Tangerang, tarif senilai Rp6.000.000 untuk sesi konsultasi selama 3 (tiga) jam (kurang dari waktu itu tetap dibebani tarif yang sama). Untuk setiap tambahan waktu, senilai Rp1.200.000 untuk 1 (satu) jam tambahan waktu konsultasi. Down Payment senilai Rp6.000.000;- (tambahan waktu wajib dilunasi di tempat). Bagi pengguna jasa yang berada di kota selain Jakarta, tarif konsultasi maupun akomodasi dan transportasi sesuai kesepakatan.


Klien Prioritas diizinkan mengubah jadwal konsultasi sebanyak 1 (satu) kali. Klien Prioritas juga berhak request agar materi konsultasi dipaparkan lewat media slideshow presentasi powerpoint yang dipersiapkan oleh Konsultan Shietra (dengan catatan : slide presentasi tidak akan diberikan, namun sebatas kami suguhkan pada saat sesi konsultasi berlangsung, sehingga klien tetap perlu mencatat materi presentasi bila merasa diperlukan, karena ini ialah sesi konsultasi LISAN, bukan sesi konsultasi TERTULIS semacam pembuatan "Legal Opinion" dimana klien berhak atas data tertulis--kecuali klien memuuskan untuk turut membelinya dengan kesepakatan harga tertentu).
 
Dapat juga berwujud pendampingan bagi klien saat hendak bernegosiasi / berunding / meeting dengan pihak rekan bisnis, serikat buruh, manajemen perusahaan; ataupun untuk mendampingi klien saat harus berhadapan dengan instansi pemerintahan (menjadi juru bicara / asistensi / penasehat hukum, penyampaikan fakta dan argumentasi hukum, penyampaian dasar hukum, bukti dokumen, dsb).


Kelebihan / keunggulan : Klien dengan jadwal yang sangat sibuk, tidak perlu menghabiskan waktu bermacet-macet menempuh perjalanan untuk menjumpai Bpk. Hery Shietra, karena Bpk. Hery Shietra yang akan menjumpai klien pada kantor klien bersangkutan.

Khusus bagi Klien PRIORITAS : By request / berdasarkan permintaan klien, Bpk. Hery Shietra dapat memberikan sesi konsultasi dalam bentuk powerpoint presentasi bila ruang meeting kantor klien memiliki fasilitas proyektor. HAK CIPTA MATERI PRESENTASI TETAP HAK CIPTA MILIK KONSULTAN SHIETRA, dilarang untuk digandakan tanpa seizin Konsultan Shietra kecuali sebagai arsip pribadi klien bila klien memutuskan untuk membeli Hak Cipta Konsultan Shietra atas materi presentasi.


Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.

Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
Klien dengan audiens berjumlah lebih 5 (lima) orang, akan dikategorikan sebagai layanan Training, dimana tarif skema ini menjadi tidak berlaku dan kami berhak untuk menentukan besaran tarif penyesuian.



KETENTUAN UMUM SELURUH OPSI LAYANAN KONSULTASI TATAP MUKA : Klien yang menjadikan konsultan Hery Shietra sebagai perokok pasif, maka seketika itu juga konsultan Hery Shietra akan meninggalkan lokasi pertemuan, karena pengguna jasa dianggap membatalkan kerja-sama layanan hukum.

KETENTUAN UMUM KONSULTASI : Setiap pembatalan tidak mewajiban kami untuk mengembalikan dana deposit.


CALL to ACTION:

Tidak setuju dengan seluruh "Syarat dan Ketentuan" di atas? Maka Anda tidak kami izinkan untuk mendapatkan Contact Person kami ataupun untuk menghubungi kami.

atau



4. Pengurusan Perizinan Usaha, Due Legal Dilligence, Narasumber Training / Seminar / Workshop, Penulisan Karya Ilmiah hukum (Ghost Writer), Retainer Fee, dan layanan hukum lainnya, disesuaikan dengan bobot permasalahan dan lingkup cakupan layanan, dimana tarif jasa akan dinegosiasikan bersama.
 
Layanan unggulan kami lainnya ialah Layanan Mediatif. Klien dapat mengundang pihak lain yang sedang berselisih, untuk bersama-sama berkumpul, dimana Konsultan Shietra akan berfungsi sebagai penengah / mediator, untuk mempertemukan kepentingan para pihak sehingga diharapkan dapat tercapai kesepakatan atau penyelesaian sengketa, dimana Konsultan Shietra akan menawarkan pandangan-pandangan legal alternatif yang dapat menjadi "win-win solution". Kami menyebutnya sebagai langkah mitigasi "amicable solution" (alternative dispute settlement). Terkadang, langkah NON-litigasi dapat jauh lebih efektif mengurai masalah / sengketa hukum.

Konsultan Shietra juga dapat menjadi "penyambung lidah", dalam artian mewakili klien menghadap pihak lain untuk berkomunikasi, dimana dengan menjadi "penengah", diharapkan jalur komunikasi akan dapat terjalin secara lebih terbuka antara dua pihak yang sedang dalam sengketa.

Karena mengemban misi sebagai Mediator, Konsultan Shietra dapat lebih mendekatkan diri lewat komunikasi efektif terhadap pihak tersebut, guna bernegosiasi demi kepentingan klien, dimana bila klien yang secara langsung bertatap muka dengan pihak yang berseteru dengannya, maka dapat dipastikan komunikasi akan diwarnai antipati, emosi, dan sinisme yang kontraproduktif bagi hubungan kedua belah pihak. Untuk itulah jasa "penengah" atau "penyambung lidah" menjadi salah satu solusi cerdas yang dapat ditempuh.

