KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perseroan Perorangan Wajib Melunasi Hutangnya kepada Semua Kreditor Sebelum dapat Membubarkan Perseroan

PERSEROAN PERORANGAN, ketika Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi adalah Orang yang Sama, Merangkap Sekaligus

Question: Apa bisa terjadi, perseroan yang pemegang sahamnya hanya satu orang, bisa membubarkan perseroannya sewaktu-waktu, sekalipun perseroan ini masih punya tunggakan atau hutang usaha kepada rekan bisnisnya?

Bukti Permulaan yang Cukup Belum Genap 2 (Dua) Buah, namun Sudah Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka, dapat Diajukan PRAPERADILAN

Apakah Praperadilan hanya untuk Memeriksa dan Memutus Pelanggaran Hukum Acara Pidana dalam KUHAP?

Hukum Acara Pidana merupakan Hak Asasi Tersangka / Terdakwa

Question: Jika ingin mempermasalahkan ditetapkannya status seorang anggota masyarakat sebagai tersangka ataupun terdakwa oleh aparatur penegak hukum, maka cukup mengajukan keberatan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana saat proses persidangan berlangsung dalam nota pembelaan (pledooi) ataukah sebaiknya cepat-cepat mengajukan praperadilan? Pertanyaan kedua, apakah betul bahwa yang dapat digugat praperadilan hanyalah pelanggaran terhadap KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan pelanggaran pihak penyidik kepolisian terhadap ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan Surat Perjanjian, masih Bisakah Mengajukan DERDEN VERZET?

Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Suami / Istri terhadap Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan

Tidak Bisa Derden Verzet bila saat Membuat Perjanjian Pihak Suami-Istri Ikut Tanda Tangan

Question: Apakah semua “gugat-perlawanan pihak ketiga” (derden verzet), sudah pasti dikabulkan dan dimenangkan hakim di pengadilan bila pokok perlawanannya ialah tidak ada persetujuan dari suami atau istri terkait “harta bersama”, karena yang digugat oleh pihak Pemohon Eksekusi (dalam “perkara asal”) ialah hanya pihak suami seorang diri tanpa turut menggugat pihak istri?

Tuntutan Pidana yang Prematur, Sengketa Kepemilikan merupakan Domain Peradilan Perdata

Sengketa Perdata Murni, Belum dapat Dituntut Pidana Sebelum Status Kepemilikan telah Diputus dalam Perkara Perdata

Niat Buruk Tidak Mengenal Hubungan Darah ataupun Keluarga, Lebih Baik Preventif daripada Kuratif

Question: Apa betul, sengketa hukum yang menyangkut klaim kepemilikan, harus diselesaikan dulu lewat gugat-menggugat, sebelum dapat melapor ke polisi sebagai penggelapan kendaraan ataupun penyerobotan tanah? Mengapa rasanya begitu ambigu, mana ingkar janji dan mana yang pidana menggelapkan, bukankah ingkar janji saja sudah merupakan bentuk niat tidak baik sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor?

SENGKETA PERTANAHAN : Ketika Semakin Lama Menunda Upaya Gugatan untuk Memulihkan Hak, Semakin Rentan Potensi Pemulihannya

Sengketa Kepemilikan Tanah Bersifat Darurat dan Sensitif Waktu, Tidak Boleh Ditunda-Tunda Sebelum Menyesal Dikemudian Hari

Pembeli Derajat Kedua Sangat-Amat Terlindungi oleh Hukum

Question: Kadaluarsa hak untuk menggugat menurut hukum perdata di Indonesia, ialah 30 tahun. Namun apakah ada alasan, agar tidak menunda-nunda dan segera mengambil langkah hukum seperti menggugat?