KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

FORMAT Pendaftaran Klien (Bersifat Imperatif)

Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 : "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan". Kami selaku penyedia jasa berhak untuk memungut tarif jasa profesi serta mencari nafkah, sebagai HAK KONSTITUSIONAL kami.

Hery Shietra

Jadwal sesi konsultasi bersifat "BOOKING JADWAL". Artinya, jadwal yang telah disepakati antara klien dan Konsultan Shietra, bersifat mengikat dan imperatif, tidak dapat dibatalkan ataupun diubah secara sepihak baik dari pihak klien maupun dari pihak Konsultan Shietra (Pasal 1338 KUHPerdata).

Klien yang ingkar janji atas jadwal yang telah disepakati, maka hak klien atas sesi konsultasi dianggap hangus bila sama sekali tidak menepati jadwal, atau berkurang sesuai waktu keterlambatan memulai sesi konsultasi (kecuali terjadi "force majeure" atau "keadaan kahar" seperti jatuh sakit atau bencana alam yang tidak terduga sebelumnya).

Bila Konsultan Shietra yang ingkar janji atas jadwal yang telah disepakati, maka klien berhak atas kompensasi berupa bonus 1 (satu) jam sesi konsultasi, atau dua kali waktu keterlambatan bila terlambat memulai sesi konsultasi sesuai jadwal.

KETENTUAN UMUM TARIF : Menceritakan masalah hukum ataupun mengajukan pertanyaan hukum sebelum resmi menjadi klien (dengan melakukan deposit tarif), diberlakukan tarif konsultasi 2 (dua) kali ketentuan tarif normal. Mengaku-ngaku miskin atau berpura-pura tidak mampu, berlaku tarif 5 (lima) kali ketentuan tarif normal.

FORMAT Pendaftaran KLIEN:

1.) memperkenalkan diri (nama lengkap sesuai KTP & daerah domisili serta skema layanan hukum yang dibutuhkan sebagaimana kami sediakan);

2.) membuat pernyataan : "Saya telah membaca ketentuan-ketentuan layanan dalam website hukum-hukum.com serta menyetujuinya"; serta

3.) membuat pernyataan : "Saya bersedia membayar tarif layanan yang berlaku dan ketentuan deposit tarif sebelum mengajukan pertanyaan hukum ataupun menceritakan masalah hukum, untuk saat kini maupun pada kesempatan selanjutnya. Jika deposit tarif telah habis, maka saya tidak lagi berhak meminta dilayani. Ketika waktu sesi konsultasi yang menjadi hak saya telah habis, maka saya menyadari tidak lagi berhak menuntut jawaban / penjelasan hukum ataupun menceritakan dan mengajukan pertanyaan hukum untuk saat kini maupun dikemudian hari. Meminta penjelasan / jawaban hukum ataupun mengajukan pertanyaan / menceritakan masalah hukum yang belum usai saat sesi konsultasi, dapat saya ajukan pada sesi konsultasi berikutnya ketika telah kembali melakukan deposit tarif serta booking waktu untuk sesi konsultasi tambahan / berikutnya. Bila saya tidak menepati jadwal sesuai booking waktu yang telah disepakati, maka diartikan saya melepaskan hak saya."

Tiada kesukaran mendaftarkan diri dengan tata cara di atas, yang hanya sekadar beberapa kalimat yang wajar adanya dan diberlakukan oleh seluruh profesi Konsultan.

Setiap penyedia jasa memiliki prosedur pendaftaran serta "Syarat dan Ketentuan layanan". tidak terkecuali kami.

Hery ShietraHanya pembayar tarif yang telah "deposit tarif" yang dikategorikan sebagai KLIEN dan hanya klien yang berhak untuk meminta dilayani, hak atas privasi, maupun kerahasiaan serta informasi dan opini hukum yang benar.

  • WhatsApp : 08888-9195-18. Nomor tersebut telah menjadi nomor seluler profesi Konsultan Shietra sejak tahun 2008, sehingga dapat dipertanggung-jawabkan. Bagi calon "klien baru", hanya diizinkan via pesan TEXT WhatsApp, tidak diperkenankan menelepon yang merupakan hak klien yang telah resmi terdaftar dan memiliki deposit tarif. Penelepon yang tidak dikenal, tidak akan kami layani. Menyalah-gunakan nomor kontak / email kerja kami ataupun melanggar ketentuan di atas, seketika akan kami "blokir" permanen sebagai sanksi.

  • Email : legal.hukum@gmail.com

Hery Shietra, KONSULTAN HUKUM

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini