“Kudeta Militer” terhadap Supremasi-Sipil, Tindak Pidana
Umum oleh Anggota Militer terhadap Sipil, Disidangkan oleh Pengadilan Militer
(Supremasi-Militer Atas Sipil) Bukan Pengadilan Negeri (Supremasi-Sipil)
Ketika Pengadilan Menghakimi Korban, alih-alih
Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Militer yang Kompromistik
terhadap Terdakwa Anggota Militer dan Intoleran terhadap Korban-Sipil
Cobalah untuk mengamati secara saksama, betapa
dewasa ini militer ada “dimana-mana”, mengepung seluruh sendi kehidupan rakyat
sipil. Ketika ruang sipil di-“pepet” oleh kehadiran militer, alih-alih merasa
aman dan terlindungi, sipil kian merasa inferior terkepung oleh kehadiran
militer yang kian merasa superior atas sipil karena gerak-bebas maupun ruang
aktivitasnya telah melewati dan melampaui garis barak, secara sistemik dan
direstui oleh rezim penguasa yang sedang berkuasa yang juga berlatar-belakang militer.
Tengok saja, bagaimana kegiatan sipil murni seperti pelatihan bagi manajer
suatu koperasi, alih-alih ditangani oleh Kementerian Koperasi, justru penetrasi
oleh militer lebih dominan.