Berbuat Baik Tanpa Mendiskreditkan Diri Sendiri

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Tidak Perlu Sungkan, karena Orang Lain pun Tidak Akan Sungkan Sekalipun Kita Sungkan

Menjaga Diri (Preventif) BUKANLAH DOSA dan TIDAK EGOISTIK

Bermula ketika seseorang mengetuk pagar pintu kediaman tempat keluarga penulis bertempat-tinggal, pada malam hari (cara bertamu yang “tidak sopan” disamping “tidak etis”, mengingat hanya kalangan perampok dan pencuri yang “bertamu” pada malam hari), seolah tiada waktu lain untuk bertamu. Terlebih, saat ulasan ini disusun, Indonesia sedang dilanda wabah Virus Corona yang menular antar manusia dan mematikan, sehingga bertamu secara “tatap muka” bukanlah hal yang sopan.

Cerdas dan Canggih, Namun KONYOL

ARTIKEL HUKUM

Seekor Hewan adalah Wajar bila Penuh Cela, namun Manusia Wajib Tanpa Cacat Cela sebagai Pembeda dari Hewan, Kecuali “MANUSIA HEWAN”

Beberapa waktu lampau, sempat populer sinema layar-lebar Hollywood yang bahkan dibuat sekuel, berkisah mengenai satu tim yang dibentuk dengan anggota yang memiliki keahlian khusus untuk mencuri dan menguasai teknologi tinggi yang canggih. Entah mengapa, tema film yang “menjijikkan” semacam aksi mencuri dan pencurian—dikemas secanggih apapun—ternyata rating-nya cukup tinggi dan diminati penonton yang mambayar karcis masuk sinema sehingga bahkan dibuat sekuelnya dalam beberapa seri layar lebar.

Hidup adalah Permainan Hukum Karma yang Sedang Berbuah

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Falsafah Buah Hukum Karma

Tidak jarang kita jumpai, orang-orang yang memiliki segudang keterampilan dan pengalaman, namun ternyata mengalami kesukaran sepanjang hidupnya dalam mencari pekerjaan untuk manafkahi keluarganya. Tidak jarang pula kita temui, para angkatan kerja yang sejatinya minim pengalaman, prestasi akademik yang buruk, ternyata mengalami kelancaran dalam segi karir dan kemudahan mengakses lapangan pekerjaan. Fakta realita demikian bukanlah mitos adanya. Mengapa demikian? Dimana letak masalahnya dan siapa yang bersalah?

Muhammad Rino Syahputra, Pengacara & Dosen Spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN

ARTIKEL HUKUM

MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN oleh Muhammad Rino Syahputra, sang “Manusia SAMPAH” (SPAMMER) yang Layak Masuk “TONG SAMPAH”

Bila ingin mengemis pekerjaan, mengemislah secara jujur, transparan, dan elegan, bukan dengan MODUS PENIPUAN ataupun PENYALAH-GUNAAN seperti yang dilakukan oleh seorang pengacara sekaligus dosen spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN email kerja profesi orang lain, yang berdomisili di Batam bernama Muhammad Rino Syahputra <rinojohnny23 @gmail.com>, mengganggu waktu kerja orang lain yang sedang sibuk mencari nafkah dimana “TIME IS MONEY”, dengan memakai modus pemesanan FIKTIF, dengan maksud semata untuk menyalah-gunakan dan menipu.

Perbedaan Ayat-Ayat MoU dan Perjanjian yang Mengandung Perikatan Perdata

LEGAL OPINION

Makna OBJEK / HAL YANG SPESIFIK sebagai Syarat Sah Perjanjian

Question: Sebenarnya apa perbedaan antara Perjanjian MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian biasa? Konon, MoU itu tidak mengikat para pihak, sekalipun ada kesepakatan di dalam dokumen MoU, mengapa bisa begitu? Apa yang sebenarnya menjadi unsur atau karakter pembeda dari Mou dan Perjanjian biasa ini?

BANYAK TAHU (Kelemahan) Hukum, BANYAK BISA (Bermain Celah) Hukum

LEGAL OPINION

Kode Etik Profesi Hukum serta Moralitas menjadi Garda Terdepan sekaligus Benteng Akhir Pertahanan Etika Profesi Hukum agar Tidak Terperosok ke Dalam Jurang Neraka yang Terbuka Lebar Hanya karena Tarif Jasa yang Tidak Seberapa

Question: Apa maksudnya, pepatah “banyak tahu, (maka) banyak bisa”? Apa adagium itu juga berlaku dalam praktik hukum?

Tanah Hukum Adat GIRIK Vs. Sertifikat Hak Pengelolaan HPL, Manakah yang Lebih Kuat secara Hukum? Nasib Tanah Girik Diatas Bidang Tanah Hak Pengelolaan (HPL)

LEGAL OPINION

Hak Atas Tanah Terdiri dari Tanah Hukum Adat dan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan, Keduanya ... secara Hukum Agraria / Pertanahan Nasional

Jual-Beli Tanah Girik, apakah AMAN? Seperti apakah Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Hukum oleh Negara dan Pengadilan terhadap Pembeli Tanah Girik?

Question: Sebenarnya apakah tanah girik, termasuk sebagai “hak atas tanah”? Apakah yang disebut sebagai “hak atas atnah”, hanya terbatas pada sertifikat yang diterbikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)? Ada yang mengatakan, sejak terbitnya Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang sertifikasi dan pendaftaran pertanahan oleh BPN dan jajaran kantor dibawahnya, maka girik sudah tidak lagi diakui secara hukum, apa betul demikian?

Keluarga kami ada beban moril juga bila hendak menjual tanah girik milik keluarga kami kepada pembeli, jangan sampai pembeli merasa kecewa setelah membeli tanah girik yang kami jual padanya, sehingga apakah ada bentuk perlindungan hukum paling minimum bagi pihak pembeli tanah girik kami nantinya? Atau bila dipersingkat pertanyaannya, jual-beli tanah girik apakah aman dan terjamin serta diakui oleh hukum? Tidak ingin juga kami digugat pengembalian dana jual-beli oleh pihak pembeli dikemudian hari bila terjadi sesuatu pada tanah girik yang telah kami jual.

HERBERT ARITONANG, Pengacara dari GURU CABUL sekaligus Pemerkosa Profesi Konsultan HUkum

ARTIKEL HUKUM

Bila HERBERT ARITONANG Tidak Kompeten Dibidang Hukum, mengapa HERBERT ARITONANG Tidak MATI saja, Mengapa Memperkosa Profesi Kompetitor?

Guru Cabul pun Dibela Mati-Matian hingga Prapradilan, Moral CABUL Milik Pengacara GURU CABUL. HERBERT ARITONANG mati-matian membela sang “GURU CABUL” bahkan mengajukan Praperadilan tanpa mau menyadari perasaan orang tua para korban sang “GURU CABUL” yang dibelanya.

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini bahwa kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum dimana “HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF”, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

ROYNAL PASARIBU, Pengacara Gembel Spesialis Mengemis-Ngemis Tanpa Tahu Malu

ARTIKEL HUKUM

ROYNAL PASARIBU Lebih Hina daripada Pengemis, Mencari Makan dengan Cara Merampok Nasi dari Piring Kompetitornya

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini bahwa kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum “hanya melayani klien pembayar tarif jasa”, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

SERI SENI HIDUP, Tegar dan Kuat Menghadapi Oral Bullying Orang Lain

ARTIKEL HUKUM

Biar Aneh, yang Penting JENIUS, Itu yang Paling Penting dan yang Terpenting. Selebihnya, Bukan Urusan Penting dan Silahkan Di-Eliminir dari Pikiran Kita

Selamat datang kembali pada “Kurikulum Kehidupan” dari “Universitas Kehidupan” yang dikelola oleh Konsultan Shietra, dimana topik bahasan “langka” kali ini sangat cocok untuk ukuran masyarakat yang kerap menjadi korban aksi perundungan secara verbal oleh sesama warga lainnya di Indonesia, negeri dimana masyarakatnya lebih suka memperbincangkan hal-hal tidak berguna, dangkal, tidak produktif, serta gemar menjadikan orang lain sebagai objek lelucon ataupun “olok-olok”—seolah-olah dengan cara begitu, membuat diri mereka akan tampak lebih cerdas dan lebih unggul (asumsi semu, yang membuat mereka kian mempertontonkan kebodohan dan kedangkalan dirinya sendiri).

Antara Harapan yang Rasional dan Delusi

ARTIKEL HUKUM

Rasio menjadi Domain Logika Vs. Delusi yang menjadi Domain Perasaan, Dua Kutub yang Saling Terpisah dan Bertolak-Belakang

Hukum negara akan gagal melindungi warga dari perbuatan-perbuatan warga lainnya yang melanggar hukum, ketika pelaku pelanggar yang melakukan perbuatan jahat maupun aparatur penegak hukum yang mengabaikan kewajibannya untuk melindungi ataupun menindak-lanjuti laporan aduan korban kejahatan, memiliki penyakit mental bernama delusi perihal “penghapusan dosa” maupun delusi “penghapusan kejahatan” disamping delusi “penghapusan hukuman”.

Seperti Apakah Nasib Profesi Pengacara Satu Dekade Mendatang?

ARTIKEL HUKUM

Ramalan Suram Profesi Buram Bernama Advokat / Pengacara / Lawyer di Indonesia

Citra kalangan pengacara kian rusak di mata masyarakat, setidaknya itulah yang menjadi rata-rata keluhan klien dari penulis selama menceritakan kisahnya saat sesi konseling seputar hukum yang penulis selenggarakan berlangsung. Betapa tidak, yang merusak citra profesi Advokat di Tanah Air, ialah para kalangan Advokat itu sendiri. Bukanlah cerita baru, ketika penulis mendapati klien yang menceritakan betapa ketika dirinya mendatangi dan menemui kalangan pengacara di sebuah Kantor Advokat, sang pengacara “marah-marah” tanpa alasan yang jelas atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh sang klien, dan tampak lebih marah daripada kemarahan sang klien itu sendiri, seolah-olah ada masalah besar yang demikian tidak beres dan keliru untuk dapat diperbaiki dan diluruskan lewat jasa sang pengacara yang hendak menjadi “pahlawan kesiangan”—lebih tepatnya : tebar “harapan palsu” disamping “ranjau darat”.

That's the Funny about Human Life. Yang Lucu Mengenai Kehidupan Manusia

HERY SHIETRA, That's the Funny about Human Life. Yang Lucu Mengenai Kehidupan Manusia

See and find the reality of life that is far from ideal,

Makes many of us feel moved to make various myths, fairy tales, fantasy stories, fictional dramas, to religions about the heavenly realm,

Utopian in nature,

False hope,

Or even too idealistic,

Where justice will come in due time,

That the truth will always prevail in the end,

Where good people will survive whatever “trials” they experience,

Kiat Merancang Akta Perdamaian dalam Pengadilan (Acta VAN DADING) yang dapat DIEKSEKUSI secara Efektif

LEGAL OPINION

Bahaya Dibalik Rumusan “Acta Van Dading” yang Tidak dapat Dieksekusi secara Serta-Merta, Menyandera secara Seketika Inkracht

Question: Banyak atau bahkan mayoritas “akta van dading” (akta perdamaian di dalam pengadilan) yang ternyata tidak dapat dieksekusi bila salah satu pihak yang bersepakat dalam “akta van dading” tersebut dikemudian hari tetap juga ingkar-janji melaksanakan kesepakatan di dalamnya. Secara teori, “akta van dading” itu seketika berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara serta-merta dapat dimintakan eksekusinya ke pengadilan oleh peran seorang jurusita, karena dituangkan di dalam amar putusan hakim dan menjadi satu-kesatuan dengan putusan pengadilan. Namun mengapa praktiknya begitu banyak “akta van dading” yang tidak dapat dieksekusi meski tercantum irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”?

OMNIBUS LAW, Executive Heavy, Rezim Peraturan Pemerintah Pengganti Peran Undang-Undang

ARTIKEL HUKUM

Ketika seorang Presiden Menyandera Parlemen Republik Indonesia, BUKAN SEBALIKNYA. Kepala Pemerintahan yang PAMER MONOPOLI KEKUASAAN dan MONOPOLI PENEGAKAN HUKUM ke Hadapan Rakyat yang Dilarang Menggunakan Senjata untuk Melawan

Undang-Undang Cipta Kerja “OMNIBUS LAW” di-klaim oleh pemerintah sebagai “undang-undang payung”, sekalipun ilmu hukum peraturan perundang-undangan maupun hierarkhi peraturan perundang-undangan yang diakui oleh sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang yang satu adalah sederajat dengan Undang-Undang lainnya, tiada yang lebih tinggi hierarkhi-nya satu sama lain kecuali tunduk semata taat pada asas “lex posterior derogat legi priori” serta asas “lex specialis derogat legi generalis”.

Ajaran & Ujaran MENGKAFIR-KAFIRKAN Sudah Merupakan PENISTAAN terhadap AGAMA & Umat YANG DISEBUT KAFIR, Pelecehan yang Intoleran terhadap Umat Keyakinan yang Berbeda, Anti Pluralitas

ARTIKEL HUKUM

STANDAR BER-GANDA Umat Intoleran “Mengkafir-Kafirkan” yang Menuntut Diberikan Toleransi Menolak “Dikafir-Kafirkan”

Anti kemajemukan ditandai oleh ideologi yang mempermasalahkan eksistensi kaum, golongan, etnik, paham, haluan, ataupun keyakinan hingga sekte yang berlainan, serta tidak membuka ruang toleransi untuk hidup saling menghargai, saling menghormati, serta untuk saling memahami untuk bersama-sama saling berbagi ruang gerak, ruang hidup, serta ruang bernafas secara berdampingan tanpa saling mengganggu ataupun merugikan satu sama lain. Singkat kata, sifat eksklusivisme yang menolak hidup berdampingan serta menolak koeksistensi adanya kaum, golongan, keyakinan serta sekte yang saling berbeda, sehingga mustahil tercipta kohesi sosial.

Jesslyn Priscilia, Hidup dari MEMPERKOSA & MERAMPOK Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain, WANITA TUNASUSILA

ARTIKEL HUKUM

Jesslyn Priscilia, TUKANG PERKOSA Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah, dimana Jesslyn Priscilia Ternyata Berpengalaman dalam Dunia PR0ST!TUSI

Adalah mustahil seseorang mengaku-ngaku tidak mengetahui profesi kami dalam mencari nafkah sebagai konsultan, namun sekonyong-konyong dapat mengirimkan pesan kepada kami atau bahkan menelepon kami dengan maksud untuk minta dilayani dan merepotkan, disaat bersamaan tidak bersedia membayar kompensasi layanan jasa berupa tarif (PERBUDAKAN) serta tidak ingin repot-repot membayar namun ingin semudah memperkosa dan bermain handphone, masih pula menuntut dilayani TANPA RASA MALU. YANG ADA IALAH “BERPURA-PURA” TIDAK TAHU. Sudah sangat eksplisit dalam header website ini: “LEGAL CONSULTANT, KONSULTAN HUKUM SHIETRA, MENJUAL JASA”. Bohong bila ada yang bilang tidak membacanya namun bisa mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami.

Musuh Terbesar Hukum, STANDAR GANDA, Bandul Hukum yang Bergoyang Sesuai Kepentingan Penguasa

ARTIKEL HUKUM

Penafsiran atau Interpretasi atas Fenomena Politik, Sosial, dan Hukum, Perlu Diterjemahkan sesuai Konteks Kebangsaan dan Ketatanegaraan Kekinian yang Mengandung Makna Implisit sebagai Objek Pengamatan

Saat ulsan ini disusun, pada medio awal Bulan November 2020, Indonesia sedang dilanda wabah akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Virus Corona Tipe-2, dimana Bangsa dan Negara Indonesia mencetak “prestasi” sejarah berupa kegagalan besar menangani wabah, yang bila kelak negeri ini kembali dilanda wabah Corona Virus Tipe-3 atau tipe-tipe selanjutnya, maka sejarah akan kembali ter-ulang : porak-poranda dan hanya bisa mengandalkan vaksin sekalipun sejumlah negara tetangga di ASEAN seperti China, Malaysia, Vietnam, dan Thailand sama sekali tidak membutuhkan vaksin pencegah wabah karena terbukti berhasil mengatasi pandemik secara efektif tanpa vaksin.