TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

FORMAT Pendaftaran Klien (Bersifat Imperatif). Bagi yang Tidak Patuh pada Prosedur Kami, Dilarang Menghubungi Kami

Sebelumnya, SHIETRA & PARTNERS mohon maaf atas ketidak-nyamanan yang dirasakan oleh para calon Klien pengguna jasa, kami terpaksa merancang segala "kerumitan" ini agar merumitkan pihak-pihak tidak bertanggung-jawab yang demikian masifnya hanya bermaksud untuk menyalah-gunakan nomor kontak kerja maupun email profesi kami guna meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa SEPERAKPUN--praktik "perbudakan terhadap profesi Konsultan" demikian terjadi secara masif (kini telah mencapai ribuan pihak telah kami blacklist dengan seribu satu rincian modus telah kami petakan).

Hery ShietraBila terdapat kata-kata yang tampak "keras" dalam website ini maupun kerumitan untuk dapat menghubungi kami, mohon dapat dimaklumi calon pengguna jasa, serta terimakasih atas kesabaran Anda memahami dan mematuhi prosedur kami, terpaksa kami rancang untuk menekan tingginya penyalah-gunaan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami oleh para "pemerkosa" profesi konsultan hukum.

Namun kami yakin, bila sampai sejauh ini Anda cukup bersabar mengikuti segala instruksi serta petunjuk dalam official website kami ini untuk serius dapat mendaftar sebagai Klien pengguna jasa (pembayar tarif), maka hanya satu langkah kecil lagi bagi Anda untuk dapat mendaftar dan terdaftar secara resmi sebagai Klien dari SHIETRA & PARTNERS, dan kami menyambut Anda sembari mengucap "Selamat datang, dan mari bekerjasama sebagai penyedia dan pengguna jasa hukum."

SOP berikut ini kami rancang dengan pertimbangan yang matang, bercermin dari berbagai pengalaman buruk yang pernah kami alami sebagai penyedia jasa maupun "best practice" profesi konsultan hukum, dalam rangka mengantisipasi pengalaman buruk serupa.

Bagi yang tidak setuju dan tidak bersedia menghormati "aturan main" milik kami selaku "tuan rumah", maka tidak perlu memaksakan diri untuk "bertamu".

Website profesi kami ini dibangun dengan jirih-payah kerja keras serta pengorbanan tidak terhitung lagi nilainya dari segi waktu, biaya, energi, pikiran, perasan keringat, kucuran air mata, hingga tetesan darah, sehingga kami mohon untuk tidak menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami, serta saling menghargai dan menghormati profesi satu sama lainnya.

 "Dari mana Anda mendapat nomor kontak kerja kami?" "Dari website Pak Konsultan." "Anda Sudah baca seluruh Syarat dan Ketentuan Layanan di website tempat Anda mendapatkan info nomor kontak kerja kami?" "Belum, sengaja saya lewatkan dan tidak saya baca, agar dapat menjadi alasan pembenar (alibi) bagi saya untuk berkelit ketika (secara sengaja) melanggar, lalu berpura-pura tidak tahu bahwa Pak Konsultan sedang mencari nafkah sebagai konsultan dan memungut tarif jasa tanya-jawab." "BERARTI ANDA TELAH MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA KAMI! Begitu, cara Anda menghormati dan menghargai profesi Tuan Rumah ketika Anda bertamu? Anda pikir dapat "memperkosa" profesi konsultan, semudah bermain handphone di tangan Anda? Bila Anda merasa memiliki hak untuk merepotkan kami, maka apa yang menjadi kewajiban Anda terhadap kami? Bertanya tarif, tidak. Menyatakan kesediaan membayar tarif, juga tidak. Lantas, apa maksud Anda mengganggu pekerjaan kami?"

~~~

Apakah yang paling Klien butuhkan?

Klien yang cerdas, paham bahwa dirinya paling membutuhkan Opini Hukum yang Netral (tidak terdapat "conflict of interest") dan OBJEKTIF dari seorang profesi dibidang Hukum. Hanya seorang Konsultan Hukum, yang dapat menyampaikan Opini Hukum secara Netral dan OBJEKTIF bagi klien pengguna jasa konseling hukum (pendekatan objektif serta preventif).

Sementara kontras dengan itu, kalangan pengacara / advokat akan selalu mendorong agar Anda berlarut-larut dalam sengketa hukum di pengadilan sekalipun tidak patut dimajukan ke persidangan atau adanya cara lain untuk mitigasi masalah (pendekatan kuratif), melahirkan masalah baru yang bisa jadi lebih kompleks, mengingat akan selalu ada pihak pengacara yang mencoba memancing di air keruh.

