KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kreditor-Awal Menjual Separuh Piutangnya (Cessie) kepada Kreditor-Baru, maka apakah Dihitung menjadi 2 (Dua) Entitas Kreditor yang dapat Mempailitkan Debitornya?

Ketika Kreditor Mengalihkan Separuh Piutangnya kepada Kreditor Lain, lalu Mem-PKPU / Mem-Pailitkan Debitornya, apakah yang Akan Terjadi?

Question : Apabila kreditor menjual cessie separuh piutangnya terhadap debitor yang sama, apakah itu bisa menjadi celah-hukum untuk mempailitkan debitornya, mengingat syarat mempailitkan debitor ialah adanya minimal dua pihak kreditor?

Brief Answer : Dari praktek peradilan (preseden) yang terjadi di Pengadilan Niaga, tampaknya kreditor pembeli Cessie (pembeli / penerima pengalihan hak tagih) yang membeli “separuh piutang” dimungkinkan untuk memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun mempailitkan debitornya, dimana dalam kuorum rapat kreditor dan voting dihitung sebagai dua entitas subjek kreditor. Akan tetapi, demi mencegah “moral hazard” maupun penyelundupan-hukum, kedua kreditor tersebut haruslah dihitung sebagai “satu entitas kreditor” karena sumbernya ialah satu sumber terbitnya piutang yang sama, sehingga tidak dapat menjadi syarat minimum untuk memohon PKPU maupun mempailitkan debitornya—kecuali pihak debitor memiliki kreditor-kreditor lainnya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya dimana kreditor-awal mengalihkan sebagian piutangnya kepada kreditor-baru, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 18 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 tanggal 29 Juni 2026, perkara antara:

- PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA, sebagai Kreditor Pemohon PKPU dan selaku Termohon Peninjauan Kembali; melawan

- PT. MINERA POWER GENERATION, selaku Debitor Termohon PKPU dan selaku Pemohon Peninjauan Kembali.

Pemohon PKPU (PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA) adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Besar Batubara yang membeli “Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU” sebesar USD 649.443 berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 01 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 2 antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Rwood Resources Indonesia (Pemohon PKPU) yang dibuat dihadapan Notaris tertanggal 02 Februari 2024.

Piutang yang dibeli oleh Pemohon PKPU dari PT. Limas Tunggal adalah Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU yang telah Jatuh Tempo yang timbul dari transaksi Perjanjian Jual Beli Batubara Uap tertanggal 11 Maret 2018 Nomor MPG-LT/01/2018, jo. tambahan nomor 01 Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Limas Tunggal Dengan PT. Minera Power Generation tertanggal 11 Maret 2018, jo. tambahan nomor 02 Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Minera Power Generation tertanggal 17 Mei 2018, beserta dokumen-dokumen turutan lainnya yang mendukung, yang mana dalam transaksi tersebut PT. Limas Tunggal mempunyai Piutang / Tagihan Kepada Termohon PKPU sebesar USD 1.710.194.

Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 01 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 2 antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Rwood Resources Indonesia (Pemohon PKPU) yang dibuat dihadapan Notaris atas Total Piutang PT. Limas Tunggal demikian, telah disepakati bahwa PT. Limas Tunggal setuju untuk menjual sebagian Piutangnya tersebut kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443.

Dengan demikian berdasarkan hal yang sebagaimana telah disebutkan di atas, Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU telah beralih kepada Pemohon PKPU, sehingga Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU yaitu sebesar USD 649.443 yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 01 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 2 antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Rwood Resources Indonesia (Pemohon PKPU) yang dibuat dihadapan Notaris.

Pemohon PKPU telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Hak atas Piutang / Tagihan (cessie) dan Surat Penagihan atas Piutang Pemohon PKPU tertanggal 12 Februari 2024, yang pada pokoknya telah memberitahukan kepada Termohon PKPU bahwa Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU telah berlalih kepada Pemohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU mempunyai hak tagih atas Piutang yang telah Jatuh Tempo tersebut, dan meminta agar Termohon PKPU melakukan Pembayaran kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443 selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat disampaikan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Termohon PKPU tidak menyelesaikan kewajibannya.

Pemohon PKPU telah mengirim Somasi pertama pada tanggal 21 Februari 2024, yang pada pokoknya telah memberitahukan bahwa Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU telah berlalih kepada Pemohon PKPU, dan Pemohon PKPU mempunyai hak tagih atas Piutang yang telah Jatuh Tempo tersebut, dan meminta agar Termohon PKPU melakukan Pembayaran kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443 selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat disampaikan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Termohon PKPU tidak menyelesaikan kewajibannya.

Selanjutnya Pemohon PKPU telah mengirim somasi kedua pada tanggal 28 Februari 2024, yang pada pokoknya meminta agar Termohon PKPU melakukan Pembayaran kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443 selambat lambatnya 3 (tiga) hari sejak surat disampaikan. Namun sampai diajukannya Permohonan PKPU ini, Termohon PKPU tidak menyelesaikan kewajibannya.

Dengan demikian, terdapat suatu fakta yang tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon PKPU memiliki hubungan hukum yang jelas sebagai Kreditor dari Termohon PKPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur: “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Hasil Rapat Kreditor pembahasan Proposal Perdamaian, yakni mayoritas Kreditor yang hadir menolak skema pembayaran yang ditawarkan oleh Debitor. Dalam agenda Rapat Kreditor Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pemungutan Suara (voting) terhadap Perpanjangan PKPU atau Proposal Perdamaian, hasilnya ialah sebagai berikut, dan perhatikan identitas para kreditornya:

Kreditor Konkuren:

a. Kreditor Pemohon [PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA] menolak Proposal Perdamaian, dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 10.630.083.024, sama dengan 1.063 Suara;

b. Kreditor PT. Limas Tunggal menolak Proposal Perdamaian, dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 17.362.356.000, sama dengan 1.1736 Suara;

c. Kreditor PT. Clipan Finance menolak Proposal Perdamaian, dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 870.755.689 sama dengan 87 Suara;

Kreditor Separatis:

a. Kreditor PT Mitsui Leasing Capital Indonesia menolak Proposal Perdamaian, dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 2.051.038.028 sama dengan 205 Suara;

b. Kreditor PT Clipan Finance menolak Proposal Perdamaian, dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 345.886.893, sama dengan 35 Suara;

c. Kreditor PT Mandiri Tunas Finance menerima / menyutujui Proposal Perdamaian, dengan jumlah suara yang diakui Rp. 1.226.937.200 sama dengan 123 Suara.

Berdasarkan sikap Kreditor-kreditor yang menolak Proposal Perdamaian dengan jumlah tagihan Rp. 31.260.119.634, sama dengan 3.126 Suara. Adapun berdasarkan sikap Kreditor yang menerima / menyutujui Proposal Perdamaian dengan jumlah tagihan Rp. 1.226.937.200, sama dengan 123 Suara. Dengan demikian mayoritas Kreditor dengan total 3.126 suara menyatakan tidak setuju terhadap Proposal Perdamaian yang diajukan Debitor, karenanya Hakim Pengawas memberikan Rekomendasi Kepada majelis Hakim Pemutus Perkara, yakni merekomendasikan agar Debitor PT. Minera Power Generation ditetapkan jatuh dalam keadaan Pailit.

Terhadap permohonan PKPU yang diajukan pihak kreditor pembeli Cessie dan ditolaknya proposal akta perdamaian dari pihak debitor, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan Putusan Nomor 128/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Oktober 2024, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, Bahwa dalam proses pengurusan PKPU Tetap ini, Termohon PKPU telah mengajukan Proposal Perdamaian dan Perbaikannya yang telah dilakukan pembahasan sebanyak 3 (tiga) kali Rapat Kreditor Pembahasan Proposal Perdamaian;

“Menimbang, bahwa sebagaimana Laporan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus ternyata telah diselenggarakan rapat pembahasan rencana perdamaian pada tanggal 24 Oktober 2024 dan rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian yang telah dibuat dan diajukan oleh Debitor in Casu PT Minera Power Generation (Dalam PKPU) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menimbang, bahwa dari sikap mayoritas kreditor terhadap Perpanjangan PKPU dan terhadap Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitor diperoleh hasil adalah sebagai berikut:

SIKAP KREDITOR TERHADAP PERBAIKAN PROPOSAL PERDAMAIAN

Kreditor Konkuren:

a. Kreditor Pemohon (PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA) Menolak Proposal Perdamaian;

Dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 10.630.083.024, sama dengan 1.063 Suara;

b. Kreditor PT Limas Tunggal Menolak Proposal Perdamaian;

Dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 17.362.356.000, sama dengan 1.1736 Suara;

c. Kreditor PT Clipan Finance Menolak Proposal Perdamaian;

Dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 870.755.689 sama dengan 87 Suara;

Kreditor Separatis:

a. Kreditor PT Mitsui Leasing Capital Indonesia Menolak Proposal Perdamaian;

Dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 2.051.038.028 sama dengan 205 Suara;

b. Kreditor PT Clipan Finance Menolak Proposal Perdamaian;

Dengan jumlah tagihan yang diakui Rp. 345.886.893, sama dengan 35 Suara;

c. Kreditor PT Mandiri Tunas Finance Menerima / Menyutujui Proposal Perdamaian;

Dengan jumlah suara yang diakui Rp. 1.226.937.200 sama dengan 123 Suara.

“Bahwa berdasarkan seluruh sikap Kreditor yang Menolak Proposal Perdamaian dengan jumlah tagihan Rp. 31.260.119.634, Sama dengan 3.126 Suara.

“Bahwa berdasarkan seluruh sikap Kreditor yang Menerima / Menyutujui Proposal Perdamaian dengan jumlah tagihan Rp. 1.226.937.200, sama dengan 123 Suara.

“Menimbang, bahwa dari sikap mayoritas kreditor terhadap Perpanjangan PKPU dan terhadap Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitor diperoleh hasil bahwa tidak disetujui / ditolak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut tidak terpenuhi ketentuan 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU / Debitor haruslah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;

“Menimbanng, bahwa oleh karena Debitor dinyatakan Pailit, Maka harus ditunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kurator atau beberapa Kurator dalam perkara kepailitan ini;

MENETAPKAN:

1. Menyatakan Termohon PKPU / PT Minera Power Generation (Dalam PKPU) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

2. Menunjuk Sdri. Betsji Siske Manoe, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

3. Menunjuk dan mengangkat: ... , Pengurus / Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI;”

Dalam tingkat Kasasi, yang kemudian menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 309 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tanggal 10 April 2025, berupa pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas, hasil dari pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan Debitor yang diadakan pada tanggal 24 Oktober 2024, Kreditor Konkuren tidak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Debitor, sementara itu Kreditor Separatis hanya sebanyak 123 suara yang menyetujui perdamaian, sehingga mayoritas Kreditor dengan total 3.126 suara tidak menyetujui rencana perdamaian Debitor;

- Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan Debitor tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka berdasarkan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Termohon PKPU (Debitor) harus dinyatakan pailit;

- Bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon kasasi / Termohon PKPU tidak relevan dan merupakan pengulangan fakta;

- Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 128/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 Oktober 2024 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT MINERA POWER GENERATION tersebut harus ditolak;

MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MINERA POWER GENERATION tersebut;”

Pihak debitor mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa terhadap alasan-alasan adanya bukti baru (novum) berupa Surat Nomor S-65/KPP.0401/2026 perihal Tanggapan Atas Surat Permohonan Pencabutan Cekal Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Debbrata Kumar Ghosh, tanggal 19 Januari 2026 dan Putusan Nomor 14/Pdt.Sus.Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst juncto Nomor 128/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 28 Agustus 2025, baru diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara langsung pada tanggal 12 September 2025;

“Bahwa terhadap alasan adanya bukti baru (novum) tidak dapat dibenarkan oleh karena bukti novum tersebut tidak memenuhi syarat novum karena baru diterbitkan setelah putusan Judex Facti;

“Bahwa terhadap alasan adanya kekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan oleh karena alasan mana tidak relevan disebabkan perkara sudah sampai pada pengambilan suara secara voting atas rencana perdamaian yang telah ditolak. Dimana berdasarkan seluruh sikap Kreditor yang menolak proposal perdamaian dengan jumlah tagihan sebesar Rp31.260.119.634,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) sama dengan 3.126 (tiga ribu seratus dua puluh enam) suara sementara menerima / menyetujui proposal perdamaian dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.226.937.200,00 (satu miliar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang sama dengan 123 (seratus dua puluh tiga) suara, maka oleh karena mayoritas Kreditor dengan total 3.126 (tiga ribu seratus dua puluh enam) suara menyatakan tidak setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan Debitor, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka berdasarkan ketentuan Pasal 289 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tepat Judex Juris dan Judex Facti / Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan Debitor dalam keadaan pailit;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MINERA POWER GENERATION, tersebut ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MINERA POWER GENERATION, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.