Sebelumnya, SHIETRA & PARTNERS mohon maaf atas ketidak-nyamanan yang dirasakan oleh para calon Klien pengguna jasa, kami terpaksa merancang segala "kerumitan" ini agar merumitkan pihak-pihak tidak bertanggung-jawab yang demikian masifnya hanya bermaksud untuk menyalah-gunakan nomor kontak kerja maupun email profesi kami.
Bila terdapat kata-kata yang tampak "keras" dalam website ini maupun kerumitan untuk dapat menghubungi kami, mohon dapat dimaklumi calon pengguna jasa, serta terimakasih atas kesabaran Anda memahami dan menghormati prosedur kami, terpaksa kami rancang untuk menekan tingginya penyalah-gunaan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami.
Jadwal sesi konsultasi bersifat "BOOKING JADWAL". Artinya, jadwal yang telah disepakati antara klien dan Konsultan Shietra, bersifat mengikat dan imperatif, tidak dapat dibatalkan ataupun diubah secara sepihak baik dari pihak klien maupun dari pihak Konsultan Shietra (Pasal 1338 KUHPerdata).
Klien yang ingkar janji atas jadwal yang telah disepakati, maka hak klien atas sesi konsultasi dianggap hangus bila sama sekali tidak menepati jadwal, atau berkurang sesuai waktu keterlambatan memulai sesi konsultasi (kecuali terjadi "force majeure" atau "keadaan kahar" seperti jatuh sakit atau bencana alam yang tidak terduga sebelumnya).
Bila Konsultan Shietra yang ingkar janji atas jadwal yang telah disepakati, maka klien berhak atas kompensasi berupa bonus 1 (satu) jam sesi konsultasi, atau dua kali waktu keterlambatan bila terlambat memulai sesi konsultasi sesuai jadwal.
KETENTUAN UMUM TARIF LAYANAN KONSULTASI (TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM) : Menceritakan masalah hukum ataupun mengajukan pertanyaan hukum sebelum resmi menjadi klien (dengan melakukan deposit tarif), diberlakukan tarif konsultasi 2 (dua) kali ketentuan tarif normal. Mengaku-ngaku miskin atau berpura-pura tidak mampu, berlaku tarif 5 (lima) kali ketentuan tarif normal.
FORMAT Pendaftaran KLIEN Konsultasi :
1.) memperkenalkan diri (nama lengkap sesuai KTP & daerah domisili serta maksud dan tujuan menghubungi kami);
2.) membuat pernyataan : "Saya telah membaca seluruh syarat dan ketentuan layanan dalam website hukum-hukum.com serta menyetujuinya"; serta
3.) membuat pernyataan : "Saya bersedia membayar tarif layanan yang berlaku dan ketentuan deposit tarif sebelum mengajukan pertanyaan hukum ataupun menceritakan masalah hukum, untuk saat kini maupun pada kesempatan selanjutnya. Jika deposit tarif telah habis, maka saya tidak lagi berhak meminta dilayani. Ketika waktu sesi konsultasi yang menjadi hak saya telah habis, maka saya menyadari tidak lagi berhak menuntut jawaban / penjelasan hukum ataupun menceritakan dan mengajukan pertanyaan hukum untuk saat kini maupun dikemudian hari, apapun alasannya. Meminta penjelasan / jawaban hukum ataupun mengajukan pertanyaan / menceritakan masalah hukum yang belum usai pada sesi konsultasi pertama, dapat saya ajukan pada sesi konsultasi berikutnya ketika telah kembali melakukan deposit tarif serta booking waktu untuk sesi konsultasi tambahan / berikutnya. Bila saya tidak menepati jadwal sesuai booking waktu yang telah disepakati, maka diartikan saya melepaskan hak saya."
Tiada kesukaran mendaftarkan diri dengan tata cara di atas, yang hanya sekadar beberapa kalimat yang wajar adanya dan diberlakukan oleh seluruh profesi Konsultan.
Apa yang akan terjadi, bila format pengisian pendaftaran klien demikian dilakukan secara tidak lengkap? Maka kami "menolak" untuk menjadi konsultan pihak yang bersangkutan, serta tidak akan kami proses lebih lanjut dengan cara kami abaikan sebagaimana prosedur kami pun diabaikan olehnya.
KAMI SEBAGAIMANA PENYEDIA JASA KONSELING LAINNYA, MEMUNGUT TARIF KONSULTASI DENGAN HITUNGAN WAKTU SEJAK DETIK PERTAMA KLIEN MENCERITAKAN MASALAH HUKUMNYA, BUKAN DIMULAI KETIKA KAMI MEMBERIKAN ANALISA DAN JAWABAN ATAUPUN OPINI HUKUM.
Hanya pembayar tarif yang telah "deposit tarif" yang dikategorikan sebagai KLIEN dan hanya klien yang berhak untuk meminta dilayani, hak atas privasi, maupun kerahasiaan serta informasi dan opini hukum yang benar.
PERINGATAN : Tata-letak website ini kami rancang sedemikian rupa, sehingga hanya pihak-pihak yang telah membaca serta menyetujui seluruh "syarat dan ketentuan" layanan serta format isian pendaftaran, yang akan dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami berikut ini:
WhatsApp : 08888-9195-18. Nomor tersebut telah menjadi nomor kontak seluler Konsultan Shietra sejak tahun 2008, sehingga dapat dipertanggung-jawabkan. Untuk mendaftar bagi "klien baru", hanya diizinkan via pesan TEXT WhatsApp, tidak diperkenankan menelepon yang merupakan hak klien yang telah resmi terdaftar dan memiliki deposit tarif. Penelepon yang tidak dikenal, tidak akan kami gubris. Seluruh nomor kontak dan alamat email profesi kerja kami ini, hanya diperuntukkan untuk tujuan PENDAFTARAN KLIEN PEMBAYAR TARIF. Menyalah-gunakan nomor kontak / email kami untuk tujuan lain, seperti dengan lancang mengajukan pertanyaan hukum atau menceritakan masalah hukum sebelum efektif melakukan deposit tarif, berarti pelanggaran secara disengaja yang akan kami jatuhi sanksi. Perhatikan betul-betul Etika Komunikasi Anda saat mencoba menghubungi kami, seperti tata-krama, sopan santun, serta profesionalisme (menyadari hak dan kewajiban masing-masing).
Email : legal.hukum@gmail.com