Sebagai contoh, banyak masyarakat menghubungi kami ketika mereka sedang dalam kondisi berniat mengajukan gugatan "Audit Investigasi terhadap Perseroan Terbatas" (ladang empuk kalangan pengacara, "proyek besar" yang menggiurkan). Sementara itu, profesi Konsultan Hukum secara visioner akan memaparkan adanya bahaya dibalik langkah hukum berupa "Gugatan Audit Investigasi" (yang tidak akan diungkap secara transparan oleh kalangan pengacara manapun, karena sama artinya menutup ladang bisnis sang pengacara itu sendiri) seperti modus "penggerusan" (depresiasi persentase) saham milik Pemegang Saham Minoritas oleh instrumen legal bernama "MCB" ataupun instrumen legal lainnya bernama "Merger".

Karenanya, Konsultan SHIETRA tidak akan membuat Klien terjerumus dalam keadaan "hanya menang diawalnya saja" terlebih "menang jadi arang dan kalah jadi abu", "menang diatas kertas", "menang namun tidak dapat dieksekusi", atau bahkan "menderita kerugian lebih besar akibat memilih opsi litigasi". Konsultan SHIETRA sejauh ini telah menolong tidak sedikit Klien dari potensi "kerugian lebih besar", sebagai contoh bilamana mereka benar-benar mengajukan "Gugatan Audit Investigasi terhadap Perseroan".

Konsultan Shietra saat kini tidak lagi berlitigasi, kini murni fokus berprofesi sebagai penyedia jasa Konsultasi Hukum, tidak merangkap sebagai seorang Advokat, sehingga tiada "conflict of interest" layaknya Pengacara / Lawyer yang kepentingan utamanya ialah agar sang Klien mengajukan gugatan, sekalipun tidak layak untuk dimajukan (bisa jadi kontraproduktif terhadap kepentingan Klien). Kalangan advokat tidak akan tertarik dibayar hanya untuk satu atau dua jam sesi konsultasi, kalangan pengacara hanya menargetkan biaya litigasi bernilai ratusan juta rupiah untuk dibayar oleh sang klien--karenanya, berkonsultasi dengan pihak pengacara, adalah "BUKAN pada tempat semestinya" (conflict of interest).

Alasan kedua mengapa Konsultan Shietra tidak lagi berlitigasi di Indonesia, semata alasan idealisme : TIDAK BERSEDIA DIJADIKAN OBJEK PUNGUTAN LIAR serta TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR PUNGUTAN LIAR (PEMERASAN OKNUM PENGADILAN). Karenanya, para pejabat di Pengadilan tidak pernah menyukai seorang Hery Shietra (dimana Hery Shietra pun tidak menyukai mereka). Itulah latar-belakangnya, kami sampaikan apa adanya, agar dapat dimaklumi calon pengguna jasa konseling seputar hukum. Adalah mustahil, dapat memegang teguh prinsip kejujuran serta idealisme dengan disaat bersamaan merangkap sebagai seorang Pengacara.

Hak atas nafkah adalah hak asasi manusia, hormati dan hargai profesi kami bila Anda hendak dihormati dan dihargai. Saling menghargai profesi satu sama lain, antara pengguna dan penyedia jasa. Meminta dan memberi. Ada hak, maka ada kewajiban (Asas bertimbal-balik Resiprositas / Resiprokal).

Kami sedang dan berhak berbisnis komersil MENJUAL JASA, sudah jelas, dimana hak atas nafkah adalah hak asasi kami sesuai profesi kami selaku konsultan. Tidak kami terima istilah "meminta" (meminta tanpa hak), yang ada ialah "membeli" dan "membayar" tarif jasa sesuai "syarat dan ketentuan" yang berlaku pada website ini.

Calon Klien bahkan tidak perlu merepotkan diri keluar rumah untuk mendaftar sebagai klien ataupun melakukan sesi konsultasi (setelah resmi terdaftar sebagai klien dan deposit tarif), cukup mendaftar secara online, namun bukan artinya Anda dapat menghubungi kami secara seenaknya tanpa mengindahkan "aturan main" (SOP) milik kami selaku tuan rumah, tata krama, maupun sopan santun, tidak terkecuali kesadaran mengenai  apa yang menjadi kewajiban Anda bila Anda merasa memiliki hak untuk minta dilayani.

Setiap penyedia jasa, pastilah memiliki prosedur, SOP, dan "Term and Condition" pendaftaran maupun layanan yang perlu dihormati calon pengguna jasa.

