KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Jasa MEDIASI

Jasa Mediasi Diluar Persidangan, Menyelesaikan Masalah Tanpa Bersengketa di Pengadilan

Konsultan Shietra menyediakan jasa mediasi baik secara tatap-muka maupun secara virtual bagi para pihak yang sedang memiliki sengketa terkait hukum. Sebagai mediator, profesionalisme maupun kode etik menjadi perhatian penting Konsultan Shietra, yang akan memediasi secara NETRAL dan OBJEKTIF, dimana para pihak yang saling bersengketa menanggung biaya jasa Konsultan Shietra, masing-masing separuh atau secara proporsional sesuai jumlah para pihak yang berkepentingan, setelah masing-masing sepakat untuk dimediasi oleh Konsultan Shietra.

Masyarakat tidak perlu berspekulasi dengan menggebu-gebu mengajukan gugatan ke pengadilan ataupun melaporkan kepada pihak berwajib atas suatu sengketa hukum yang dihadapi olehnya. Berdasarkan statistik, separuh dari jumlah gugatan di pengadilan, bermuara pada amar "DITOLAK" oleh hakim di persidangan, bahkan tidak jarang digugat-balik oleh pihak lawan.

Jasa mediasi yang ditawarkan oleh Konsultan Shietra dapat menjadi medium paling ideal bagi para pihak yang besengketa untuk menimbang-nimbang posisi hukumnya apakah sudah benar atau justru berkontribusi terhadap masalah hukum yang dihadapi, lengkap dengan saran maupun pendapat hukum Konsultan Shietra yang dapat memprediksi hasil perkara bila sengketa hukum berlanjut pada gugat-menggugat di pengadilan, disampaikan secara netral serta objektif, dengan harapan sengketa hukum dapat tuntas dan selesai secara kekeluargaan dan damai tanpa perlu menempuh upaya litigasi ke pengadilan (amicable solution).

Kerap kami jumpai, para pihak yang memiliki masalah sosial-kemasyarakatan terkait aspek hukum, telah terputus "tali komunikasi" antar keduanya, sehingga tiada lagi "jembatan penghubung" yang diputus oleh salah satu atau oleh kedua belah pihak yang telah memasuki fase "perang dingin urat saraf", sehingga menjelma "benang kusut" yang butuh bantuan pihak ketiga untuk menguraikannya.

Fungsi kami selaku mediator diluar persidangan, ialah sebagai "jembatan penghubung" yang dapat berupaya kembali menghubungkan komunikasi yang telah terputus, setidaknya berupa peran "penyambung lidah" atau saling dipertemukan dan duduk bersama untuk berunding dengan kami selaku mediator sebagai penengah dan pemberi saran ataupun opini hukum yang netral dan objektif tanpa tendensi memihak salah satu pihak, serta pula memberi prediksi hasil muaranya bilamana sengketa tetap berlanjut gugat-menggugat ke pengadilan berdasarkan uraian fakta-fakta hukum terhadap dasar hukum yang berlaku dan preseden praktik peradilan yang ada, sehingga para pihak mendapat pemahaman baru, serta dapat menilai apakah lebih baik saling mengalah "mundur satu langkah" dengan menimbang "plus dan minusnya" bersengketa di persidangan, atau bahkan baru terbuka wawasan hukumnya tentang hak dan kewajiban masing-masing secara hukum, sehingga salah-kaprah dapat terlesaikan dan "benang kusut" teruraikan pada saat itu juga, berkat bantuan pihak ketiga yang memposisikan dirinya dengan pendapat hukum yang netral dan objektif disamping profesional dibidang legal yuridis.

Bagi masyarakat calon pengguna "jasa intermediasi" yang berminat menggunakan jasa Konsultan Shietra sebagai sebatas penyedia jasa "mediator" ataupun sebagai penengah proses negosisasi / perundingan, silahkan menghubungi kami pada surel dengan alamat legal.hukum@gmail.com dengan disertai subjek email "Permohonan Kerjasama Jasa INTERMEDIASI".

PERINGATAN : Apapun alasannya, hanya Klien pembayar tarif konsultasi yang berhak untuk menceritakan masalah hukum ataupun mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum. Pelanggaran terhadap peringatan ini ataupun penyalahgunaan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, sanksi berlaku. Jasa Intermediasi ialah untuk mencegah sengketa yang belum terjadi, bukan masalah yang telah terjadi. Bagi yang lebih menghendaki layanan jasa konseling seputar hukum, daftarkan diri Anda sebagai klien pengguna jasa Konsultasi Hukum, bukan "jasa intermediasi".

Konsultan Shietra akan memberlakukan tarif Jasa Intermediasi dengan besaran serta lingkup cakupan peran sesuai kebutuhan dan kesepakatan dengan klien pengguna jasa. Pahami betul, kuratif (bersidang) secara hukum, jauh lebih berbiaya mahal ketimbang preventif (kekeluargaan). Sudahkah Anda mengamankan transaksi Anda dengan jasa seorang mediator?

