Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS

PING-PONG antara PN dan PTUN dalam Sengketa Terkait Pertanahan, Bukan Kekalahan, namun hanyalah Kemenangan yang Tertunda

Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Bukti Baru (Novum) yang Bersifat Menentukan dalam Peninjauan Kembali

Eksepsi Keliru Kompetensi Absolut bukanlah Kekalahan, Itu hanya Menunda Kemenangan Sepanjang Pencari Keadilan Cukup Gigih dan Punya Kesabaran serta Daya Tahan

Question: Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sampai ditingkat kasasi, memutus bahwa sengketa tanah kami adalah ranah sengketa kepemilikan yang menjadi domain PN (Pengadilan Negeri). Masalahnya, ketika saat ini kami mengajukan gugatan perdata ke PN, pihak lawan kami kembali mengajukan eksepsi untuk berkelit, dengan mengatakan bahwa sengketa ini adalah ranahnya PTUN, jadi mirip jungkir-balik dan akrobatik kata-kata. Bagaimana pandangan hukum sebenarnya atas ketidak-pastian dan ping-pong antara PN dan PTUN?

Menggugat Tindakan Faktual TNI (Tentara Nasional Indonesia), ke PTUN ataukah ke PN?

Sengketa Tindakan Pemerintahan Berupa “Sipil Vs TNI”, menjadi Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri (PN) ataukah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Question: Ada kesatuan militer (TNI) yang mencoba menyerobot lahan milik keluarga kami dengan secara “main hakim sendiri” mematok tanah—meski itu kewenangan BPN bilamana memang militer punya sertifikat hak atas tanah—serta mengusir warga pemilik tanah adat meski itu domain pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, disamping intimidasi verbal maupun nonverbal, bisa digugat kemana, ke PN ataukah ke PTUN? Bukankah belum ada PTUN khusus militer seperti pengadilan khusus untuk militer, mengingat Undang-Undang PTUN bilang bahwa segala terkait militer itu bukan domain PTUN?

Hubungan Kontraktual yang Bermuara pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan RelHubungan Kontraktual yang Bermuara pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Relevansinya dengan Tuntutan Ganti-Kerugian Immateriilevansinya dengan Tuntutan Ganti-Kerugian Immateriil

Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Quasi Legilatif yang bersifat “Tambal Sulam”

Bongkar-Pasang Norma oleh Mahkamah Agung yang Bermain-Main dengan Hukum dan Keadilan, dimana Objek Eksperimennya ialah Masyarakat Luas Pencari Keadilan—Terlampau Mahal Harga yang Harus DIbayarkan

Kesan kuat betapa Mahkamah Agung RI kerap bongkar-pasang (tambal-sulam) norma-norma hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan, bahkan terhadap norma hukum dalam Undang-Undang, dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rumusan rapat pleno setiap tahunnya sejak tahun 2012 hingga saat kini, kian tahun kian kentara. Mahkamah Agung RI seolah menjadikan masyarakat pencari keadilan sebagai “kelinci percobaan” untuk melakukan eksperimen bongkar-pasang norma-norma dalam SEMA yang sejatinya telah melampaui domain Lembaga Yudikatif. Sekalipun, Mahkamah Agung RI cukup menjadikan berbagai preseden (best practice) peradilan  sebagai “sumber formal hukum”—tanpa  perlu menyerobot domain wewenang lembaga legislatif.

Putusan yang NON-EXECUTABLE, dapat Diajukan Gugatan Ulang Tanpa Terancam Dinyatakan NEBIS IN IDEM oleh Pengadilan

Hukum yang Ideal : Menghadirkan SOLUSI

Question: Apakah mengajukan gugatan ulang, atas perkara yang sebelumnya telah diberi kekuatan hukum tetap entah “gugatan dikabulkan” ataupun “gugatan ditolak”, selalu terancam dinyatakan sebagai “nebis in idem” oleh pengadilan?

BAP yang Dicabut Maka Berfungsi sebagai PETUNJUK

Aspek Hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Dicabut oleh Terdakwa di Persidangan

Question: Saat diperiksa penyidik dan dibuatkan BAP, status masih sebagai saksi. Saat statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, maka apakah boleh BAP yang dibuat saat statusnya masih sebagai tersangka dicabut oleh yang bersangkutan saat disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa?

Makna Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Tiada Keadilan Sosial, ketika Masih Ada Warga yang Dianak-Emaskan Vs. Warga yang Dianak-Tirikan

Salah satu Sila dalam Pancasila, ialah “keadilan sosial”. Namun, apakah dan seperti apakah, yang dimaksud sebagai “keadilan sosial”? Secara singkat, kita dapat memaknai serta memahaminya sebagai “senasib sepenanggungan”, tiada kecemburuan sosial yang melukai prinsip-prinsip egalitarian. Untuk memudahkan pemahaman, maka contoh-contoh sederhana berikut dapat cukup mewakili. Katakanlah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang-barang kebutuhan yang dijual di pasar-pasar swalayan, oleh pemerintah kita dinaikkan menjadi 15% dari harga yang harus kita bayarkan, pada mulanya akan terbit resistensi dari masyarakat. Akan tetapi, mengingat kebijakan negara demikian diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali (erga omnes), maka semua anggota masyarakat merasakan dampaknya dan menjadi saling “senasib sepenanggungan”. Tidak perlu jauh-jauh, harga BBM (bahan bakar minyak) kendaraan bermotor di Indonesia, masih jauh lebih tinggi daripada harga BBM di negara tetangga kita, Malaysia. Namun, mengapa tidak ada warga masyarakat yang berdemo perihal fakta demikian?

Apakah Menggugat Wanprestasi Wajib Didahului Somasi oleh Penggugat kepada Tergugat?

Surat Gugatan adalah Somasi Itu Sendiri

Surat Gugatan Berfungsi sebagai ULTIMUM-SOMASI

Sukarnya Membatalkan Perjanjian Sekalipun Menggugat secara Perdata

Question: Ada pandangan sejumlah kalangan sarjana hukum, sebelum kita hendak mengajukan gugatan wanprestasi karena suatu pihak telah ingkar janji terhadap kita, maka terlebih dahulu harus kita berikan ia surat peringatan atau somasi, barulah kita bisa mengajukan gugatan wanprestasi. Apa betul begitu? Jika saat kini kami ingin membatalkan perjanjian karena terbukti pihak seberang tersebut telah ingkar janji terhadap apa yang sebelumnya telah saling disepakati dan saling memperjanjikan, maka buat apa lagi kami berikan somasi?

Perseroan Perorangan Wajib Melunasi Hutangnya kepada Semua Kreditor Sebelum dapat Membubarkan Perseroan

PERSEROAN PERORANGAN, ketika Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi adalah Orang yang Sama, Merangkap Sekaligus

Question: Apa bisa terjadi, perseroan yang pemegang sahamnya hanya satu orang, bisa membubarkan perseroannya sewaktu-waktu, sekalipun perseroan ini masih punya tunggakan atau hutang usaha kepada rekan bisnisnya?

Bukti Permulaan yang Cukup Belum Genap 2 (Dua) Buah, namun Sudah Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka, dapat Diajukan PRAPERADILAN

Apakah Praperadilan hanya untuk Memeriksa dan Memutus Pelanggaran Hukum Acara Pidana dalam KUHAP?

Hukum Acara Pidana merupakan Hak Asasi Tersangka / Terdakwa

Question: Jika ingin mempermasalahkan ditetapkannya status seorang anggota masyarakat sebagai tersangka ataupun terdakwa oleh aparatur penegak hukum, maka cukup mengajukan keberatan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana saat proses persidangan berlangsung dalam nota pembelaan (pledooi) ataukah sebaiknya cepat-cepat mengajukan praperadilan? Pertanyaan kedua, apakah betul bahwa yang dapat digugat praperadilan hanyalah pelanggaran terhadap KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan pelanggaran pihak penyidik kepolisian terhadap ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan Surat Perjanjian, masih Bisakah Mengajukan DERDEN VERZET?

Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Suami / Istri terhadap Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan

Tidak Bisa Derden Verzet bila saat Membuat Perjanjian Pihak Suami-Istri Ikut Tanda Tangan

Question: Apakah semua “gugat-perlawanan pihak ketiga” (derden verzet), sudah pasti dikabulkan dan dimenangkan hakim di pengadilan bila pokok perlawanannya ialah tidak ada persetujuan dari suami atau istri terkait “harta bersama”, karena yang digugat oleh pihak Pemohon Eksekusi (dalam “perkara asal”) ialah hanya pihak suami seorang diri tanpa turut menggugat pihak istri?

Tuntutan Pidana yang Prematur, Sengketa Kepemilikan merupakan Domain Peradilan Perdata

Sengketa Perdata Murni, Belum dapat Dituntut Pidana Sebelum Status Kepemilikan telah Diputus dalam Perkara Perdata

Niat Buruk Tidak Mengenal Hubungan Darah ataupun Keluarga, Lebih Baik Preventif daripada Kuratif

Question: Apa betul, sengketa hukum yang menyangkut klaim kepemilikan, harus diselesaikan dulu lewat gugat-menggugat, sebelum dapat melapor ke polisi sebagai penggelapan kendaraan ataupun penyerobotan tanah? Mengapa rasanya begitu ambigu, mana ingkar janji dan mana yang pidana menggelapkan, bukankah ingkar janji saja sudah merupakan bentuk niat tidak baik sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor?

SENGKETA PERTANAHAN : Ketika Semakin Lama Menunda Upaya Gugatan untuk Memulihkan Hak, Semakin Rentan Potensi Pemulihannya

Sengketa Kepemilikan Tanah Bersifat Darurat dan Sensitif Waktu, Tidak Boleh Ditunda-Tunda Sebelum Menyesal Dikemudian Hari

Pembeli Derajat Kedua Sangat-Amat Terlindungi oleh Hukum

Question: Kadaluarsa hak untuk menggugat menurut hukum perdata di Indonesia, ialah 30 tahun. Namun apakah ada alasan, agar tidak menunda-nunda dan segera mengambil langkah hukum seperti menggugat?

Merusak Kunci Kontak Motor Sudah Termasuk Percobaan Pencurian

Residivis Pencurian Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Maksud dan Makna Percobaan Pencurian dalam Contoh Konkret

Question: Yang namanya mencoba mencuri, agar pelakunya dapat dipidana penjara dengan tuntutan percobaan pencurian, maka apakah pelakunya harus sudah sempat menghidupkan dan berhasil membawa jalan kendaraan bermotor milik korban sejauh beberapa meter dari lokasi semula kendaraan tersebut diparkir sebelum kemudian ditangkap, ataukah cukup berhasil membuka (secara) paksa pintu kendaraan maka sudah termasuk mencoba mencuri?

Dihukum karena Bersama-Sama Melakukan Kejahatan, namun Terdakwa Tunggal, Niscaya Bukan Mustahil

Didakwa sebagai Pelaku Turut Serta, namun Hanya Ada Satu Orang Terdakwa yang Didakwa dan Dituntut Penuntut Umum di Persidangan Pidana

Question: Saat kejadian pencurian, ada lebih dari satu oang pelaku. Namun yang berhasil ditangkap dan diamankan, hanya satu orang pelaku. Saat pelaku ini disidangkan ke pengadilan, apakah statusnya ialah sebagai terdakwa tunggal, atau bagaimana, atau harus menunggu sampai pelaku lainnya terlebih dahulu berhasil ditangkap?

Percobaan Mencuri, yang Dihukum ialah Adanya Niat Buruk dan Adanya Permulaan Perbuatan

Ambivalensi Tindak Pidana Percobaan Pencurian, Dipergoki namun Seakan Lebih Menguntungkan Pihak Pelaku Kejahatan

Ada Permulaan Pelaksanaan Delik, bamun Tidak Selesai Bukan Semata-Mata karena Kehendak si Pelaku Itu Sendiri, Tetap Dipidana sebagai Pelaku Percobaan Delik

Question: Melaporkan dan menyidangkan seorang pencuri, mudah saja karena ada buktinya berupa barang curian yang diakuasai oleh si pelakunya, terlebih bila ada penadahnya yang turut ditangkap pihak berwajib. Namun bagaimana jika si pencuri, saat sedang melakukan aksi pencuriannya, lalu dipergoki dan ditangkap-tangan oleh pemilik barang atau pegawainya, senyatanya ia belum sempat mengambil barang curian, sudah keburu ditangkap-tangan ataupun kabur karena ada yang mengetahui dan menegurnya. Bagaimana cara membuat pencuri semacam ini bisa dihukum penjara, apa sebaiknya kita tunggu dulu sampai ia berhasil mencuri, baru kita sergap, tangkap, dan laporkan?

Banker’s Clause Tidak Berlaku Otomatis, Wajib Disertai Surat Kuasa

Ketika Kreditor yang Dihukum oleh Pengadilan untuk Membayar kepada Debitor, Niscaya, Bukan Mustahil

Lembaga Keuangan Termakan oleh Keserakahannya Sendiri, Memberlakukan Klausula Baku yang (Ternyata) Ditafsirkan Berbeda oleh Pengadilan dalam Keberlakuannya

Question: Biasanya, bila kita meminjam modal usaha ke bank, maka aset milik perusahaan seperti alat mesin maupun tanah pabrik, gudang, maupun kantor dijadikan agunan, namun disaat bersamaan diwajibkan mem-polis asuransikan objek agunan, dengan disertai ketentuan bahwa bilamana terjadi musibah, maka uang hasil pencairan asuransi akan diambil oleh pihak bank untuk menutupi hutang. Seiring berjalannya waktu, terjadi musibah yang membakar gudang perusahaan, bukan pabrik perusahaan sehingga pabrik tetap dapat beroperasi, namun seketika uang hasil pencairan asuransi diambil oleh pihak bank. Bukankah itu namanya main hakim sendiri dan serba mau menang sendiri, alias arogan?

Penyerobotan Tanah Berkedok Sertifikat Hak Atas Tanah BPN

Sertifikat Tanah BPN Bisa Dibatalkan Sepanjang Dibuktikan Adanya Cacat Prosedur Penerbitannya, Lewat Gugatan ke PTUN, Sekalipun Umur Sertifikat Tanah Sudah Lebih dari Lima Tahun

ULTRA PETITUM dalam Perkara PTUN, Dimungkinkankah dan Dibolehkankah?

Question: Tanah yang telah keluarga kami tempati dan kelola secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim sebagai milik suatu pihak yang tidak pernah kami kenali sebelumnya juga bukan warga setempat, dengan alasan mereka telah memiliki sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah yang kami tempati. Kami merasa ini penyerobotan terselubung, dengan mengatas-namakan Sertifikat BPN, BPN mana bahkan tidak pernah melakukan prosedur wajib berupa pengukuran batas-batas bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat untuk pihak yang tidak kami kenal tersebut.

Bagaimana pandangan hukumnya atas kejadian ini? Bukankah pengukuran bidang tanah merupakan jantung dari peran dan fungsi BPN agar tidak terjadi “overlaping” atau tumpang-tindih dengan hak atas tanah milik warga setempat lainnya? Kerugian kami sudah jelas, kami diancam serta terancam akan digusur secara paksa maupun lewat cara-cara politis, juga pihak keluarga kami tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas bidang tanah yang nyata-nyata sudah kami tempati serta kelola tanpa gangguan selama puluhan tahun ini.

Surat Kuasa Menjual Tanah maupun APHT, Uang Hasil Penjualan Tetap Milik Pemberi Kuasa

Penerima Surat Kuasa Menjual Tanah, Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan Tanah kepada Pemberi Kuasa, Dituntut PIDANA PENGGELAPAN terhadap Uang Hasil Penjualan Tanah

Question: Ada pandangan yang menyebutkan bahwa ketika seseorang diberikan Surat Kuasa Menjual Tanah, maka itu artinya uang hasil penjualan boleh dikuasai sendiri secara sepenuhnya oleh pihak penerima kuasa. Semisal penerima kuasa (untuk) menjual diberikan kepada salah seorang anak, artinya anak-anak lainnya tidak berhak menuntut untuk mendapat bagian dari hasil penjualan itu ketika ternyata secara kebetulan pihak pemberi kuasa meninggal dunia tidak lama setelah tanah berhasil dijual oleh penerima kuasa?

Jaksa Penuntut Umum Menyandera Hakim dengan Dakwaan Tunggal

Ketika Hakim Mencoba Bergelut Keluar dari Kuncian Dakwaan yang Disusun Penuntut Umum

Fakta-Fakta yang (akan) Terungkap di Persidangan Berpotensi Bisa Sangat Tidak Relevan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Question: Kita tahu bahwa dakwaan disusun pihak jaksa dari kejaksaan, sebelum proses pembuktian di persidangan. Artinya, fakta-fakta persidangan baru terungkap jauh setelah dakwaan disusun oleh pihak jaksa, yang celakanya dakwaan tersebut tidak dapat di-revisi ataupun di-renvoi. Maka bukankah ini artinya membuat posisi hakim menjadi dilematis ketika hendak memutus perkara pidana ini?

Segala Surat Wasiat yang Dibuat sebagai Akibat Paksa, Tipu atau Muslihat, BATAL dan DAPAT DIBATALKAN Lewat Gugatan Perdata

Contoh Kasus Pembatalan Akta Wasiat oleh Gugatan Salah Satu Ahli Waris

Question: Akta Wasiat yang seolah-olah dibuat sebagai wasiat peninggalan oleh alharmum, apakah dapat kami gugat ke pengadilan agar dibatalkan, karena kami meragukan isinya betul-betul murni kehendak almarhum?

Ancaman Hukuman Minimum bagi PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN

Pelaku Lebih dari Satu Orang, Mencuri dengan Merusak Pintu, Dihukum Paling Sedikit Dua Tahun Penjara

Question: Pelaku pencurian yang untuk bisa masuk ke rumah korbannya terlebih dahulu merusak lubang anak kunci pintu, juga dilakukan oleh pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang, dihukum pidana berapa tahun paling sedikit? Lalu, apakah mungkin, pelaku yang satu dihukum lebih berat daripada pelaku lainnya yang ikut serta beraksi dengannya?

Orang Jahat seakan Kebal dari Buah Karma Buruk, Benarkah?

Cara Kerja Hukum Karma yang Jarang Diketahui oleh Orang-Orang Jahat maupun oleh Orang-Orang Baik

Ternyata, Hukum Karma Bekerja secara Pandang Bulu

Question: Mengapa ya, ada orang yang jahatnya begitu luar biasa jahat, sepanjang hidupnya hanya diisi oleh kesibukan berbuat kejahatan. Namun, anehnya, seakan terkesan seolah-olah ia kebal dari hukum karma, tidak kunjung berbuah karma buruk akibat perbuatannya sendiri? Tapi juga ada yang sebaliknya, seketika karma buruknya berbuah tidak lama setelah melakukan hal buruk. Mengapa demikian? Adakah penjelasannya dalam literatur Buddhistik?

Berjuang Melampaui Kutukan Warisan Genetik yang Buruk

DETERMINISTIK GENETIK Vs. KEHENDAK BEBAS

Fungsi Tekad, Latihan, Disiplin Diri untuk Mengatasi dan Memutus Mata Rantai Warisan Genetik yang Buruk dari Generasi Sebelumnya

Makna SELF DETERMINATION dalam Buddhisme

Question: Bila sifat buruk diturunkan lewat warisan genetik, maka artinya ada determinisme genetik disini. Kriminal akan melahirkan seorang kriminal, dalam artian anak dari seorang kriminil akan menjadi seorang kriminil, anak dari seseorang yang memiliki watak iblis akan menjadi iblis, anak dari penipu akan menjadi penipu, anak dari pencuri akan menjadi pencuri, dan seterusnya. Pertanyaannya, apakah yang namanya warisan genetik yang buruk, yang bisa jadi kita wariskan dari orangtua kita tanpa pernah kita kehendaki, bisa kita atasi dengan berupaya mengatasi “kutukan” genetik buruk tersebut? Apakah yang namanya “self determination”, ada dikenal dalam Buddhisme?

