KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Mengenal Konsep HAK PERSONAL, PRIVASI Itu Sendiri

ARTIKEL HUKUM
Hak Cipta atas Wajah Kita sendiri, Hak atas PRIVASI setiap Warga Negara
Terdapat sebuah pertanyaan unik yang sangat relevan untuk diajukan dan disimak, karena tiada pengaturan tegas (atau terdapat aturan normatifnya, namun implementasinya senantiasa multitafsir atau “separuh hati”), yakni: apakah kita harus mendaftarkan Hak Cipta wajah kita sendiri terlebih dahulu, barulah dilindungi oleh negara dan mendapat perlindungan privasi sebagai seorang warga negara dari orang lain yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi tiba-tiba merekam ataupun memotret wajah kita tanpa izin?

Menggugat Spiritual Quotient dan Menuntut Emotional Quotient, Tidak Lebih Baik dari Intelligence Quotient

ARTIKEL HUKUM
“Kecerdasan intelektual” (intelligence quotient, “IQ”) merujuk suatu pemahaman akan suatu tingkat kualitas daya pikiran yang meliputi kemampuan dalam menalar, daya tangkap konseptual maupun kecepatan memahami suatu mekanisme yang menuntut jalan berpikir runut maupun proses pembelajaran, ilmiah, merencanakan, memecahkan masalah, hingga daya berpikir abstrak, memahami gagasan dan mengeksekusinya, daya olah verbal, dsb.

Kecerdasan Memilih Manakah yang menjadi SEBAB, dan yang merupakan AKIBAT

ARTIKEL HUKUM
Mengapa kita kini menjelma menjadi orang yang begitu “tidak percaya-an”? Mungkin begitulah nasib setiap kalangan Sarjana Hukum, mendapat stigma demikian dari masyarakat umum. Menjadi seseorang yang tidak mudah percaya, adalah bagian dari tuntutan hidup pada era dimana sebuah ucapan dan kepercayaan dengan mudahnya oleh seseorang lainnya diingkari dan dicampakkan seolah tiada makna derajatnya. Kita tentunya harus belajar dari pengalaman betapa sukarnya “memegang” kata-kata orang lain pada zaman ini.

Jawaban Pragmatis atas Perilaku Pragmatis Bangsa Pragmatis

ARTIKEL HUKUM
Mengapa kepastian hukum maupun penegakan hukum di Indonesia, demikian tidak konsisten dan seolah “tebang pilih”, dimana kejahatan merajalela mendampingi berbagai aksi premanisme seolah dipelihara oleh negara yang tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat? Terhadap pertanyaan klise demikian, dapat dijawab baik secara diplomatis maupun secara empirik-sosiologis, namun tidak akan pernah dapat dijawab secara yuridis selain hanya berteori ria dengan mengulang-ulang slogan “law in the book” (das sollen) vs. “law in the society / reality” (das sein).

Janis Manusia yang Paling Sukar untuk Dihadapi, dan Sebaiknya Dihindari

ARTIKEL HUKUM
Jika Anda berpikir, bahwa orang-orang yang kaya secara materi, adalah orang-orang yang paling sukar untuk dihadapi, maka Anda keliru. Jika Anda berasumsi, bahwa menghadapi orang-orang yang memiliki pangkat serta kedudukan (kekuasaan), adalah orang yang paling sulit untuk dihadapi, maka Anda juga keliru. Jika Anda berasumsi bahwa menghadapi orang-orang yang kuat secara fisik atau menang dalam hal kuantitas, adalah paling sukar untuk dihadapi, maka Anda lagi-lagi keliru.

Cara Membedakan antara Hukum dan Politik

ARTIKEL HUKUM
Betul bahwa hukum adalah “produk politik”, namun politik pun adalah produk dari hukum. Menjadi sukar untuk membedakan mana yang lebih dahulu, namun Cicero pernah menyampaikan, bahwa dimana ada komunitas sosial, disitulah hukum terbentuk. Hukum adalah produk konsensus politik, dimana sebelum terciptanya konsensus politik tersebut, hukum tidak tertulis dapat dipastikan tumbuh terlebih dahulu di tengah-tengah komunitas masyarakat (salah satunya ialah konvensi ketata-negaraan).

Kebenaran Norma Hukum, Bersifat Nisbi & Tentatif Belaka

ARTIKEL HUKUM
KEBENARAN HUKUM, KEBENARAN NISBI, TENTATIF SIFAT KEBENARANNYA, TIDAK ABSOLUT
Baik ilmu hukum maupun ilmu pengetahuan lainnya seperti kedokteran maupun medik-farmasi, sama-sama bersifat nisbi semata nilai validitasnya. Kebenarannya, dengan demikian, tidaklah mutlak, namun tentatif belaka—alias sewaktu-waktu dapat berubah dari yang “baik” atau “benar” menjelma “buruk” dan “salah”, gradasinya bergeser dengan menukik tajam 180 derajat bagai “menjungkir-balikkan” dunia. Namun, terdapat sebuah perbedaan kontras antara sifat nisbi dari ilmu hukum dan sifat nisbi dari ilmu-ilmu diluar ilmu hukum, dan pokok bahasan itulah yang menjadi sentral dari bahasan dalam artikel singkat ini.

Bullying artinya Menyepelekan / Meremehkan Perasaan Korban Perundungan, PENGHAKIMAN SECARA VERBAL

ARTIKEL HUKUM
Yang bukan turut menjadi korban, tidak pernah berhak untuk menghakimi seorang korban, karena hanya pihak korban dan sesama korban itu sendiri yang paling tahu kondisi dan situasi yang dialami seorang korban. Penting untuk kita ingat selalu, kita hanya berhak berkata “itu hanya hal sepele” kepada diri kita sendiri. Kita tidak pernah berhak menghakimi orang lain, terlebih seorang korban, dengan menyatakan bahwa yang dialaminya hanyalah hal “sepele” semata. Hanya diri individu bersangkutan masing-masing yang paling mengetahui kesulitan hidup dan latar-belakang situasi yang dialaminya sendiri sepanjang hidupnya, bukan orang lain, dan bukan pula para komentator yang berhak menghakimi seseorang individu lainnya.

Pertumbuhan Ekonomi Mendongkrak Upah Minimum Buruh, Berkah ataukah Petaka?

ARTIKEL HUKUM
Teori ekonomi yang kemudian diadopsi oleh Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan di Indonesia, tampaknya telah bergeser dari studi kelayakan hidup menjadi rumusan : inflasi + tingkat pertumbuhan ekonomi = kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) bagi kalangan pekerja / buruh. Namun, yang patut menjadi pertanyaan kita bersama, siapakah yang paling “diuntungkan” dari kebijakan demikian, buruh ataukah pengusaha, ataukah justru kontraproduktif dan merugikan iklim investasi yang pada gilirannya mengancam penyerapan lapangan pekerjaan di Indonesia? Polemik tersebutlah yang akan menjadi pokok bahasan kita dalam kesempatan ini.

Mencuri Hak Orang yang Lebih Miskin, Lebih Hina daripada Pengemis yang tidak Mencari Makan dengan Merampok Nasi dari Piring Milik Orang Lain

ARTIKEL HUKUM
Mengapa korupsi, secara dasariahnya (sui generis), adalah jahat dan tercela? Korupsi, adalah buruk dan jahat karena pelakunya merampok dari jutaan rakyat yang jauh lebih miskin daripada sang koruptor (satu buah perut yang serakah mengorbankan jutaan perut milik orang lain), dimana uang hasil rampokan tersebut dipergunakan oleh sang koruptor demi kesenangan hidup mewah dirinya, bukan untuk urusan perut yang lapar. Ibarat jatah bagi jutaan rakyat miskin yang kekurangan gizi, masih juga direnggut dan dirampok demi gaya hidup mewah sang koruptor.

Ketika Ibukota Diimpin oleh Gubernur yang Tidak Visioner, Teladan yang Buruk bagi Warganya, Kebijakan yang Tidak Mendidik

ARTIKEL HUKUM
Tatkala dunia global terus berkembang dan berkompetisi menghadirkan kota yang modern dan kreatif serta cerdas, seperti membangun infrastruktur skytrain, tempat landas pesawat luar angkasa, membangun laboratorium penelitian futuristik yang menyedot perhatian dunia, namun pada salah satu ibukota di Indonesia ternyata masih dapat kita jumpai seorang gubernur “primitif” yang lebih sibuk mengatur perihal becak, jalur khusus pesepeda, dan kini membuat wacana blunder baru yang hendak membuat trotoar di-okupasi oleh pedagang informal yang kerap disebut sebagai “Pedagang Kaki Lima” (PKL).

Makna Berketerampilan dalam Hukum, Betapa Pendidikan Tinggi Hukum telah Menyesatkan Mahasiswa Mereka

ARTIKEL HUKUM
Terdapat perbedaan yang kontras, antara berteori “ria” dan berketerampilan. Berteori, suka atau tidak suka, mau tidak mau, sang pelaku dan pendengar teori terpaksa harus berpanjang-lebar. Itulah nasib sebuah teori, teori menjadi sekadar bagi memuaskan nafsu berteori semata dan belaka. Semakin tampak kompleks dan rumit, akan semakin dianggap “canggih”. Sebaliknya, berketerampilan menuntut syarat yang berkebalikan dengan sebuah teori.

Hari Gini, masih Menilai seorang Profesional dari Gelar Akademik?

ARTIKEL HUKUM
Tidak jarang, penulis ditanyai calon klien maupun calon pembeli buku karya tulis penulis, perihal gelar akademik terakhir yang penulis miliki. Seolah, prestasi dan kompetensi seseorang ditentukan dari gelar akademik yang disandang olehnya, sekalipun telah banyak nama tokoh-tokoh besar yang kini menjadi milioner dan fenomenal prestasinya ternyata adalah hasil Drop Out perguruan tinggi.

Kabar Baik yang Menggembirakan Hati Kalangan Profesi Hukum, Tidak Akan Sepenuhnya Tergantikan oleh Robot Kecerdasan Buatan

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini kalangan profesi Akuntan yang bergelut dibidang disiplin ilmu akutansi, dikejutkan oleh kabar berita bahwa profesi Akuntan diprediksi akan akan segera tergantikan oleh “robot” alias pemrograman akutansi yang canggih dan otomatisasi. Tampaknya, yang akan lebih dahulu menuju “kepunahan”, ialah profesi-profesi lain diluar profesi hukum.

Tiada Pidana Tanpa Kehendak Bebas, sebuah Kisah tentang Dominasi Kode Genetik DNA seorang Manusia

ARTIKEL HUKUM
Disebutkan dalam berbagai laporan hasil penelitian para pakar “genom”, terdapat salah satu atau lebih kromosom pada kode genetik “penyusun” manusia yang bertanggung-jawab atas suatu dorongan / impuls bagi seseorang tersebut untuk melakukan aksi kriminil. Sifatnya laten, dapat diwariskan pada keturunan selanjutnya, (dengan asumsi) sepanjang tidak terjadi mutasi genetik. Bila penyakit mental maupun penyakit medik fisik dapat diturunkan pada generasi penerus, maka mengapa “faktor kriminogen” juga tidak dapat diturunkan?

Makna Tanggung Jawab Moril Vs. Tanggung Jawab Yuridis

ARTIKEL HUKUM
Apa yang menjadi maksud dari bahwasannya “tanggung jawab moril” bersifat lebih luas daripada sekadar “tanggung jawab yuridis”? Sejatinya, bila setiap anggota masyarakat kita memiliki “tanggung jawab moril” yang handal dan mumpuni, maka tiada perlu seseorang dituntut di muka hakim atau pengadilan untuk dimintai pertanggung-jawaban, namun akan “to respond” (akar kata responsibility) dengan kesadaran pribadi dan nuraninya—tanpa perlu untuk dimintakan sekalipun.

Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan karena Debitor Menunggak, Dipidana Penjara Pencurian

LEGAL OPINION
Question: Praktik para debt collector terhadap objek jaminan fidusia maupun kendaraan leasing selama ini, main tarik begitu saja seperti tukang todong, jambret, maupun pencuri. Bukankah parktik semacam itu bisa menjadi moral hazard, dimana nanti bisa ada pencuri ataupun perampok yang ngaku-ngaku sebagai debt collector? Pertanyaan sederhananya, apa boleh seorang debt collector sekalipun, katakanlah benar dirinya diutus oleh perusahaan leasing, untuk begitu saja melakukan aksi semacam pencuri ataupun perampok, terhadap kendaraan yang dipakai debitor?

Wanita Karir itu Seksi, Pengakuan Seorang Pria Modern

ARTIKEL HUKUM
ISTRI KORUPTOR TURUT DIPIDANA KARENA IKUT MENIKMATI HARTA HASIL KORUPSI
Tampaknya bila istri dan anak seorang koruptor turut dipidana penjara bersama sang koruptor, mungkin angka kejadian korupsi dapat ditekan hingga ke taraf paling minimun di Tanah Air. Betapa tidak, sang koruptor akan berpikir ribuan kali sebelum menyeret serta anak-istrinya “tercinta” bersama dirinya ke penjara akibat melakukan korupsi—dan sebaliknya, istri maupun anak sang koruptor akan berbuat sekuat tenaga untuk mencegah suami maupun ayah mereka dari perilaku korup semacam apapun. Apakah wacana oleh penulis demikian, memiliki kandungan moral hazard bila wacana sensitif demikian dilanjutkan pembahasannya, atau sebaliknya menjadi suatu urgensi tersendiri?

Membuat Laporan Keuangan Palsu seolah-olah Profit, Calon Investor Menjadi Berminat lalu Membeli Perusahaan yang Sebetulnya Merugi, Dipidana PENIPUAN

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling penting untuk diperhatikan dan dikoreksi, sebelum tawarkan perseroan untuk dibeli oleh pengusaha lain yang berminat untuk akuisisi saham perseroan milik keluarga kami?

Amar Putusan yang Paling Ideal bagi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Ketika Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mengakui Motif Kriminalisasi dalam Tuntutan Jaksa
Question: Ada manager di perusahaan kami yang menggelapkan uang perusahaan dengan nilai cukup besar. Rencananya, mantan manager kami tersebut hendak kami pidanakan. Apakah ada hal yang bisa kami sampaikan kepada jaksa yang membuat surat tuntutan, karena bagaimana pun perusahaan kami adalah pihak yang paling berkepentingan, dengan harapan tuntutan jaksa dapat mengakomodir harapan kami agar kerugian kami juga dapat dipulihkan lewat laporan pidana ini? Sebenarnya, yang paling penting untuk kami kejar, ialah agar uang milik perusahaan kami bisa kembali.