KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menjadi SUKSES dan KAYA dengan Cara MEMBERI, Paradoks Kehidupan HUKUM TABUR-TUAI

ARTIKEL HUKUM

Memberi akan Membuat Kita Mendapat Lebih Banyak, Merebut dan Merenggut (Memuaskan Keserakahan dengan Cara Jahat) akan Membuat Pelakunya Merugi dan Kehilangan Lebih Banyak

Ingin mengetahui rahasia sukses dalam hidup dan karir? Sejatinya kita tidak pernah memerlukan ataupun memaksakan diri menghadiri acara-acara yang digelar oleh kalangan Motivator yang “tidak membumi”, “artifisial”, “jual slogan”, “lip services”, seolah-olah terdapat rahasia dibalik sukses dan kesuksesan. Jalan menuju kesuksesan, sebenarnya telah lama diungkap oleh “Hukum Tabur-Tuai”, yakni semakin banyak kita MEMBERI (menanam), maka semakin banyak pula kita akan MENERIMA (memetik). Sesederhana itu saja, namun karena demikian sederhananya “rahasia” ini, sehingga masyarakat kita lebih menggandrungi kalangan motivator yang lebih pandai menjual “kata-kata” yang sedap di telinga namun juga terbukti lebih banyak gagal mencetak keberhasilan para lulusannya. Jika menjadi sukses ialah sesederhana apa yang dikatakan oleh para Motivator tersebut, maka mengapa kita justru lebih banyak menjumpai manusia “gagal” di luar sana, yang lebih terampil berbicara dan umbar “slogan” ketimbang langkah nyata?

Akibat Pemerintah dan Warga yang Mencoba Mencurangi Realita Wabah Pandemik Virus Menular Mematikan

ARTIKEL HUKUM

Bermaksud Hendak Untung dengan Mencoba Mencurangi Realita Serangan Wabah, Seolah-Olah “Normal”, Justru Merugi Lebih Besar Akibat Keadaan Serba BERLARUT-LARUT TANPA KETEGASAN PEMERINTAH PLUS SIKAP WARGA YANG PEMBANGKANG

Tentunya kita pernah mengalami keadaan dimana semula kita bermaksud hendak “untung” dengan menghemat lebih banyak pengeluaran biaya, justru pada gilirannya kita merugi berkali-kali lipat. Tidak realistis, dan sikap-sikap yang “tidak mau merugi”, tidak jarang membuat kita “benar-benar merugi”—mungkin itulah yang disebut parakdoksal kehidupan. Sebagai contoh, pastilah kita pernah membeli tas murah dengan maksud untuk berhemat, ternyata “tidak awet” karena cepat rusak dikarenakan kualitas yang tidak bermutu (alias “murahan”). Akibatnya, lebih banyak waktu serta biaya kita yang terbuang percuma.

A Pure Melody about Human. Melodi Bersahaja tentang Manusia dan Kemanusiaan

 HERY SHIETRA, A Pure Melody about Human. Melodi Bersahaja tentang Manusia dan Kemanusiaan

 In the beginning we may believe,

That by being HARD towards ourselves,

Then this unfriendly world will be more lenient to us.

However,

Do you know,

That’s a big mistake!

Ada Apa dengan Undang-Undang Koperasi Indonesia? Mahkamah Keblablasan RI (MK RI) Mengerdilkan Aturan Main Koperasi

 LEGAL OPINION

Undang-Undang Terbaru Bukan Artinya Lebih Baik dari Versi yang Sebelumnya, Bisa Jadi Merupakan Kemunduran Regulasi Hukum atau Bahkan Menjadi Petaka bagi Rakyat Umum

Question: Banyak sekali ketidak-lengkapan dan ketidak-sempurnaan pengaturan lembaga koperasi kita di Indonesia, karena masih memakai Undang-Undang Koperasi yang lama. Sebenarnya ada apa, sehingga Undang-Undang Koperasi yang terbaru justru kemudian dibatalkan keberlakuannya? Bukankah Koperasi punya satu menteri khusus dibidang Koperasi, mengapa juga praktik dan aturan hukum Koperasi kita di Indonesia masih sangat terbelakang (kuno), tidak semaju hukum usaha yang selama ini dibina Kementerian Perdagangan, sebagai contoh.

A Simple Song of Honesty. Sebuah Lagu Kejujuran Penuh Kesederhanaan nan Bersahaja

 HERY SHIETRA, Itu dapat Terjadi karena Kita Telah Lupa, Kita Menyebutnya sebagai Lagu Kejujuran

As law enforcement officers,

Should carry out the duties and responsibilities to eradicate crime,

Not to be an agent of crime.

However, not a few of our law enforcement officers are the criminals who deserve to be punished.

It happened because they had forgotten about their professional oath, which they had promised when they first became a law enforcement officer.

