Hukum Negara Bersifat Mengurangi / Membatasi Hak,
Bukan Memberikan Hak
Hukum adalah Hukum, Agama adalah Agama, Hukum dan Agama
Memiliki Perspektif Moralitasnya Masing-Masing dan Tidak dapat Dicampur-Adukkan
Question: Apa betul, saat ini di Indonesia, pemerintah atau
negara telah memberikan hak bagi kalangan wanita untuk menggugurkan
kandungannya (praktik aborsi) secara sah dan legal tanpa lagi diancam pidana
penjara seperti dulu? Saya pribadi jengah, menyimak orang-orang sok tahu yang seolah-olah
paling tahu tentang Tuhan lalu menentang keras aborsi, seolah-olah penjahat
yang memerkosa korban, lalu korbannya mengalami kehamilan, kehamilan itu atas
dasar seizin, kuasa, serta rencana Tuhan. Itu namanya menghakimi korban, sama
sekali tidak empati maupun menaruh simpatik terhadap kalangan korban, semata
karena mereka adalah kaum pria.
Apakah si pelaku pemerkosaan,
harus dibebaskan dari hukuman, dengan alasan pemerkosaan yang dilakukan olehnya
merupakan kehendak dan rencana Tuhan, dimana terjadinya pemerkosaan merupakan bukti
adanya izin dari dari Tuhan? Contoh lain yang anehnya tidak mampu dijelaskan
oleh mereka yang selama ini merasa paling memahami Tuhan, tenaga medis dapat
melakukan inseminasi buatan, peneliti yang menyilangkan spesies tumbuhan
ataupun hewan, transgenik rekayasa genetika agar tumbuhan tahan terhadap hama
dan kekeringan serta lebih produktif, bahkan sudah sejak lama mampu merancang
agar telur-telur unggas dibuahi atau tidaknya. Apakah semua itu, harus atas
dasar keterlibatan Tuhan?
Transgenik dan modifikasi
cuaca, nyata-nyata menentang kuasa dan penciptaan Tuhan, namun mengapa tidak
ada orang kita yang protes dan menyebutnya sebagai “haram”? Betapa
kurang-kerjaannya Tuhan, bila sampai-sampai kucing peliharaan si Didin akan
beranak berapa ekor anak kucing pada hari ini, bebek peliharaan si Titin akan
bertelur berapa telur besok hari, anjing milik si Budi akan keguguran berapa
ekor anak anjing hari ini, dan lain sebagainya. Mengapa juga hal-hal medik
harus dikeruhkan oleh isu-isu agama yang tidak ada relevansinya terhadap realita?
Jangan sampai kalangan wanita yang menjadi korban, kembali menjadi korban dengan
melakukan praktik aborsi secara mandiri yang tidak aman.