KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Sebuah RAHASIA KESUKSESAN yang telah TERUJI KEBENARANNYA, namun Tidak Pernah Diajarkan oleh Sekolah maupun Perguruan Tinggi Bisnis Terkemuka Sekalipun

Sekolah Bisnis Terkemuka Sekalipun Tidak Pernah Benar-Benar Mengajarkan Anda RAHASIA DIBALIK KESUKSESAN

Question: Bila memang ikut seminar motivasi atau seminar bisnis, menjamin kesuksesan para pesertanya, maka mengapa sang motivator atau trainer bisnis ini tidak dijadikan menteri perdagangan saja? Mengapa masih terjadi krisis ekonomi sekalipun di masing-masing negara tidak pernah kekurangan para motivator maupun para trainer bisnis?

Apakah HUKUMAN MATI, Melanggar Konstitusi maupun BEST PRACTICE Peradilan Pidana?

Falsafah Hukum Perihal Legitimasi HUKUMAN MATI dan Relevansinya dalam Praktik Peradilan di Indonesia

Question: Terdapat sejumlah kalangan yang mengatakan, hukuman mati itu melanggar HAM (hak asasi manusia), yakni terhadap “hak untuk hidup”. Apakah ada penjelasan terkait retorika dibalik “pro” dan “kontra” aturan hukum maupun vonis hukuman mati?

Pertimbangan Keadaan yang MERINGANKAN dan MEMBERATKAN, apakah Mutlak bagi Hakim dalam Memutus Perkara?

VONIS PIDANA MATI, Keadaan yang Memberatkannya Terlampau Berat

Ada ALASAN PEMAAF / PEMBENAR, maka Keadaan yang Meringankan Tidak Lagi Relevan untuk DIpertimbangkan

Question: Dalam semua putusan hakim, apakah hakim sebelum membuat vonis dalam amar putusannya, wajib memuat pertimbangan “keadaan yang memberatkan” dan “keadaan yang meringankan” dari pelanggaran hukum yang telah diperbuat oleh sang pelaku yang menjadi terdakwa?

Makna ASAS LEGALITAS dalam Ilustrasi Konkret Praktik Peradilan Pidana

Sengaja Melanggar Norma Hukum, Akibatnya Dihukum / Dipidana, YOU ASKED FOR IT!

Question: Sudah tahu ada aturan hukum yang melarang dan mengancam hukuman bagi yang melanggar bila melanggarnya, namun masih juga ada yang melanggarnya. Sehingga logikanya, sebenarnya si pelaku pelanggarnya ini yang dihukum ataukah ia sendiri yang meminta agar dihukum?

Apakah PENGGUSURAN, adalah Hal Tabu di Negara HUKUM?

Norma Hukum, Ibarat Aturan Main, Siapapun Pemain yang Terlibat maka Harus Patuh dan Taat

Hukum Harus Dibentuk secara DEMOKRATIS, namun juga Harus Ditegakkan secara KOMUN!STIK

Hukum Itu Keras, namun Itulah Adanya Hukum, Norma Imperatif yang memiliki Daya Paksa Pembeda dengan Norma Sosial

Menjadi ironis ketika terdapat calon Kepala Daerah, yang mengkritik serta mencemooh Kepala Daerah sebelumnya yang ia sebut sebagai “Gubernur tukang menggusur”. Sang calon Kepala Daerah, nyata-nyata membei indikasi, bahwa dirinya akan atau selama ini menjalankan roda pemerintahan tidak secara “based on the rule of law”. Hukum itu keras, namun itulah adanya. Kita memiliki Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah, yang membagi-bagi ruang sesuai peruntukkannya : ada daerah pemukiman, dan ada daerah niaga komersial, kawasan industri, masing-masing memiliki tempat dan peruntukkannya masing-masing. Apa jadinya, bila ditengah-tengah pemukiman padat penduduk, terjadi alih-fungsi sebuah rumah menjelma pabrik yang menimbulkan pencemaran air hingga polusi suara dan udara?

Mulai dari Penghapusan Dosa, Penghapusan Pidana, hingga Penghapusan Kredit Macet

Kabar Gembira bagi Pendosa = Kabar Buruk bagi Korban

Kabar Gemberi bagi Kriminil yang Dihapuskan Pidananya = Kabar Buruk bagi Korban

Kabar Gembira bagi Kreditor Nakal / Macet = Kabar Buruk bagi Wajib Pajak Pembayar Pajak

Question: Kabinet gemuk, warga pembayar pajak yang harus menanggungnya. Program pemerintah makan bergizi grat!s, terdengar populis, namun warga pembayar pajak juga yang harus menanggungnya. Begitupula program pemerintah “penghapusan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah”, terkesan humanis yang juga populis mendongkrak citra pemerintah, namun lagi-lagi yang dibebani bebannya ialah warga pembayar pajak. Bukankah siapapun bisa, bangun infrastruktur ini dan itu, buat program ini dan itu, bila sumber dananya ialah dari berhutang maupun membebani masyarakat pembayar pajak?

SELF DETERMINATION dalam Perspektif Buddhisme

Kiat Cerdas Menyelamatkan Diri di Tengah Era Krisis Ekonomi Global dan Lokal

Orang Dungu Memakai Cara-Cara Bodoh, sementara Orang Cerdas Memakai Cara-Cara Bijak

Question: Ketika ekonomi rumah-tangga dan keluarga dijerat oleh kemiskinan, maka apa relevansinya merepotkan diri berbuat kebaikan? Lebih relevan sibuk mencari uang sebagai solusinya. Apakah salah secara moralitas maupun secara logika, orang-orang yang terjerat kemiskinan, lalu mencuri atau menipu atau bahkan merampas hak orang lain agar bisa bertahan hidup?

Romantisme Dunia Ketenagakerjaan yang Mengingkari Perubahan Zaman, TEKS Tidak Lagi Sejalan dengan KONTEKS Zaman dan Era

Aturan Hukum Harus IDEALIS ataukah RASIONALIS?

Ketika TEKS Terlepas / Diasingkan dari KONTEKS-nya, Jadilah Norma Hukum yang Buta, Membabibuta

Ketika konteks berubah, maka teks (normatif hukum) harus diubah. Itulah yang disebut kebijakan yang rasional. Sebaliknya, lawan kata dari sikap rasional ialah sikap kaku yang bernama “idealis” yang seakan tidak menjejakkan kaki ke bumi alias tidak membumi. Ironisnya, kalangan buruh yang tampak di keseharian bersentuhan langsung dengan dunia ketenagakerjaan, seakan tidak memahami apa itu “bumi” dan “membumi”. Mereka seakan hidup dalam sebuah utopia bernama “romantisme masa lampau” yang sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di tingkat lokal maupun global. Menurut para pembaca, aturan hukum yang humanis haruslah bersifat “idealis” ataukah “rasionalis”? Artikel ini akan menjawabnya untuk Anda.