ARTIKEL HUKUM
Hak Cipta atas Wajah Kita sendiri, Hak atas PRIVASI setiap Warga Negara
Terdapat sebuah pertanyaan unik yang sangat relevan untuk diajukan dan disimak, karena tiada pengaturan tegas (atau terdapat aturan normatifnya, namun implementasinya senantiasa multitafsir atau “separuh hati”), yakni: apakah kita harus mendaftarkan Hak Cipta wajah kita sendiri terlebih dahulu, barulah dilindungi oleh negara dan mendapat perlindungan privasi sebagai seorang warga negara dari orang lain yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi tiba-tiba merekam ataupun memotret wajah kita tanpa izin?