Agra Mahardika, Bintang Dadakan FILM MESUM Kembali Berulah, Memperkosa Profesi Konsultan Hukum

ARTIKEL HUKUM

Agra Mahardika <mahardikaagra @gmail.com>, Viral Video Skandal ABG Ambon Mesum di Hotel. Ariel dan Luna Maya Versi Kedua. Mengapa Juga Merekam Adegan Mesum Sendiri? Siapa Suruh? Salah Siapa?

Perbuatan Jorok Diri Sendiri Direkam Sendiri (BODOH, alih-alih Merekam Pose Busana Pre-Wedding Bersama Pasangan). Apakah Sudah Minta Izin Pasangan Mesum untuk Merekam Video Adegan “Panas” Bersama “Pasangan Mesum”? KESALAHAN & MENJADI TANGGUNG-JAWAB PIDANA Pihak yang Merekam Video, Bukan Salah “Pasangan Mesum” yang jadi KORBAN DIREKAM VIDEO TANPA IZIN

Seorang bintang “film MESUM”, Agra Mahardika <mahardikaagra @gmail.com>, menghubungi mengaku hendak konsultasi seputar hukum, namun alih-alih mengajukan pertanyaan yang lazimnya klien pendaftar layanan jasa konseling seputar hukum seperti berapa besaran nominal tarif layanan jasa, “syarat dan ketentuan yang berlaku”, prosedur yang berlaku, tata-cara format pendaftaran, dan lain sebagainya, Agra Mahardika sekonyong-konyong TANPA DIIZINKAN memperkosa kami yang jelas-jelas merupakan profesi konsultan hukum yang mencari nafkah dari layanan konseling seputar hukum (TANYA-jawab dan mendengarkan / membaca cerita masalah hukum klien pembayar tarif selaku pengguna jasa)—alias MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DAN LARANGAN DALAM WEBSITE PROFESI KAMI serta MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.

Learn to Dare to Say AS IT IS. Belajar untuk Berani Berkata APA ADANYA

HERY SHIETRA, Learn to Dare to Say AS IT IS. Belajar untuk Berani Berkata APA ADANYA

  Is it a taboo or even prohibited and forbidden thing,

When other people ask, “Are you okay?” or “Are you alright?”,

By answering honestly, as it is,

“No, I’m NOT ‘ALRIGHT’.”

If we really are in trouble or facing a problem,

And it is “NOT alright”,

Is it wrong,

Say honestly and be honest with ourselves and to others?

Hubungan & Relevansi antara KORUPSI dan KOLUSI

LEGAL OPINION

Korupsi Bermakna Merugikan Hak-Hak Segenap Rakyat yang Lebih Miskin daripada Sang Koruptor, dan Kolusi Bermakna Merampas Nasi dari Piring Warga Lainnya

Question: Apakah jika seseorang tersangka, didakwa sebagai telah melakukan tindak pidana kolusi karena terbukti ada memberi suap (gratifikasi) ataupun menerima pemberian terkait kewenangan jabatan, maka apakah itu artinya juga para tersangka tersebut otomatis telah melakukan tindak pidana korupsi?

Kaitan / Hubungan antara Asas Resiprositas dan Asas Meritokrasi

ARTIKEL HUKUM

Hidup Ini Sendiri, Sifatnya Merepotkan. Bagi yang Tidak Ingin Repot, artinya Sudah Bosan Hidup, Silahkan Masuk Tong Sampah

Jika Anda Tidak Mau Merepotkan Diri, Untuk Apa Juga Orang Lain Ingin Direpotkan oleh Anda?

Meritokrasi, secara singkat dan secara sosiologis dapat dimaknai sebagai “yang tidak ingin repot-repot, tidak berhak untuk merepotkan serta tidak berhak mendapatkan penghormatan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain”. Merepotkan, berarti ada pihak yang direpotkan. Mau merepotkan, karenanya harus bersedia direpotkan. Sama halnya, yang “menipu” (artinya merepotkan orang yang ditipu atau terkena tipu olehnya) maka harus bersedia direpotkan dengan bersedia untuk “ditipu”. Bila tidak bersedia repot akibat “ditipu”, maka dirinya pun tidak berhak untuk merepotkan orang lain dengan “menipu”. Karenanya, prinsip “Meritokrasi” sangatlah bersandingan dan seiring-sejalan dengan prinsip “Resiprositas / Resiprokal” dalam derajat tertentu.

RR Ella Evrita H, PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN

ARTIKEL HUKUM

Pelanggaran yang Tidak Tanggung-Tanggung oleh RR Ella Evrita H, MELANGGAR LARANGAN, MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KONSULTAN HUKUM, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH!