KETENTUAN UMUM TARIF LAYANAN KONSULTASI (TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM) : Menceritakan masalah hukum ataupun mengajukan pertanyaan hukum sebelum resmi menjadi klien (dengan melakukan deposit tarif), diberlakukan tarif konsultasi 2 kali ketentuan tarif normal. Tidak memperkenalkan diri saat menghubungi kami, diberlakukan 1,5 kali ketentuan tarif normal. Tidak memperkenalkan diri dan juga menceritakan masalah hukum sebelum resmi terdaftar sebagai klien, diberlakukan 3 kali ketentuan tarif normal (karenanya, ikuti panduan kami dengan menggunakan FORMAT pendaftaran yang kami siapkan untuk calon Klien penggun jasa). Mengaku-ngaku miskin atau berpura-pura tidak mampu, berlaku tarif 5 kali ketentuan tarif normal.

Jadwal sesi konsultasi bersifat "BOOKING JADWAL". Artinya, jadwal yang telah disepakati antara klien dan Konsultan Shietra, bersifat mengikat dan imperatif, tidak dapat dibatalkan ataupun diubah secara sepihak baik dari pihak klien maupun dari pihak Konsultan Shietra (Pasal 1338 KUHPerdata).

Klien yang ingkar janji atas jadwal yang telah disepakati, maka hak klien atas sesi konsultasi dianggap hangus bila sama sekali tidak menepati jadwal, atau berkurang sesuai waktu keterlambatan memulai sesi konsultasi (kecuali terjadi "force majeure" atau "keadaan kahar" seperti jatuh sakit atau bencana alam yang tidak terduga sebelumnya).

Bila Konsultan Shietra yang ingkar janji atas jadwal yang telah disepakati, maka klien berhak atas kompensasi berupa bonus 1 (satu) jam sesi konsultasi, atau dua kali waktu keterlambatan bila terlambat memulai sesi konsultasi sesuai jadwal.

FORMAT Pendaftaran KLIEN Konsultasi : Wajib menyebutkan komitmen berupa PASSWORD berikut secara lengkap (kami akan menilai tingkat kepatuhan Anda terhadap "aturan main kami"), dengan FORMAT secara kumulatif:

1.) memperkenalkan diri (nama lengkap sesuai KTP & daerah domisili serta maksud dan tujuan menghubungi kami);

2.) membuat pernyataan : "Saya telah membaca seluruh syarat dan ketentuan layanan dalam website hukum-hukum.com serta menyetujuinya"; serta

3.) membuat pernyataan : "Saya bersedia membayar tarif layanan yang berlaku dan ketentuan deposit tarif sebelum mengajukan pertanyaan hukum ataupun menceritakan masalah hukum, untuk saat kini maupun pada kesempatan selanjutnya. Jika deposit tarif telah habis, maka saya tidak lagi berhak meminta dilayani. Ketika waktu sesi konsultasi yang menjadi hak saya telah habis, maka saya menyadari tidak lagi berhak menuntut jawaban / penjelasan hukum ataupun menceritakan dan mengajukan pertanyaan hukum untuk saat kini maupun dikemudian hari, apapun alasannya. Meminta penjelasan / jawaban hukum ataupun mengajukan pertanyaan / menceritakan masalah hukum yang belum usai pada sesi konsultasi pertama, dapat saya ajukan pada sesi konsultasi berikutnya ketika telah kembali melakukan deposit tarif serta booking waktu untuk sesi konsultasi tambahan / berikutnya. Bila saya tidak menepati jadwal sesuai booking waktu yang telah disepakati, maka diartikan saya melepaskan hak saya."

Tiada kesukaran mendaftarkan diri dengan tata cara di atas, yang hanya sekadar beberapa kalimat yang wajar adanya dan diberlakukan oleh seluruh profesi Konsultan.

Apa yang akan terjadi, bila format pengisian pendaftaran klien demikian dilakukan secara tidak lengkap? Maka kami "menolak" untuk menjadi konsultan pihak yang bersangkutan, serta tidak akan kami proses lebih lanjut dengan cara kami abaikan sebagaimana prosedur kami pun diabaikan olehnya.

KAMI SEBAGAIMANA PENYEDIA JASA KONSELING LAINNYA, MEMUNGUT TARIF KONSULTASI DENGAN HITUNGAN WAKTU SEJAK DETIK PERTAMA KLIEN MENCERITAKAN MASALAH HUKUMNYA, BUKAN DIMULAI KETIKA KAMI MEMBERIKAN ANALISA DAN JAWABAN ATAUPUN OPINI HUKUM.

Hanya pembayar tarif yang telah "deposit tarif" yang dikategorikan sebagai KLIEN dan hanya klien yang berhak untuk meminta dilayani, hak atas privasi, maupun kerahasiaan serta informasi dan opini hukum yang benar.