Hery Shietra, KONSULTAN HUKUM

~o~

Sebagai kalangan pengusaha ataupun masyarakat yang hendak melakukan transaksi keuangan seperti jual-beli, pemesanan, kontrak kerja-sama bisnis, dan hubungan hukum lainnya, terkadang yang menjadi kendala utama ialah pertanyaan sederhana berikut:

  • Membayar terlebih dahulu kepada penjual, baru meminta barang diserahkan kepada pembeli; ataukah
  • Terlebih dahulu menuntut agar barang diserahkan oleh penjual, barulah pembeli melakukan pembayaran barang.

Pada dasarnya, tanpa keterlibatan pihak ketiga selaku penengah maupun mediator yang dapat memberikan pendapat secara netral, proprosional, dan objektif, disamping kompeten dibidang profesi aturan hukum, potensi sengketa tetap dapat terjadi dan tidak terelakkan.

Sebagai contoh sebagaimana tidak jarang terjadi, pihak pemilik rumah hendak menawarkan rumahnya untuk dijual, kemudian calon pembeli menyatakan minatnya untuk membeli. Setelah dilakukan tanda-tangan pada Akta Jual-Beli, ternyata pihak pembeli belum kunjung juga melunasi harga-jual beli setelah sekian lama selain sekadar janji-janji kosong.

Atau sebaliknya, pihak calon pembeli rumah telah menyerahkan sejumlah dana pelunasan, namun ternyata Perjanjian Pengikatan Jual-Beli rumah tidak pernah kunjung direalisasi menjadi Akta Jual-Beli oleh pihak penjual rumah. Apapun opsinya, baik menerima barang terlebih dahulu ataupun terlebih dahulu membayar, selalu terbuka potensi / resiko sengketa hukum, karena memang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia masih secara sumir mengaturnya, apakah menyerahkan barang terlebih dahulu ataukah menyerahkan uang terlebih dahulu. Dimana itulah, tepatnya polemik paling utama yang selama ini mewarnai sengketa perkara perdata maupun pidana di peradilan.

Pihak penjual dapat menemukan dalil alibinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa pihak pembeli wajib terlebih dahulu menyerahkan dana jual-beli baru timbul kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pihak pembeli.

Sebaliknya, pihak pembeli dapat pula menemukan alibi pembenar bagi dirinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata guna bersikukuh agar pihak penjual terlebih dahulu menyerahkan barang ke dalam kekuasaan pihak pembeli sebelum pembeli menyerahkan seluruh dana pelunasan jual-beli atau transaksi lainnya.

Apapun itu, Konsultan Shietra selalu menemukan rata-rata akar sengketa perdata terbit dari itikad buruk salah satu pihak, bisa dari pihak penjual dan tidak jarang itikad buruk terbit dari pihak calon pembeli. Karenanya, sejatinya menjadi tidak lagi relevan isu hukum : terlebih dahulu menyerahkan barang, ataukah terlebih dahulu membayar harga.

Bila salah satu pihak tidak beritikad baik, maka apapun itu opsinya, baik terlebih dahulu menyerahkan barang ataupun terlebih dahulu membayar harga, maka akan cenderung bermuara pada sengketa gugatan perdata hingga pidana penipuan ataupun penggelapan.

Bahkan tidak jarang, terkadang "legal due dilligence" sekalipun tidak berfungsi optimal bila pada gilirannya transaksi tidak menggunakan "Jasa Intermediasi". Semisal, ditemukan benar bahwa objek tanah adalah milik penjual, namun ketika dana jual-beli diserahkan pembeli, ternyata pihak penjual tidak lagi pernah muncul untuk menanda-tangani Akta Jual-Beli. Bukankah potensi resiko demikian, sangat riskan, serta kerap terjadi?

Karenanya, selalu dibutuhkan pihak penengah (intermediasi), yang dapat menjadi pihak ketiga yang secara netral dan objektif mampu menilai siapakah pihak yang bersalah dan yang patut mendapat perlindungan dan beritikad baik. Seperti apa sajakah fungsi dari seorang penyedia jasa intermediasi ini?

Penyedia jasa intermediasi, dapat berperan sebagai mediator guna menilai dan memberikan opini hukum secara netral dan objektif bagi para pihak yang saling bersengketa, karena bisa jadi sengketa terbit akibat kesalah-pahaman ataupun mis-persepsi / mis-komunikasi, ataupun sebagai "hakim mediasi" guna menentukan pihak manakah yang patut dibenarkan dan pihak lainnya yang patut menghormati pihak lainnya.

Calon penjual atau calon pembeli yang mengetahui bahwa transaksi mereka menggunakan jasa "penengah" yang netral dan bereputasi tinggi (well-known person) seperti Konsultan Shietra, cenderung untuk tidak berani "mencoba-coba" bersikap "nakal"--itu jugalah tepatnya kelebihan utama menggunakan jasa intermediasi yang ditawarkan oleh Konsultan Shietra.

