Year after year,
It has been tens to tens of years that we have carried out the ritual of
the new year’s turn of the year,
Have all those ceremonies and rituals over the years really taken us in a better direction?
Year after year,
It has been tens to tens of years that we have carried out the ritual of
the new year’s turn of the year,
Have all those ceremonies and rituals over the years really taken us in a better direction?
ARTIKEL
HUKUM
Klaimnya tidak Berlaku Surut, namun Diberlakukan secara Retroaktif, itulah Norma Hukum yang “Malu-Malu”, Ambigu, Rancu, serta Tidak Konsisten
Disebutkan bahwa, demi menghormati hak asasi manusia serta hak asasi warga dan rakyat, pemerintah selaku otoritas negara dilarang membentuk norma hukum yang diberlakukan secara surut kebelakang (asas larangan berlaku surut, asas non-retroaktif peraturan perundang-undangan). Faktanya, hampir seluruh regulasi di Indonesia, diberlakukan secara surut, dan itulah pokok sentral bahasan kita dalam kesempatan kali ini yang mengungkap realita dalam praktik hukum di Tanah Air. Begitupula terhadap wacana, bilamana diberlakukan secara surut, apakah semua norma “hukum positif” terbaru tersebut diberlakukan surut secara non-diskriminatif, ataukah hanya norma-norma yang menguntungkan warga saja yang diberlakukan secara surut oleh pemerintah?
When we worship something,
With faith or hope,
That something we worship will be able to save us,
So ask the following questions,
How long can this help be given to us?
LEGAL OPINION
Tanpa menjadi LINTAH DARAT, Bank Tidak akan menjadi
Raksasa, Dinasti Bank dari Sabang hingga Merauke
Debitor yang Paham Hukum, adalah Debitor yang Paham Praktik RENTENIR Kalangan PERBANKAN, BUNGA TERSELUBUNG Berkedok Denda, Bunga Mejemuk, Pinalti, Provisi, dsb.
Question: Jika memang bank adalah rentenir, mengapa Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi bank, tidak menindak bank-bank tersebut atau membiarkan mereka melakukan praktik rentenir selama puluhan tahun berjalan hingga saat kini?
SENI PIKIR & TULIS
Jangan Gunakan Pendekatan Cara Berpikir dan
Komunikasi RASIONAL ketika Berhadapan dengan Manusia IRASIONAL, Tidak akan Nyambung
Pahami Sifat Irasional Lawan Bicara Anda, dan Ciptakan Komunikasi yang Efektif Tepat Guna
Alangkah sangat ideal dan melegakannya bila seluruh anggota masyarakat ataupun lawan bicara kita, mampu berbicara dan berpikir semata secara rasional. Rasional, berasal dari akar kata “rasio”, alias “akal” (berpikir dan menimbang terlebih dahulu sebelum berbicara dan bersikap)—atau lebih tepatnya ialah “akal budi” seorang manusia, bukan akal seekor “manusia hewan” yang sekadar menuruti dan mengikuti dorongan dan kemauan hati berupa nafsu, ego, hegemoni otak reptil, deterministik genetik, dorongan b!rahi, dan sebagainya. Fondasi penopang dari cara berpikir rasional, ialah pikiran yang jernih, yang dalam Buddhisme dapat diumpamakan sebagai kolam yang ketika airnya tidak keruh maka kita dapat melihat isi kolam tersebut hingga ke dasarnya, namun ketika kita usik kolam tersebut maka lumpur menyeruak ke permukaan sehingga menutupi pandangan kita dari segalanya.
MANUSIA
SAMPAH (SPAMMER)
Siapa yang akan Mendukung RENTENIR, bila Bukan Sesama RENTENIR?
Bunga TERSELUBUNG, Ciri Khas RENTENIR, tepatnya
RENTENIR TERSELUBUNG Bernama BANK
Terdapat dua jenis rentenir, yakni “rentenir pasar” yang berkeliaran di pasar tradisional dan memangsa para pedagang pasar, serta “rentenir kerah putih” yang memiliki banyak kantor cabang, berdasi, serta berpendingin ruangan. Apapun itu bentuk dan namanya, rentenir tetap saja rentenir. Terdapat seorang “manusia sampah” (spammer) yang notabene “datang tidak diundang dan pergi tidak diantar bak kunt!lanak”, bernama Fenny Imelda, membuat komentar negatif melecehkan terhadap profil bisnis penulis di dunia maya, dengan komentar yang dipublikasikan ke publik, berupa : “Pemikirannya aneh dan tampangnya juga aneh. Berdasarkan apa bank disebut rentenir???”
LEGAL OPINION
Kategorisasi Efektivitas Pasal-Pasal dalam Kontrak /
Perjanjian
Question: Bila kita analogikan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan, ada pasal yang bisa diberlakukan secara efektif, ada pula pasal-pasal yang tidak dapat diterapkan oleh pemerintah terhadap rakyat yang diatur oleh undang-undang tersebut. Lantas, bagaimana pula dengan nasib pasal-pasal di dalam perjanjian atau kontrak (perdata privat)?
ARTIKEL
HUKUM
Uji POLITIK Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi RI, bukan Putusan terkait Uji Formil
Dinyatakan inkonstitusional, alias tidak konstitusional, namun disertai embel-embel “masih diberlakukan selama dua tahun ke depan sejak putusan dibacakan”, namun pula tidak memberi ruang bagi uji materiil pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut, sama artinya yang dipertontonkan ialah “uji POLITIK”, bukan “uji formil”. Bagaimana mungkin, dinyatakan tidak konstitusional, namun masih diberlakukan untuk sekian tahun ke depan? Dinyatakan cacat formil proses pembentukan Undang-Undang bersangkutan, namun disaat bersamaan dalam putusan diperintahkan agar pembentuk Undang-Undang memperbaiki proses pembentukannya, sekalipun produk Undang-Undang-nya sudah eksis dan sudah terbit alias sudah jadi. Bagaimana mungkin, seseorang minta maaf terlebih dahulu, baru kemudian berbuat dosa dan kejahatan?