PERINGATAN : Tata-letak website ini kami rancang sedemikian rupa, sehingga hanya pihak-pihak yang telah membaca serta menyetujui seluruh "syarat dan ketentuan" layanan serta format isian pendaftaran, yang akan dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami berikut ini:

  • WhatsApp : 08888-9195-18. Nomor tersebut telah menjadi nomor kontak seluler Konsultan Shietra sejak tahun 2008, sehingga dapat dipertanggung-jawabkan, tidak seperti penyedia jasa hukum lain yang kerap mengganti nomor selulernya untuk "modus". Untuk mendaftar bagi "klien baru", hanya diizinkan via pesan TEXT WhatsApp (agar kami dapat mendokumentasi Format Komitmen berupa Password yang dinyatakan pihak pendaftar, serta sebagai alat bukti bila terjadi pelanggaran terhadap "syarat dan ketentuan" layanan kami), tidak diperkenankan menelepon yang merupakan hak klien yang telah resmi terdaftar dan memiliki deposit tarif. Penelepon yang tidak dikenal, tidak akan kami gubris. Seluruh nomor kontak dan alamat email profesi kerja kami ini, hanya diperuntukkan untuk tujuan PENDAFTARAN KLIEN PEMBAYAR TARIF. Menyalah-gunakan nomor kontak / email kami untuk tujuan lain, seperti dengan lancang mengajukan pertanyaan hukum atau menceritakan masalah hukum sebelum efektif melakukan deposit tarif, berarti pelanggaran secara disengaja yang akan kami jatuhi sanksi. Sudah demikian jelas, profesi konsultan mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab / konseling, sehingga sudah jelas pula hanya pembayar tarif yang berhak untuk bertanya ataupun menceritakan masalah hukum. Perhatikan betul-betul Etika Komunikasi Anda saat mencoba menghubungi kami, seperti tata-krama, sopan santun, serta profesionalisme (menyadari hak dan kewajiban masing-masing).

  • Email : legal.hukum@gmail.com

Hery Shietra, KONSULTAN HUKUM


Sudah demikian jelas kami sedang mencari NAFKAH dengan menjual jasa konseling hukum dan mencari pendapatan usaha dari jasa tanya-jawab seputar hukum, maka jawabannya sudah sangat terang-benderang bagi yang bertanya "Boleh bertanya tentang hukum?" : "TIDAK DIIZINKAN, bila tidak bayar tarif jasa!" Mengapa juga masih ditanya?

Profesi siapakah yang akan senang "diperkosa" profesinya? Bagi kami, perilaku demikian merupakan cerminan EQ yang dangkal sekaligus bentuk KESERAKAHAN.

Hery ShietraSeluruh nomor kontak kerja maupun email korespondensi kami tersebut, hanya diperuntukkan untuk pendaftaran KLIEN bagi pengguna jasa dan pembayar TARIF jasa. Penggunaan nomor kontak maupun email kerja kami untuk tujuan lain, diartikan sebagai pelanggaran "syarat dan ketentuan" website ini dan digolongkan sebagai "PENYALAH-GUNAAN" nomor kontak kerja kami, dimana akan DIBERLAKUKAN SANKSI BAGI PELANGGAR BERUPA PENCANTUMAN IDENTITAS PELAKU / PELANGGAR PADA LAMAN "BLACKLIST PELANGGAR DAN PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN", secara permanen.

PERINGATAN : Layanan kami tidak menerima ucapan "terimakasih", tidak menerima pembayaran tarif layanan jasa berupa "ucapan terimakasih" (yang tidak dapat kami makan serta tidak kami butuhkan) yang sama artinya melecehkan profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa dimana sudah sedemikian jelas bahwa kami memungut tarif layanan jasa atas profesi kami selaku konsultan.

Mencari dan mendapat hak atas nafkah merupakan HAK ASASI MANUSIA, dimana tiada siapapun berhak "memperbudak" profesi kami yang sedang bekerja mencari nafkah secara legal. KAMI TIDAK MELAYANI PENGEMIS (pengemis mana juga yang punya masalah hukum?). Bersikap "lebih hina daripada pengemis" mengingat bahkan pengemis pun tidak mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring orang lain, akan kami kenakan sanksi tegas karena peringatan ini sudah lebih dari cukup jelas.

Bila menurut Anda, kami sangat perhitungan (maupun ejekan tidak profesional seperti "mata duitan") atas hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan kami selaku penyedia jasa, maka akan kami jawab:

"MEMANG IYA, kami sedang berbisnis, bukan sedang mengobral jasa. Pelaku usaha mana, yang tidak 'mata duitan' dan 'perhitungan'? Yang ada ialah orang tidak punya malu, curang, dan serakah, ketika meminta dilayani serta mengambil tanpa mau membayar sepeser pun alias mencuri hak penyedia jasa atas tarif profesi!
"Jelas-jelas kami sedang menjual jasa, karenanya kami perlu amat sangat penuh perhitungan, Ibarat seorang kasir yang baik akan menghitung seluruh uang belanjaan konsumen sekaligus uang kembalian yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, hingga hitungan sen. Begitu pula hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan kami selaku penyedia jasa, adalah kewajiban kami untuk membela serta mempertahankan apa yang menjadi hak kami setelah kami memenuhi seluruh kewajiban kami.
"BIla Anda hendak dilayani secara professional, maka bersikaplah profesional. Kami tidak pernah mengemis, maka mohon Anda pun tidak berperilaku layaknya seorang pengemis. Bila Anda tidak bersedia dengan aturan main kami, maka kami pun tidak akan segan-segan untuk menolak menjadi penyedia jasa bagi Anda, karena kami pun perlu menghormati dan menghargai martabat maupun profesi kami sendiri. Pahami dengan baik prinsip timbal-balik resiprositas, karena dengan menjadi penyedia jasa bagi klien, bukan artinya martabat kami lebih rendah daripada klien."

[NOTE Konsultan Shietra : Mohon dapat dimaklumi setiap calon pengguna jasa, bahwa telah ribuan pihak yang menyalah-gunakan nomor kontak dan email profesi kami semata untuk meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif seperak pun, sehingga amat melecehkan kami yang sedang mencari nafkah sebagai Konsultan, membuang waktu, menguras emosi, serta mengganggu waktu produktif kami, karenanya segala aturan dan prosedur ini kami rancang sedemikian rupa sekalipun tampak rumit bagi calon pengguna jasa.]

Profesi Konsultan Hukum maupun profesi lain manakah yang tidak memiliki SOP dan "syarat serta ketentuan" layanannya? Semua profesi, tidak terkecuali Konsultan Hukum dan bukan hanya kami, BERHAK untuk memfilter pihak-pihak yang dapat mengakses layanan yang disediakan para profesional tersebut, dengan berbagai syarat berupa pengisian formulir bagi tamu, term and condition yang harus disetujui, ketentuan tarif, kontrak yang harus dibaca dan ditanda-tangani, serta syarat dan ketentuan lainnya. Profesi manakah yang tidak "ribet" oleh SOP?

Bagi yang tidak ingin "ribet", DILARANG MENGHUBUNGI ATAUPUN MENGGANGGU WAKTU KAMI. Yang tidak patuh pada syarat dan ketentuan dalam website ini namun tetap berani menghubungi kami, sama artinya sangaja MELANGGAR & MENYALAH-GUNAKAN email / nomor kontak kerja profesi kami.

Hargai waktu, profesi, dan aturan main kami, sebagaimana profesi Anda hendak dihargai. Jangan berasumsi Anda dapat menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami semudah menggunakan handphone Anda dan melecehkan profesi kami, tanpa konsekuensi maupun sanksi yang dapat kami kenakan. Hendaknya Anda tidak berpikir dapat "memperkosa" profesi orang lain SEMUDAH DAN SEGAMPANG MEMAINKAN TUTS HANDPHONE ANDA. Tidak ingin "ribet", merupakan indikator nyata perilaku yang hendak menyalah-gunakan nomor kontak kerja dan melecehkan profesi orang lain.

BAGI YANG TIDAK INGIN "RIBET", MAKA KAMI TIDAK INGIN DIGANGGU. Sama saja, yang mengganggu kami, bagi kami artinya membuat RIBET pekerjaan kami. Apakah sesukar itu, hidup tanpa saling mengganggu, namun saling menghormati profesi satu sama lain? Bila Anda tidak bersedia menghormati aturan main kami, artinya Anda yang sejatinya RIBET & MEMBUAT RIBET.

Bagi yang tidak bersedia membayar tarif SEPERAK PUN, aturan main kami jelas RIBET, meribetkan bagi para "pemerkosa" profesi tersebut (dan memang kami sengajakan). Namun, bagi yang bersedia menghargai hak penyedia jasa dan kewajiban pengguna jasa, dimana letak ribetnya dari aturan main dan SOP kami ini yang bahkan tidak sepanjang format formulir isian dan kontrak dari kantor Konsultan Hukum lainnya?

ANDA TIDAK MAU RIBET? LALU MENGAPA JUGA MEMBUAT RIBET DAN MENGGANGGU PROFESI KAMI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH? Yang tidak ingin ribet, silahkan masuk TONG SAMPAH, selesai sudah, dan jangan mengganggu profesi maupun pekerjaan orang lain. Masalah hukum para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut, bukanlah urusan kami, untuk apa juga kami hendak dibuat repot oleh orang-orang yang tidak bersedia repot demi kami? PROFESI KAMI BUKANLAH BUDAK PIHAK MANA PUN, terlebih bagi para pemerkosa profesi konsultan!

Ketika Anda menanda-tangani sebuah Kontrak, tidak membaca seluruh isi klausul dalam perjanjian, bukanlah alasan untuk berkilah ataupun sebagai pembenaran diri terlebih alasan pemaaf. Adalah tanggung jawab Anda sendiri untuk membacanya, dan konsekuensinya tetap Anda tanggung sendiri sebagai akibatnya. MELANGGAR TETAPLAH MELANGGAR, APAPUN ALASANNYA. Seseorang tidak dapat merepotkan orang lain atas kelalaian dirinya sendiri.

Sama halnya ketika Anda menghubungi kami, dimaknai Anda telah membaca dan menyetujui seluruh isi syarat dan ketentuan layanan sebagaimana tercantum dalam website ini yang sudah dirancang sedemikian TEGAS.

Telah demikian besar dan tidak terhitung lagi besarnya pengorbanan yang kami kerahkan dari segi waktu, tenaga, serta biaya untuk membuat website hukum ini, sehingga bagi pihak-pihak yang seenaknya dan mau mudahnya dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja / email profesi kami lalu melanggar dan berkilah tidak membaca peringatan ataupun "syarat dan ketentuan" dalam website ini, bagi kami adalah sebentuk pelecehan dan "perkosaan" terhadap profesi dan jirih payah kami, pelanggar mana akan kami kenakan SANKSI secara keras dan tegas.

Bila Anda berkilah tidak membaca seluruh peringatan di website ini, namun dengan lancang berani mencoba menghubungi nomor kontak kerja profesi kami untuk meminta dilayani, dimaknai sebagai PENYALAHGUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, dimana SAKSI TETAP AKAN KAMI BERLAKUKAN SECARA TEGAS, TANPA TOLERANSI BAGI PELANGGAR MANAPUN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, YANG BERLAKU SEBAGAI KONTRAK ANTARA ANDA SELAKU PENGGUNA DAN KAMI SELAKU PENYEDIA JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM (KONSULTASI).

Seluruh nomor kontak kerja maupun email korespondensi kami berikut ini, hanya diperuntukkan untuk pendaftaran KLIEN bagi pengguna jasa dan pembayar TARIF jasa. Penggunaan nomor kontak maupun email kerja kami untuk tujuan lain, diartikan sebagai pelanggaran "syarat dan ketentuan" website ini dan digolongkan sebagai "PENYALAH-GUNAAN" nomor kontak kerja kami.


Frequently Asked Question
Question : Saya mau tanya tentang hukum, tapi tidak mau bayar fee konsultasi, boleh?
Answer : Silahkan Anda belajar dan baca sendiri seluruh undang-undang yang diterbitkan dari tahun 1800, silahkan baca sendiri ribuan judul buku hukum, silahkan baca sendiri jutaan putusan pengadilan. Apakah selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda tanpa pernah menuntut upah? Mengapa tidak Anda sendiri saja yang bekerja bagi kami sesuai profesi Anda, namun tanpa upah SEPESER PUN?! Bagaimana jika Anda sendiri yang bekerja untuk kepentingan kami sesuai profesi Anda, namun TANPA UPAH, boleh?

MENYATAKAN TIDAK / BELUM MEMBACA SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SEKONYONG-KONYONG MERASA BERHAK MENGGANGGU KAMI DENGAN MENELEPON ATAU MENGIRIM PESAN KE EMAIL / NOMOR KONTAK PROFESI KAMI,  DISAMAKAN DENGAN PENYALAHGUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, SEKALIGUS BENTUK PELECEHAN TERHADAP SOP PROFESI KAMI YANG SEMESTINYA DIHORMATI DAN DIHARGAI SEBELUM MENCOBA MENGHUBUNGI KAMI.

APAKAH SANKSI BAGI PELANGGAR SYARAT & KETENTUAN DALAM WEBSITE INI?

Demi EFEK JERA, mengingat masifnya pelaku pelanggar dan penyalahguna nomor kontak profesi kami, berikut salah satu identitas pelanggar yang "you asked for it" untuk dicantum ID-nya pada laman BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN, akibat sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan bahkan berani mencoba mengganggu waktu kami dengan menelepon) : 08161956122 Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu muslihat, mengirim pesan kepada kami: “Pagi. Shietra Konsultan?

Konsultan Shietra: “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?

Johnsen Tannato: “Dari google.

Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.

Johnsen Tannato: "Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

Konsultan Shietra: “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?

Johnsen Tannato: “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...” (BELUM APA-APA SUDAH MINTA DILAYANI. Dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena ternyata tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.)

Penipu bernama Johnsen Tannato tersebut mengetahui adanya password, namun sengaja menunggu ditegur dan merugikan waktu kami untuk membuat teguran. Kedua, dirinya menyatakan bersedia dan siap membayar jasa konsultasi yang berlaku, dimana ketentuan tarif di website ini telah menegaskan kewajiban deposit tarif sebelum efektif dinyatakan sebagai klien untuk dapat mengajukan pertanyaan hukum, namun faktanya tanpa SEPERAK PUN membayar tarif, dirinya sudah lancang MEMPERKOSA profesi kami selaku konsultan hukum yang sudah jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab seputar hukum. Ketiga, dirinya kabur begitu saja ketika telah kami berikan tata cara deposit tarif, alias PENIPU dengan modus iming-iming "siap membayar sesuai ketentuan yang berlaku". Keempat, dirinya tanpa malu bahkan mencoba berdebat dan mendebat ketika ditegur atas perilakunya yang telah memperkosa profesi kami dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi kami.

Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa mendapat nomor kontak kami), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI.

1001 modus penyalahgunaan nomor kontak kerja profesi kami, beserta ID pelakunya, telah kami petakan, dan kami publikasikan kepada umum dalam laman "BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN", secara permanen, sebagai sanksi atas pelanggaran yang disengaja demikian. Hendaknya Anda tidak mencoba-coba bila tidak ingin menambah panjang list dalam blacklist kami.

Alih-alih berterimakasih pada berbagai publikasi ilmu hukum dalam website ini yang dibangun dari tak terhitung lagi banyaknya pengorbanan waktu serta tenaga dan biaya yang telah kami kerahkan, para pelanggar dan pelaku penyalahgunaan tersebut justru membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi kami, sungguh TIDAK TERMAAFKAN. SEGALA BENTUK PENYALAHGUNAAN, AKAN KAMI JATUHI SANKSI, SECARA PERMANEN.

Bukan hanya Konsultan Hukum, semua profesi maupun penyedia jasa, memiliki SOP, aturan main, "term and condition", serta formulir bagi tamu, maupun kontraknya masing-masing yang harus dibaca, dipatuhi, dan dihormati oleh setiap tamu maupun pengguna jasa dan membuat pernyataan "persetujuannya" SEBELUM MEMINTA DILAYANI. 

Tidaklah dapat seseorang meminta dilayani tanpa mau menghormati aturan main pihak penyedia jasa, dan seenaknya MEMPERKOSA PROFESI orang lain yang sedang mencari nafkah (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menyadari hak penyedia jasa).

Semua SOP, formulir, kontrak, sifatnya memang "ribet", (bahkan untuk mendatangi suatu kantor pun sudah "ribet"), namun bagi pihak-pihak yang tidak bersedia untuk menghormati aturan main penyedia jasa, dengan seenak dan semudahnya menyalah-gunakan gadget HP milik mereka dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi seseorang untuk mengganggu dan melecehkan profesi orang lain, sama artinya MEMPERKOSA PROFESI orang lain. Apa bedanya dengan pihak yang tidak mampu menghormati aturan main milik profesi orang lain, dengan aksi premanisme dan perampokan? Adakah Konsultan Hukum maupun profesi lain yang tidak memiliki SOP dan Kontrak serta "term and condition" miliknya masing-masing profesi?

Jika tidak bersedia dengan aturan main kami, mengapa juga menghubungi nomor kontak kerja kami, menyalah-gunakannya, dan mengganggu kami? Jika tidak suka dengan aturan main kami, format formulir kami, maupun password kami, mengapa juga masih mengganggu kami, bahkan menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami?

Kami memang sengaja membuat "ribet", guna MEMFILTER pihak-pihak yang menghubungi kami, mengingat masifnya pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan dengan seenaknya semudah menyalah-gunakan HP dan nomor kontak kerja profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB seputar hukum.

Pihak-pihak yang serius, bersedia membayar sesuai SOP ketentuan tarif kami, serta tahu bertata-krama, pastilah akan meluangkan waktu untuk membaca "term and condition", dan mengikuti aturan main kami. Sementara, pihak-pihak yang memang memiliki itikad buruk, pastilah akan marah-marah terhadap aturan main kami, bagaikan perampok yang gagal merampok korbannya justru sang perampok yang akan marah dan lebih galak daripada korbannya.

Bagi yang berkeberatan dengan SOP format isian formulir berupa PASSWORD yang kami berlakukan, silahkan cari Konsultan Hukum manakah yang tidak "ribet", dan dilarang untuk menyalah-gunakan nomor kontak kami, terlebih untuk mengganggu profesi dan waktu kami.

Bagai seorang pemerkosa yang setiap kali menemukan gadis yang melintas di jalan, tanpa pakai meminta izin (ribet jika harus meminta izin!), akan langsung memperkosanya! Pemerkosa mana yang mau pakai ribet? Pacaran, PDKT, tunangan, hingga menikah di tempat ibadah dan catatan sipil, RIBET! Hanya orang-orang bermental pemerkosa yang tidak mau "pakai ribet".

Buktinya, hampir satu dekade Konsultan Shietra berdiri dan berprofesi sebagai Konsultan Hukum, dengan klien mulai dari Aceh, Batam, Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan, Bali, dan Sulawesi, hingga kini tiada seorang pun KLIEN pembayar tarif layanan jasa konsultasi kami yang merasa RIBET saat mendaftar sebagai klien--karena aturan main dan SOP kami memang sengaja dirancang khusus agar membuat ribet bagi kalangan pemerkosa profesi konsultan, yang kerap menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami lalu seenaknya "memerkosa" profesi konsultan yang menjual layanan jasa TANYA-JAWAB dengan SEMUDAH MEMAINKAN HANDPHONE MILIK PARA PEMERKOSA TERSEBUT DALAM MELAKUKAN "PEMERKOSAAN" TERHADAP PROFESI KAMI.

Para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut meminta dilayani (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menghargai aturan main dan SOP kami) terkait masalah hukum milik mereka yang BUKANLAH URUSAN KAMI, sehingga yang sejatinya telah dibuat terganggu dan dibuat ribet, siapakah?

Bila masih ada diantara Anda yang menyatakan SOP kami itu "ribet", maka kami nyatakan secara tegas: "MEMANG!" Dan tahulah kami bahwa pihak tersebut adalah seorang "pemerkosa profesi konsultan", KAMI TIDAK BERSEDIA DIGANGGU, dan silahkan cari konsultan ataupun profesional lain yang "tidak ribet" cukup semudah memainkan HP tanpa perlu perkenalkan diri, tanpa perlu membayar tarif jasa, tanpa perlu diribetkan oleh kewajiban mengisi formulir, membaca "term and condition", maupun membaca dan menandatangani kontrak layanan jasa konsultasi.

Kami hanya bersedia direpotkan dan diganggu oleh KLIEN yang bersedia repot menghargai aturan main kami, dan bersedia ribet membayar tarif jasa layanan TANYA-JAWAB dan ketentuan deposit tarif yang imperatif sifatnya. Konsultan Shietra hanya welcome terhadap pihak-pihak yang mampu saling menghargai profesi satu sama lain. Kami bukanlah babysitter yang harus membuang waktu meladeni pihak-pihak yang "kekanak-kanakan"--yang bahkan untuk hal sesederhana ini pun masih harus ditegur dan diberitahukan. Apakah salah, bila kami mengharap dapat bekerja mencari nafkah sesuai profesi kami, tanpa gangguan dari para "pemerkosa" tersebut yang merasa dapat "memerkosa" semudah memainkan HP?

SOP Konsultan Shietra, ribet? Memang "YA, bila Anda tidak suka, silahkan OUT dari website ini dan kami tidak bersedia diganggu", itulah jawaban kami secara tegas. Konsultan Shietra adalah Konsultan Hukum yang yang TIDAK TAKUT MENOLAK DAN JUGA TIDAK TAKUT DITOLAK. Kami tidak akan pernah "mengemis" dari siapapun, maka kami pun tidak menerima "pengemis" manapun. Kami tidak pernah bermaksud memuaskan semua orang, karena kami bukanlah alat pemuas nafsu siapa pun--kami hanya akan melayani KLIEN pembayar tarif yang bersedia direpotkan oleh kami dan yang merepotkan kami. Itulah yang disebut sebagai, prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL.

Itulah juga yang disebut sebagai: PROFESIONALITAS, penyedia jasa yang profesional, dan klien yang juga profesional. Kami terpaksa bersikap "galak" dan "tegas", karenanya kami tidak akan bersikap ramah maupun sopan terhadap para TUKANG LANGGAR terlebih TUKANG PERKOSA PROFESI KONSULTAN.

Kami membalas pelecehan dengan pelecahan serupa, dan membalas penghormatan dengan penghormatan serupa. Semua berpulang pada Anda pribadi masing-masing, karenanya kami bisa menjadi "ganas dan bertaring" dan bisa juga menjadi "penyelamat dan penolong" bagi Anda, bergantung pada sikap yang Anda sendiri ketika mencoba menghubungi dan menyita waktu kami.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS