LEGAL OPINION
Hak Atas Tanah Terdiri dari Tanah Hukum Adat dan
Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan, Keduanya ... secara Hukum Agraria /
Pertanahan Nasional
Jual-Beli Tanah Girik, apakah AMAN? Seperti apakah
Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Hukum oleh Negara dan Pengadilan terhadap Pembeli
Tanah Girik?
Question: Sebenarnya apakah tanah girik, termasuk sebagai
“hak atas tanah”? Apakah yang disebut sebagai “hak atas atnah”, hanya terbatas
pada sertifikat yang diterbikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)? Ada yang
mengatakan, sejak terbitnya Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
yang mengatur tentang sertifikasi dan pendaftaran pertanahan oleh BPN dan
jajaran kantor dibawahnya, maka girik sudah tidak lagi diakui secara hukum, apa
betul demikian?
Keluarga kami ada beban moril
juga bila hendak menjual tanah girik milik keluarga kami kepada pembeli, jangan
sampai pembeli merasa kecewa setelah membeli tanah girik yang kami jual
padanya, sehingga apakah ada bentuk perlindungan hukum paling minimum bagi
pihak pembeli tanah girik kami nantinya? Atau bila dipersingkat pertanyaannya,
jual-beli tanah girik apakah aman dan terjamin serta diakui oleh hukum? Tidak
ingin juga kami digugat pengembalian dana jual-beli oleh pihak pembeli
dikemudian hari bila terjadi sesuatu pada tanah girik yang telah kami jual.