Hakim Memutus Melampaui dan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ULTRA PETITUM
PEMBUNUHAN BERENCANA, Dituntut 20 Tahun, Dihukum
Penjara Seumur Hidup
Question: Jika dalam perkara perdata, hakim tidak diperkenankan memutuskan sesuatu yang tidak dituntut dalam surat gugatan pihak penggugat, juga tidak boleh memutus melampaui apa yang dituntut oleh penggugat. Bagaimana jika di kasus-kasus pidana, bolehkan hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman yang melampaui tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), semisal JPU menuntut 9 tahun penjara tapi hakim kemudian dalam amar putusannya memutus 11 tahun penjara?