This is the Magic Behind Our Minds, Not a Matter of Facts. Inilah Keajaiban Dibalik Pikiran Kita, Bukan Persoalan Fakta

Hery Shietra, This is the Magic Behind Our Minds, Not a Matter of Facts. Inilah Keajaiban Dibalik Pikiran Kita, Bukan Persoalan Fakta

This is the magic behind our minds,

If we try to find reasons to be unhappy,

Then we definitely find various reasons to be unhappy.

On the contrary,

If we look for reasons to be happy,

Then we will definitely find reasons to be happy.

The decision is in the way we think.

ULTRA PETITUM dalam Putusan Pidana, Mungkin dan Bolehkan?

Hakim Memutus Melampaui dan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ULTRA PETITUM

PEMBUNUHAN BERENCANA, Dituntut 20 Tahun, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Question: Jika dalam perkara perdata, hakim tidak diperkenankan memutuskan sesuatu yang tidak dituntut dalam surat gugatan pihak penggugat, juga tidak boleh memutus melampaui apa yang dituntut oleh penggugat. Bagaimana jika di kasus-kasus pidana, bolehkan hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman yang melampaui tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), semisal JPU menuntut 9 tahun penjara tapi hakim kemudian dalam amar putusannya memutus 11 tahun penjara?

Terdakwa Tunggal dalam Satu Register Perkara Pidana, namun Dituntut dengan Pasal Penyertaan, Mungkinkah dan Bolehkan?

Terdakwa hanya Satu Orang, Didakwa dan Dituntut dengan Pasal Penyertaan maupun Pembantuan, Dominus Litis Jaksa Penuntut Umum

Penyusunan Surat Dakwaan merupakan Kewenangan JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Question: Jika Jaksa selaku Penuntut Umum, mendakwa dan menuntut memakai suatu pasal pidana, namun juga menyertakan pasal perihal penyertaan (deelneming) yang biasanya didakwa kepada pelaku yang ikut turut-serta melakukan tindak pidana dengan pelaku, alias pelakunya lebih dari satu orang, namun mengapa ini Jaksa justru menuntut pakai pasal penyertaan meskipun terdakwanya hanya seorang diri alias “terdakwa tunggal”?

Denda Maksimum Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pemberi Kerja

Relaksasi Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan, Mekanisme Penghapustagihan Atas Permohonan Pelaku Usaha

Question: BPJS Ketenagakerjaan, mirip seperti Kantor Pajak, suka tagih suka-suka mereka. Tidak jelas dasar perhitungan mereka. Kantor Pajak sering digugat wajib pajak ke pengadilan pajak, dan banyak diantaranya yang memenangkan gugatan wajib pajak. Itu artinya apa, jika bukan fakta bahwa pemerintah bisa begitu zolim terhadap warga masyarakat? Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan, apakah juga bisa digugat seperti kita menggugat Kantor Pajak ke pengadilan, semisal perihal tagihan mereka atas tunggakan iuran maupun dendanya?

Belum Memasuki Usia Pensiun, Jaminan Hari Tua Tetap dapat Dicairkan Pekerja / Peserta

Berhenti Bekerja atau Terkena PHK, namun Belum Mencapai Usia 56 Tahun, Bisakah Jaminan Hari Tua Dicairkan Pekerja?

Question: Apabila seorang pegawai belum mencapai usia pensiun, namun sudah berhenti bekerja, apakah JHT (Jaminan Hari Tua) bisa dimintakan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar diberikan kepada pegawai bersangkutan?

Pengerusakan Properti, apakah Perdata ataukah Pidana?

Salah Satu Budaya / Karakter Khas Orang Indonesia : TIDAK MAU BERTANGGUNG-JAWAB BAYAR GANTI-RUGI—Watak Tidak Bertanggung-Jawab dapat menjadi Bumerang, Berbuntut Pidana Pengrusakan

Question: BIla ada orang yang sudah kami kenal sebelumnya maupun yang belum pernah kami kenal, tanpa diduga telah mengrusak salah satu bagian rumah kami, apakah bisa dilapor pidana? Pelakunya sesudah mengrusak, tidak meminta maaf, tidak juga menyatakan bersedia bertanggung-jawab mengganti-rugi apa yang sudah ia rusak, sengaja ataupun tidak disengaja (merusak).

Atau ada pula yang sekadar semudah “meminta maaf”, lalu pergi begitu saja tanpa rasa bersalah. Atau “gimmick” akan bertanggung-jawab, namun sukar ditagih realisasinya. Begitu mudahnya mereka berkelit, “Tidak sengaja!” Bangsa Indonesia adalah bangsa yang pengecut, begitu penakutnya mereka untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya sendiri, namun masih pula mengharap masuk surga dan berbicara besar perihal Tuhan, surga, dan neraka.

Pasal PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN Kembali Dihidupkan oleh Praktik Peradilan Pidana Kontemporer

LAW IN CONCRETO Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Question: Bukankah sudah sejak belasan tahun lampau, Mahkamah Konstitusi RI menghapus pasal tentang “perbuatan tidak menyenangkan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Faktor Usia Terdakwa yang Telah Lanjut Usia, Bukan Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Budaya “Main Kekerasan Fisik untuk Menyelesaikan Setiap Masalah”, Tidak dapat Ditolerir oleh Hukum Pidana Negara (yang Mengaku) Beradab

Question: Bila yang didakwa oleh jaksa di pengadilan, sudah berusia tua dan berambut putih serta telah pula pensiun dari pekerjaannya, diatas 55 tahun, apakah bisa menjadikan faktor usia yang telah lansia (lanjut usia) tersebut bagi hakim untuk melepaskan terdakwa? Kita tahu, dalam peradilan khusus pelaku anak dibawah umur, faktor “masih dibawah umur” itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman bagi si anak yang berhadapan dengan hukum.

Resiko Membeli ataupun Mengoleksi Hewan Dilindungi, Diancam Pidana

Jangankan Memelihara Hewan Dilindungi, Memiliki / Mengoleksi Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Tetaplah Dipidana

Question: Bila punya hobi memelihara hewan langka, apakah ada resiko hukumnya?

Hukum Pidana Merusak Barang, namun Kesalahan Bersumber / Bermula dari Korban Pemilik Barang

Kejadian Pidana Perusakan Barang, Tanya Apa Latar-Belakang Penyebabnya, Bisa Jadi Korban Pelapor yang Memicu Kesalahan Terlebih Dahulu

Perbuatan Pidana sebagai “Akibat”, Bukan sebagai “Sebab”, Niscaya. Tanya Siapa atau Apa Penyebabnya?

Question: Ada tetangga, yang saking serakahnya meski sudah punya banyak rumah, masih juga menyerobot sebagian kecil tanah di samping rumah saya untuk ia dirikan bangunan di atasnya. Ditegur, justru memasang badan, dengan arogan menantang seolah mengejek, akhirnya saya rusak itu bangunannya yang melewati batas tanah. Lalu kini saya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ini keadilan semacam apa?

Vonis Pidana dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat), Tidak dapat Menjadi Dasar Keberatan untuk Kasasi

Mengenai Berat Ringannya Penjatuhan Pidana merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Kasasi

Question: Berat-ringannya vonis hukuman pidana penjara, tidak dapat menjadi alasan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, baik oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. Permasalahannya, bagaimana jika vonis hukuman di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi ialah “pidana masa percobaan”, yaitu pidana penjara tidak perlu dijalani bila terdakwa tidak mengulangi kesalahan serupa untuk kurun waktu tertentu, apa itu juga dikriteriakan sebagai “berat-rigannya vonis hukuman”?

Cara Menghitung Ganti Kerugian dalam Gugatan PMH yang Bermula dari Hubungan Kontraktual

PMH Murni Vs. PMH Tidak Murni

Question: Jika kita mengajukan gugatan dengan kriteria “perbuatan melawan hukum” ke pengadilan, tapi awalnya adalah sengketa terkait perjanjian, maka cara menghitung total tuntutan kerugian dalam gugatan ini adalah bagaimana, apakah tidak beresiko memakai cara penghitungan dalam perjanjian dengan menyebut-nyebut perihal adanya surat perjanjian ataupun apa yang sebelumnya telah disepakati?