Komunikasi Pemerintah Penuh PENCITRAAN, Melukai Perasaan Rakyat yang Terdampak Langsung

 ARTIKEL HUKUM

Pendekatan yang BERLARUT-LARUT, Kian Membuat Rakyat Sengsara dan Menyenangkan Virus Menular Penyebab Wabah Pandemik

Saat ulasan ini penulis susun pada pertengahan Bulan Agustus 2020, hampir genap satu semester lamanya kondisi Negara Indonesia dilanda pandemik yang diakibatkan oleh wabah virus menular mematikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana berbagai negara di seluruh penjuru belahan dunia melaporkan mengalami kondisi ekonomi yang “terjun bebas” menuju jurang resesi, Pemerintah Indonesia justru tampil bak “gagah perkasa” tatkala menggelar konferensi pers maupun saat menghadap parlemen, dengan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan stabil, tanpa krisis ekonomi, dan bahkan tercatat surplus terutama dari segi eksportasi.

Perjanjian Hutang-Piutang TANPA Menyertakan Persetujuan Istri dari Debitor, Menjadi Kerugian Kreditor dan Keuntungan bagi Pihak Debitor?

 LEGAL OPINION

Debitor Nakal Tidak akan Pernah dapat Mengambil Keuntungan dari Hukum, Itulah “Hukum Diatas Segala Hukum” terkait Pinjam-Meminjang Dana

Question: Biasa kita sehari-hari pinjam dan meminjam uang, tidak perlu beritahu istri. Repot bila kemana-mana harus ditemani atau didampingi istri. Sehingga timbul persepsi dalam benak, hukum tiada ada aturan harus menyertakan izin atau persetujuan suami-istri bila hendak meminjam uang ataupun untuk meminjamkan uang. Jadinya, pernah saya buat satu surat perjanjian pinjam-meminjam uang dengan nominal cukup besar, tapi tanpa menyertakan istri si peminjam uang.

Ternyata, dibelakang hari si peminjam uang menunggak dan kini “macet”. Ternyata pula, kini saya baru mengetahui, ada aturan hukum harus menyertakan istri dari si calon debitor untuk ikut tanda-tangan ini surat hutang-piutang (sehingga ada cacat formil dalam proses pembentukan surat perjanjian hutang-piutang). Apa benar, ada orang hukum yang bilang itu surat hutang-piutang saya tidak sah, lalu menakut-nakuti saya seolah saya tidak bisa lagi menagih dan meminta uang saya dikembalikan si peminjam?

Membangun Wibawa (Penegakan) Hukum yang Tegas, Warga Tidak akan Berani Mencoba-Coba Melanggar Hukum, Tiada Kompromi bagi Pelanggar

 ARTIKEL HUKUM

Pemerintah yang Benar-Benar Melindungi Keselamatan Rakyat, Tidak akan Kompromistis terhadap Pelanggar yang Berkelit, Terlebih Toleran terhadap Pelanggaran yang Terselubung

Apakah satu orang pengusaha, lebih penting dan lebih tinggi derajatnya ketimbang kepentingan seluruh warga yang berkepentingan terhadap lingkungan pemukiman ataupun ekosistem hidup mereka? Pemerintahan yang kompromistis terhadap pelanggar, seperti pelaku pengusaha pencemaran ekosistem lingkungan hidup, sama artinya tidak berpihak dan tidak “pro” terhadap kepentingan rakyat lebih banyak. Menjelma menjadi sebentuk preseden buruk, seolah “peraturan memang dibuat untuk dilanggar”.

Ambiguitas Arti dan Syarat Mengajukan NOVUM, Bukti Baru untuk Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata

 LEGAL OPINION
Question: Apa benar, PK (Peninjauan Kembali) tidak bisa jika novum-nya berupa dokumen tertanggal saat kini paska terbitnya putusan kasasi? Novum yang kami ajukan ialah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, meski baru kami mohonkan dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sekarang baru-baru ini, tapi isi keterangan di dalam surat keterangan itu menggambarkan kondisi tanah keluarga kami yang tidak pernah berubah dari sejak puluhan tahun lampau, mengapa juga tidak bisa dikatakan sebagai novum?

Sarjana Hukum Common Law Ibarat Sniper, Penembak Jitu Pasti Kena. Sarjana Hukum Indonesia Ibarat Machine Gun, “Siapa Tahu Kena!”

