ARTIKEL HUKUM
Aturan Hukum dibentuk guna memberi kepastian hukum bagi setiap pengemban hukum. Setidaknya begitulah kesan yang hendak dibangun negara berhukum. Hukum bagai kegiatan eksperimental yang tiada berkesudahan.
Bila dalam metode ilmiah saintifik ilmu alam, disebut ilmiah bila dengan suatu metode tertentu akan menghasilkan output yang seragam dilakukan oleh beragam peneliti, semisal mencampur senyawa X ke dalam senyawa Y akan menghasilkan reaksi senyawa Z. Maka dalam hukum para ilmuan hukum bagaikan “ber-ju-di” pada pusaran arus “tak beraturan”.
Kasus serupa, dengan dasar hukum yang sama, hasil putusan hakim bisa beragam, bahkan saling bertolak belakang. Dilematika ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Semua negara hukum mengalami fenomena serupa. Hukum menjelma menjadi “selera hakim” ketika aturan tertulis ditafsirkan sesuai “kacamata” masing-masing hakim. Disini kita masuk dalam ranah psikologi sang pemutus.