Penyedia jasa intermediasi juga dapat menjadi pihak yang memegang dan menahan dana transaksi dari pihak pembeli, untuk sementara waktu, hingga transaksi tuntas dan disertai verifikasi tiada masalah yang muncul dari pihak pembeli, untuk kemudian oleh penyedia jasa intermediasi selanjutnya dana dari pihak pembeli diserahkan kepada pihak penjual. Dengan demikian, baik pihak penjual maupun pihak pembeli dapat bertransaksi secara tenang, karena terdapat pihak ketiga yang netral dan objektif selaku penengah transaksi kedua belah pihak. Berbisnis dan bertransaksi secara tenang.

Dengan demikian, modus-modus wanprestasi hingga penipuan ataupun penggelapan dapat diminimalisir dan dimitigasi seminimum mungkin. Fungsi penyedia jasa intermediasi, sangat menyerupai seorang "broker" profesional yang menjadi penengah antara pihak pemilik dan calon pembeli, atau seperti sebuah "marketplace" yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli, dimana dana pembeli untuk sementara waktu ditahan oleh pihak "marketplace", dimana pihak "marketplace" sekaligus sebagai "hakim" pemutus ketika terjadi sengketa antara penjual dan pihak pembeli.

Dengan memakai analogi jasa penengah semacam "marketplace" (jual-beli online) demikian yang saat kini marak, dimana bahkan pihak penjual dan pembeli tidak pernah saling bertatap-muka dan tidak pernah saling mengenal satu sama lain. Berbekal reputasi dan kepercayaan dari pengguna jasa, penyedia jasa "jasa intermediasi" pun dapat menghubungkan antara dua pihak yang saling berbisnis atau antara penjual dan pihak pembeli dengan tanpa rasa cemas, karena dana dipastikan aman di tangan pihak ketiga yang netral, profesional, serta OBJEKTIF.

Contoh manfaat lain yang dapat dijadikan solusi, Anda dan rekan bisnis Anda hendak membuat kontrak bisnis secara "online" tanpa adanya dokumen kontrak berupa lembaran kertas, namun cukup membuat kontrak dan menyepakatinya secara digital via email (surat elektronik). Demi kepastian proses pembuktian, dapat menggunakan jasa kami sebagai saksi serta untuk meregister "surat kontrak elektronik" (eContract) disepakati para pihak pada arsip kami. Kami juga dapat menjadi mediator ketika terjadi perselisihan terkait penafsiran atas substansi kontrak antara para pihak yang mengikatkan diri dalam e-kontrak yang terdaftar pada kami.

Pastikan untuk mengamankan transaksi Anda, karena mencegah (preventif) selalu lebih baik daripada mengobati (kuratif). Terutama, blla nilai transaksi tergolong bernominal besar, tentu resiko yang sejatinya dapat dimitigasi menjadi riskan karena dapat dihindari dengan solusi pihak ketiga yang NETRAL serta OBJEKTIF, disamping PROFESIONAL dibidang hukum.


Sebagai contoh, Klien berada di kota lain (di luar Jakarta), memiliki sengketa hubungan industrial dengan pihak perusahaan yang meminta jasa SHIETRA & PARTNERS sebagai mediator untuk memediasi secara nonformal dengan pihak perusahaan via WhatsApp "voice call Groups" tiga pihak antara Klien, penanggung jawab HRD perusahaan, dan kami selaku mediator.

Berikut dapat kami formulasikan skema kerjasama mediasi konteks demikian, namun sesuai kesepakatan dengan Klien, dimana setelah Klien deposit tarif mediasi senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 1 jam, untuk 4 jam dimuka sehingga menjadi senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), dengan "term and condition" sebagai berikut:

1.) Bila pihak HRD perusahaan setelah Konsultan Shietra memohon izin dan waktu untuk bermediasi, telah ternyata menolak untuk mediasi bersama Konsultan Shietra dan Klien, via WhatsApp "call group", maka seketika itu juga deposit tarif di-refund kepada Klien tanpa potongan dan tanpa syarat.

2.) Bila pihak HRD perusahaan bersedia untuk mediasi bersama, maka Klien dapat berkonsultasi hukum dengan saya selama deposit tarif masih tersedia, sebelum dan sesudah mediasi dengan pihak HRD perusahaan.

3.) Bila telah ternyata mediasi dengan pihak HRD perusahaan melampaui 4 jam, maka dapat kami tagihkan kemudian atau Klien mendeposit kembali sesuai kebutuhan.

4.) Bila "case solved" sebelum genap 4 jam, maka sisa deposit secara proporsional akan di-refund kepada Klien.

Note : Mediasi ini bersifat informal, dimana mediasi ini gagal menghasilkan kesepakatan (deadlock), maka Klien perlu tetap melangsungkan mediasi formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bila Mediasi informal ini menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak, maka dapat diarahkan untuk para pihak membuat "Kesepakatan Bersama" yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Konsultan Shietra selaku Mediator, meski disewa Klien, tetap bersikap netral dan objektif saat mediasi berlangsung, dimana itikad baik kedua belah pihak yang bermediasi tetap dibutuhkan agar tercapai solusi dan "amicable solution".

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini