Actio Pauliana dalam Kepailitan beserta Delik Pidana yang Menyertainya

LEGAL OPINION
Question: Apa ketentuan pidana bagi debitor (dalam pailit) yang “menggelapkan” harta kekayaannya sehingga merugikan para pemiutang?

Judicial Review terhadap Peraturan Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional ke Hadapan Mahkamah Agung RI

JUDICIAL REVIEW
Berikut salah satu contoh uji materiil yang pernah SHIETRA & PARTNERS layangkan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dalam proses penyusunannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dilarang mengutip ataupun menyalin substansi publikasi SHIETRA & PARTNERS tanpa izin dari kami.  

Kepada Yang Terhormat,
Yang Mulia
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di tempat

Perihal: Permohonan Keberatan / Hak Uji Materiil Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, yang bertanda-tangan di bawah ini:

Definisikan Dahulu Permasalahan yang Ada sebelum Mencari Solusi suatu Masalah

ARTIKEL HUKUM
Wacana di berbagai media massa Indonesia menggaungkan isu salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka sebut sebagai “korban” kriminalisasi kepolisian. Benarkah demikian? Itulah opini publik yang disetir oleh opini media.
Mari kita tinjau dengan sudut pandang lain. Mungkinkah kita membela petinggi KPK tersebut secara membuta hanya karena ia adalah petinggi KPK?
Fructu non foliis arborem aestima. Judge a tree by its fruit, not by its leaves.

Hak Kreditor atas Convertible Bond terhadap Debitor yang Mengalami Likuidasi

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah perusahaan asing yang telah memberikan sejumlah dana pinjaman kepada sebuah perusahaan di Indonesia, dengan jaminan berupa pengikatan Convertible Bond. Mendadak kami mendapat kabar bahwa perusahaan Indonesia yang kami biayai tersebut kini telah melikuidasi dirinya sendiri, sementara dalam neraca keuangan perusahaan Indonesia tersebut tidak disebutkan adanya hutang kepada kami, meski piutang kami belum dilunasi olehnya. Bagaimana posisi hukum kami dan apa upaya hukum yang dapat kami ajukan guna mendapatkan kembali dana kredit yang telah kami berikan?

Pembebasan Lahan oleh Pemerintah, antara Nilai NJOP dan Nilai Harga Pasar Tanah Milik Warga

LEGAL OPINION
Question: Saat ini, apakah yang menjadi patokan harga pembebasan tanah oleh pemerintah yang mengatasnamakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum? Apakah dasar patokannya ialah nilai NJOP (nilai jual objek pajak) tanah atau harga pasar atas tanah?