KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bila Kehendak adalah “AKU”, mengapa Ada Orang yang Begitu Konyolnya Terjerumus Korupsi Sekalipun Telah Makmur dan Berlebihan?

Vaksin Korupsi, agar Imun dari Sifat-Sifat Korup

Question : Mengapa bisa sampai ada orang yang terjerumus korupsi? Bukankah lucu juga ironis, bila ia kelak ketika sudah tua lalu bercerita kepada anak-cucunya, bahwa ia betapa dulunya ia mulanya adalah orang baik sebelum kemudian mengubur masa depannya sendiri demi korupsi? Bukankah itu sifat kekanak-kanakan orang dewasa, seolah bila aksi korupnya tidak diketahui dan tidak disadari oleh orang lain karena diselubungi rencana-intelektual yang terencana dan sistematik, seolah ia tidak pernah korupsi??

KODE ETIK Profesi Polisi Kepolisian RI (POLRI) Terbaru—Disertai Komentar

Aturan Kode Etiknya Tebal namun Minim Esensi Etik dan Moralitas

Question : isi dari “code of conduct” profesi kepolisian di Indonesia, tampak begitu tebal dan gemuk, namun mengapa isinya lebih menyerupai prosedur yang tidak terkait etik ataupun etika, juga mengapa polisi banyak yang jahat, “oknum”-nya seakan berjemaah?

Penundaan Tanpa Alasan (Undue Delay), menjadi Objek PRAPERADILAN—Disertai Contoh Preseden

Justice Delay is Justice Denied, Ajukan PRAPERADILAN

Salah Satu Fungsi Peradilan Pidana yang Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum, ialah sebagai Instrumen Hukum dengan Orientasi PEMULIHAN HARKAT & MARTABAT KORBAN

Question : Polisi berlarut-berlarut menindak-lanjuti laporan yang kami adukan sebagai korban pelapor. Opsi hukum apakah yang tersedia untuk kami tempuh sebagai “jalan keluar”-nya untuk memecah kebuntuan ini? Salah satu indikasinya ada penundaan perkara, ialah pihak polisi tidak pernah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, agar ada penilaian dari pihak kejaksaan apakah berkas perkara telah lengkap ataukah masih perlu diberi petunjuk untuk disempurnakan.

Supremasi-Sipil dalam Ancaman Bahaya, Militer Mengepung Seluruh Sendi Kehidupan Rakyat Sipil. Tiada Lagi Zona Steril-Bersih-Bebas dari Militer

“Kudeta Militer” terhadap Supremasi-Sipil, Tindak Pidana Umum oleh Anggota Militer terhadap Sipil, Disidangkan oleh Pengadilan Militer (Supremasi-Militer Atas Sipil) Bukan Pengadilan Negeri (Supremasi-Sipil)

Ketika Pengadilan Menghakimi Korban, alih-alih Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Militer yang Kompromistik terhadap Terdakwa Anggota Militer dan Intoleran terhadap Korban-Sipil

Cobalah untuk mengamati secara saksama, betapa dewasa ini militer ada “dimana-mana”, mengepung seluruh sendi kehidupan rakyat sipil. Ketika ruang sipil di-“pepet” oleh kehadiran militer, alih-alih merasa aman dan terlindungi, sipil kian merasa inferior terkepung oleh kehadiran militer yang kian merasa superior atas sipil karena gerak-bebas maupun ruang aktivitasnya telah melewati dan melampaui garis barak, secara sistemik dan direstui oleh rezim penguasa yang sedang berkuasa yang juga berlatar-belakang militer. Tengok saja, bagaimana kegiatan sipil murni seperti pelatihan bagi manajer suatu koperasi, alih-alih ditangani oleh Kementerian Koperasi, justru penetrasi oleh militer lebih dominan.

Yang Pahit, Jangan Selalu Dibuang. Yang Manis, Jangan Selalu Dimakan. Kenikmatan Indria, Jangan Selalu Diikuti. Terasing dari Kenikmatan Indria, Jangan Selalu Dijauhi

Ada, Kenikmatan yang Tidak Berhubungan dengan Kenikmatan Indria.” [SANG BUDDHA]

Sang Buddha menyebutkan, barang madat yang sifatnya adiktif, (secara gradual) dapat menghilangkan sifat baik seseorang yang mencandunya. Mereka yang mengonsumsi produk bakaran tembakau (maupun yang sintesis), minuman beralkohol, hingga obat-obatan terlarang, bukan hanya kehilangan uang, namun juga kehilangan harta terbesarnya sebagai seorang manusia, yakni kehilangan sifat-sifat baik. Tidak heran bila Sang Buddha membagi tiga tipikal manusia, yakni “manusia-manusia”, “manusia-hewan”, dan “manusia-dewa”.

Kepastian Hukum dalam Artian Luas dan Kepastian Hukum dalam Artian Sempit

Lawan Kata “Hukum yang dapat Diprediksi” ialah Ketidak-Pastian Hukum

Sungguh Fatal, Negara yang Tidak Menawarkan Kepastian Hukum dalam Artian Sempit maupun dalam Artian Luas, Pasti Tenggelam secara Gradual menuju Negara Terbelakang

Konon, Indonesia adalah sebuah negara berbentuk republik yang demokratis. Pertanyaannya, mengapa ada pengusaha lokal dalam negeri kita ataupun investor yang semula menanam modalnya di dalam negeri, justru hengkang ke negara komun!s? Bila Anda adalah pengusaha ataupun kalangan pekerja, Anda pilih yang manakah, dibebaskan untuk berdemokrasi-ria lewat aksi demonstrasi dan unjuk-rasa berjilid-jilid tidak berkesudahan, namun kemudian investor menutup pabriknya dan hengkang ke negara tetangga sehingga tidak lagi memiliki lapangan pekerjaan, ataukah menjadi investor maupun pekerja di negara yang menerapkan sifat ketata-negaraan yang komun!stik dimana kalangan buruh / pekerja tidak berani berdemo, akan tetapi lapangan pekerjaan tersedia secara terjamin bagi Anda?