ARTIKEL HUKUM
KONSISTENSI ANTAR PUTUSAN SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN HUKUM BERKEADILAN, KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA
Banyak Sarjana Hukum Indonesia yang dengan demikian yakinnya menyebutkan bahwa Indonesia memang sudah kodratnya menganur sistem keluarga hukum Eropa Kontinental ala Civil Law, berdasarkan asas konkordansi yang diadopsi dari hukum Kolonial Hindia Belanda. Pendapat demikian betul adanya, bila konteksnya ialah 200 tahun yang lampau. Namun sama sekali tidak relevan bila paradigma demikian masih dipertahankan hingga saat kini—alias mental terjajah masih kental dalam benak para juris maupun para kaum intelek hukum di Tanah Air.
Bandul pergerakan perkembangan hukum di Negeri Belanda terus bergerak dan me-modern-kan diri, sebagai tanggapan responsif para juris di Belanda terhadap tuntutan zaman yang membutuhkan sebentuk kepastian hukum yang “betul-betul serba pasti”, sementara praktik hukum dan peradilan di Indonesia tetap saja stagnan (serba tidak pasti), tidak berubah dari paradigma hukum sejak 200 tahun lampau, bahkan masih menggunakan berbagai produk legislasi warisan Kolonial Hindia Belanda.