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

Mengapa Orang Indonesia Menakutkan dan Sangat (Patut) Ditakutkan? Ini Alasannya Bangsa Indonesia Begitu Menakutkan & Ditakutkan

ARTIKEL HUKUM

Ideologi “Penghapusan Dosa” & “Penebusan Dosa”, Virus dalam Tataran Alam Pikiran Manusia, Ancaman bagi Peradaban Bangsa Beradab

Dalam konsepsi serta perspektif “Hukum Karma”, adalah orang-orang jahat yang paling patut merasa takut untuk berbuat jahat, karena dirinya sendiri yang kelak akan mewarisi serta terlahir dari perbuatannya sendiri—karenanya berbuat jahat dan menjadi penjahat seperti menyakiti ataupun merugikan orang lain, menjadi demikian menakutkan dan patut dihindari oleh seseorang yang masih memiliki “akal sehat” (kecuali “akal sakit milik orang sakit”). Karenanya pula, tiada yang lebih membuat tenang serta damai hidup berdampingan dengan orang-orang yang “malu” (hiri) serta “takut” (otapa) untuk berbuat jahat, sehingga dapat dipastikan kita selaku bagian dari warga komunitas lokal maupun global, akan merasa aman bersama mereka yang “takut dan malu untuk berbuat jahat”.

Prayers that Praise at the Same Time Insult God. Doa yang Memuji Sekaligus Menghina Tuhan

HERY SHIETRA, Prayers that Praise at the Same Time Insult God. Doa yang Memuji Sekaligus Menghina Tuhan

 When praying and asking God,

Can be a powerful way, to avoid and overcome problems and calamities such as natural disasters,

So why until now, various natural disasters and human tragedies that are full of screams, suffering, deadly diseases, injustice, and tears are still frequent?

Makna HAK HUKUM dan KEWAJIBAN HUKUM, serta HAK & KEWAJIBAN PERIKATAN KONTRAKTUAL

ARTIKEL HUKUM

Ada Hak, (Maka) Ada Kewajiban. Tiada Kewajiban, (Maka) Tiada Hak. Itulah yang Disebut Keadilan Hukum

Ketika orang lain, selaku sesama warganegara yang sederajat di hadapan hukum, tidak menyakiti ataupun merugikan serta tidak juga melukai diri, martabat, maupun properti milik kita, maka tidaklah perlu kita mengucapkan kalimat berikut kepada mereka : “Trus, saya harus bilang terimakasih gitu, kepada kalian, karena tidak merugikan ataupun menyakiti diri ataupun properti milik saya?” Tidak melukai ataupun merugikan orang lain, sudah menjadi “Kewajiban Hukum” setiap warganegara terhadap warga lainnya. Disaat bersamaan, kontraprestasinya, kita selaku warga memiliki “Hak Hukum” untuk tidak serta bebas dari disakiti ataupun dirugikan oleh warganegara lainnya.

Memasukkan Pasal-Pasal Pidana ke Dalam Kontrak Perjanjian Perdata

LEGAL OPINION

Merancang Klausul Kontrak, Dimana Wanprestasi Membawa Konsekuensi Pidana, agar Serius dan Komitmen Berprestasi Tidak Menyalah-Gunakan Keadaan

Question: Apa maksudnya memasukkan pasal-pasal pidana ke dalam kontrak perdata? Memangnya apa bisa, ingkar janji dipidana? Apa memang bisa, buat pasal-pasal di dalam kontrak, mirip seperti pasal-pasal di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merumuskan larangan ataupun keharusan disertai ancaman pidana penjara bila dilanggar oleh salah satu pihak yang bersepakat dalam kontrak?

IQ, EQ, dan SQ sebagai Satu Kesatuan Paket, HQ (HUMANISTIC QUOTIENT)

ARTIKEL HUKUM

Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang EGOISTIK, Kebodohan (Ignorance) sebagai Sumber Sikap EGOISTIK yang Justru Dipelihara dan Dilestarikan oleh Pemerintah Bersama Masyarakatnya

Konon, sebuah survei menyebutkan bahwa Bangsa Indonesia ialah bangsa yang sangat dermawan dan gemar berdonasi. Benarkah demikian? Survei yang patut kita ragukan validitasnya tersebut menjadi kontradiktif terhadap realita bahwa ketika pandemik yang diakibatkan wabah Virus Corona Tipe-2 alias Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merebak kian hari kian parah mengkhawatirkan kondisinya, dengan ribuan kasus warga terjangkit mencapai ribuan kasus positif baru setiap harinya, dimana seluruh penjuru dunia telah melaporkan betapa mematikan serta eksis virus menular antar manusia ini disertai mutasi patogenitas sang virus penyebab wabah yang kian ganas, ternyata kurang dari sepuluh persen warga di Indonesia (setidaknya pada kota serta tempat kediaman penulis berada) yang memakai masker penutup hidung dan wajah (secara patut) serta setidaknya menjaga jarak ketika berkomunikasi serta saling berjumpa.

Belum Apa-Apa Sudah TIDAK PATUH terhadap Prosedur, Bagaimana Nantinya?

ARTIKEL HUKUM

Merepotkan Teriak Direpotkan, Tidak Taat (Namun) Klaim Diri Taat

Bila “syarat dan ketentuan” layanan tidak diindahkan, namun masih juga berani menyalah-gunakan nomor kontak kerja maupun email profesi yang hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang patuh serta memenuhi “term and condition”, itu namanya telah mengganggu dan merepotkan pihak pemilik nomor kontak kerja ataupun email profesi milik orang lain yang jelas tidak ingin diganggu pihak-pihak yang “belum apa-apa sudah tidak patuh dan melanggar” prosedur suatu kalangan profesi selaku penyedia jasa.

Berbuat Baik Tanpa Mendiskreditkan Diri Sendiri

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Tidak Perlu Sungkan, karena Orang Lain pun Tidak Akan Sungkan Sekalipun Kita Sungkan

Menjaga Diri (Preventif) BUKANLAH DOSA dan TIDAK EGOISTIK

Bermula ketika seseorang mengetuk pagar pintu kediaman tempat keluarga penulis bertempat-tinggal, pada malam hari (cara bertamu yang “tidak sopan” disamping “tidak etis”, mengingat hanya kalangan perampok dan pencuri yang “bertamu” pada malam hari), seolah tiada waktu lain untuk bertamu. Terlebih, saat ulasan ini disusun, Indonesia sedang dilanda wabah Virus Corona yang menular antar manusia dan mematikan, sehingga bertamu secara “tatap muka” bukanlah hal yang sopan.

Cerdas dan Canggih, Namun KONYOL

ARTIKEL HUKUM

Seekor Hewan adalah Wajar bila Penuh Cela, namun Manusia Wajib Tanpa Cacat Cela sebagai Pembeda dari Hewan, Kecuali “MANUSIA HEWAN”

Beberapa waktu lampau, sempat populer sinema layar-lebar Hollywood yang bahkan dibuat sekuel, berkisah mengenai satu tim yang dibentuk dengan anggota yang memiliki keahlian khusus untuk mencuri dan menguasai teknologi tinggi yang canggih. Entah mengapa, tema film yang “menjijikkan” semacam aksi mencuri dan pencurian—dikemas secanggih apapun—ternyata rating-nya cukup tinggi dan diminati penonton yang mambayar karcis masuk sinema sehingga bahkan dibuat sekuelnya dalam beberapa seri layar lebar.

Hidup adalah Permainan Hukum Karma yang Sedang Berbuah

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Falsafah Buah Hukum Karma

Tidak jarang kita jumpai, orang-orang yang memiliki segudang keterampilan dan pengalaman, namun ternyata mengalami kesukaran sepanjang hidupnya dalam mencari pekerjaan untuk manafkahi keluarganya. Tidak jarang pula kita temui, para angkatan kerja yang sejatinya minim pengalaman, prestasi akademik yang buruk, ternyata mengalami kelancaran dalam segi karir dan kemudahan mengakses lapangan pekerjaan. Fakta realita demikian bukanlah mitos adanya. Mengapa demikian? Dimana letak masalahnya dan siapa yang bersalah?

Muhammad Rino Syahputra, Pengacara & Dosen Spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN

ARTIKEL HUKUM

MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN oleh Muhammad Rino Syahputra, sang “Manusia SAMPAH” (SPAMMER) yang Layak Masuk “TONG SAMPAH”

Bila ingin mengemis pekerjaan, mengemislah secara jujur, transparan, dan elegan, bukan dengan MODUS PENIPUAN ataupun PENYALAH-GUNAAN seperti yang dilakukan oleh seorang pengacara sekaligus dosen spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN email kerja profesi orang lain, yang berdomisili di Batam bernama Muhammad Rino Syahputra <rinojohnny23 @gmail.com>, mengganggu waktu kerja orang lain yang sedang sibuk mencari nafkah dimana “TIME IS MONEY”, dengan memakai modus pemesanan FIKTIF, dengan maksud semata untuk menyalah-gunakan dan menipu.

Perbedaan Ayat-Ayat MoU dan Perjanjian yang Mengandung Perikatan Perdata

LEGAL OPINION

Makna OBJEK / HAL YANG SPESIFIK sebagai Syarat Sah Perjanjian

Question: Sebenarnya apa perbedaan antara Perjanjian MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian biasa? Konon, MoU itu tidak mengikat para pihak, sekalipun ada kesepakatan di dalam dokumen MoU, mengapa bisa begitu? Apa yang sebenarnya menjadi unsur atau karakter pembeda dari Mou dan Perjanjian biasa ini?

BANYAK TAHU (Kelemahan) Hukum, BANYAK BISA (Bermain Celah) Hukum

LEGAL OPINION

Kode Etik Profesi Hukum serta Moralitas menjadi Garda Terdepan sekaligus Benteng Akhir Pertahanan Etika Profesi Hukum agar Tidak Terperosok ke Dalam Jurang Neraka yang Terbuka Lebar Hanya karena Tarif Jasa yang Tidak Seberapa

Question: Apa maksudnya, pepatah “banyak tahu, (maka) banyak bisa”? Apa adagium itu juga berlaku dalam praktik hukum?

Tanah Hukum Adat GIRIK Vs. Sertifikat Hak Pengelolaan HPL, Manakah yang Lebih Kuat secara Hukum? Nasib Tanah Girik Diatas Bidang Tanah Hak Pengelolaan (HPL)

LEGAL OPINION

Hak Atas Tanah Terdiri dari Tanah Hukum Adat dan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan, Keduanya ... secara Hukum Agraria / Pertanahan Nasional

Jual-Beli Tanah Girik, apakah AMAN? Seperti apakah Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Hukum oleh Negara dan Pengadilan terhadap Pembeli Tanah Girik?

Question: Sebenarnya apakah tanah girik, termasuk sebagai “hak atas tanah”? Apakah yang disebut sebagai “hak atas atnah”, hanya terbatas pada sertifikat yang diterbikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)? Ada yang mengatakan, sejak terbitnya Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang sertifikasi dan pendaftaran pertanahan oleh BPN dan jajaran kantor dibawahnya, maka girik sudah tidak lagi diakui secara hukum, apa betul demikian?

Keluarga kami ada beban moril juga bila hendak menjual tanah girik milik keluarga kami kepada pembeli, jangan sampai pembeli merasa kecewa setelah membeli tanah girik yang kami jual padanya, sehingga apakah ada bentuk perlindungan hukum paling minimum bagi pihak pembeli tanah girik kami nantinya? Atau bila dipersingkat pertanyaannya, jual-beli tanah girik apakah aman dan terjamin serta diakui oleh hukum? Tidak ingin juga kami digugat pengembalian dana jual-beli oleh pihak pembeli dikemudian hari bila terjadi sesuatu pada tanah girik yang telah kami jual.

HERBERT ARITONANG, Pengacara dari GURU CABUL sekaligus Pemerkosa Profesi Konsultan HUkum

ARTIKEL HUKUM

Bila HERBERT ARITONANG Tidak Kompeten Dibidang Hukum, mengapa HERBERT ARITONANG Tidak MATI saja, Mengapa Memperkosa Profesi Kompetitor?

Guru Cabul pun Dibela Mati-Matian hingga Prapradilan, Moral CABUL Milik Pengacara GURU CABUL. HERBERT ARITONANG mati-matian membela sang “GURU CABUL” bahkan mengajukan Praperadilan tanpa mau menyadari perasaan orang tua para korban sang “GURU CABUL” yang dibelanya.

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini bahwa kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum dimana “HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF”, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

ROYNAL PASARIBU, Pengacara Gembel Spesialis Mengemis-Ngemis Tanpa Tahu Malu

ARTIKEL HUKUM

ROYNAL PASARIBU Lebih Hina daripada Pengemis, Mencari Makan dengan Cara Merampok Nasi dari Piring Kompetitornya

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini bahwa kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum “hanya melayani klien pembayar tarif jasa”, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

SERI SENI HIDUP, Tegar dan Kuat Menghadapi Oral Bullying Orang Lain

ARTIKEL HUKUM

Biar Aneh, yang Penting JENIUS, Itu yang Paling Penting dan yang Terpenting. Selebihnya, Bukan Urusan Penting dan Silahkan Di-Eliminir dari Pikiran Kita

Selamat datang kembali pada “Kurikulum Kehidupan” dari “Universitas Kehidupan” yang dikelola oleh Konsultan Shietra, dimana topik bahasan “langka” kali ini sangat cocok untuk ukuran masyarakat yang kerap menjadi korban aksi perundungan secara verbal oleh sesama warga lainnya di Indonesia, negeri dimana masyarakatnya lebih suka memperbincangkan hal-hal tidak berguna, dangkal, tidak produktif, serta gemar menjadikan orang lain sebagai objek lelucon ataupun “olok-olok”—seolah-olah dengan cara begitu, membuat diri mereka akan tampak lebih cerdas dan lebih unggul (asumsi semu, yang membuat mereka kian mempertontonkan kebodohan dan kedangkalan dirinya sendiri).

Antara Harapan yang Rasional dan Delusi

ARTIKEL HUKUM

Rasio menjadi Domain Logika Vs. Delusi yang menjadi Domain Perasaan, Dua Kutub yang Saling Terpisah dan Bertolak-Belakang

Hukum negara akan gagal melindungi warga dari perbuatan-perbuatan warga lainnya yang melanggar hukum, ketika pelaku pelanggar yang melakukan perbuatan jahat maupun aparatur penegak hukum yang mengabaikan kewajibannya untuk melindungi ataupun menindak-lanjuti laporan aduan korban kejahatan, memiliki penyakit mental bernama delusi perihal “penghapusan dosa” maupun delusi “penghapusan kejahatan” disamping delusi “penghapusan hukuman”.

Seperti Apakah Nasib Profesi Pengacara Satu Dekade Mendatang?

