Agra Mahardika, Bintang Dadakan FILM MESUM Kembali Berulah, Memperkosa Profesi Konsultan Hukum

ARTIKEL HUKUM

Agra Mahardika <mahardikaagra @gmail.com>, Viral Video Skandal ABG Ambon Mesum di Hotel. Ariel dan Luna Maya Versi Kedua. Mengapa Juga Merekam Adegan Mesum Sendiri? Siapa Suruh? Salah Siapa?

Perbuatan Jorok Diri Sendiri Direkam Sendiri (BODOH, alih-alih Merekam Pose Busana Pre-Wedding Bersama Pasangan). Apakah Sudah Minta Izin Pasangan Mesum untuk Merekam Video Adegan “Panas” Bersama “Pasangan Mesum”? KESALAHAN & MENJADI TANGGUNG-JAWAB PIDANA Pihak yang Merekam Video, Bukan Salah “Pasangan Mesum” yang jadi KORBAN DIREKAM VIDEO TANPA IZIN

Seorang bintang “film MESUM”, Agra Mahardika <mahardikaagra @gmail.com>, menghubungi mengaku hendak konsultasi seputar hukum, namun alih-alih mengajukan pertanyaan yang lazimnya klien pendaftar layanan jasa konseling seputar hukum seperti berapa besaran nominal tarif layanan jasa, “syarat dan ketentuan yang berlaku”, prosedur yang berlaku, tata-cara format pendaftaran, dan lain sebagainya, Agra Mahardika sekonyong-konyong TANPA DIIZINKAN memperkosa kami yang jelas-jelas merupakan profesi konsultan hukum yang mencari nafkah dari layanan konseling seputar hukum (TANYA-jawab dan mendengarkan / membaca cerita masalah hukum klien pembayar tarif selaku pengguna jasa)—alias MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DAN LARANGAN DALAM WEBSITE PROFESI KAMI serta MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.

Learn to Dare to Say AS IT IS. Belajar untuk Berani Berkata APA ADANYA

HERY SHIETRA, Learn to Dare to Say AS IT IS. Belajar untuk Berani Berkata APA ADANYA

  Is it a taboo or even prohibited and forbidden thing,

When other people ask, “Are you okay?” or “Are you alright?”,

By answering honestly, as it is,

“No, I’m NOT ‘ALRIGHT’.”

If we really are in trouble or facing a problem,

And it is “NOT alright”,

Is it wrong,

Say honestly and be honest with ourselves and to others?

Hubungan & Relevansi antara KORUPSI dan KOLUSI

LEGAL OPINION

Korupsi Bermakna Merugikan Hak-Hak Segenap Rakyat yang Lebih Miskin daripada Sang Koruptor, dan Kolusi Bermakna Merampas Nasi dari Piring Warga Lainnya

Question: Apakah jika seseorang tersangka, didakwa sebagai telah melakukan tindak pidana kolusi karena terbukti ada memberi suap (gratifikasi) ataupun menerima pemberian terkait kewenangan jabatan, maka apakah itu artinya juga para tersangka tersebut otomatis telah melakukan tindak pidana korupsi?

Kaitan / Hubungan antara Asas Resiprositas dan Asas Meritokrasi

ARTIKEL HUKUM

Hidup Ini Sendiri, Sifatnya Merepotkan. Bagi yang Tidak Ingin Repot, artinya Sudah Bosan Hidup, Silahkan Masuk Tong Sampah

Jika Anda Tidak Mau Merepotkan Diri, Untuk Apa Juga Orang Lain Ingin Direpotkan oleh Anda?

Meritokrasi, secara singkat dan secara sosiologis dapat dimaknai sebagai “yang tidak ingin repot-repot, tidak berhak untuk merepotkan serta tidak berhak mendapatkan penghormatan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain”. Merepotkan, berarti ada pihak yang direpotkan. Mau merepotkan, karenanya harus bersedia direpotkan. Sama halnya, yang “menipu” (artinya merepotkan orang yang ditipu atau terkena tipu olehnya) maka harus bersedia direpotkan dengan bersedia untuk “ditipu”. Bila tidak bersedia repot akibat “ditipu”, maka dirinya pun tidak berhak untuk merepotkan orang lain dengan “menipu”. Karenanya, prinsip “Meritokrasi” sangatlah bersandingan dan seiring-sejalan dengan prinsip “Resiprositas / Resiprokal” dalam derajat tertentu.

RR Ella Evrita H, PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN

ARTIKEL HUKUM

Pelanggaran yang Tidak Tanggung-Tanggung oleh RR Ella Evrita H, MELANGGAR LARANGAN, MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KONSULTAN HUKUM, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH!

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

Mengapa Orang Indonesia Menakutkan dan Sangat (Patut) Ditakutkan? Ini Alasannya Bangsa Indonesia Begitu Menakutkan & Ditakutkan

ARTIKEL HUKUM

Ideologi “Penghapusan Dosa” & “Penebusan Dosa”, Virus dalam Tataran Alam Pikiran Manusia, Ancaman bagi Peradaban Bangsa Beradab

Dalam konsepsi serta perspektif “Hukum Karma”, adalah orang-orang jahat yang paling patut merasa takut untuk berbuat jahat, karena dirinya sendiri yang kelak akan mewarisi serta terlahir dari perbuatannya sendiri—karenanya berbuat jahat dan menjadi penjahat seperti menyakiti ataupun merugikan orang lain, menjadi demikian menakutkan dan patut dihindari oleh seseorang yang masih memiliki “akal sehat” (kecuali “akal sakit milik orang sakit”). Karenanya pula, tiada yang lebih membuat tenang serta damai hidup berdampingan dengan orang-orang yang “malu” (hiri) serta “takut” (otapa) untuk berbuat jahat, sehingga dapat dipastikan kita selaku bagian dari warga komunitas lokal maupun global, akan merasa aman bersama mereka yang “takut dan malu untuk berbuat jahat”.

Prayers that Praise at the Same Time Insult God. Doa yang Memuji Sekaligus Menghina Tuhan

HERY SHIETRA, Prayers that Praise at the Same Time Insult God. Doa yang Memuji Sekaligus Menghina Tuhan

 When praying and asking God,

Can be a powerful way, to avoid and overcome problems and calamities such as natural disasters,

So why until now, various natural disasters and human tragedies that are full of screams, suffering, deadly diseases, injustice, and tears are still frequent?

Makna HAK HUKUM dan KEWAJIBAN HUKUM, serta HAK & KEWAJIBAN PERIKATAN KONTRAKTUAL

ARTIKEL HUKUM

Ada Hak, (Maka) Ada Kewajiban. Tiada Kewajiban, (Maka) Tiada Hak. Itulah yang Disebut Keadilan Hukum

Ketika orang lain, selaku sesama warganegara yang sederajat di hadapan hukum, tidak menyakiti ataupun merugikan serta tidak juga melukai diri, martabat, maupun properti milik kita, maka tidaklah perlu kita mengucapkan kalimat berikut kepada mereka : “Trus, saya harus bilang terimakasih gitu, kepada kalian, karena tidak merugikan ataupun menyakiti diri ataupun properti milik saya?” Tidak melukai ataupun merugikan orang lain, sudah menjadi “Kewajiban Hukum” setiap warganegara terhadap warga lainnya. Disaat bersamaan, kontraprestasinya, kita selaku warga memiliki “Hak Hukum” untuk tidak serta bebas dari disakiti ataupun dirugikan oleh warganegara lainnya.

Memasukkan Pasal-Pasal Pidana ke Dalam Kontrak Perjanjian Perdata

LEGAL OPINION

Merancang Klausul Kontrak, Dimana Wanprestasi Membawa Konsekuensi Pidana, agar Serius dan Komitmen Berprestasi Tidak Menyalah-Gunakan Keadaan

Question: Apa maksudnya memasukkan pasal-pasal pidana ke dalam kontrak perdata? Memangnya apa bisa, ingkar janji dipidana? Apa memang bisa, buat pasal-pasal di dalam kontrak, mirip seperti pasal-pasal di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merumuskan larangan ataupun keharusan disertai ancaman pidana penjara bila dilanggar oleh salah satu pihak yang bersepakat dalam kontrak?

IQ, EQ, dan SQ sebagai Satu Kesatuan Paket, HQ (HUMANISTIC QUOTIENT)

ARTIKEL HUKUM

Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang EGOISTIK, Kebodohan (Ignorance) sebagai Sumber Sikap EGOISTIK yang Justru Dipelihara dan Dilestarikan oleh Pemerintah Bersama Masyarakatnya

Konon, sebuah survei menyebutkan bahwa Bangsa Indonesia ialah bangsa yang sangat dermawan dan gemar berdonasi. Benarkah demikian? Survei yang patut kita ragukan validitasnya tersebut menjadi kontradiktif terhadap realita bahwa ketika pandemik yang diakibatkan wabah Virus Corona Tipe-2 alias Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merebak kian hari kian parah mengkhawatirkan kondisinya, dengan ribuan kasus warga terjangkit mencapai ribuan kasus positif baru setiap harinya, dimana seluruh penjuru dunia telah melaporkan betapa mematikan serta eksis virus menular antar manusia ini disertai mutasi patogenitas sang virus penyebab wabah yang kian ganas, ternyata kurang dari sepuluh persen warga di Indonesia (setidaknya pada kota serta tempat kediaman penulis berada) yang memakai masker penutup hidung dan wajah (secara patut) serta setidaknya menjaga jarak ketika berkomunikasi serta saling berjumpa.

Belum Apa-Apa Sudah TIDAK PATUH terhadap Prosedur, Bagaimana Nantinya?

ARTIKEL HUKUM

Merepotkan Teriak Direpotkan, Tidak Taat (Namun) Klaim Diri Taat

Bila “syarat dan ketentuan” layanan tidak diindahkan, namun masih juga berani menyalah-gunakan nomor kontak kerja maupun email profesi yang hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang patuh serta memenuhi “term and condition”, itu namanya telah mengganggu dan merepotkan pihak pemilik nomor kontak kerja ataupun email profesi milik orang lain yang jelas tidak ingin diganggu pihak-pihak yang “belum apa-apa sudah tidak patuh dan melanggar” prosedur suatu kalangan profesi selaku penyedia jasa.