ARTIKEL HUKUM

Falsafah Hukum Dibalik Pembentukan HUKUM KEBIASAAN PRAKTIK PERADILAN, Norma (Bentukan) Preseden, Cikal Bakal Common Law

Dalam bahasa Inggris, frasa “common” dapat kita artikan secara harafiah sebagai bersifat “umum”, “biasa”, ataupun “sama”. Disebut sebagai “Common Law”, asal-muasalnya ialah norma / kaedah hukum yang dikristalisasi dari kebiasaan pada praktik peradilan yang kemudian menjelma menjadi praktik yang lazim terjadi, terus berulang-ulang sehingga menjelma ter-baku-kan (common). Sifatnya “induktif”, yakni dari kasus konkret, dibentuk kaedah hukumnya untuk diberlakukan secara umum untuk kasus serupa dikemudian hari bagi hakim generasi penerus (pembentukan hukum nasional lewat metoda Induktif ini dikembangkan dari pola “khusus” ke “umum”)—berkebalikan dari kaedah hukum yang bersumber / bertopang dari norma bentukan peraturan perundang-undangan, dimana sifatnya “deduktif” yakni norma peraturan perundang-undangan diterapkan pada suatu peristiwa hukum yang konkret (polanya ialah “umum” diimplementasikan ke peristiwa “khusus”).

Makna dan Contoh BELA DIRI, Affirmative Action, dimana ANCAMAN menjadi Conditio Sine Quanon

ARTIKEL HUKUM
Tidak Butuh Izin untuk Melancarkan Aksi Bela Diri, Bela Diri adalah Hak Asasi Manusia untuk Menjaga Diri
Bila kita menyimak baik-baik makna tersirat dari tayangan sinema aksi bela-diri seperti film-film Bruce Lee ataupun IP Man (guru dari Bruce Lee), sebenarnya banyak sekali kajian hukum yang sangat relevan namun seolah tabu untuk disentuh dan dikaji oleh kalangan jurist maupun aparatur penegak hukum kita di Tanah Air, terlebih oleh kalangan akademisi yang hanya sibuk dan pandai berteori namun gagap ketika menyentuh perihal tataran ilmu terapan.

Screaming and Refusing is a Human Rights of Victims, that Must be Respected by Criminals. Menjerit dan Menolak, Merupakan Hak Asasi Korban yang Wajib Dihormati Pelaku Kejahatan

HERY SHIETRA, Screaming and Refusing is a Human Rights of Victims that Must be Respected by Criminals. Menjerit dan Menolak, Merupakan Hak Asasi Korban yang Wajib Dihormati Pelaku Kejahatan

Please always remember,
As long as we have never committed a crime in our lives or harmed others,
So as long as it is also, we always have the right to scream, shout, and angry when treated inappropriate and improperly,
Because we also need to appreciate the existence of ourselves who can still feel pain,
Who has the right to life,
Who has the right to be free from harm or harm by others,
Who also has the same dignity as anyone,
Who can be hurt, sick, and have the right to refuse to be harmed.

Mengapa Ketidak-Patuhan adalah Kejahatan Itu Sendiri? Karena Orang Patuh akan menjadi Korban dari Orang yang Tidak Patuh

ARTIKEL HUKUM
Bila Hukum Negara dan Ancaman Pidana Penjara Belum Cukup Membuat Takut Orang Indonesia, Bagaimana dengan Konsep Abstrak seperti Neraka yang Tidak Kasat-Mata?
Saat ulasan singkat namun “renyah” ini disusun, penulis dalam beberapa hari belakangan menceburkan diri ke dalam sebuah kisah pada buku berjudul “Berjalan-Jalan ke Alam Neraka, Kisah dari Kesaksian Pengunjung Alam Neraka”, dimana penyusun buku tersebut atau pengarang / penulisnya mengklaim memiliki kemampuan batin untuk berkunjung ke alam negara, lalu mengisahkan pengalamannya dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi para manusia yang membaca buku yang disusunnya tersebut, betapa mengerikannya kondisi penghuni alam neraka, penuh penderitaan, sehingga dapat membuat takut manusia pembacanya yang masih hidup agar bertekad untuk tidak sampai terjerumus ke dalam alam penuh penderitaan demikian.

Hapusnya Kewajiban Buronan Menjalani Hukuman Penjara akibat KADALUARSA HAK EKSEKUSI KEJAKSAAN

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya jika sudah ada terbit putusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dimana terdakwa divonis penjara sekian tahun lamanya, namun si terpidana ini terlebih dahulu sempat kabur (melarikan diri) dan menjadi buron sebelum sempat ditahan dan dipenjara, maka jika puluhan tahun kemudian si terpidana buron ini tertangkap, ia akan tetap diwajibkan menjalankan hukuman pidana penjara ini?

Unsur Keadilan dalam Wanprestasi terhadap Kontrak, Nilai Kepatutan Bunga Pinjaman Ditentukan Hakim Sekalipun Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Mengatur Bunga

LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian, Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu. Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”, tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan dikabulkan hakim di pengadilan?

Gugatan yang Menampar & Mencoreng Wajah Sendiri, Menggugat hanya Cocok bagi Penggugat yang Siap Membuka Aib Pribadi

LEGAL OPINION
Membalas Air Susu dengan Gugatan, DURHAKA, Membuka Aib KESERAKAHAN Pihak Penggugat Itu Sendiri
Question: Apakah gugatan, selalu dimaknai sebagai lebih menguntungkan pihak yang menggugat?