ARTIKEL HUKUM

Ramalan Suram Profesi Buram Bernama Advokat / Pengacara / Lawyer di Indonesia

Citra kalangan pengacara kian rusak di mata masyarakat, setidaknya itulah yang menjadi rata-rata keluhan klien dari penulis selama menceritakan kisahnya saat sesi konseling seputar hukum yang penulis selenggarakan berlangsung. Betapa tidak, yang merusak citra profesi Advokat di Tanah Air, ialah para kalangan Advokat itu sendiri. Bukanlah cerita baru, ketika penulis mendapati klien yang menceritakan betapa ketika dirinya mendatangi dan menemui kalangan pengacara di sebuah Kantor Advokat, sang pengacara “marah-marah” tanpa alasan yang jelas atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh sang klien, dan tampak lebih marah daripada kemarahan sang klien itu sendiri, seolah-olah ada masalah besar yang demikian tidak beres dan keliru untuk dapat diperbaiki dan diluruskan lewat jasa sang pengacara yang hendak menjadi “pahlawan kesiangan”—lebih tepatnya : tebar “harapan palsu” disamping “ranjau darat”.

That's the Funny about Human Life. Yang Lucu Mengenai Kehidupan Manusia

HERY SHIETRA, That's the Funny about Human Life. Yang Lucu Mengenai Kehidupan Manusia

See and find the reality of life that is far from ideal,

Makes many of us feel moved to make various myths, fairy tales, fantasy stories, fictional dramas, to religions about the heavenly realm,

Utopian in nature,

False hope,

Or even too idealistic,

Where justice will come in due time,

That the truth will always prevail in the end,

Where good people will survive whatever “trials” they experience,

Kiat Merancang Akta Perdamaian dalam Pengadilan (Acta VAN DADING) yang dapat DIEKSEKUSI secara Efektif

LEGAL OPINION

Bahaya Dibalik Rumusan “Acta Van Dading” yang Tidak dapat Dieksekusi secara Serta-Merta, Menyandera secara Seketika Inkracht

Question: Banyak atau bahkan mayoritas “akta van dading” (akta perdamaian di dalam pengadilan) yang ternyata tidak dapat dieksekusi bila salah satu pihak yang bersepakat dalam “akta van dading” tersebut dikemudian hari tetap juga ingkar-janji melaksanakan kesepakatan di dalamnya. Secara teori, “akta van dading” itu seketika berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara serta-merta dapat dimintakan eksekusinya ke pengadilan oleh peran seorang jurusita, karena dituangkan di dalam amar putusan hakim dan menjadi satu-kesatuan dengan putusan pengadilan. Namun mengapa praktiknya begitu banyak “akta van dading” yang tidak dapat dieksekusi meski tercantum irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”?

OMNIBUS LAW, Executive Heavy, Rezim Peraturan Pemerintah Pengganti Peran Undang-Undang

ARTIKEL HUKUM

Ketika seorang Presiden Menyandera Parlemen Republik Indonesia, BUKAN SEBALIKNYA. Kepala Pemerintahan yang PAMER MONOPOLI KEKUASAAN dan MONOPOLI PENEGAKAN HUKUM ke Hadapan Rakyat yang Dilarang Menggunakan Senjata untuk Melawan

Undang-Undang Cipta Kerja “OMNIBUS LAW” di-klaim oleh pemerintah sebagai “undang-undang payung”, sekalipun ilmu hukum peraturan perundang-undangan maupun hierarkhi peraturan perundang-undangan yang diakui oleh sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang yang satu adalah sederajat dengan Undang-Undang lainnya, tiada yang lebih tinggi hierarkhi-nya satu sama lain kecuali tunduk semata taat pada asas “lex posterior derogat legi priori” serta asas “lex specialis derogat legi generalis”.

Ajaran & Ujaran MENGKAFIR-KAFIRKAN Sudah Merupakan PENISTAAN terhadap AGAMA & Umat YANG DISEBUT KAFIR, Pelecehan yang Intoleran terhadap Umat Keyakinan yang Berbeda, Anti Pluralitas

ARTIKEL HUKUM

STANDAR BER-GANDA Umat Intoleran “Mengkafir-Kafirkan” yang Menuntut Diberikan Toleransi Menolak “Dikafir-Kafirkan”

Anti kemajemukan ditandai oleh ideologi yang mempermasalahkan eksistensi kaum, golongan, etnik, paham, haluan, ataupun keyakinan hingga sekte yang berlainan, serta tidak membuka ruang toleransi untuk hidup saling menghargai, saling menghormati, serta untuk saling memahami untuk bersama-sama saling berbagi ruang gerak, ruang hidup, serta ruang bernafas secara berdampingan tanpa saling mengganggu ataupun merugikan satu sama lain. Singkat kata, sifat eksklusivisme yang menolak hidup berdampingan serta menolak koeksistensi adanya kaum, golongan, keyakinan serta sekte yang saling berbeda, sehingga mustahil tercipta kohesi sosial.

