Bahaya / Ancaman Mengintai Dibalik SUCCESS FEE Advokat
Idealnya Menggugat Tanpa Jasa Pengacara
Bukanlah isu hukum baru, namun masih tetap relevan serta “klise” hingga dewasa kini, berbagai putusan perkara perdata sifatnya “menang diatas kertas”. Banyak diantara anggota masyarakat kita yang ber-euforia ketika kuasa hukumnya (dalam ini kalangan profesi pengacara) berhasil memenangkan gugatan melawan suatu pihak, berwujud amar putusan berupa perintah atau penghukuman agar pihak Tergugat membayar sejumlah ganti-rugi nominal tertentu kepada pihak Penggugat, dengan nilai nominal yang bombastis. Sampai di situ saja, persepsi masyarakat pengguna jasa pengacara diliputi oleh asumsi bahwa sengketa ataupun masalah hukum telah selesai dan tuntas, dimana sang pengacara menagih sejumlah “SUCCESS FEE” sebagaimana telah disepakati sebelumnya, seolah-olah “sukses”—namun “sukses” memenangkan gugatan tidak selalu identik dengan “solusi”—karena sang pengguna jasa pengacara membayarkan sejumlah “SUCCESS FEE” yang ditagihkan kepada sang pengacara.