LEGAL OPINION
Question: Saat ini proses balik nama atas jual-beli tanah yang kami beli terkendala akibat salah satu pihak tetangga tidak mau memberikan tanda-tangan persetujuan pada surat pengukuran ulang sertifikat tanah sehingga sertifikat tanah yang kami tidak dapat dibalik-nama kepada nama kami. Masalah ini telah berlarut-larut selama satu setengah tahun. Adapun kronologinya ialah sebagai berikut. Pihak kantor pertanahan / BPN menyatakan bahwa yang menjadi prasyarat mutlak bagi kami untuk balik-nama hak atas tanah yang kami beli ialah berupa pengukuran ulang terhadap sertifikat hak atas tanah berupa SHGB No. ... , yang mana kini terkendala tidak mendapat tanda-tangan persertujuan satu tetangga atas hasil pengukuran. Hal tersebut sangat bergantung pada itikad baik tetangga, sementara peralihan hak ialah hak kami selaku pembeli hak atas tanah tersebut. Bisa jadi pihak tetangga telah menyerobot tanah kami, sehingga wajar bila tetangga tersebut tidak menyetujui pengukuran yang sedang BPN tangani atas tanah kami. Sekalipun benar harus dilakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah yang kami beli, apakah itikad baik tetangga menjadi harga mati?