Jesslyn Priscilia, Hidup dari MEMPERKOSA & MERAMPOK Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain, WANITA TUNASUSILA

ARTIKEL HUKUM

Jesslyn Priscilia, TUKANG PERKOSA Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah, dimana Jesslyn Priscilia Ternyata Berpengalaman dalam Dunia PR0ST!TUSI

Adalah mustahil seseorang mengaku-ngaku tidak mengetahui profesi kami dalam mencari nafkah sebagai konsultan, namun sekonyong-konyong dapat mengirimkan pesan kepada kami atau bahkan menelepon kami dengan maksud untuk minta dilayani dan merepotkan, disaat bersamaan tidak bersedia membayar kompensasi layanan jasa berupa tarif (PERBUDAKAN) serta tidak ingin repot-repot membayar namun ingin semudah memperkosa dan bermain handphone, masih pula menuntut dilayani TANPA RASA MALU. YANG ADA IALAH “BERPURA-PURA” TIDAK TAHU. Sudah sangat eksplisit dalam header website ini: “LEGAL CONSULTANT, KONSULTAN HUKUM SHIETRA, MENJUAL JASA”. Bohong bila ada yang bilang tidak membacanya namun bisa mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami.

Musuh Terbesar Hukum, STANDAR GANDA, Bandul Hukum yang Bergoyang Sesuai Kepentingan Penguasa

ARTIKEL HUKUM

Penafsiran atau Interpretasi atas Fenomena Politik, Sosial, dan Hukum, Perlu Diterjemahkan sesuai Konteks Kebangsaan dan Ketatanegaraan Kekinian yang Mengandung Makna Implisit sebagai Objek Pengamatan

Saat ulsan ini disusun, pada medio awal Bulan November 2020, Indonesia sedang dilanda wabah akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Virus Corona Tipe-2, dimana Bangsa dan Negara Indonesia mencetak “prestasi” sejarah berupa kegagalan besar menangani wabah, yang bila kelak negeri ini kembali dilanda wabah Corona Virus Tipe-3 atau tipe-tipe selanjutnya, maka sejarah akan kembali ter-ulang : porak-poranda dan hanya bisa mengandalkan vaksin sekalipun sejumlah negara tetangga di ASEAN seperti China, Malaysia, Vietnam, dan Thailand sama sekali tidak membutuhkan vaksin pencegah wabah karena terbukti berhasil mengatasi pandemik secara efektif tanpa vaksin.

SENI HIDUP Berani untuk MEMINTA Apa yang Menjadi HAK Kita, serta Berani untuk MENOLAK Apa yang Bukan Menjadi KEWAJIBAN Kita

ARTIKEL HUKUM

KURIKULUM UNIVERSITAS KEHIDUPAN, Edisi Tips dan Trik Sederhana SENI HIDUP Mengubah Petaka Menjadi Berkah

Selamat datang kembali pada kurikulum “Universitas Kehidupan” yang dipersiapkan bagi para “Sarjana Kehidupan”, dibawakan secara khusus oleh Konsultan Shietra bagi para “Pembelajar Kehidupan”. Topik bahasan spesifik pada kesempatan hari ini, ialah mengupas dua falsafah “Seni Kehidupan”, yakni : Pertama, berani-lah untuk memperjuangkan serta menuntut apa yang memang menjadi HAK kita, atau dengan kata lainnya ialah berani untuk meminta pertanggung-jawaban atas apa yang menjadi KEWAJIBAN orang lain terhadap kita. Kedua, berani untuk berkata “TIDAK” terhadap apa yang bukan kewajiban kita.

Yang Kita Butuhkan ialah Sahabat, bukan BENALU bernama Christine Anggreini S.H.

PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM

Christine Anggreini S.H., Moralnya Lebih BOBROK ketimbang Wajahnya yang Bopeng

Ciri-Ciri Manusia Benalu, Mulutnya Manis namun Hatinya Busuk, Baru Muncul saat Ada Maunya, Hanya Tahu Meminta dan Mengambil Secara Serakah, Tanpa Kenal Malu

Bila terdapat seorang pelamar kerja untuk posisi pekerjaan dibidang hukum, bernama Christine Anggreini S.H., maka kami TIDAK MEREKOMENDASIKAN yang bersangkutan. Benalu lulusan Fakultas Hukum Untirta (Universitas Tirtayasa) ini merupakan seorang BENALU tidak kompeten dibidang hukum serta “tidak punya malu”, bermulut manis secara licik ketika ada maunya, semata muncul ketika “ada maunya” bak lintah penghisap darah. Bagi masyarakat yang berkenalan maupun yang mengenal ataupun dihubungi oleh manusia benalu bernama Christine Anggreini S.H., saran kami ialah menghindarinya tanpa membuang waktu satu detik pun untuk manusia benalu yang menyaru sebagai “sahabat” ini.

Sekelumit Ambiguitas Parameter Tindak Pidana PENADAHAN, Harga Murah apakah Identik Hasil Kejahatan Pencurian / Penggelapan?

ARTIKEL HUKUM

Membeli dengan Harga Murah Dibawah Harga Pasar, apakah Selalu Diancam dengan Tuduhan sebagai Penadah Pidana Penadahan?

Tidak sedikit teori ilmu hukum pada “text book” di Indonesia, baik pidana maupun perdata, yang mungkin saja relevan dan benar adanya satu atau dua abad yang lampau, namun bisa jadi sudah tidak lagi relevan seiring perkembangan zaman terutama pada abad modern ini yang telah banyak perubahan konteks sementara tekstual konsep hukumnya terutama teori serta asas-asas ilmu hukum ternyata masih mengadopsi teori dan konsepsi hukum klasik yang tergolong “usang” serta “berkarat” akibat tertinggal oleh zaman—sehingga sudah saatnya dan sudah sepatutnya untuk kita tinjau atau setidaknya dikaji ulang dengan perspektif yang lebih kontemporer guna rasionalisasi penerapan ilmu hukum pada praktik yang lebih dapat diterima secara akal sehat sesuai “konteks” zaman yang ada saat kini, yang dalam kesempatan ini SHIETRA & PARTNERS akan melakukan eksaminasi teori ilmu hukum pidana secara spesifik terkait delik kejahatan klasik bernama “penadahan”.

Bagaimana jika Umat yang MENISTA AGAMA-nya Sendiri? Kasus Penistaan Agama Islam oleh Ulhaq Rumakey

ARTIKEL HUKUM

Ulhaq Rumakey, TUKANG LANGGAR PEMERKOSA Spesialis Modus Penipuan Tidak Punya Malu dan Spesialis PERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN

Jika sudah dilarang, masih juga dilanggar, itu namanya SENGAJA MELANGGAR. Jika sudah jelas Konsultan Hukum mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar hukum, masih juga “memperkosa” profesi seorang konsultan, itu namanya PERKOSAAN dan PEMERKOSA. Jika sudah jelas nomor kontak kerja ataupun email profesi ialah untuk keperluan mencari nafkah, namun masih juga disalah-gunakan, itu namanya PENYALAH-GUNA DAN MENYALAH-GUNAKAN. Jika Konstitusi Republik Indonesia sudah menegaskan bahwa hak atas kompensasi (nafkah) adalah hak asasi manusia, maka profesi yang sedang mencari nafkah berhak atas kompensasi jasa, namun ketika dirampok hak-haknya maka itu adalah PERAMPOK dan PERAMPOKAN.

Apa Kabar VAKSIN IMAN Indonesia? Mengapa Berpaling pada VAKSIN MADE IN China?

ARTIKEL HUKUM

Negara Indonesia yang selama ini merasa patut berbangga diri sebagai kiblat “Negara ‘halal lifetyle’” yang konon menjadi negara “percontohan” bagi negara-negara “HALAL” lainnya, dimana semuanya serba dipertentangkan antara “HARAM VS. HALAL”, dimana hanya monopoli kaum yang mengkonsumsi produk “HALAL” yang menjadi sumber jaminan “tiket masuk” pintu surga, maka yang semestinya yang paling sesuai dengan sifat “agamais” dalam mengatasi wabah yang diakibatkan oleh semacam pandemik virus menular mematikan antar manusia, ialah sebatas “Vaksin Iman” semata. Diluar itu, sama artinya “menduakan” Tuhan, alias “HARAM” hukumnya.

Tindak Pidana Korporasi, Perusahaan ataukah Pengurus yang Diancam Hukuman Pidana?

LEGAL OPINION

Question: Rumusan pasalnya hanya mengancam orang, dengan isi pasal menyebutkan “setiap orang yang ...”, bukan “setiap orang maupun korporasi”, maka apa artinya jaksa penuntut masih bisa dakwa suatu perusahaan (badan hukum) dengan pasal pidana itu? Sebenarnya juga kapan, orang yang mengurusnya dapat dipidana dan kapankah juga, perusahaan itu yang dapat dipidana?

Fendy Surijanto LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, PENIPU, PERAMPOK, dan PEMERKOSA

ARTIKEL HUKUM

Penipuan Fendy Surijanto, MODUS MENIPU, MELANGGAR, dan MERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH

SUDAH DILARANG, MASIH JUGA SENGAJA BERANI DILANGGAR! PELANGGAR DAN PELANGGARAN YANG DISENGAJA! SAMA ARTINYA MINTA DIHUKUM HUKUMAN, YOU ASKED FOR IT!

Pengemis, Punya Masalah Hukum jual-beli tanah? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. Fendy Surijanto menuntut dilayani bak raja sekaligus penjajah yang “tukang perkosa”, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja” namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?

Not Everyone Likes Honesty and Truth as It Is. Tidak Semua Orang Menyukai Kejujuran dan Kebenaran secara Apa Adanya

HERY SHIETRA, Not Everyone Likes Honesty and Truth as It Is. Tidak Semua Orang Menyukai Kejujuran dan Kebenaran secara Apa Adanya

 A person skilled at fortune-telling by read our palms,

When a patient comes to ask for a prediction by the fortune teller who is known to be accurate,

Asking what their fate would be in the future,

Hopefully hearing stories that are beautiful and pleasing to the listeners,

But the fortune teller will answer in a flat tone without feeling surprised to read the fate and life line of the patient,

As follows,

That they will grow old themselves,

Before then experiencing pain,

Until finally died.

Hibah Tidak Membutuhkan Izin Ahli Waris ataupun Anak-Anak Penghibah

LEGAL OPINION

Question: Ada Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang mensyaratkan persetujuan anak-anak ketika saya hendak mengibahkan salah satu rumah kepada salah satu anak saya. Apa betul ada aturan hukumnya seperti itu? Anehnya, ada Notaris-PPAT lainnya yang tidak memakai syarat semacam itu. Bukankah hibah, sifatnya sepihak dari pemilik barang (penghibah)?

Aturan Main Mediasi di Luar Pengadilan, oleh Konsultan Shietra

LEGAL OPINION

Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran Mediator

Question: Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan?

Seorang Albert Einstein pun Masih Juga Dikritik oleh Pengkritik, Pengkritik yang Bodoh

HERY SHIETRA, Seorang AAlbert Einstein pun Masih Juga Dikritik oleh Pengkritik, Pengkritik yang Bodoh

Orang-orang jenius tidak akan mendapat kritik oleh sesama orang jenius,

Dimana sebaliknya,

Orang-orang jenius selalu mendapat kritik dari orang-orang bodoh,

Semata karena alasan, orang-orang bodoh tidak akan pernah mampu memahami cara berpikir dan kacanggihan karya orang-orang jenius.

Peralihan Hak Dahulu ataukah Pendaftaran Hak Atas Tanah Terlebih Dahulu ke Kantor Pertanahan?

LEGAL OPINION

Pertanyaan Paling Membingungkan dan Paling Penuh Teka-Teki Ketidakpastian dalam Hukum Pertanahan di Indonesia

Question: Sebenarnya kapan kepemilikan tanah itu beralih dari penjual kepada pihak pembeli rumah, saat Akta Jual-Beli (AJB) telah dibuatkan oleh pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau saat itu AJB sudah dikirim ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk balik-nama?

Those Who Are Not Worth Looking At. Manusia yang Patut Dipandang Sebelah Mata

HERY SHIETRA, Those Who Are Not Worth Looking At. Manusia yang Patut Dipandang Sebelah Mata

Great designer,

Becoming famous for being able to pay attention to details that other designers trivialize it,

[Trivialize = make (something) seem less important, significant, or complex than it really was.]

Never trivialize the details.

Great engineer,

Able to create sophisticated devices such as cellphones that are very small and thin,

For paying attention to the smallest things,

Up to the nano scale,

Never trivialize the super little things.

Gomgom Pasaribu, PELANGGAR & TUKANG PERKOSA yang Mencari Makan dengan cara MERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN

ARTIKEL HUKUM

Gomgom Pasaribu si TUKANG PERKOSA, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS

Pengemis, Punya Masalah Hukum jual-beli tanah dan rumah mewah? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. Gomgom Pasaribu menuntut dilayani bak raja sekaligus penjajah yang “tukang perkosa”, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja” namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?

Surat Kuasa Hibah Tanah, Cukup dengan Akta Notaris, Tidak Wajib Berupa Akta PPAT

LEGAL OPINION

Kiat Hibah Tanah / Rumah secara Sah dengan Akta Notaris di Kota yang lain, Tanpa Akta PPAT

Question: Mengapa tampak aneh sekali, jika wasiat atau hibah wasiat saja boleh cukup dengan akta notaris yang bahkan notaris dari provinsi lain dari kota dimana objek tanah wasiat berada, mengapa untuk hibah tanah ataupun hibah rumah, harus dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Apa betul satu akta hibah hanya boleh mengandung satu buah objek hibah?

Jika penghibah memiliki banyak objek yang hendak dihibahkan kepada anak, artinya ada banyak akta hibah, sungguh tidak efisien dari segi anggaran serta biaya. Jika surat wasiat yang berisi banyak objek warisan, boleh cukup dengan satu buah akta notaris, mengapa hibah hanya boleh satu objek per akta hibah dan harus berupa akta PPAT untuk hibah tanah?

Keabsahan HIBAH dengan AKTA DIBAWAH TANGAN (Bukan Akta Otentik Notaris)

LEGAL OPINION

HIBAH TANAH DIBAWAH TANGAN, Tanpa Akta Otentik Notaris, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM

Waarmerking Akta Dibawah Tangan Bukanlah Akta Otentik

Question: Apakah hibah bisa lewat akta dibawah tangan yang cukup di-waarmerking pihak notaris? JIka tidak bisa, dan harus lewat akta notaris, apa artinya objek-objek dalam akta dibawah tangan yang sudah terlanjur dibuat ini, yang berisi hibah mobil dan rumah, dianggap tidak pernah dihibahkan sama sekali?

Kutahu Apa yang Kumau, Cukup Kutahu Siapa Diriku Sendiri ketimbang Tahu Semua yang Diluar Sana

HERY SHIETRA, Kutahu Apa yang Kumau, Kutahu Diriku Sendiri ketimbang Tahu yang Diluar Sana

Jika seseorang berkata pada kita,

Kamu BODOH”,

Maka jawablah,

MEMANG!

Memangnya Anda merasa lebih dan sudah pintar?

Seseorang menjadi pandai karena dirinya menyadari masih bodoh.