Jasa hukum secara Virtual kami lainnya, antara lain: Pencarian data Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan Yayasan, untuk profile "Data Akhir" (berupa susunan direksi & komisaris, modal dasar & disetor, kepemilikan saham, nomor akta perubahan Anggaran Dasar terakhir, nama notaris, dan status kedudukan perseroan) dengan tarif Rp. 1.000.000;- sementara "Profil Lengkap" Rp. 1.500.000;-. Data digital disertai tanda-tangan elektronik Dirjen Hukum dan HAM serta dapat dijadikan alat bukti bagi pengguna jasa dalam berhubungan dengan instansi pemerintah atau pembuktian di pengadilan, karena sifatnya sebagai akta digital otentik berdasar UU ITE yang dapat dicetak sendiri diatas kertas concorde. Jasa ini sangat cocok bagi pengguna jasa yang hendak melakukan merger ataupun akuisisi saham terhadap suatu Perseroan Terbatas sebagai bagian dari due legal dilligence. HENDAKNYA SEORANG PENGUSAHA TIDAK MEMBELI KUCING DALAM KARUNG!

Setiap bentuk "diskusi", "pertanyaan", "menceritakan masalah hukum", "tukar pikiran", atau istilah-istilah lain yang menjurus kepada profesi kami dibidang konsultasi hukum, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.


"Layanan secara profesional hanya kami berikan bagi klien yang bersikap profesional."

Bagi masyarakat yang berminat menggunakan jasa skema "konsultasi online berbayar bulanan", dibawakan secara langsung oleh Konsultan Hukum Shietra yang menjadi pendiri hukum-hukum.com, kunjungi laman MEMBERSHIP.

 

"Ilmu Hukum adalah Ilmu Tentang Prediksi. Sementara kepastian hukum terletak pada derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum. Tiada lagi spekulasi."
(Prinsip Hukum Preseden, Common Law Philosophy)


Calon Klien bertanya: "Ada banyak konsultan diluar sana, mengapa harus memilih Konsultan Shietra sebagai mitra hukum?"

Jawab Shietra: "Mengapa selama ini Anda membaca berbagai karya tulis dan kajian hukum Konsultan Shietra, namun Anda masih juga memilih konsultan lain? Selama ini Anda menimba ilmu hukum dari berbagai karya tulis Konsultan Shietra, namun Anda justru hendak membayar konsultan lain? Konsultan Shietra merupakan 'Konsultan Hukum', bukan 'konsultan undang-undang'. Terlagi pula, HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK ATAS INFORMASI DAN OPINI HUKUM YANG TERJAMIN KEBENARANNYA. Ada Harga, ada Barang. Ada Harga, ada Jasa. Konsultan yang menjual jasa murah, banyak di luar sana. Namun hanya ada 1 orang Konsultan Shietra."

Frequently Asked Question

  • QUESTION : Saya mau tanya tentang hukum, tapi tidak mau bayar tarif konsultasi, boleh?
  • ANSWER : Masalah Anda bukanlah urusan kami, dan Anda tidak punya hak untuk mengganggu waktu kami bila Anda tidak menyadari hak penyedia jasa atas tarif profesi. Seorang pengemis tidak memiliki masalah hukum, tidak juga masalah tanah, ketenagakerjaan, keuangan, dsb. Silahkan Anda pusingkan masalah pribadi Anda sendiri. Silahkan Anda membayar uang kuliah dan baca sendiri seluruh undang-undang yang diterbitkan dari tahun 1800, silahkan beli dan baca sendiri ribuan judul buku hukum, silahkan riset sendiri jutaan putusan pengadilan dengan jutaan jam pembelajaran. Apakah selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda tanpa pernah menuntut upah? Anda tidak punya hak untuk melecehkan maupun "memperkosa" profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi secara LEGAL. Kami BERHAK atas NAFKAH dari PROFESI kami. Apakah etis, Anda menuntut dilayani tanpa dipungut kompensasi tarif setelah demikian besar pengorbanan kami untuk mewujudkan website profesi ini? Anda sadar sepenuhnya bahwa kami berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dari layanan jasa konsultasi. Anda ibarat pergi ke salon, meminta dilayani, namun tidak bersedia dibebani tarif? Orang waras akan malu bersikap memalukan yang lebih hina daripada seorang pengemis demikian. Seorang pengemis tidak mencari makan dengan "merampok" nasi dari piring profesi orang lain. Pengemis tidak pernah punya masalah hukum, terlebih masalah tanah ataupun masalah perburuhan. Kami tidak tertarik terhadap masalah milik Anda, tiada yang akan bersedia menyentuh "penyakit" milik Anda tanpa kompensasi. Penyakit Anda adalah urusan Anda sendiri, bukan urusan kami. Apanya lagi yang perlu dinegosiasikan bila Anda menuntut dilayani tanpa bersedia membayar tarif SEPESER PUN? Bagaimana bila Anda sendiri yang bekerja dan melakukan banyak pengorbanan waktu demi kepentingan kami, namun TANPA UPAH, boleh? Tidak bersedia membayar tarif, meminta dilayani dengan cara melecehkan profesi kami, namun mengharap SELAMAT? Anda mengharap mendengar jawaban semacam apa dari pertanyaan tidak manusiawi Anda demikian? Mengapa tidak Anda jawab sendiri pertanyaan tidak etis milik Anda sendiri? Apakah "urat malu" Anda sudah putus? Konsultan mana lagi yang hendak Anda perkosa profesinya? [Note SHIETRA : Faktanya, tetap saja ribuan pelanggar telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami, wujud cerminan RENDAHNYA KESADARAN MORIL Warga Negara Indonesia. Sangat memprihatinkan.]


Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS